Pengertian Pembatalan Perikatan dan Macam-macam Perikatan

Pengertian Pembatalan Perikatan dan macam-macam perikatan
ADMIN

KEBATALAN ATAU PEMBATALAN PERIKATAN

A. Pengertian Kebatalan atau Pembatalan Perikatan

Kebatalan perikatan diatur dalam Pasal 1446 KUH Perdata s.d Pasal 1456 KUH Perdata. Ada tiga penyebab timbulnya pembatalan perikatan:
a. adanya perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan di baw3ah pengampuan;
b. tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang disyaratkan dalam UU;
c. adanya cacat kehendak .

Cacat kehendak (wilsgebreken) adalah kekuarangan dalam kehendak orang atau orang-orang yang melakukan perbuatan yang menghalangi terjadinya penyesuian kehendak dari para pihak dalam perjanjian. Cacat kehendak dapat dibedakan menjadi tiga macam, yang dikemukakan berikut ini.
a. Kekhilafan (dwaling). Kekhilafan adalah suatu penggambaran yang keliru mengenai orangnya atau objek perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Dwaling dibagi dua macam: (1) dwaling tentang orangnya dan (2) dwaling di dalam kemandirian benda. Contoh dwaling tentang orangnya, A meminta kepada hetty Koes Endang untuk melakukan pertunjukan di Mataram. Namun, yang datang bukan Hatty Koes Endang yang mempunyai suara bagus dan merdu. Contoh dwaling dalam kemandirian benda, A berkehendak memberi lukisan Affandy, namun yang diterimanya dari penjual adalah lukisan itruan.
b. Paksaan (dwang). Paksaan adalah suatu ancaman yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lainatau pihak ketiga, sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya terancam rugi besar dalam waktu dekat (Pasal 1324 KUH Perdata).
c. Penipuaan (bedrog). Penipuan adalah dengan sengaja mengajukan gambaran atau fakta yang salah untuk memasuki suatu perjanjian.

Di samping ketiga kehendak itu, di dalam doktrin dikenal cacat kehendak yang keempat, yaitu penyalahgunaan keadaan (undue enfluence). Pada mulanya ajaran penyalahgunaan keadaan timbul di inggris pada abad ke-15 dan ke-16. Hal ini disebabkan dalam Hukum Inggris hanya dikenal paksaan fisik, sedangkan paksaan moral tidak diatur di dalam Common Law. Untuk melengkapi hal itu, maka dalam hal equity diciptakan doktrin atau ajaran Undue enfluence tersebut.
Undue Enfluence didasarkan pada penyalahgunaan keadaan ekonomis dan psikologis salah satu pihak. Penyalahgunaan keadaan ekonomis adalah penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak , terutama ekonomi kuat terhadapa ekonomi lemah, sehingga si ekonomi lemah tidak mempunyai kekuasaan yang berimbang untuk saling tawar-menawar antara keduanya.

B. Macam-Macam Perikatan

Kebatalan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: (1) kebatalan mutlak dan (2) kebatalan relatif. Kebatalan mutlak adalah suatu kebatalan yang tidak perlu dituntut secara tegas. Kebatalan mutlak terjadi karena: (1) cacat bentuknya, (2) perjanjian itu dilarang UU, (3) bertentangan dengan kesusilaan, dan (4) bertentangan dengan ketertiban umum. Contoh kebatalan mutlak dikemukakan berikut ini. Perjanjian yang harus dibuat dengan bentuk tertentu, ternyata bentuk itu tidak dipenuhi. Perjanjian yang bersifat formal, misalnya hibah yang harus dibuat dengan akta notaris. Perjanjian perburuhan harus ditulis. Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris (Pasal 147 KUH Perdata).
Kebatalan Relatif adalah suatu kebatalan yang dituntut secara tegas, dan biasanya diajukan oleh salah satu dari para pihak. Misalnya, wakil dari orang yang tidak wenang melakukan perbuatan hukum atau orang yang berada dalam kekhilafan. Contoh kebatalan relatif, dikemukakan berikut ini. Perjanjian yang diancam dengan actio paulina adalah peranjian yang menimbulkan kerugian pihak kreditor, maka kreditor dapat meminta kebatalan/pembatalan perjanjian yang dibuat dengan debitor yang merugikan kreditor. Perjanjian yang hanya berlaku bagi pihak I dan II, tetapi tidak berlaku bagi kreditor. Perjanjian jual beli antara suami-istri, kalau merugikan kreditor dapat dimintakan pembatalan. Perjanjian penghadiahan antara suami-istri kalau merugikan kreditor dapat dimintakan pembatalan. 


Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.