DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
ABOLISI
Penghapusan dari suatu peristiwa
pidana atau tindak pidana, segala kejadian dan akibatnya dianggab tidak pernah
ada. Hak abolisi (recht van abolitie) adalah salah satu hak kepala Negara
(presiden, raja) yang menggunakannya ditetapkan dengan undang-undang. Abolisi
dalam UUD 1945 disebut dalam pasal 14 ayat 2 yang menyatakan: “presidena
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan
rakyat”.
AMNESTI
Pengampunan dan penghapusan
hukuman yang diberikan kepala Negara (presiden, raja) kepada seseorang atau
sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu (misalnya
pemberontak). Dalam UUD 1945, amnesti diatur dalam pasal 14 ayat 2 yang
menyebutkan: “presidena memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
dewan perwakilan rakyat”.
GRASI
Pengampunan berupa perubahan,
peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana
yang diberikan oleh presiden. Terpidana adalah seseorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat 1 disebutkan: “presiden memberikan grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung”. Tata cara
pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi diatur dalam UU No. 22/2002).
REHABILITASI
Pengembalian kehormatan, jabatan
dan nama baik atau pemulihan kedudukan yang semula. Dalam UUD 1945 Pasal 14
ayat 2 disebutkan, “presiden memberi grasi dan rehabilitasi dangan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Misalnya, seorang Gubernur ketika
di ajukan ke pengadilan sebagai terdakwa kasus korupsi, ia diberhentikan
sementara oleh presiden. Jika ternyata kemudian gubernur yang bersangkutan
dinyatakan bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
didakwakan oleh putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap, maka gubernur yang bersangkutan harus
direhabilitasi oleh presiden sehingga kembali menjadi gubernur.
DOWNLOAD FILE : Pengertian Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi
DOWNLOAD FILE : Pengertian Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi