- Download File Word >Klik Disini<
- Baca Juga >Cerita Unik<
- Baca Juga >Wisata Asyik<
KEJAKSAAN
NEGERI BANDA ACEH
“UNTUK KEADILAN” P.29
SURAT DAKWAAN
NO. REG: 120/Pid.B/2009/KN.BNA.
I. Identitas Terdakwa :
Nama :
Zulkarnain
Tempat & Tanggal Lahir : Jakarta,
7 juli 1989
Umur :
20
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat :
Jln. Tgk Muda. No 1 Jeulingke
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Mahasiswa
II. Penahanan
:
·
Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 24 Bulan Mei Tahun
2009 s/d tanggal 25 Bulan juni Tahun 2009
·
Ditahan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Bulan mei
Tahun 2009 s/d tanggal 4 Bulan juli Tahun
2009
III. Dakwaan
:
______ Bahwa ia terdakwa, Zulkarnain, pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2009,
setidak-tidaknya di dalam bulan Desember 2009 pada pukul 02.00 wib di daerah Jeulingke,
atau setidak- tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh,
saat itu Saksi I berada di rumah terdakwa, sedang terlelap di kamar belakang,
kebetulan pembantu rumah tangga yang lain sedang cuti untuk pulang kampung.
Malam itu korban selaku ayah kandung
terdakwa belum tidur, karena menunggu anaknya yang belum pulang, sementara
harii sudah larut. Saksi sebelum beranjak tidur sempat menyarankan korban untuk
segera pergi tidur, tetapi korban menolak, ia tetap menunggu anaknnya di ruang
depan.
Terdakwa yang ketika pulang dalam
keadaan mabuk, langsung disambut dengan tamparan oleh korban. Keadaan terdakwa
yang mabuk membuat terdakwa serta merta membalas perlakuan korban dengan
memukulkan botol minuman yang berada di tangannya ke kepala korban.
Melihat korban tersungkur, terdakwa
semakin membabi buta menendang dan memukul korban dan menusukkan botol yang
pecah ke organ-organ fital korban.
Kemudian terdakwa merasa takut dan
kalut melihat korban yang sudah kritis, lalu terdakwa menyeret korban ke kamar
tidur, kemudian memotongnya kedalam beberapa bagian dengan pisau yang ada di
kamar tidur korban, lalu memasukkannya kedalam tas. Dan menaruhnya dikolong
tempat tidur.
_________Setelah itu terdakwa mengambil
beberapa ATM korban, dan sejumlah uang cash di dompet korban. Kemudian kembali
ke tempat kawan-kawannya.
_________Selanjutnya di pagi hari, sekitar
pukul enam terdakwa pulang ke rumah dan menjerit histeris, terdakwa memanggil
saksi I dan menanyakan keberadaan korban. saksi I dan terdakwa sama-sama panik
dan langsung menuju ke kamar korban, mereka melihat darah berceceran dan
langsung menelepon polisi.
________Maka atas
perbuatanya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan, sebagaimana
diatur dalam pasal 338 KUHP, penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351
KUHP, pencurian sebagaimana yang diatur
dalam pasal 362 KUHP dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan
kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP________________________________
Banda
Aceh, Juli 2009
Jaksa Penuntut Umum
Yuli Yusufi. SHi. M. Hum
Nrp: 140 607 269