DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
KEJAKSAAN
NEGERI SURABAYA
JALAN
SRI RATU SAFIATUDDIN NO. 1
BANDA ACEH
UNTUK
KEADILAN
BERITA ACARA
PELAKSANAAN PERINTAH PENAHANAN
Pada
hari ini……….. tanggal………. 2009, saya ABU BAKAR, S.H. Jaksa penuntut umum dalam
perkara terdakwa :
Nama lengkap : ...........................................................
Tempat Lahir : ...........................................................
Umur/tgl. lahir :
………. Tahun/..............................
Jenis Kelamin : ...........................................................
Kewarganegaraan/Kebangsaan :
Tempat Tinggal :
Jln. ...................................................
Agama : ...........................................................
Pekerjaan : ...........................................................
Pendidikan : ...........................................................
Register Tahanan Nomor : ...........................................................
Register Perkara Nomor : ...........................................................
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan ………………………
Nomor:…………………..tanggal……………….melakukanpenahanan/penahanan lanjutan*) terhadap
terdakwa ……………………………….tersebut di atas terhitung mulai …………………. s.d
…………………..……… di Rumah Tahanan Negara/Rumah/Kota selama 20 hari.
Penahanan/Penahanan Lanjutan tersebut
dilakukan karena terdakwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak
atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.*)
Demikian berita acara ini dibuat
dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan untuk memperkuatnya terdakwa
membubuhkan tanda tangannya.
Berita acara ini ditutup dan
ditandatangani pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.
Terdakwa Jaksa Penuntut Umum
__________ ____________________
Kepala Rutan
____________
KEJAKSAAN
NEGERI SURABAYA
JALAN
SRI RATU SAFIATUDDIN NO. 1
BANDA ACEH
UNTUK
KEADILAN
SURAT PENAHANAN
(Tingkat Penuntutan)
Nomor : PRIN-………/……../……/…….
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Dasar : 1. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana Pasal 14 c 20 (2), 21, 22, 23, 25.
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1991 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Berkas perkara dari penyidik No. ………..
Tanggal ……….dalam perkara atas nama terdakwa …………….
4. Surat Perintah Penahanan dari Polda Aceh No. ......../…./…../Ditserse……………tanggal………….
5. Saran pendapat dari (jaksa PU yang
bersangkutan)……. Pangkat……NIP…………jaksa penuntut umum pada Kejaksaan
Negeri/Tinggi/Agung………………………..
Pertimbangan : a. Uraian singkat perkara : …………………………………..
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara
dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan
tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan
diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.*)
c. Bahwa syarat-syarat yang ditentukan
undang-undang tingkat penyelesaian perkara, keadaan terdakwa, situasi
masyarakat setempat telah dipenuhi, sehingga dipandang perlu untuk mengalihkan
jenis penahanan.
d. Oleh karena itu, dianggap perlu untuk mengeluarkan
surat perintah.
MEMERINTAHKAN
Kepada : Jaksa penuntut umum
1. Nama :
2. Pangkat/NIP :
3. Pada Kejaksaan :
Untuk : 1. Menahan/Melanjutkan/Penahanan
Pengalihan Jenis penahanan terdakwa :
Nama :
Tempat
lahir :
Umur/tgl.
lahir :
Jenis
Kelamin :
Kewarganegaraan/
kebangsaan :
Tempat
tinggal :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Reg.
Tahanan Nomor :
Reg.
Perkara Nomor :
Dengan
ketentuan bahwa ia ditahan di rumah tahanan negara/rumah/kota selama 20 hari
terhitung mulai tanggal………
2. Membuat berita acara penahanan/pengalihan
jenis penahanan.
Dikeluarkan
di : …………………..
Pada
Tanggal : …………………..
KEPALA
KEJAKSAAN NEGERI ……………
Kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan
Tembusan
- Yth. Kajati Aceh
- Yth. Ketua Pengadilan Negeri …………
- Keluarga terdakwa …………..
- Instansi Penyidik ………….
- Kepala Rutan di ………….
- Arsip/Berkas Perkara
KEJAKSAAN
NEGERI SURABAYA
JALAN
SRI RATU SAFIATUDDIN NO. 1
BANDA ACEH
UNTUK
KEADILAN
No. Reg.
Perkara : PDM-………./………/…..
No. Reg.
Tahanan : PRIN-………./………/…..
No. Reg.
Bukti : ………./………/………../
SURAT PELIMPAHAN PERKARA ACARA
PEMERIKSAAN BIASA
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ………..
Nomor : B……/……/……/……
Membaca : Berita Acara Pemeriksaan Nomor : ………./……. Ditserse, tanggal ……….
Yang dibuat oleh Penyidik dengan mengingat sumpah jabatan dengan perkara
terdakwa :
No. Urut
|
Nama Terdakwa
|
Ditahan Penyidik/Penuntut umum
|
Jenis Tahanan
a.
Rutan tgl.
b.
Rumah tgl.
c.
Kota tgl.
|
Keterangan
|
1.
|
Penyidik
Tgl …………..
PU.
Tgl …………..
|
RUTAN
|
Menimbang : bahwa
penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan dapat
dilakukan penuntutan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana
diuraikan dalam catatan tindak pidana yang didakwakan, bahwa perkara ini dapat
diperiksa secara biasa.
Mengingat : Pasal 137 jo
Pasal 203 KUHAP.
MENETAPKAN
Melimpahkan : Perkara
terdakwa ke siding Pengadilan Negeri ……pada hari…….tanggal……..untuk diperiksa
secara biasa.
Surabaya, …………………..
A.n. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ……………
KASI
PIDANA UMU
UB.
KASUBSI TINDAK PIDANA …………..
KEJAKSAAN NEGERI ......................
“UNTUK KEADILAN” P.29
SURAT DAKWAAN
NO. REG:
…../…../2009/KN. ……….
I. Identitas Terdakwa :
Nama :
Tempat & Tanggal Lahir :
Umur :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Alamat :
Agama :
Pekerjaan :
II. Penahanan
:
·
Ditahan oleh penyidik sejak
tanggal …… Bulan …… Tahun ….. s/d tanggal
…… Bulan …… Tahun …..
·
Ditahan Oleh Penuntut Umum
sejak tanggal …… Bulan …… Tahun ….. s/d
tanggal …… Bulan …… Tahun …..
III. Dakwaan
:
________Bahwa ia terdakwa, Abu
Bakar, pada hari minggu, 14 Desember 2008, setidak-tidaknya di dalam bulan
Desember 2008 pada pukul 09.00 wib di daerah Lampriet, Banda Aceh, atau
setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, saat
itu Saksi I pergi kerumah terdakwa untuk mengikuti bimbingan belajar dengan
terdakwa, dan kebetulan pada saat itu rumah terdakwa dalam keadaan kosong.
Karena isteri terdakwa sedang pergi keluar.
Setelah itu korban (Putri Adinda)
dipersilahkan masuk oleh terdakwa ke dalam rumahnya, lalu pada saat Saksi I
sedang duduk di ruang tamu, Terdakwa yang melihat Korban memakai rok pendek
sehingga terlihat jelas paha korban, hal tersebut meningkatkan nafsu birahi
terdakwa.
Terdakwa yang
telah kehilangan akal sehat, pergi kearah pintu dan mengunci nya sehingga
Korban tidak dapat melarikan diri. Kemudian terdakwa memaksa korban dengan
ancaman apabila korban tidak mau melayani keinginan terdakwa, maka dia tidak
akan lulus mata pelajaran yang terdakwa ajarkan. Akan tetapi, korban tidak mau
menuruti keinginan terdakwa dan mencoba mengelak, tapi karena tenaga terdakwa
lebih kuat, sehingga korban tak berdaya. lalu terdakwa menarik tangan korban
kedalam kamar yang berada di samping ruang tamu, sambil berkata “ jangan buat
bapak marah yah, kalau tak mau nyawamu melayang”, lalu terdakwa memaksa korban
membuka bajunya sambil menampar pipi korban dan membenturkan kepala terdakwa ke
tembok kamar sehingga korban merasa pusing.
Kemudian
terdakwa mendorong korban keatas kasur, dan perlahan terdakwa melepaskan
pakaian dalam korban, lalu terdakwa mencium dada korban sambil terdakwa
memasukkan kemaluanya yang sedang ereksi ke dalam kemaluan korban, terdakwa
memasukkan alat kelamin nya berulang kali ke dalam kemaluan korban sampai
keluar air mani nya didalam kelamin korban.
_________Setelah itu terdakwa membetulkan pakaian nya dan kembali,
mengancam korban seraya berkata “ingat, kalau sampai kamu mengatakan pada orang
lain, bapak tak segan- segan membunuhmu.”
_________Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,-
dengan dalih untuk ongkos pulang, karena ketakutan korban meninggalkan terdakwa
sambil menangis.
________Maka atas perbuatannya
terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pemerkosaan sebagaimana diatur
dalam pasal 285 KUHP______________________
Bandung, ..... Bulan Tahun
Jaksa Penuntut Umum
E K S E P S I
Atas
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara
: PDM-......../......./
I.
TERDAKWA
Nama lengkap :
Tempat lahir :
Umur/tgl. lahir :
Jenis kelamin :
Kewarganegaraan/kebangsaan :
Tempat
tinggal :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
II.
PENAHANAN
Terdakwa ditahan
oleh penyidik dan jaksa PU dengan jenis penahanan rutan :
-
Penyidik sejak
tanggal :
-
Perpanjangan oleh
Kejari ........... :
-
Jaksa PU :
III.
PENDAHULUAN
Surat dakwaan
adalah suatu surat tuduhan atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak
pidana yang dituduhkan yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat
pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan
pemeriksaan.
IV.
ANALISIS HUKUM ATAS SURAT DAKWAAN
V.
PERMOHONAN
Hormat Kami,
Penasihat Hukum
NAMA TERANG
______________________________________________
______________________________________________
- Download File >Klik Disini<
- Baca Juga >Cerita Unik<
- Baca Juga >Wisata Asyik<