PENGERTIAN ABOLISI, AMNESTI, GRASI, REHABILITASI

ADMIN
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)


ABOLISI
Penghapusan dari suatu peristiwa pidana atau tindak pidana, segala kejadian dan akibatnya dianggab tidak pernah ada. Hak abolisi (recht van abolitie) adalah salah satu hak kepala Negara (presiden, raja) yang menggunakannya ditetapkan dengan undang-undang. Abolisi dalam UUD 1945 disebut dalam pasal 14 ayat 2 yang menyatakan: “presidena memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat”.

AMNESTI
Pengampunan dan penghapusan hukuman yang diberikan kepala Negara (presiden, raja) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu (misalnya pemberontak). Dalam UUD 1945, amnesti diatur dalam pasal 14 ayat 2 yang menyebutkan: “presidena memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat”.

GRASI
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat 1 disebutkan: “presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung”. Tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi diatur dalam UU No. 22/2002).

REHABILITASI
Pengembalian kehormatan, jabatan dan nama baik atau pemulihan kedudukan yang semula. Dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 disebutkan, “presiden memberi grasi dan rehabilitasi dangan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Misalnya, seorang Gubernur ketika di ajukan ke pengadilan sebagai terdakwa kasus korupsi, ia diberhentikan sementara oleh presiden. Jika ternyata kemudian gubernur yang bersangkutan dinyatakan bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap,  maka gubernur yang bersangkutan harus direhabilitasi oleh presiden sehingga kembali menjadi gubernur.

DOWNLOAD FILE : Pengertian Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.