AGAMA DAN KEBEBASAN BERAGAMAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.
Pengertian Agama
Agama adalah ajaran yang berasal dari Tuhan atau hasil renungan
manusia yang terkandung dalam kitab suci yang turun temurun diwariskan oleh
suatu generasi ke generasi dengan tujuan untuk memberi tuntunan dan pedoman
hidup bagi manusia agar mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat yang di
dalamnya mencakup unsur kepercayaan kepada kekuatan gaib yang selanjutnya
menimbulkan respon emosional dan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup tersebut
tergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan gaib tersebut.[1]
Agama bukan sesuatu yang dapat dipahami melalui defenis-definisi
belaka, melainkan hanya dapat dipahami melalui deskripsi nyata yang bersumber
dari sebuah keyakinan yang utuh (sisi batin). Tak ada satupun defenisi tentang
agama yang benarbenar memuaskan tanpa dibarengi oleh keyakinan . Untuk itu
agama dapat diartikan sebagai gejala yang begitu sering “terdapat dimana-mana”
dan agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna
dari keberadaan diri sendiri dan keberadaan alam semesta, selain itu agama
dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna dan juga mengatasi
perasaan takut.
Agama sebagai bentuk keyakinan manusia terhadap sesuatu yang
bersifat adikodrati (supernatural) ternyata seakan menyartai manusia dalam
ruang lingkup kehidupan yang luas. Agama memiliki nilai-nilai bagi kehidupan
manusia sebagai orang per orang atau dalam hubungannya dengan bermasyarakat.
Selain itu, agama juga memberi dampak bagi kehidupan sehari-hari. Dengan
demikian, secara psikologis agama dapat berfungsi sebagai motif intrinsik (dalam
diri) yang berguna, diantaranya untuk terapi mental dan motif ekstrinsik (luar
diri) dalam rangka menangkis bahaya negatif arus era global. Dan motif yang
didorong keyakinan agama dinilai memiliki kekuatan yang mengangumkan dan sulit
ditandingi oleh keyakinan non agama, baik doktrin maupun ideologi yang bersifat
profan.
Agama dan keberagamaan adalah dua kata yang maknanya berbeda satu
dengan lainnya. Secara morfologis, masing-masing ungkapan tentu punya artinya
sendiri. Sesuai dengan kaidah kebahasaan, perubahan bentuk dari kata dasar
agama menjadi keberagamaan semestinya sudah cukup untuk mengingatkan bahwa
keduanya harus dipakai dan diberi makna yang berbeda. Adalah kekeliruan yang
mesti dihindari bila kedua kata ini diberi arti atau makna yang sama. Pemakaian
kata ini dalam arti yang sama jelas bertentangan dengan kaidah-kaidah
kebahasaan yang semestinya. Agama merupakan kata benda dan keberagamaan adalah
kata sifat atau keadaan.[2]
B.
Fungsi Agama Dalam Kehidupan
a.
Berfungsi Edukatif
Para penganut agama berpendapat
bahwa ajaran agama yang mereka anut memberikan ajaran-ajaran yang harus
dipatuhi. Ajaran agama secara yuridis berfungsi menyuruh dan melarang. Kedua
unsur suruh dan larangan ini mempunyai latar belakang mengarahkan bimbingan
agar pribadi penganutnya menjadi baik dan terbiasa dengan yang baik menurut
ajaran agama masing-masing.[3]
b.
Berfungsi Penyelamat
Dimanapun manusia berada dia selalu
menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diajarkan oleh agama.
Keselamatan yang diberikan oleh agama kepada penganutnya adalah keselamatan
yang meliputi dua alam yaitu dunia dan akhirat. Dalam mencapai keselamatan itu
agama mengajarkan para penganutnya melalui: pengenalan kepada masalah sakral,
berupa keimanan kepada Tuhan.
c.
Berfungsi Sebagai Pendamaian
Melaui agama seseorang yang bersalah
atau berdosa dapat mencapai kedamaian batin melalui tuntunan agama. Rasa
berdosa dan rasa bersalah akan segera menjadi hilang dari batinnya apabila
sesoerang pelanggar telah menebus dosanya melalui :tobat, pensucian ataupun
penebusan dosa.
d.
Berfungsi Sebagai Sosial Kontrol
Para pengganut agama sesuai dengan
ajaran agama yang dipeluknya terikat batin kepada tuntunan ajaran tersebut,
baik secara pribadi maupun secara kelompok. Ajaran agama oleh penganutnya
dianggap sebagai pengawasan sosial secara individu maupun kelompok.
e.
Berfungsi Sebagai Pemupuk Rasa Solidaritas
Para penganut agama yang sama secara
psikologis akan merasa memiliki kesamaan dalam satu kesatuan: iman dan
kepercayaan. Rasa kesatuan ini akan membina rasa solidaritas dalam kelompok
maupun perorangan, bahkan kadangkadang dapat membina rasa persaudaraan yang
kokoh.
f.
Berfungsi Transformatif
Ajaran agama dapat mengubah
kehidupan kepribadian seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru sesuai
dengan ajaran agama yang dianutnya. Kehidupan baru yang diterimanya berdasarkan
ajaran agama yang dipeluknya itu kadangkala mampu mengubah kesetiaannya kepada
adat atau norma kehidupan yang dianutnya sebelum itu.
g.
Berfungsi Kreatif
Ajaran agama mendorong dan mengajak
para penganutnya produktif bukan saja untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi
juga untuk kepentingan orang lain. Penganut agama bukan saja disuruh bekerja
secara rutin dalam pola hidup yang sama, akan tetapi juga dituntut untuk
melakukan inovasi dan penemuan baru.
h.
Berfungsi Sublimatif
Ajaran agama mengkuduskan segala
usaha manusia, bukan saja yang bersifat agama ukhrawi, malinkan juga yang
bersifat duniawi. Segala usaha manusia selama tidak bertentangan dengan
normanorma agama, bila dilakukan atas niat tulus, karena dan untuk Allah
merupakan ibadah.
C.
Pengertian Kebebasan Beragama
Kebebasan beragama dalam pandangan Islam adalah menciptakan suatu
kondisi dalam masyarakat, yang dalam hal ini dapat menuntut tujuan-tujuan
spiritual tertinggi dengan tidak dihalang-halangi oleh orang lain dan mengacu
kepada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah Swt, bukan
berasal dari manusia, dan bukan pula berasal dari Nabi Muhammad Saw.[4]
Posisi Nabi dalam agama Islam diakui sebagai yang ditugasi oleh Allah SWT untuk
menyebarkan ajaran Islam tersebut kepada umat manusia. Dalam proses penyebaran
agama Islam, nabi terlibat dalam memberi keterangan, penjelasan, uraian, dan
contoh praktiknya. Namun keterlibatan ini masih dalam batas-batas yang
dibolehkan Allah Swt.[5]
Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas. Kebebasan mereka
dalam kehidupan benar-benar mutlak dalam segala hal, hingga bertemu dengan
kebenaran atau kebaikan.[6]
Hak kebebasan beragama merupakan hak yang esensi bagi manusia yang memungkinkan
ia sanggup untuk menjawab dengan bebas panggilan kecintaan dari Tuhan dan untuk
menjawab penciptanya. Hak untuk beriman secara bebas termasuk dalam kerangka
kebebasan hati nurani perorangan. Kebutuhan untuk menjamin kebebasan beragama
harus diikuti dengan perlindungan hak-hak asasi manusia yang lain, yakni hak
berkumpul; mencari, menerima, dan memberikan penerangan, dan mengajarkan agama
atau kepercayaan. Kebebasan beragama juga mendorong penerapan kebebasan agama
atau kepercayaan dalam ranah sosial, ekonomi, dan politik dalam lingkup
nasional maupun internasional.[7]
Kebebasan beragama difahami sebagai prinsip bahwa setiap individu
bebas memilih dan mengimani agamanya serta mengamalkan sepenuhnya ajaran-ajaran
agama yang diyakininya. Islam memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk
agama masing-masing dan tidak diperbolehkan memaksakan keyakinannya kepada
orang lain.[8]
Dengan demikian, maka tidak dibenarkan ada pihak-pihak lain untuk
mengganggu-gugat hak yang paling dasar ini, baik berupa pengingkaran sepenuhnya
atau hanya sekadar pereduksian.
D.
Hak Asasi Manusia Untuk Kebebasan Beragama
Prinsip dalam kebebasan beragama di Indonesia mengacu kepada Hak
Asasi Manusia, konstitusi dan sejumlah Undang-Undang yang berkaitan dengan HAM.
UndangUndang dalam Kebebasan beragama berperan sebagai bahan untuk melindungi
seluruh masyarakat dari tindakan diskriminasi, kekerasan berbasis agama,
eksploitasi, membatasi otoritas negara dalam beragama.[9]
Agama mempunyai hak yang sama dalam konteks hukum untuk diyakini
dan dianut oleh manusia. Meskipun pada dasarnya setiap agama mempunyai doktrin
yang berusaha mengikat manusia yang meyakininya, tetapi doktrin itu tidak harus
dijadikan penganut agama-agama untuk melindas agama-agama lainnya.[10]
Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa: (1) Setiap orang
bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu. Jaminan tentang kebebasan beragama juga dimuat dalam Pasal 18 ayat (1) UU
No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik.[11]
Di sana disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir,
berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau
menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan,
baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat
umum atau tertutup untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan
ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.[12]
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipaksa
sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau
kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Setiap warga negara memiliki hak untuk menganut dan melaksanakan
agama dan kepercayaanya sesuai dengan keyakinan masingmasing, namun dalam
konteks nasional, negara juga wajib mengatur agar dalam kehidupan beragama
tidak terjadi benturan antara penganut agama yang satu dengan penganut agama
lainya. Pasal 29 UUD 1945 secara tegas memberikan tugas kepada negara untuk
menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi para pemeluknya.[13]
Peran negara diperlukan untuk menciptakan dan memelihara suasana kebebasan
beragama dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang
aman, damai, sejahtera dan bersatu.
Pelaksanaan prinsip kebebasan beragama dan berkepercayaan tersebut,
mengalami pasang surut. Timbulnya kebijakan negara yang menentukan aturan hukum
mengenai apa yang seharusnya berlaku untuk mengatur kehidupan beragama dan
berkepercayaan di Indonesia menjadi hal yang perlu dikaji, untuk menentukan
kebijakan yang ideal yang sesuai dengan citacita berbangsa. Berdasarkan hal
tersebut, maka tulisan ini disusun dalam upaya memahami politik hukum mengenai
kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.[14]
Kebebasan beragama yang diamanatkan oleh DUHAM dan sejumlah
instrument internasional lainnya adalah kebebasan beragama yang mutlak.Artinya,
setiap orang juga diakui dan dijamin haknya untuk tidak beragama sekalipun.Hal
ini juga praktis membawa konsekuensi bahwa orang tidak dapat dipersalahkan
apalagi disanksi bila meninggalkan kepercayaannya.[15]
Penetapan kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Permusuhan
Berdasarkan Agama dan Kepercayaan bukan hanya menandakan bahwa kebebasan
beragama adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh
masyarakat internasional. Tetapi juga, menjadi upaya pencegahan terjadinya
konflik atas adanya perbedaan keyakinan dan agama yang berujung pada kekerasan
genosida seperti yang menimpa Etnis minoritas Albania, Yugoslavia.[16]
Sehingga tidak ada satu alasan pun, bagi masyarakat untuk memberikan sentimen
maupun kekerasan atas dasar agama. Karena, dengan memaknai kebebasan beragama
sebagai hak asasi manusia maka semua jenis tindakan masyarakat harus
memperhatikan dan dibatasi oleh hakhak orang lain karena pelaksanaan ham tidak
boleh bertentangan dengan kebebasan orang lain. Dan konsekuensi kepada negara
atas konsep kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia adalah negara
memberikan jaminan melalui konstitusi sebagai bentuk kewajiban konstitusional
negara (constitusional obligation) dalam rangka perwujudan perlindungan hak
asasi manusia.[17]
Di sinilah sesungguhnya konteks relasi negara-rakyat diuji, tidak hanya dalam
bentuknya yang termaterialkan dalam konstitusi sebuah negara, tetapi bagaimana
negara mengimplementasikan tanggung jawabnya atas penghormatan, perlindungan,
dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
E.
Bentuk Toleransi Dalam Beragama
Toleransi beragama adalah toleransi yang mencakup masalah-masalah
keyakinan dalam diri manusia yang berhubungan dengan akidah atau ketuhanan yang
diyakininya. Seseorang harus diberikan kebebasan untuk meyakini dan memeluk
agama yang dipilihnya masing-masing serta memberikan penghormatan atas
pelaksanaan ajaran-ajaran yang dianut atau diyakininya .Toleransi beragama
merupakan realisasi dari ekspresi pengalaman keagamaan dalam bentuk komunitas.
Toleransi merupakan bentuk akomodasi dalam interaksi social. Umat beragama
musti berupaya memunculkan toleransi untuk menjaga kestabilan sosial sehingga
tidak terjadi benturan-benturan ideologi dan fisik di antara umat berbeda
agama. Umat beragama seharusnya mampu untuk menghilangkan sikap fanatik radikal
yang menyebabkan hilangnya sikap toleran dalam beragama.[18]
Toleransi umat beragama adalah suatu sikap atau sifat kebebasan
manusia untuk menyatakan keyakinannya, menjalankan agamanya dengan bebas,
memberikan seseorang untuk berpendapat lain, dengan saling menghormati,
tenggang rasa, saling membantu dan bekerjasama sesama umat beragama dalam
membangun masyarakat yang aman dan sejahtera.
Toleransi agama merupakan sebuah keniscayaan untuk menjamin
stabilitas sosial dari paksaan ideologis atau bahkan bentrokan fisik dalam
masyarakat. Membangun masyarakat terdidik dan umat beragama yang berpikiran
terbuka merupakan prasyarat untuk mencapai tujuan ini. Toleransi agama yang
ideal mustinya dibangun melalui partisipasi aktif semua anggota masyakarat.
Toleransi antar umat beragama dapat diwujudkan dalam bentuk antara
lain:
a.
Saling menghormati
b.
Memberi kebebasan kepada pemeluk agama lain dalam menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
c.
Tolong-menolong dalam hidup bermasyarakat
Toleransi antar umat beragama dapat dimaknai
sebagai suatu sikap untuk dapat hidup bersama masyarakat yang menganut agama
lain dengan memiliki kebebasan untuk menjalankan prinsip-prinsip keagamaan
(ibadah) masing-masing, tanpa adanya paksaan dan tekanan baik untuk beribadah
maupun tidak beribadah dari satu pihak
ke pihak lain. Sebagai implementasinya dalam praktik kehidupan social dapat
dimulai dari sikap kebersamaan antara penganut keagamaan dalam kehidupan
sehari-hari.
Sikap toleransi
antar umat beragama bisa dimulai dari hidup bertentangga baik dengan tetangga
yang seiman dengan kita maupun tidak. Sikap toleransi itu direfleksikan dengan
cara saling menghormati saling memuliakan dan saling tolong-menolong.[19]
Tolerasi hak
dan kewajiban dalam umat beragama telah tertanam dalam nilai-nilai yang ada
pada pancasila. Indonesia adalah Negara majemuk yang terdiri dari berbagai
macam etnis dan agama, tanpa adanya sikap saling menghormati antara hak dan
kewajiban maka akan dapat muncul berbagai macam gesekan-gesekan antar umat
beragama.
Manfaat Toleransi Beragama
a.
Menghindari
perpecahan
Bersikap
toleran merupakan solusi agar tidak terjadi perpecahan dalam mengamalkan agama,
sikap bertoleran harus menjadi suatu kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan
dalam wujud interaksi social.
b.
Memperkokoh
tali silahturahmi
Salah satu wujud dari toleransi hidup beragama
adalah menjalin dan memperkokoh tali silahturahmi antar umat beragama dan
menjaga hubungan yang baik. Merajut hubungan damai antar penganut agama hanya
bisa dimungkinkan jika masing-masing pihak saling menghargai pihak lain.
Mengembangkan sikap toleran beragama, bahwa setiap penganut agama boleh
menjalankan ajaran dan ritual agamanya dengan bebas dan tanpa tekanan.
[1]
Ahmad Asir. Agama Dan Fungsinya Dalam Kehidupan Umat Manusia. (Jurnal
Penelitian dan Pemikiran Keislaman : 2014). Vol.1. No.1.h.52
[2]
Munawir Haris. Agama Dan Keberagamaan; Sebuah Klarifikasi Untuk Empati.
(Tasamuh: Jurnal Studi Islam:2017) Volume 9, Nomor 2.h.526
[3]
Mulyadi. Agama Dan Pengaruhnya Dalam Kehidupan. (Jurnal Tarbiyah
Al-Awlad:2016). Volume VI Edisi 02.h.560-561
[4] I Ketut Margi. Kebebasan Beragama Di Indonesia: Antara Asa
Dan Aktualita. (Jurnal Ilmiah Penelitian Pendidikan Dan Sosiologi:2019).
VOL. 3 NOMOR 2.h.7-8
[5]
Lukmanul Hakim. Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Islam. (Majalah Ilmu
Pengetahuan dan Pemikiran Keagamaan Tajdid : 2017). Vol. 20, No. 1.h.43
[6]
Fathuddin. Kebebasan Beragama Dalam Bingkai Otoritas Negara (Religious
Freedom In The Frame Of State Authority). (Universitas Indonesia:2015).
h.10
[7]
Zuly Qodir. Kebebasan Beragama Dan Negara. (Jurnal HAM :2014). Vol.
11.h.227
[8] Edi
Junaedy. Moderasi Beragama Dalam Tinjauan Kritis Kebebasan Beragama.
(Jurnal Harmoni:2022). Vol. 21.h.336
[9]
Aulia Rosa Nasution. Kebebasan Beragama Dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia.
(Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB : 2018). VOL. 6 NO. 6. h.69
[10]
Regita Puspitasari,dkk. Hak Asasi Manusia untuk Kebebasan Beragama.
(Jurnal Pendidikan Tambusa:2021). Volume 5 Nomor 3.h.7307
[11]
Victorio H. Situmorang. Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi
Manusia (Freedom of Religion as Part of Human Rights). (Jurnal HAM : 2019).
Volume 10, Nomor 1.h.61
[12]
Duwi Handoko. Kajian Terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
serta Hak atas Pekerjaan. (Jurnal Ilmu Hukum:2019). Volume 3 Nomor 1.h.55
[13]
Budi Prayetno. HAM dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia.
(Jurnal hukum:2022). Volume 5 Nomor 3.h.4
[14]
Budiyono. Politik Hukum Kebebasan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia.
(Yustisia:2018). Vol.2 No.2.h.109
[15]
Yudesman. Kebebasan Beragama: Sebuah Analisis Perundang-Undangan Indonesia,
Ham, dan Hukum Islam. (STAIN Kerinci : 2012). Vol.08.h.34
[16] Martin
P Siringoringo. Pengaturan Dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai
Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Uud 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara. (Jurnal
Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen:2022). Volume 03
Nomor 01.h.116
[17]
Muwaffiq Jufri. Perbandingan Pengaturan Hak Kebebasan Beragama antara
Indonesia dengan Majapahit. (Jurnal Konstitusi:2017). Volume 14, Nomor
2.h.399
[18]
Siti Faridah. Kebebasan Beragama dan Batasan Toleransinya. Lex Scientia
Law Review. Volume 2 No. 2.h.210-211
[19]
Safa’ah. Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Al-Qur’an. (Jurnal Sosial dan
Teknologi (SOSTECH) :2021). Volume 2, Number 3.h.280