PENGERTIAN TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM ACARA PIDANA

ADMIN
      A.    Pengertian Hukum Acara Pidana
     Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.
     Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana.
     Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. dari situ kita dapat mengetahui bahwa kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat. Hukum Acara Pidana mempunyai tugas untuk:
      1.   mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
    2.  memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang yang disangka/didakwa melakukan perbuatan pidana
      3.   melaksanakan Keputusan Hakim

    B.     Tujuan dan Fungsi hukum Acara Pidana
   Tujuan Hukum Acara Pidana sangat erat hubungannya dengan tujuan hukum Pidana, yaitu menciptakan ketertiban,n ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Hukum Pidana memuat tentang rincian perbuatan yang termasuk perbuatan pidana, pelaku perbuatan pidana yang dapat dihukum, dan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana. Sebaliknya Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana proses yang harus oleh aparat penegak hukum dalam rangka mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggarnya.
     Oleh karena itu dapat diketahui bahwa kedua hukum tersebut saling melengkapi, karena tanpa hukum pidana hukum acara pidana tidak dapat berungsi. Sebaliknya tanpa hukum acara pidana, hukum pidana juga tidak dapat dijalankan.
   Fungsi darai hukum acara pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil, putusan hakim dan pelaksanaan putusan hakim.

     C.    Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Hukum Acara pidana memeliki beberapa asas;

      1.      Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
            Dalam pasal 50 KUHAP ditentukan bahwa tersangka dan terdakwa mempunyai hak-hak:
a. Segera diberitahukan dengan jelas tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu mulai pemeriksaan (ayat(1);
b.      segera perkaranya diajukan ke pengadilan oleh penunutut umum (ayat(2);
c.       segera diadili oleh pengadilan (ayat(3).
Pasal 106, 107 ayat (3), 110, 138, dan 140 KUHAP menunjukkan juga keharusan tentang cepatnya penyelesaian suatu perkara pidana.

       2.      Asas Praduga Tidak Bersalah
    Asas ini mempunyai makna bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan diahadapkan di muka siding pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. asas ini termuat dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok kekuasaan kehakiman (sekarang terdapat dalam pasal 8 undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan penjelasan umum butir 3c KUHAP.

        3.      Asas Oportunitas
    Asas oportunitas adalah asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum. asas ini diatur pada undang-undang nomor 5 tahun 1991.

         4.      Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum
      Asas ini mempunyai kandungan arti bahwa pengadilan sifatnya terbuka untuk umum, karena apabila putusan hakim diucapkan dalam sidang tertutup, putusan itu tidak akan berlaku karena dianggap tidak sah. ketentuan ini diatur dalam pasal 18 undang-undang nomor 14 tahun 1970 (pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 2004) dan pasal 195 KUHAP. Pasal-pasal rersebut menentukan bahwa: “semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

         5.      Asas Semua orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim
      Maksud asas ini adalah bahwa didepan pengadilan kedudukan semua orang sama maka mereka harus diperlakukan sama. ketentuan tentang asas tersebut terdapat dalam pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 2004) menentukan bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

          6.      Asas Peradilan dilakukan oleh Hakim karena Jabatannya dan Tetap
       Asas ini menandaskan bahwa putusan tentang salah atau tidaknya perbuatan terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Maksudnya hakim-hakim itu diangkat oleh kepala Negara sebagai hakim tetap.

          7.      Asas Tersangka dan Terdakwa berhak Mendapat bantuan Hukum
   Asas ini diatur dalam pasal 69-74 KUHAP. dalam pasal tersebut tersangka/terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas misalnya:
      a.       bantuan hukum dapat diberikan sejak saat tersangka ditangkap atau ditahan;
      b.      bantuan hukum dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan;
     c. penasehat hukum dapat menghubungi tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan setiap waktu;
      d.      penasehat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka/terdakwa.

           8.      Asas Akusator dan Inkisitor
     KUHAP secara tegas menganut asas akusator. hal ini dapat dilihat adanya kebebasan yang diberikan kepada tersangka/terdakwa, khususnya untuk mendapat bantuan hukum. Dengan diberinya bantuan hukum pada si tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemerikasaan berarti KUHAP tidak lagi membedakan status tersangka/terdakwa pada pemeriksaan pendahuluan dan di depan sidang pengadilan.
Asas akusator memberikan kedudukan sama pada tersangka/terdakwa terhadap penyidik atau penuntut umum ataupun hakim. lain halnya dengan asas inkisitor yang menjadikan si tersangka objek dalam pemerikasaan pendahuluan, pada saat itu tersangka hanya dijadikan alat bukti, karena biasanya diharapkan pengakuannya.

           9.      Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan
Asas ini menandaskan bahwa pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara lisan dan langsung terhadap terdakwa maupun para saksi.

     D.    Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana
           1.      Tersangka dan Terdakwa
          Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP). terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP)
           2.      Penuntut Umum (Jaksa)
             Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada adalah magistrate yang masih berada dibawah residen atau asisten residen. Tetapi setelah HIR berlaku, penuntut umum ada dan berdiri sendiri dibawah procureur general.
 3.      Penyidik dan Penyelidik
                 Penyidik adalah pejabat polisi Negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KUHAP). Penyelidik adalah pejabat polisi Negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan (butir 4 pasal 1 KUHAP).
            4.      Penasihat Hukum
             Penasihat Hukum adalah seseorang yang membantu tersangka atau terdakwa sebagai pendamping dalam pemeriksaan.

      E.     Proses Pelaksanaan Acara Pidana
1.      Pemeriksaan Pendahuluan
Adalah tindakan penyidikan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang disangka melakukan perbuatan pidana.

2.      Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan
Pemeriksaan dalam sidang pengadilan terjadi setelah ada penuntutan dari jaksa atau penuntut umum.

3.      Putusan Hakim Pidana
Setelah pemeriksaan dalam sidang pengadilan selesai, hakim memutuskan perkara yang diperiksa itu. Putusan pengadilan atau putusan hakim dapat berupa hal-hal berikut:
a.       Putusan bebas bagi terdakwa (pasal 191 ayat (1) KUHAP)
b.      Pelepasan terdakwa dari segala tuntunan (pasal 191 ayat (2) KUHAP).
c.       Penghukuman terdakwa (pasal 193 (1) KUHAP).
Putusan hakim harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 195 KUHAP).
4.      Upaya Hukum
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan tujuan untuk memperrbaiki kesalahan yang dibuat oleh instansi sebelumnya atau untuk kesatuan dalam peradilan.

5.      Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Menurut ketentuan pasal 14 huruf f KUHAP, penuntut umum berwenang untuk melaksanakan putusan hakim. sejalan dengan ketentuan tersebut, pasal 270 KUHAP menentukan bahwa jaksa atau penuntut umum adalah pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

6.      Alat-alat bukti Perkara Pidana
Mengenai alat-alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP. pasal tersebut menentukan bahwa alat-alat bukti dalam perkara pidana adalah;
a.       keterangan saksi
b.      keterangan ahli
c.       surat
d.      petunjuk
e.       keterangan terdakwa
f.       novum (bukti-bukti baru, dalam pengajuan PK, dan kasus aktual


Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.