Mau Dapetin Jutaan Dollar? klik disini

CONTOH SURAT DAKWAAN LENGKAP 1




KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
         UNTUK KEADILAN                                                                    P.29    

SURAT DAKWAAN
NO. REG: 120/Pid.B/2009/KN.BNA.

I. Identitas Terdakwa :
Nama                                                 : Zulkarnain
Tempat & Tanggal Lahir                : Jakarta, 7 juli 1989
Umur                                                  : 20
Jenis Kelamin                                   : Laki-laki
Kebangsaan                                      : Indonesia
Alamat                                               : Jln. Tgk Muda. No 1 Jeulingke
Agama                                               : Islam
Pekerjaan                                           : Mahasiswa

II.  Penahanan :
·         Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 24 Bulan Mei Tahun 2009  s/d tanggal 25 Bulan  juni Tahun 2009
·         Ditahan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Bulan mei Tahun 2009  s/d tanggal 4 Bulan juli Tahun 2009

III. Dakwaan :
______ Bahwa ia terdakwa, Zulkarnain, pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2009, setidak-tidaknya di dalam bulan Desember 2009 pada pukul 02.00 wib di daerah Jeulingke, atau setidak- tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, saat itu Saksi I berada di rumah terdakwa, sedang terlelap di kamar belakang, kebetulan pembantu rumah tangga yang lain sedang cuti untuk pulang kampung.
              Malam itu korban selaku ayah kandung terdakwa belum tidur, karena menunggu anaknya yang belum pulang, sementara harii sudah larut. Saksi sebelum beranjak tidur sempat menyarankan korban untuk segera pergi tidur, tetapi korban menolak, ia tetap menunggu anaknnya di ruang depan.
               Terdakwa yang ketika pulang dalam keadaan mabuk, langsung disambut dengan tamparan oleh korban. Keadaan terdakwa yang mabuk membuat terdakwa serta merta membalas perlakuan korban dengan memukulkan botol minuman yang berada di tangannya ke kepala korban. Melihat  korban tersungkur, terdakwa semakin membabi buta menendang dan memukul korban dan menusukkan botol yang pecah ke organ-organ fital korban.
               Kemudian terdakwa merasa takut dan kalut melihat korban yang sudah kritis, lalu terdakwa menyeret korban ke kamar tidur, kemudian memotongnya kedalam beberapa bagian dengan pisau yang ada di kamar tidur korban, lalu memasukkannya kedalam tas. Dan menaruhnya dikolong tempat tidur.
_________Setelah itu terdakwa mengambil beberapa ATM korban, dan sejumlah uang cash di dompet korban. Kemudian kembali ke tempat kawan-kawannya.
_________Selanjutnya di pagi hari, sekitar pukul enam terdakwa pulang ke rumah dan menjerit histeris, terdakwa memanggil saksi I dan menanyakan keberadaan korban. saksi I dan terdakwa sama-sama panik dan langsung menuju ke kamar korban, mereka melihat darah berceceran dan langsung menelepon polisi.

________Maka atas perbuatanya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, pencurian  sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP________________________________

                                                                                    
                                                                        Banda Aceh, Juli 2009
Jaksa Penuntut Umum
Yuli Yusufi. SHi. M. Hum
Nrp: 140 607 269

Subscribe to receive free email updates: