Agama dan Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Islam

Agama adalah ajaran yang berasal dari Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dalam kitab suci yang turun temurun diwariskan oleh suatu gene
ADMIN
Estimated read time: 10 min

 


AGAMA DAN KEBEBASAN BERAGAMAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM


A.      Pengertian Agama

Agama adalah ajaran yang berasal dari Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dalam kitab suci yang turun temurun diwariskan oleh suatu generasi ke generasi dengan tujuan untuk memberi tuntunan dan pedoman hidup bagi manusia agar mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat yang di dalamnya mencakup unsur kepercayaan kepada kekuatan gaib yang selanjutnya menimbulkan respon emosional dan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup tersebut tergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan gaib tersebut.[1]

Agama bukan sesuatu yang dapat dipahami melalui defenis-definisi belaka, melainkan hanya dapat dipahami melalui deskripsi nyata yang bersumber dari sebuah keyakinan yang utuh (sisi batin). Tak ada satupun defenisi tentang agama yang benarbenar memuaskan tanpa dibarengi oleh keyakinan . Untuk itu agama dapat diartikan sebagai gejala yang begitu sering “terdapat dimana-mana” dan agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna dari keberadaan diri sendiri dan keberadaan alam semesta, selain itu agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna dan juga mengatasi perasaan takut.

Agama sebagai bentuk keyakinan manusia terhadap sesuatu yang bersifat adikodrati (supernatural) ternyata seakan menyartai manusia dalam ruang lingkup kehidupan yang luas. Agama memiliki nilai-nilai bagi kehidupan manusia sebagai orang per orang atau dalam hubungannya dengan bermasyarakat. Selain itu, agama juga memberi dampak bagi kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, secara psikologis agama dapat berfungsi sebagai motif intrinsik (dalam diri) yang berguna, diantaranya untuk terapi mental dan motif ekstrinsik (luar diri) dalam rangka menangkis bahaya negatif arus era global. Dan motif yang didorong keyakinan agama dinilai memiliki kekuatan yang mengangumkan dan sulit ditandingi oleh keyakinan non agama, baik doktrin maupun ideologi yang bersifat profan.

Agama dan keberagamaan adalah dua kata yang maknanya berbeda satu dengan lainnya. Secara morfologis, masing-masing ungkapan tentu punya artinya sendiri. Sesuai dengan kaidah kebahasaan, perubahan bentuk dari kata dasar agama menjadi keberagamaan semestinya sudah cukup untuk mengingatkan bahwa keduanya harus dipakai dan diberi makna yang berbeda. Adalah kekeliruan yang mesti dihindari bila kedua kata ini diberi arti atau makna yang sama. Pemakaian kata ini dalam arti yang sama jelas bertentangan dengan kaidah-kaidah kebahasaan yang semestinya. Agama merupakan kata benda dan keberagamaan adalah kata sifat atau keadaan.[2]

 

B.     Fungsi Agama Dalam Kehidupan

a.       Berfungsi Edukatif

Para penganut agama berpendapat bahwa ajaran agama yang mereka anut memberikan ajaran-ajaran yang harus dipatuhi. Ajaran agama secara yuridis berfungsi menyuruh dan melarang. Kedua unsur suruh dan larangan ini mempunyai latar belakang mengarahkan bimbingan agar pribadi penganutnya menjadi baik dan terbiasa dengan yang baik menurut ajaran agama masing-masing.[3]

b.      Berfungsi Penyelamat

Dimanapun manusia berada dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diajarkan oleh agama. Keselamatan yang diberikan oleh agama kepada penganutnya adalah keselamatan yang meliputi dua alam yaitu dunia dan akhirat. Dalam mencapai keselamatan itu agama mengajarkan para penganutnya melalui: pengenalan kepada masalah sakral, berupa keimanan kepada Tuhan.

 

c.       Berfungsi Sebagai Pendamaian

Melaui agama seseorang yang bersalah atau berdosa dapat mencapai kedamaian batin melalui tuntunan agama. Rasa berdosa dan rasa bersalah akan segera menjadi hilang dari batinnya apabila sesoerang pelanggar telah menebus dosanya melalui :tobat, pensucian ataupun penebusan dosa.

d.      Berfungsi Sebagai Sosial Kontrol

Para pengganut agama sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya terikat batin kepada tuntunan ajaran tersebut, baik secara pribadi maupun secara kelompok. Ajaran agama oleh penganutnya dianggap sebagai pengawasan sosial secara individu maupun kelompok.

e.       Berfungsi Sebagai Pemupuk Rasa Solidaritas

Para penganut agama yang sama secara psikologis akan merasa memiliki kesamaan dalam satu kesatuan: iman dan kepercayaan. Rasa kesatuan ini akan membina rasa solidaritas dalam kelompok maupun perorangan, bahkan kadangkadang dapat membina rasa persaudaraan yang kokoh.

f.        Berfungsi Transformatif

Ajaran agama dapat mengubah kehidupan kepribadian seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Kehidupan baru yang diterimanya berdasarkan ajaran agama yang dipeluknya itu kadangkala mampu mengubah kesetiaannya kepada adat atau norma kehidupan yang dianutnya sebelum itu.

g.      Berfungsi Kreatif

Ajaran agama mendorong dan mengajak para penganutnya produktif bukan saja untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi juga untuk kepentingan orang lain. Penganut agama bukan saja disuruh bekerja secara rutin dalam pola hidup yang sama, akan tetapi juga dituntut untuk melakukan inovasi dan penemuan baru.

h.      Berfungsi Sublimatif

Ajaran agama mengkuduskan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agama ukhrawi, malinkan juga yang bersifat duniawi. Segala usaha manusia selama tidak bertentangan dengan normanorma agama, bila dilakukan atas niat tulus, karena dan untuk Allah merupakan ibadah.

 

C.    Pengertian Kebebasan Beragama

Kebebasan beragama dalam pandangan Islam adalah menciptakan suatu kondisi dalam masyarakat, yang dalam hal ini dapat menuntut tujuan-tujuan spiritual tertinggi dengan tidak dihalang-halangi oleh orang lain dan mengacu kepada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah Swt, bukan berasal dari manusia, dan bukan pula berasal dari Nabi Muhammad Saw.[4] Posisi Nabi dalam agama Islam diakui sebagai yang ditugasi oleh Allah SWT untuk menyebarkan ajaran Islam tersebut kepada umat manusia. Dalam proses penyebaran agama Islam, nabi terlibat dalam memberi keterangan, penjelasan, uraian, dan contoh praktiknya. Namun keterlibatan ini masih dalam batas-batas yang dibolehkan Allah Swt.[5]

Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas. Kebebasan mereka dalam kehidupan benar-benar mutlak dalam segala hal, hingga bertemu dengan kebenaran atau kebaikan.[6] Hak kebebasan beragama merupakan hak yang esensi bagi manusia yang memungkinkan ia sanggup untuk menjawab dengan bebas panggilan kecintaan dari Tuhan dan untuk menjawab penciptanya. Hak untuk beriman secara bebas termasuk dalam kerangka kebebasan hati nurani perorangan. Kebutuhan untuk menjamin kebebasan beragama harus diikuti dengan perlindungan hak-hak asasi manusia yang lain, yakni hak berkumpul; mencari, menerima, dan memberikan penerangan, dan mengajarkan agama atau kepercayaan. Kebebasan beragama juga mendorong penerapan kebebasan agama atau kepercayaan dalam ranah sosial, ekonomi, dan politik dalam lingkup nasional maupun internasional.[7]

Kebebasan beragama difahami sebagai prinsip bahwa setiap individu bebas memilih dan mengimani agamanya serta mengamalkan sepenuhnya ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Islam memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama masing-masing dan tidak diperbolehkan memaksakan keyakinannya kepada orang lain.[8] Dengan demikian, maka tidak dibenarkan ada pihak-pihak lain untuk mengganggu-gugat hak yang paling dasar ini, baik berupa pengingkaran sepenuhnya atau hanya sekadar pereduksian.

 

D.    Hak Asasi Manusia Untuk Kebebasan Beragama

Prinsip dalam kebebasan beragama di Indonesia mengacu kepada Hak Asasi Manusia, konstitusi dan sejumlah Undang-Undang yang berkaitan dengan HAM. UndangUndang dalam Kebebasan beragama berperan sebagai bahan untuk melindungi seluruh masyarakat dari tindakan diskriminasi, kekerasan berbasis agama, eksploitasi, membatasi otoritas negara dalam beragama.[9]

Agama mempunyai hak yang sama dalam konteks hukum untuk diyakini dan dianut oleh manusia. Meskipun pada dasarnya setiap agama mempunyai doktrin yang berusaha mengikat manusia yang meyakininya, tetapi doktrin itu tidak harus dijadikan penganut agama-agama untuk melindas agama-agama lainnya.[10]

Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa: (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jaminan tentang kebebasan beragama juga dimuat dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.[11] Di sana disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.[12] Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

Setiap warga negara memiliki hak untuk menganut dan melaksanakan agama dan kepercayaanya sesuai dengan keyakinan masingmasing, namun dalam konteks nasional, negara juga wajib mengatur agar dalam kehidupan beragama tidak terjadi benturan antara penganut agama yang satu dengan penganut agama lainya. Pasal 29 UUD 1945 secara tegas memberikan tugas kepada negara untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi para pemeluknya.[13] Peran negara diperlukan untuk menciptakan dan memelihara suasana kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera dan bersatu.

Pelaksanaan prinsip kebebasan beragama dan berkepercayaan tersebut, mengalami pasang surut. Timbulnya kebijakan negara yang menentukan aturan hukum mengenai apa yang seharusnya berlaku untuk mengatur kehidupan beragama dan berkepercayaan di Indonesia menjadi hal yang perlu dikaji, untuk menentukan kebijakan yang ideal yang sesuai dengan citacita berbangsa. Berdasarkan hal tersebut, maka tulisan ini disusun dalam upaya memahami politik hukum mengenai kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.[14]

Kebebasan beragama yang diamanatkan oleh DUHAM dan sejumlah instrument internasional lainnya adalah kebebasan beragama yang mutlak.Artinya, setiap orang juga diakui dan dijamin haknya untuk tidak beragama sekalipun.Hal ini juga praktis membawa konsekuensi bahwa orang tidak dapat dipersalahkan apalagi disanksi bila meninggalkan kepercayaannya.[15]

Penetapan kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Permusuhan Berdasarkan Agama dan Kepercayaan bukan hanya menandakan bahwa kebebasan beragama adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh masyarakat internasional. Tetapi juga, menjadi upaya pencegahan terjadinya konflik atas adanya perbedaan keyakinan dan agama yang berujung pada kekerasan genosida seperti yang menimpa Etnis minoritas Albania, Yugoslavia.[16] Sehingga tidak ada satu alasan pun, bagi masyarakat untuk memberikan sentimen maupun kekerasan atas dasar agama. Karena, dengan memaknai kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia maka semua jenis tindakan masyarakat harus memperhatikan dan dibatasi oleh hakhak orang lain karena pelaksanaan ham tidak boleh bertentangan dengan kebebasan orang lain. Dan konsekuensi kepada negara atas konsep kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia adalah negara memberikan jaminan melalui konstitusi sebagai bentuk kewajiban konstitusional negara (constitusional obligation) dalam rangka perwujudan perlindungan hak asasi manusia.[17] Di sinilah sesungguhnya konteks relasi negara-rakyat diuji, tidak hanya dalam bentuknya yang termaterialkan dalam konstitusi sebuah negara, tetapi bagaimana negara mengimplementasikan tanggung jawabnya atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.

 

E.     Bentuk Toleransi Dalam Beragama

Toleransi beragama adalah toleransi yang mencakup masalah-masalah keyakinan dalam diri manusia yang berhubungan dengan akidah atau ketuhanan yang diyakininya. Seseorang harus diberikan kebebasan untuk meyakini dan memeluk agama yang dipilihnya masing-masing serta memberikan penghormatan atas pelaksanaan ajaran-ajaran yang dianut atau diyakininya .Toleransi beragama merupakan realisasi dari ekspresi pengalaman keagamaan dalam bentuk komunitas. Toleransi merupakan bentuk akomodasi dalam interaksi social. Umat beragama musti berupaya memunculkan toleransi untuk menjaga kestabilan sosial sehingga tidak terjadi benturan-benturan ideologi dan fisik di antara umat berbeda agama. Umat beragama seharusnya mampu untuk menghilangkan sikap fanatik radikal yang menyebabkan hilangnya sikap toleran dalam beragama.[18]

Toleransi umat beragama adalah suatu sikap atau sifat kebebasan manusia untuk menyatakan keyakinannya, menjalankan agamanya dengan bebas, memberikan seseorang untuk berpendapat lain, dengan saling menghormati, tenggang rasa, saling membantu dan bekerjasama sesama umat beragama dalam membangun masyarakat yang aman dan sejahtera.

Toleransi agama merupakan sebuah keniscayaan untuk menjamin stabilitas sosial dari paksaan ideologis atau bahkan bentrokan fisik dalam masyarakat. Membangun masyarakat terdidik dan umat beragama yang berpikiran terbuka merupakan prasyarat untuk mencapai tujuan ini. Toleransi agama yang ideal mustinya dibangun melalui partisipasi aktif semua anggota masyakarat.

Toleransi antar umat beragama dapat diwujudkan dalam bentuk antara lain:

a.       Saling menghormati

b.      Memberi kebebasan kepada pemeluk agama lain dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya

c.       Tolong-menolong dalam hidup bermasyarakat

Toleransi antar umat beragama dapat dimaknai sebagai suatu sikap untuk dapat hidup bersama masyarakat yang menganut agama lain dengan memiliki kebebasan untuk menjalankan prinsip-prinsip keagamaan (ibadah) masing-masing, tanpa adanya paksaan dan tekanan baik untuk beribadah maupun tidak beribadah dari satu  pihak ke pihak lain. Sebagai implementasinya dalam praktik kehidupan social dapat dimulai dari sikap kebersamaan antara penganut keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Sikap toleransi antar umat beragama bisa dimulai dari hidup bertentangga baik dengan tetangga yang seiman dengan kita maupun tidak. Sikap toleransi itu direfleksikan dengan cara saling menghormati saling memuliakan dan saling tolong-menolong.[19]

Tolerasi hak dan kewajiban dalam umat beragama telah tertanam dalam nilai-nilai yang ada pada pancasila. Indonesia adalah Negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama, tanpa adanya sikap saling menghormati antara hak dan kewajiban maka akan dapat muncul berbagai macam gesekan-gesekan antar umat beragama.

Manfaat Toleransi Beragama

a.      Menghindari perpecahan

Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi perpecahan dalam mengamalkan agama, sikap bertoleran harus menjadi suatu kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi social.

b.    Memperkokoh tali silahturahmi

Salah satu wujud dari toleransi hidup beragama adalah menjalin dan memperkokoh tali silahturahmi antar umat beragama dan menjaga hubungan yang baik. Merajut hubungan damai antar penganut agama hanya bisa dimungkinkan jika masing-masing pihak saling menghargai pihak lain. Mengembangkan sikap toleran beragama, bahwa setiap penganut agama boleh menjalankan ajaran dan ritual agamanya dengan bebas dan tanpa tekanan.



[1] Ahmad Asir. Agama Dan Fungsinya Dalam Kehidupan Umat Manusia. (Jurnal Penelitian dan Pemikiran Keislaman : 2014). Vol.1. No.1.h.52

[2] Munawir Haris. Agama Dan Keberagamaan; Sebuah Klarifikasi Untuk Empati. (Tasamuh: Jurnal Studi Islam:2017) Volume 9, Nomor 2.h.526

[3] Mulyadi. Agama Dan Pengaruhnya Dalam Kehidupan. (Jurnal Tarbiyah Al-Awlad:2016). Volume VI Edisi 02.h.560-561

[4] I Ketut Margi. Kebebasan Beragama Di Indonesia: Antara Asa Dan Aktualita. (Jurnal Ilmiah Penelitian Pendidikan Dan Sosiologi:2019). VOL. 3 NOMOR 2.h.7-8

[5] Lukmanul Hakim. Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Islam. (Majalah Ilmu Pengetahuan dan Pemikiran Keagamaan Tajdid : 2017). Vol. 20, No. 1.h.43

[6] Fathuddin. Kebebasan Beragama Dalam Bingkai Otoritas Negara (Religious Freedom In The Frame Of State Authority). (Universitas Indonesia:2015). h.10

[7] Zuly Qodir. Kebebasan Beragama Dan Negara. (Jurnal HAM :2014). Vol. 11.h.227

[8] Edi Junaedy. Moderasi Beragama Dalam Tinjauan Kritis Kebebasan Beragama. (Jurnal Harmoni:2022). Vol. 21.h.336

[9] Aulia Rosa Nasution. Kebebasan Beragama Dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia. (Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB : 2018). VOL. 6 NO. 6. h.69

[10] Regita Puspitasari,dkk. Hak Asasi Manusia untuk Kebebasan Beragama. (Jurnal Pendidikan Tambusa:2021). Volume 5 Nomor 3.h.7307

[11] Victorio H. Situmorang. Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia (Freedom of Religion as Part of Human Rights). (Jurnal HAM : 2019). Volume 10, Nomor 1.h.61

[12] Duwi Handoko. Kajian Terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Hak atas Pekerjaan. (Jurnal Ilmu Hukum:2019). Volume 3 Nomor 1.h.55

[13] Budi Prayetno. HAM dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. (Jurnal hukum:2022). Volume 5 Nomor 3.h.4

[14] Budiyono. Politik Hukum Kebebasan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonesia. (Yustisia:2018). Vol.2 No.2.h.109

[15] Yudesman. Kebebasan Beragama: Sebuah Analisis Perundang-Undangan Indonesia, Ham, dan Hukum Islam. (STAIN Kerinci : 2012). Vol.08.h.34

[16] Martin P Siringoringo. Pengaturan Dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Uud 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara. (Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen:2022). Volume 03 Nomor 01.h.116

[17] Muwaffiq Jufri. Perbandingan Pengaturan Hak Kebebasan Beragama antara Indonesia dengan Majapahit. (Jurnal Konstitusi:2017). Volume 14, Nomor 2.h.399

[18] Siti Faridah. Kebebasan Beragama dan Batasan Toleransinya. Lex Scientia Law Review. Volume 2 No. 2.h.210-211

[19] Safa’ah. Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Al-Qur’an. (Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH) :2021). Volume 2, Number 3.h.280


Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.