PENGERTIAN TEORI BADAN HUKUM LENGKAP

ADMIN


BADAN HUKUM (TEORI-TEORINYA)
Teori-teori badan hokum:
      1.       Teori fictie.
Menurut teori ini badan hokum itu semata-mata buatan Negara saja. Badan hokum itu hanyalah fictie, sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hokum yang dapat melakukan perbuatan hokum seperti manusia. Teori ini dikemukakan oleh von Savigny, dan diikuti juga oleh Houwing;
      2.       Teori harta kekayaan bertujuan (doel vermogens theorie).
Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hokum. Namun, kata teori ini, ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hokum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz dan diikuti oleh Van der Heijden;
      3.       Teori Organ dari Otto’van Gierke
Badan hokum menurut teori ini bukan abstark (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hokum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hokum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantara alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya), seperti manusia biasa yang mempunyai pancaindra dan sebagainya. Pengikut teori ini antara lain Polano;
      4.       Teori propriete collectief
Teori ini diajarkan oleh Planiol dan Molengraaff. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hokum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hokum adalah kepunyaan. Bersama-sama anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hokum. Oleh karna itu, badan hokum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Star busman dan kranenburg adalah pengikut-pengikut ajaran ini;
      5.       Teori kenyataan yuridis (jurisdische realiteits leer)
Menurut teori ini badan hokum itu merupakan realiteit, kongkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Majers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan dalam badan hokum dengan menusia terbatas sampai pada bidang hokum saja.
Meskipun teori-teori tentang badan hokum tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat badan hokum, tetapi semuanya sependapat bahwa badan hokum dapat berkecimpung dalam pergaulan hokum dalam masayarakat, meski terbatas hanya dilapangan hokum harta kekayaan saja.

DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
DAFTAR PUSTAKA
Syahrani Riduan, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, P.T. Alumni, Bandung, 2009
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.