Macam-Macam Dokumen Perusahaan
Ketentuan yang mengatur tentang dokumen perusahaan diatur dalam Pasal 2 UU Dokumen Perusahaan, bahwa dokumen perusahaan terdiri dari :
1. Dokumen Keuangan dan
2. Dokumen lainnya.
Menurut Pasal 3 UU Dokumen Perusahaan, Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembayaran, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. Adapun yang dimaksud catatn, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan diatur dalam Pasal 5, 6, 7 UU Dokumen Perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Catatan terdiri dari
- Neraca TahunanNeraca Tahunan adalah suatu salah satu bentuk catatan yang menggambarkan posisi kekayaan , utang dan modal pada akhir tahun buku yang merupakan pertanggungjawaban keuangan,
- Perhitungan laba tugi tahunan,
- Rekening,"rekening" adalah salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung transaksi yang sejenis yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan, dan dapat juga disebut buku besar atau perkiraan.
- Jurnal transaksi harian, atau"Jurnal transaksi harian" adalah salah satu bentuk catatan yang menggambarkan adanya transaksi yang dapat berupa bukti harian atau catatan harian atau tulisan lainnya
- Setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan."Tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan" adalah tulisan yang menggambarkan neraca tahunan, perhitungan laba tugi tahunan, rekening, dan jurnal transaksi harian.
2. Bukti pembayaran
terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal. Yang dimaksud dengan "warkat" adalah dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi, misalnya cek, bilyet giro, surat perintah membayar. wesel, nota debet, dan nota kredit. "Perubahan kekayaan, utang dan modal" adalah bertambah dan atau berkurangnya jumlah dan susunan kekayaan, utang dan modal.
3. Data pendukung administrasi keuangan
merupakan data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan. Data pendukung adminsitrasi keuangan tersebut terdiri dari :
- Data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembayaran; dan
- Data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan.
yang termasuk "data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan", misalnya surat perintah kerja, surat kontrak atau surat perjanjian. "Data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan", misalnya rekening antar kantor, rekening harian, atau rekening mingguan.
Berdasarkan Pasal 4 UU Dokumen Perusahaan, yang dimaksud dengan dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan, misalnya risalah rapat umum pemegang saham, akta pendirian perusahaan, akta otentik lainnya yang masih mengandung kepentingan hukum tertentu, nomor pokok wajib pajak.
Referensi : Erna Tri Rusmala Ratnawati, cet II 2010, Hukum Dagang: Seri bentuk-bentuk badan usaha, MaCell Press, Yogyakarta.