BADAN HUKUM (TEORI-TEORINYA)
Teori-teori badan hokum:
1. Teori fictie.
Menurut teori
ini badan hokum itu semata-mata buatan Negara saja. Badan hokum itu hanyalah
fictie, sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam
bayangan sebagai subjek hokum yang dapat melakukan perbuatan hokum seperti
manusia. Teori ini dikemukakan oleh von Savigny, dan diikuti juga oleh Houwing;
2. Teori harta kekayaan bertujuan (doel vermogens theorie).
Menurut teori
ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hokum. Namun, kata teori ini,
ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi
kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang
mempunyainya dan terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan
hokum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz dan diikuti oleh Van der Heijden;
3. Teori Organ dari Otto’van Gierke
Badan hokum
menurut teori ini bukan abstark (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak
bersubjek, tetapi badan hokum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma
sungguh-sungguh dalam pergaulan hokum, yang dapat membentuk kemauan sendiri
dengan perantara alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya),
seperti manusia biasa yang mempunyai pancaindra dan sebagainya. Pengikut teori
ini antara lain Polano;
4. Teori propriete collectief
Teori ini
diajarkan oleh Planiol dan Molengraaff. Menurut teori ini hak dan kewajiban
badan hokum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama.
Kekayaan badan hokum adalah kepunyaan. Bersama-sama anggotanya. Orang-orang
yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi
yang dinamakan badan hokum. Oleh karna itu, badan hokum adalah suatu konstruksi
yuridis saja. Star busman dan kranenburg adalah pengikut-pengikut ajaran ini;
5. Teori kenyataan yuridis (jurisdische realiteits leer)
Menurut teori
ini badan hokum itu merupakan realiteit, kongkrit, riil walaupun tidak bisa
diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh
Majers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan dalam badan hokum
dengan menusia terbatas sampai pada bidang hokum saja.
Meskipun
teori-teori tentang badan hokum tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat
badan hokum, tetapi semuanya sependapat bahwa badan hokum dapat berkecimpung
dalam pergaulan hokum dalam masayarakat, meski terbatas hanya dilapangan hokum
harta kekayaan saja.
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
DAFTAR PUSTAKA
Syahrani Riduan, Kata-Kata Kunci
Mempelajari Ilmu Hukum, P.T. Alumni, Bandung, 2009