Laporan Praktik Pengadilan Agama Lengkap

Laporan praktik pengadilan agama lengkap
ADMIN
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini

LAPORAN PRAKTIK PENGADILAN AGAMA

Tahap-Tahapan Penyelesaian Suatu Perkara

A.    Administrasi Perkara
1.      Pendaftaran perkara pada tahap pertama
a.       Petugas meja I menerima gugatan, permohonan, verzet, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
b.      Perlawanan atas putusan verstek (verzet) tidak didaftar perkara baru dan pelawan dibebani biaya untuk pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang ditaksir oleh petugas meja I.
c.       Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru dalam register gugatan.
d.      Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada petugas meja I.
e.       Surat gugatan / permohonan diserahkan kepada petugas meja I sebanyak jumlah pihak, ditambah 3 (tiga) rangkap termasuk asli untuk majelis.
f.       Petugas meja I menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa.
g.      Petugas meja I menaksir panjar biaya perkara atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
h.      Perincian panjar biaya perkara tersebut harus ditempel pada papan pengumuman Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
i.        Dalam penaksiran panjar biaya perkara perlu dipertimbangkan.
j.        Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas meja I membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
k.      Petugas meja I mengembalikan berkas kepada penggugat / pemohon untuk diteruskan kepada pemegang kas.
l.        Penggugat atau pemohon membayar uang panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke bank.
m.    Pemegang kas menerima bukti setor ke bank dari penggugat / pemohon dan membukukannya dalam buku jurnal keuangan perkara.
n.      Pemegang kas membubuhkan cap tanda lunas dan memberi nomor pada SKUM.
o.      Nomor halaman buku jurnal adalah nomor urut perkara yang kemudian dicantumkan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugatan / permohonan.
p.      Pemegang kas menyerahkan berkas perkara kepada penggugat / pemohon agar didaftarkan kepada petugas meja II.
q.      Petugas meja II mencatat perkara tersebut dalam buku register induk gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
r.        Petugas meja II menyerahkan 1 (satu) rangkap surat gugatan / permohonan tersebut dalam map berkas perkara dan menyerahkannya kepada wakil panitera untuk disampaikan kepada ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah melalui panitera.

2.      Persiapan persidangan
a. Penetapan Majelis Hakim (PMH)
1.      Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi diselesaikan, petugas meja II menyampaikan berkas gugatan / permohonan kepada wakil panitra untuk disampaikan kepada ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah melalui panitera dengan dilampirkan formulir Penetapan Majelis Hakim (PMH).
2.      Majelis Hakim harus terdiri dari 3 (tiga) orang hakim (kecuali undang-undang menentukan lain).
3.      Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara selambat-lambatnya 3 hari kerja.
4.      Apabila Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah berhalangan untuk melakukan hal tersebut karena kesibukannya, maka ia dapat melimpahkan tugas tersebut untuk seluruhnya atau sebahagiannya kepada wakil Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah atau Hakim senior yang bertugas di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
5.      Penetapan Majelis Hakim dicatat oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.

b. Penetapan Hari Sidang (PHS)
1.      Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk dengan dilengkapi formulir Penetapan Hari Sidang (PHS).
2.      Ketua Majelis Hakim setelah mempela;jari berkas dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja harus sudah menetapkan hari sidang. Pemeriksaan perkara pembagian harta bersama dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
3.      Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh atau dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
4.      Dalam menetapkan hari sidang, dimusyawarahkan dengan para anggota Majelis Hakim.
5.      Setiap hakim harus mempunyai jadwal persidangan yang lengkap dan dicatat dalam buku agenda perkara masing-masing.
6.      Daftar perkara yang akan disidangkan harus sudah ditulis oleh panitera pengganti pada papan pengumuman Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah sebelum persidangan dimulai sesuai nomor urut perkara.
7.      Panitera pengganti harus melaporkan hari sidang pertama, penundaan sidang beserta alasannya kepada petugas meja  II dengan menggunakan lembar instrument.
8.      Petugas meja II harus mencatat laporan panitera pengganti tersebut dalam buku register perkara.
c. Penunjukkan Panitera Pengganti
1.      Panitera menunjuk panitera pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara.
2.      Panitera pengganti membantu Majelis Hakim dalam persidangan.
3.      Penunjukan panitera pengganti dicatat oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.
d.      Pemanggilan para pihak
1.      Panggilan terhadap para pihak untuk menghadiri sidang dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti kepada para pihak atau kuasa hukumnya di tempat tinggalnya.
2.      Apabila para pihak tidak dapat ditemui ditempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan kepada lurah atau kepala desa dengan mencatat nama penerima, untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
3.      Tenggat waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
4.      Surat panggilan kepada tergugat untuk sidang pertama harus dilampiri salinan surat gugatan. Jurusita harus memberitahukan kepada pihak tergugat bahwa ia boleh mengajukan jawaban tertulis yang diajukana dalam sidang.
5.      Penyampaian surat gugatan dan pemberitahuan bahwa tergugat dapat mengajukan jawaban tertulis tersebut harus tercantum dalam relas panggilan.
6.      Pemanggilan terhadap tergugat atau termohon yang berada di luar negeri harus dikirim melalui departemen luar negeri, seperti Dirjen Protokol dan Konsuler Luar Negeri, dengan tembusan disampaikan kepada kedutaaan besar Indonesia di negara yang bersangkutan.
7.      Permohonan pemanggilan sebagaimana tersebut pada point 6 tidak perlu dilampirkan surat panggilan.
8.      Tenggat waktu antara pemanggilan dengan persidangan sebagaimana tersebut dalam point 6 dan 7 sekurang-kurangnya 6 bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan.
9.      Terhadap perkara yang telah ditetepkan prodeo tidak dikenakan biaya apapun.

B. Pelaksanaan Persidangan
1. Ketentuan umum persidangan
a.   Perkara harus diperiksa dan diputus selambat-lambatnya 6 bulan sejak perkara didaftarkan. Jika dalam waktu tersebut belum putus, maka ketua majelis harus melaporkan keterlambatan tersebut kepada ketua Mahkamah Agung melalui ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah denagn menyebutkan alasan.
b. Sidang Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dimulai pukul 09.00 waktu setempat, kecuali dalam hal tertentu sidang dapat dimulai beberapa saat kemudian pada hari yang sama, namun hal itu harus diumumkan terlebih dahulu.
c.  Sidang pengadilan harus dilaksanakan di ruang sidang. Dalam hal dilakukan di tempat, sidang sedapat-dapatnya dibuka dan ditutup di kantor kelurahan atau kepala desa atau di tempat lain yang memungkinkan.
d. Ketua Majelis Hakim betanggung jawab atas jalannya persidangan. Agar pemeriksaan perkara berjalan teratur, tertib, dan lancar, sebelum pemeriksaan dimulai harus dipertanyakan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan.
e. Majelis Hakim yang memeriksa perkara terlebih dahulu mengupayakan perdamaian (pasal 130 HIR/154 RBG jo, pasal 82 UU NO. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. PERMA No.2 Tahun 2003).
f.  Apabila tercapai perdamaian maka perkara sengketa harta bersama dituangkan dalam putusan perdamaian.
g.  Dengan adaya upaya perdamaian sebagaimana yang diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2003, maka Majelis Hakim memperhatikan dan menyesuaikan tenggang waktu perdamaian dengan hari persidangan berikutnya.
h.      Sidang pemeriksaan perkara sengketa harta bersama dilakukan secara terbuka untuk umum dan putusan juga harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
i.        Apabika Ketua Majelis berhalangan hadir dalam persidangan, persidangan tetap dibuka oleh hakim anggota senior untuk menunda persidangan. Apabila salah seorang hakim berhalangan hadir, ia dapat digantikan oleh hakim lain yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
j.        Dalam hal keadaan luar biasa dimana sidang yang telah ditentukan tidak dapat terlaksana karena semua hakim berhalangan hadir, maka sidang ditunda dan penundaan tersebut sesegera mungkin diumumkan.

2.    Berita Acara Persidangan
a.          Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
b.         Panitera pengganti yang ikut bersidang harus membuat berita acara persidangan yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan, yaitu mengenai susunan persidangan, siapa-siapa yang hadir, serta jalannya pemeriksaan perkara tersebut dengan lengkap dan jelas. Berita acara sidang harus sudah ditandatangani sebelum sidang berikutnya.
c.          Nomor halaman berita acara sidang harus dibuat secara bersambung dari sidang pertama sampai sidang yang terakhir.
d.         Pada waktu musyawarah Majelis Hakim semua berita acara harus sudah selesai diketik dan ditandatangani sehingga dapat dipakai sebagai bahan musyawarah oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
3.      Penyelesaian Kasus
a.      Upaya Damai dan Mediasi
1)      Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg).
2)      Dalam  perkara  perceraian  upaya  perdamaian  dapat dilakukan dalam setiap persidangan pada semua tingkat peradilan (Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo  Undang-undang  Nomor  3  Tahun  2006  jo  Undang- undang Nomor 50 Tahun 2009).
3)      Apabila kedua belah pihak berada di luar negeri, maka Penggugat   pada   sidang   perdamaian   harus   menghadap secara pribadi.
4)      Dalam  mengupayakan  perdamaian  harus  mempedomani Peraturan Mahkamah  Agung  (PERMA)  Nomor  1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, yang mewajibkan agar semua perkara   perdata   yang  diajukan   ke   Pengadilan   tingkat pertama wajib untuk dilakukan perdamaian dengan bantuan mediator.
5)      Perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan  perkara  yang  menyangkut  legalitas  hukum,  seperti itsbat nikah, pembatalan nikah, hibah dan wasiat serta perkara  yang  salah  satu  pihaknya  tidak  hadir  di persidangan.
6)      Jika terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas  putusan  verstek  dalam  perkara  perceraian,  maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut :
a)      Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan yang benar.
b)      Membatalkan putusan verstek Nomor ..... tanggal ....
c)      Menyatakan gugatan Penggugat / Terlawan tidak dapat diterima.
d)     Membebankan biaya perkara kepada ..... sebesar Rp...... (..........).

7)      Jika terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara selain perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut :
a)      Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan yang benar.
b)      Membatalkan putusan verstek Nomor ..... tanggal .....
c)      Menghukum   kedua   belah   pihak   untuk   mentaati perdamaian.
d)     Membebankan biaya perkara kepada ............... sebesar Rp...... (.............)

8)      Pada persidangan pertama, Hakim yang memeriksa perkara wajib :
a)      Menjelaskan kewajiban para pihak untuk menempuh mediasi.
b)      Menyarankan para pihak untuk memilih mediator yang tersedia dalam daftar mediator.
c)      Membuat penetapan mediator yang dipilih oleh para pihak.
d)     Jika para pihak gagal memilih mediator, Majelis menunjuk mediator dari salah satu Hakim yang bersertifikat. Jika tidak ada Hakim yang bersertifikat, Ketua Majelis menunjuk Anggota Majelis yang memeriksa perkara.
e)      Setelah penunjukan mediator, Majelis menunda persidangan  untuk  memberikan  kesempatan  kepada para pihak menempuh mediasi.
f)       Terhadap  perkara  perceraian  yang  dikumulasikan dengan perkara lainnya dan ternyata mediasi perceraiannya  gagal,  maka  mediasi  dilanjutkan terhadap perkara asessoirnya (hadhanah, harta bersama dan lain-lain). Jika mediasi terhadap perkara asesoirnya ternyata berhasil, dan dalam proses litigasi ternyata Majelis  Hakim  berhasil  pula  mendamaikan  perkara perceraiannya,  maka  kesepakatan  para  pihak  tentang perkara asesoir tersebut tidak berlaku.
g)      Para  pihak  menghadap  kembali  kepada  Hakim  pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan laporan mediasi yang berhasil.
h)      Mediator wajib memberitahukan secara tertulis kepada Hakim pada hari persidangan yang telah ditentukan bahwa mediasi gagal. Selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan.

9)      Akta  /  putusan  perdamaian  mempunyai  kekuatan  yang sama  dengan  putusan  Hakim  yang  berkekuatan  hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, dapat dimintakan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.
10)  Akta  /  putusan  perdamaian  tidak dapat  dilakukan  upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.
11)  Jika  Tergugat  lebih  dari  satu,  dan  yang  hadir  hanya sebagian, mediasi tetap dapat dijalankan dengan memanggil lagi Tergugat yang tidak hadir secara patut dengan bantuan Ketua Majelis, dan jika Tergugat yang bersangkutan juga tetap tidak hadir, mediasi berjalan hanya antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir. Jika antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir tercapai kesepakatan perdamaian, Penggugat mengubah gugatannya dengan cara mencabut gugatan terhadap Tergugat yang tidak hadir.
12)  Jika para pihak / salah satu pihak menolak untuk mediasi setelah  diperintahkan  oleh  Pengadilan,  maka  penolakan para pihak / salah satu pihak untuk mediasi dicatat dalam berita acara sidang dan putusan.
13)  Jika  terjadi  perdamaian  di  tingkat  banding,  kasasi  atau Peninjauan Kembali, maka dalam kesepakatan perdamaian dicantumkan klausula bahwa kedua belah pihak mengesampingkan putusan yang telah ada. (lihat  Pasal 21 dan 22 PERMA Nomor 1 Tahun 2008).

b.      Pembacaan Surat Gugatan
Jika upaya perdamaian/mediasi tidak berhasil, hakim membacakan gugatan (sebelumnya ditanyakan, apakah ada perubahan atau ralat). Biasanya cukup dianggap telah dibaca, karena gugatan sudah diterima oleh tergugat bersama relas panggilan sidang.
Catatan : dimungkinkan GUGATAN LISAN. menurut pasal 190 HIR/144 RBG (1) gugatan lisan ditujukan KEPADA KETUA PENGADILAN, KETUA PENGADILAN /HAKIM MENCATAT, GUGATAN DIBACAKAN KEPADA PENGGUGAT, SURAT GUGATAN DITANDA TANGANI KETUA PENGADILAN/HAKIM. Gugatan yang diajukan oleh orang buta huruf secara tertulis yang dibubuhi cap jempol penggugat tidak dapat diterima (Yurisprudensi No. 1077/K/K/Sip/1972).

  1. Jawaban Tergugat[1]
Apabila pada sidang pengadilan kedua ternyata tidak dapat dicapai suatu perdamaian antar penggugat dengan tergugat, maka tergugat memberikan jawabannya lewat hakim. Jawaban tergugat dapat berbentuk menolak gugatan, membenarkan gugatan, atau referte dan membenarkan diri tergugat sendiri sudah barang tentu alas an penolakan tersebut harus didukung oleh alas an-alasan yang kuat artinya berdasarkan peristiwa dan hubungan hukumnya.
Biasanya isi jawaban itu terbagi 3 (tiga) yakni :
1)      Dalam Eksepsi
Jawaban dalam eksepsi ialah suatu tangkisan bahwa syarat-syarat prosessuil gugatan tidak benar, atau eksepsi berdasakan ketentuan materiil (eksepsi dilatoir dan eksepsi paremtoir), sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO = Niet Ontvankelijk Verklaard). Dasar-dasar daripada eksepsi antara lain adalah sebagia berikut :
a)      Gugatan diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang. Misalnya : tergugat bertempat tinggal di Jakarta selatan tetapi gugatan diajukan kepada pengadilan Jakarta utara.
b)      Gugatan salah alamat (tergugat tak ada hubungan hukum)
Misalnya : A (penggugat) mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan B. yang menghuni rumah tersebut adalah C bapaknya B. karena pembayaran sewa rumah tidak dipenuhi, maka A menggugat C. (salah alamat) seharusnya yang digugat adalah B.
c)      Penggugat tak berkualitas penggugat (penggugat tak mempunyai hubungan hukum). Misalnya dalam kasus sewa-menyewa rumah tersebut yang mengajukan gugatan bukan A tetapi D (anak A). meskipun gugatannya sudah benar, artinya gugatan ditujukan kepad B, tetapi karena tanpa surat kuasa khusus dari A (pemilik rumah) maka D tidak berhak untuk menggugat B.
d)     Tergugat tidak lengkap. Misalnya dalam kasus jual beli tanah. A membeli tanah dari B. C menggugat A karena C merasa memiliki tanah tersebut. C menggugat A karena telah membeli tanah secara tidak sah, maka karena A membeli tanah tersebut dari B, maka ia menganggap tidak lengkap apabila B tidak digugat juga.
e)      Penggugat telah member penundaan pembayaran (eksepsi dilitoir). Misalnya A digugat B karena untangnya tidak dibayar. A menangkisnya dengan mengatakan bahwa B telah memberikan penundaan waktu pembayaran.
2)      Dalam Pokok Perkara
Jawaban dalam pokok perkara ini merupakan bantahan terhadap dalil-dalil/fundamentum petendi yang diajukan penggugat.
Misalnya : A (penggugat) menuntut B (tergugat) agar meninggalkan tanah yang dikerjakan B dengan dalih :
-          Tanah tersebut adalah milik A sebagai ahli waris bapaknya (C) pemilik tanah asal yang sudah meningla dunia.
-          Adanya petok D dan Leter C yang masih atas nama C
-          A tidak pernah atau mengetahui adanya transaksi antara C dan B atas tanah tersebut.
Dalam contoh tersebut, B dapat membantah dalih A dengan alasan :
-          A ragukan sebagai ahli waris karena tidak ada fatwa waris.
-          Petok D dan letter C bukan bukti pemilikan 
-          B mempunyai akte jual beli.
 Berdasarkan bantahan tersebut B dapat meminta kepada hakim agar gugatan ditolak.
3)      Permohonan atau petitum
a)      Sifat permohonan sudah barang tentu harus menguntungkan tergugat sendiri
Mislanya : 
Primer :
-          agar gugatan ditolak secara keseluruhan
-          agar hakim manerima seluruh jawaban tergugat 
Subsidiair :
-          apakah hakim berpendapat lain, maka tergugat mohon agar hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
b)      Jadi jawaban tergugat pada prinsipnya menolak gugatan penggugat dengan jalan menangkis dan membantah apa yang didalilkan oleh penggugat. Untuk itu tergugat harus jeli, menguasai permasalahan serta hukum-hukum yang terkait. Semua jawaban harus juga cukup beralasan artinya berdasarkan peristiwa yang didukung oleh hukum.

d.      Replik Penggugat
Replik adalah tanggapan penggugat/pemohon atas jawaban tergugat/termohon. Replik harus relevan, terkait, dan mengacu pada jawaban tergugat/termohon yang dipandang masih perlu dijelaskan (yang masih disengketakan). Sedapat mungkin dihindarkan munculnya masalah baru. Target replik adalah mempertahankan kebenaran dalil-dalil dalam gugatan/permohonan dan sekaligus menanggapi hal-hal baru yang dikemukakan dalam jawaban tergugat. Replik juga harus dibuat secara sistematis, runtut, misalnya dimulai menanggapi eksepsi (jika ada), pokok perkara, dan baru rekonvensi (jika ada).
e.       Duplik Tergugat
Duplik adalah tanggapan tergugat/termohon atas replik penggugat/pemohon. Duplik juga harus relevan dan mengacu pada replik, dan diusahakan tidak memunculkan hal-hal baru, selain hanya mempertahankan dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban adalah benar.
4.      Proses Pembuktian
Jika  dalil Penggugat  dibantah oleh Tergugat, maka Penggugat wajib membuktikan, sedang Tergugat wajib membuktikan dalil bantahannya (Pasal 163 HIR / Pasal 283RBg).
a.      Bukti surat/Akta dan Sejenisnya
Bukti Surat ada 3 (tiga) macam , yaitu :
1)      Akta  otentik
Akta otentik adalah  akta yang dibuat  oleh  pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa menurut kektentuan yang ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan    untuk    dimuat di    dalamnya    oleh    yang berkepentingan. Akta otentik ini merupakan bukti yang lengkap bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta mereka yang mendapat hak dari padanya tentang segala hal yang tercantum di dalamnya dan bahkan tentang yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka; akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok dari pada akta. (Pasal 165 HIR / Pasal 285 RBg / Pasal 1868 KUH Perdara).
a)      Syarat formil akta otentik :
-          Bersifat   partai,   yaitu   dibuat   atas   kehendak   dan kesepakatan  sekurang-kurangnya  dua  pihak  tapi  ada juga yang bersifat sepihak misalnya : akta nikah, KTP, IMB, Surat Izin Usaha, dsb.
-          Dibuat  oleh    atau  di  hadapan  pejabat  umum  yang berwenang untuk itu, antara lain : Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Hakim, Panitera, dsb.
-          Memuat tanggal, hari, dan tahun pembuatan.
-          Ditandatangani oleh pejabat yang membuat.
b)      Syarat materil aktar otentik :
-          Isi  yang  tertuang  dalam  akta  otentik  berhubungan langsung dengan apa        yang        disengketakan di Pengadilan.
-          Isi  akta  otentik  tidak  bertentangan  dengan  hukum, kesusilaan, agama dan ketertiban umum.
-          Pembuatannya   sengaja   dibuat   untuk   dipergunakan sebagai alat bukti.
c)       Kekuatan pembuktian akta otentik
-          Akta  otentik  mempunyai  nilai  pembuktian  sempurna dan mengikat.
-          Akta  otentik  dapat  dilumpuhkan  dengan  alat  bukti lawan. Nilai pembuktiannya jatuh menjadi alat bukti permulaan.
-          Agar   dapat   mencapai   minimal   pembuktian,   harus ditambah dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti lain.

2)      Akta di bawah tangan.
Akta  di  bawah  tangan  adalah  suatu  akta  yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan pejabat umum.
(a)   Syarat formal akta di bawah tangan.
-          Bersifat   partai,   maksudnya   apa   yang   tersebut   di dalamnya merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
-          Dibuat tidak di hadapan pejabat atau tidak ada campur tangan pejabat atas pembuatannya.
-          Harus bermaterai.
-          Ditandatangani    oleh    kedua    belah    pihak.    Jika menggunakan cap jempol harus disahkan oleh pejabat atau notaris.
(b)   Syarat materiil akta di bawah tangan :
-          Isi akta di bawah tangan berkaitan langsung dengan apa yang diperkarakan.
-          Isi  akta  di  bawah  tangan  tidak  betentangan  dengan hukum, kesusilaan, agama dan ketertiban umum.
-          Sengaja dibuat untuk alat bukti.


(c)    Batas minimal pembuktian akta di bawah tangan :
-          Apabila  diakui  isi  dan  tanda  tangan,  maka  nilainya disamakan dengan akta otentik.
-          Apabila  tidak  diakui  isi  dan  tanda  tangannya,  maka jatuh nilai pembuktiannya menjadi alat bukti permulaan (begin bvan bewijs).
-          Untuk  mencapai  batas  minimal  pembuktian,  harus ditambah dan didukung oleh sekurang-kurangnya satu alat bukti lain.
3)      Akta sepihak
Akta sepihak adalah akta yang bentuknya berupa surat pengakuan yang berisi pernyataan akan kewajiban sepihak dari   yang   membuat   surat   bahwa   ia   akan   membayar sejumlah uang atau akan menyerahkan sesuatu atau akan melakukan sesuatu kepada seseorang tertentu (Pasal 1878 KUH Perdata / Pasal 291 RBg).
a)      Syarat formil akta sepihak :
-          Ditulis sendiri seluruhnya oleh yang membuat atau yang menandatanganinya.
-          Atau            sekurang-kurangnya    penandatanganan menulis  sendiri   dengan   huruf   (bukan   dengan angka) tentang jumlah atau tentang sesuatu yang akan diberikan diserahkan atau dilakukannya.
-          Diberi tanggal dan ditandatangani oleh pembuat.

b)     Syarat materil akta sepihak :
-          Isi  akta  sepihak  itu  berkaitan  langsung  dengan pokok perkara yang disengketakan.
-          Isi akta sepihak tidak bertentangan dengan hukum, susila, agama, dan ketertiban umum.
-          Sengaja dibuat untuk alat bukti.

c)      Batas minimal pembuktiannya :
Bila diakui isi dan tanda tangan, maka derajat nilai pembuktiannya sama dengan akta otentik yaitu sempurna dan mengikat, dalam hal ini dia bisa berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti yang lain.
Jika akta sepihak, tanda tangan dan tulisan dimungkiri atau disangkal oleh pihak lawan, maka nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan bukti permulaan. Jika dijadikan  alat  bukti  maka  harus  ditambah  alat  bukti lain.

d)     Nilai kekuatan pembuktiannya :
Bila isi dan tanda tangan diakui maka sama nilai kekuatan  pembuktiannya  dengan  akta  otentik,  yaitu nilai kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna dan mengikat.  Bila  isi  dan  tanda  tangan  diingkari  maka jatuh menjadi alat bukti permulaan sehingga tidak bisa berdiri sendiri, harus ditambah dengan salah satu alat bukti yang lain untuk mencapai batas minimal pembuktian,  dalam  hal  ini  nilai  kekuatan pembuktiannya menjadi bebas.

b.      Bukti Saksi
1)      Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada Hakim di   persidangan   tentang   peristiwa   yang   disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil ke persidangan.
2)      Dalam menimbang kesaksian Hakim harus memperhatikan kesesuaian  kesaksian  saksi  yang  satu  dengan  lainnya, alasan atau sebab mengapa saksi-saksi memberikan keterangan tersebut, cara hidup, adat dan martabat saksi dan segala ihwal yang dapat mempengaruhi saksi sehingga saksi itu dapat dipercaya atau kurang dipercayai. (Pasal 172 HIR / Pasal 309 RBg).
3)      Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah sebagai berikut :
a)      Keluarga   sedarah   dan   keluarga   semenda   menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
b)      Suami  atau  isteri  salah  satu  pihak  meskipun  telah bercerai.
c)      Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun.
d)     Orang tua walaupun kadang-kadang ingatannya terang. (Pasal 145 HIR / Pasal 172 RBg).
4)      Keluarga   sedarah   atau  keluarga   semenda  tidak  boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil dan pada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.
5)      Anak-anak   atau   orang-orang   tua   yang   kadang-kadang terang ingatannya dapat mendengar di luar sumpah, akan tetapi keterangan mereka hanya dipakai selaku penjelasan saja (Pasal 145 ayat (4) HIR / Pasal 172 RBg).
6)      Yang dapat mengundurkan diri untuk memberi kesaksian adalah :
a)      Saudara lak-laki dan saudara perempuan, ipar laki-laki dan ipar perempuan dari salah satu pihak.
b)      Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki atau perempuan dari suami atau isteri salah satu pihak.
c)      Sekalian orang yang karena martabatnya, pekerjaannya atau   jabatannya   yang   sah   diwajibkan   menyimpan rahasia akan tetapi hanya semata-mata mengenai pengetahuan yang diserahkan kepadanya karena martabat, pekerjaan atau jabatannya itu (Pasal 146 ayat (1) HIR / Pasal 174 RBg).
7)      Testimonium de auditu adalah keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan.

8)      Unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) adalah keterangan seorang saksi tanpa adanya bukti lain. Untuk dapat dijadikan alat bukti minimal, harus didukung dengan bukti lain :

Syarat formal alat bukti saksi :
1)      Memberikan     keterangan     di     depan     siding Pengadilan.
2)      Bukan orang yang dilarang untuk didengar sebagai saksi (Pasal 145 HIR / Pasal 172 RBg).
3)      Bagi kelompok yang berhak mengundurkan diri menyatakan kesediaannya untuk diperiksa sebagai saksi.
4)      Mengucapkan   sumpah   menurut   agama   yang dianutnya.

Syarat materiil alat bukti saksi :
(1)   Keterangan  yang  diberikan  mengenai  peristiwa yang  dialami,  didengar  dan  dilihat  sendiri  oleh saksi.
(2)   Keterangan yang diberikan itu harus mempunyai sumber pengetahuan yang jelasa (Pasal 171 ayat (1) HIR / Pasal 368 RBg). pendapat atau persangkaan saksi yang disusun berdasarkan akal pikiran atau perasaan tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah (Pasal 171 ayat (2) HIR / Pasal 308 ayat (2) RBg).
(3)   Keterangan yang diberikan oleh saksi harus saling bersesuaian satu dengan yang lain atau alat bukti-alat bukti yang sah (Pasal 171 HIR / Pasal 309 RBg).

Nilai kekuatan saksi :
(1)   Apabila  alat  bukti  saksi  yang  diajukan  telah memenuhi syarat formal dan materil dan jumlahnya telah mencapai batas minimal pembuktian, maka nilai kekuatan pembuktian yang terkandung di dalamnya bersifat bebas (vrij bewijs kracht). Maksudnya Hakim bebas untuk menilai.
(2)   Jika saksi hanya seorang dan tidak dapat ditambah dengan alat bukti lain, maka nilai kekuatan pembuktiannya bersifat bukti permulaan.

c.       Pembuktian Oleh Tergugat Atas Bantahannya
Di dalam Peradilan Perdata, ketika tergugat memberikan jawaban atas gugatan penggugat yang jawabannya tersebut membantah atas gugatan tersebut, tergugat harus membuktikan jawaban bantahannya itu di depan majelis. Pembuktian tersebut haruslah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
d.      Kesimpulan Akhir Para Pihak[2]
Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan. Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak. Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir)
C.    PUTUSAN HAKIM
1.      Musyawaratan Majelis Hakim dan Pengucapan Putusan
a.       Rapat  permusyawaratan  Majelis  Hakim  bersifat  rahasia (Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004).
b.      Apabila   dipandang   perlu   dan   mendapat   persetujuan Majelis Hakim, Panitera sidang dapat mengikuti rapat permusyaratan Majelis Hakim.
c.       Dalam rapat permusyawaratan, setiap Hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapatnya secara tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa.
d.      Ketua Majelis mempersilahkan Hakim Anggota II untuk mengemukakan pendapatnya, disusul oleh Hakim Anggota I dan terakhir Ketua Majelis.
e.       Semua pendapat harus dikemukakan secara jelas dengan menunjuk dasar hukumnya, kemudian dicatat dalam buku agenda sidang.
f.       Jika terdapat perbedaan pendapat, maka yang pendapatnya berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).
2.      Macam-Macam Putusan Hakim
a.       Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Agama yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding. Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
b.      Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu :
1)      Putusan deklaratif, adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya anak   yang   menjadi   sengketa   adalah   anak   yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, putusan yang menolak gugatan.
2)      Putusan   konstitutif,   adalah   putusan   yang   bersifat menghentikan  atau  menimbulkan  hukum  baru  yang tidak memerlukan pelaksanaan dengan paksa, misalnya memutuskan suatu ikatan perkawinan.
3)      Putusan kondemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan oleh Hakim. Dalam putusan yang bersifat kondemnatoir amar putusan harus mengandung kalimat : Menghukum Tergugat (berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, menyerahkan sesuatu, membongkar sesuatu, menyerahkan sejumlah uang, membagi, dan mengosongkan).
c.       Dari segi isinya terdiri :
1)      Niet ontvankelijk verklaart (NO), yaitu putusan Pengadilan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima  karena  ada  alasan  yang  dibenarkan  oleh hukum. Alasan tersebut kemungkinan sebagai berikut:
(a)    Gugatan tidak berdasarkan hukum, artinya gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus jelas dasar hukumnya  dalam  menuntut  haknya.  Jadi  kalau tidak ada dasar hukumnya maka gugatan tersebut tidak dapat diterima
(b)   Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum secara langsung yang melekat pada diri Penggugat. Tidak semua orang yang mempunyai kepentingan hukum dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan   itu   tidak   langsung   melekat   pada dirinya. Orang yang tidak ada hubungan langsung harus mendapat kuasa lebih dahulu dari orang atau badan hukum yang berkepentingan langsung untuk mengajukan gugatan.
(c)    Surat gugatan kabur (obscuur libel) artinya posita dan petitum dalam gugatan tidak saling mendukung atau dalil gugatan kontradiksi, mungkin juga objek yang disengketakan tidak jelas, dapat pula petitum tidak jelas atau tidak dirinci tentang apa yang diterima.
(d)   Gugatan prematur  adalah gugatan yang belum semestinya diajukan karena ketentuan undang- undang belum terpenuhi, misalnya hutang belum masanya untuk ditagih atau belum jatuh tempo.
(e)    Gugatan   nebis   in   idem,   adalah   gugatan   yang diajukan oleh Penggugat sudah pernah diputus oleh Pengadilan yang sama dengan objek sengketa yang sama dan pihak-pihak yang bersengketa juga sama orangnya, objek sengketa tersebut sudah diberi status oleh Pengadilan yang memutus sebelumnya. Dalam perkara perceraian bisa saja tidak terjadi nebis in idem, kalau perkara yang sebelumnya telah diputus dengan dalil pertengkaran kemudian tidak diterima   kemudian   diajukan   lagi   dengan   dalil bahwa Tergugat memukul Penggugat.
(f)    Gugatan error in persona adalah gugatan salah alamat, ini dapat besifat gemis aan leading heid. Misalnya seorang ayah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama untuk anaknya, yang menggugat suami dengan tuntutan agar Pengadilan Agama  menceraikan  anaknya  dengan  suaminya. Jadi bukan anaknya sendiri yang mengajukan gugatan oleh karena itu gugatan seperti ini tidak dapat diterima.
(g)   Gugatan yang telah lampau waktu (daluwarsa) adalah gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah melampaui waktu yang telah ditentukan undang- undang. Misalnya dalam  Pasal 27 Undang-undang Nomor   1   Tahun   1974Tentang           Perkawinan disebutkan bahwa seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilakukan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Apabila ancaman telah berhenti atau yang bersalah sangka menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu enam bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan  permohonan  pembatalan,  maka haknya gugur. Apabila Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama maka gugatannya tidak dapat diterima karena mengajukan gugatan telah lewat waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
(h)   Gugatan  diberhentikan  (aan  hanging)  adalah penghentian gugatan disebabkan karena adanya perselisihan kewenangan mengadili antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Kalau terjadi hal seperti itu maka baik Pengadilan Agama meupun Pengadilan Negeri harus menghentikan pemeriksaan tersebut dan kedua badan peradilan itu hendaknya mengirim berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk ditetapkan siapa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penghentian sementara pemeriksaan gugatan dapat ditempuh dengan cara mencatat dalam berita acara persidangan  atau  dapat  juga  dalam  bentuk penetapan majelis.

2)      Putusan gugur. Putusan gugur dijatuhkan Pengadilan apabila Penggugat tidak hadir menghadap Pengadilan pada hari yang telah ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil secara  patut,  sedangkan  Tergugat  hadir,  maka  untuk kepentingan  Tergugat  yang  sudah  mengorbankan waktu dan mungkin juga biaya, putusan haruslah diucapkan. Dan hal ini gugatan Penggugat dinyatakan gugur dan dihukum untuk membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR / Pasal 148 RBg).
3)      Putusan verstek. Putusan verstek artinya adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat, dan ketidakhadirannya itu tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut (defaul without reason). Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa atau acara konradiktur dan prinsip audi et elteram partem sebagai akibat ketidakhadiran Tergugat atas alasan yang tidak sah. Dalam acara verstek Tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan dalam hal ini Tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan Penggugat. Purusan verstek ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal Tergugat atau para Tergugat semuanya tidak hadir pada sidang pertama. Menurut  SEMA Nomor 9 Tahun 1964 pengeritan hari sidang pertama (ten dage dienende) dapat juga diartikan pada hari sidang kedua dan sebagainya (ten dage dat de zaak dient).
4)      Putusan ditolak. Apabila suatu gugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan dan di depan sidang Pengadilan Penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang kebenaran dalil gugatannya, maka gugatannya ditolak. Penolakan itu dapat seluruhnya atau sebagian tergantung si Penggugat dapat mengajukan bukti gugatannya.
5)      Putusan   dikabulkan.   Apabila   suatu   gugatan   yang diajukan  kepada  Pengadilan  dapat  dibuktikan kebenaran dalil gugatannya, maka gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya. Akan tetapi jika sebagian saja yang terbukti kebenaran dalil gugatannya, maka gugatan tersebut dikabulkan sebagian.
d.      Dari segi jenisnya
1)      Putusan Sela adalah putusan yang belum merupakan putusan akhir. Dan putusan sela ini tidak mengikat Hakim bahkan Hakim yang menjatuhkan putusan sela berwenang  mengubah  putusan  sela  tersebut  jika ternyata  mengandung  kesalahan.
Pasal  48  dan  Pasal 332 Rv, putusan sela terdiri dari :
a)      Putusan preparatoir adalah putusan untuk mempersiapkan putusan akhir tanpa ada pengaruhnya   atas   pokok  perkara   atau  putusan akhir. Contoh putusan untuk menggabungkan dua perkara atau untuk menolak diundurkannya pemeriksaan saksi-saksi.
b)      Putusan interlucotoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian dan dapat mempengaruhi putusan akhir, misalnya putusan untuk  memeriksa  saksi-saksi,  pemeriksaan setempat dan intervensi.
c)      Putusan  insidentil  adalah  putusan  yang  tidak mempengaruhi pokok perkara, yaitu penetapan prodeo dan penetapan sita.
d)     Putusan provisi adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil yaitu permintaan para pihak yang bersengketa agar untuk sementara dilakukan tindakan pendahuluan. Misalnya dalam gugatan cerai isteri meminta bahwa selama perkara belum diputus diizinkan untuk tidak tinggal serumah atau memohon kepada Majelis untuk ditetapkan nafkah yang dilalaikan oleh suaminya sebelum putusan akhir dijatuhkan.
2)      Putusan Akhir
Bentuk putusan akhir :
a)      Putusan  declaratoir,  putusan  yang  bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.  Putusan declaratoir  tidak memerlukan upaya paksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya.
b)      Putusan constitutif, putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan baru. Putusan ini tidak dapat dilaksanakan, karena tidak menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat putusan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya paksa.
c)      Putusan condemnatoir, putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi  prestasi.  Di  dalam  putusan condemnatoir diakui hak Penggugat atas prestasi yang dituntutnya dan mewajibkan Tergugat untuk memenuhi prestasi, maka hak dari pada Penggugat yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dengan paksa (execution).
d)     Putusan Provisi
(1)   Putusan provisi adalah tindakan sementara yang dijatuhkan oleh Hakim yang mendahului putusan akhir.
(2)   Putusan provisi atas permohonan Penggugat agar dilakukan suatu tindakan sementara, yang apabila putusan provisi dikabulkan, dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding.
(3)   Hakim wajib mempertimbangkan gugatan provisi dengan seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi  hak  Penggugat,  yang  apabila  tidak segera dilakukan akan membawa kerugian yang lebih besar.
(4)   Gugatan provisi dapat diajukan bersamaan dengan surat gugat dan apabila dikabulkan dibuat putusan sela  yang  memerintahkan  agar  putusan  sela tersebut dilaksanakan.
(5)   Putusan    provisi    dilaksanakan    oleh    Ketua Pengadilan  Agama  setelah  mendapat  izin  dari Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. (Selengkapnya berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001).
(6)   Pemeriksaan    banding    atas    putusan    provisi dilakukan bersama-sama pokok perkara.
(7)   Dalam kasus perceraian gugatan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor  9  Tahun  1975  Tentang  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diajukan dalam gugatan provisi.
(8)   Putusan serta merta atau Uitvoerbaar bij voorraad
(a)    Putusan serta merta adalah putusan yang dapat dijalankan lebih   dahulu   meskipun   ada   upaya hukum verzet, banding atau kasasi (Pasal 180 (1) HIR / Pasal 191 (1) RBg / Pasal 54 dan 55 Rv).
(b)   Wewenang menjatuhkan putusan serta merta hanya pada  Pengadilan  Agama.  Pengadilan  Tinggi dilarang menjatuhkan putusan serta merta.
(c)    Putusan serta merta dapat dijatuhkan, apabila telah dipertimbangkan alasan-alasannya secara seksama sesuai ketentuan, yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku.
(d)   Syarat-syarat untuk dapat dijatuhkan putusan serta merta adalah :
-          Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang  isi  dan  tanda  tangannya, yang  menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti.
-          Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
-          Gugatan tentang sewa menyewa tanah, gudang, dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa telah habis / lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya  sebagai  penyewa yang beritikad baik.
-          Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
-          Dikabulkannya    gugatan    provisi    dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.
-          Gugatan  berdasarkan  putusan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
-          Pokok sengketa mengenai bezit recht.
-          Setelah putusan serta merta dijatuhkan maka selambat-lambatnya 30 hari setelah diucapkan, turunan putusan yang sah harus dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama.
-          Apabila Penggugat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama, maka permohonan tersebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.
-          Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan yang membatalkan putusan Pengadilan Agama tersebut.
(9)   Untuk pelaksanaan eksekusi putusan serta merta, Ketua Pengadilan Agama wajib memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur  dalam   butir  (7)  Surat  Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 yang menyebutkan “Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang / objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama”. Apabila jaminan tersebut berupa uang harus disimpan di bank pemerintah (lihat Pasal 54 Rv).
(10)               Pelaksanaan  putusan  serta  merta  suatu  gugatan yang  didasarkan  adanya  putusan  Hakim  perdata lain yang telah berkekuatan hukum tetap tidak memerlukan uang jaminan.


Hal      :  Gugatan harta bersama                               Banda Aceh, 12 November 2009


                                                                                    Kepada Yth;
                                                                                    Bapak Ketua M.S Banda Aceh
                                                                                    Di-
                                                                                    Banda Aceh

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama               : Aminah Binti Hamdani
Umur               : 33 Tahun
Pekerjaan         : Dokter
Agama             : Islam
Alamat            : kapung lambhuk, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Penggugat

      ..................................Dengan ini mengajukan gugatan terhadap.....................

Nama               :  Budiman bin Saleh
Umur               : 38 Tahun
Pekerjaan         : Dokter
Agama             : Islam
Alamat            : Peuniti, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat

      Bahwa benar penggugat telah pernah memiliki hubungan suami istri yang sah, menikah secara hukum Islam di Banda Aceh pada tanggal 21 Februari 2001 atas pilihan keluarga dan telah tercatat pada kantor urusan Agama Banda Aceh dengan akta nikah No.19 / KUA /VI /2001.
      Bahwa benar penggugat dan tergugat telah pula bercerai di Banda Aceh pada tanggal 11 Juli 2009 karena tidak adanya lagi kecocokan di antara kedua pihak dan telah tecatat pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan akta cerai NO. 056 / MS /IX / 2009.
      Dan dari hasil pernikahan yang sah antara penggugat dan tergugat tidak memiliki anak.
      Bahwa dalam masa pernikahan penggugat dan tergugat memiliki beberapa harta, yaitu:
1.      Sebidang tanah dengan luas 100m2 yang terletak di Jl. Kasuari, Kuta Alam, kec. Kuta Alam, Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
·         Sebelah utara berbatasan dengan rumah Bapak Torres
·         Sebelah selatan berbatasan dengan sebidang tanah milik Bapak Abramovich
·         Sebelah timur berbatasan dengan ruko Tante Linda
·         Sebelah barat berbatasan dengan rumah Ibu Nilam
Tanah tersebut di beli pada tanggal 12 September 2004, dengan dana yang berasal dari tabungan bersama atas nama tergugat selama lebih kurang 2 tahun sebesar Rp50.000.000, dan diperkirakan saat ini harga tanah tersebut sebesar Rp70.000.000. Dan akta kepemilikan tanah berada di tangan tergugat.
2.      Satu unit rumah tipe 46 yang beralamatkan di Jl. Permai Indah II No. 145, Lampineung, Banda Aceh dengan baatas-batasan sebagai berikut:
·         Sebelah utara berbatasan dengan gank Kelinci
·         Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Pak Villa Boaz
·         Sebelah timur berbatasan dengan rumah Ibu Maya
·         Sebelah barat berbatasan dengan rumah Bapak Steve Jobs
Rumah tersebut dibeli pada tanggal 5 Maret 2008 dengan dana yang berasal dari tabungan bersama atas nama penggugat, dengan harga Rp150.000.000, dan diperkirakan saat ini harga rumah tersebut mencapai Rp170.000.000. Dan akta kepemilikan rumah berada di tangan tergugat.
3.      Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125cc, nomor polisi BL 4805 JJ, warna abu-abu, dibeli pada tanggal 20 Desember 2009 dengan harga Rp18.000.000, yang dananya diperoleh dari tabungan bersama atas nama tergugat. Saat ini diperkirakan harga sepeda motor tersebut sebesar Rp 14.000.000. Dan barang beserta surat-surat kepemilikan (STNK dan BPKB) berada pada tergugat.
      Bahwa seluruh harta yang disebutkan di atas hingga saat ini masih berada di bawah kekuasaan tergugat, walaupun penggugat dan pihak keluarga penggugat telah melakukan usaha membicarakannya dengan cara kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan pembagian harta bersama ini, namun tidak membuahkan hasil apapun. Oleh sebab itu tergugat telah melanggar pasal 37 ayat 1 UU no. 1 Tahun 1974 tentang pembagian harta bersama pasca perceraian.
      Berdasarkan yang tersebut di atas, maka dengan ini penggugat memohon dengan hormat agar sudilah kiranya Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menerima dan memanggil penggugat dan tergugat, serta mengambil keputusan demi hukum sebagai berikut :
1.      Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2.      Menyatakan harta-harta dalam point 1-3 adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat.
3.      Membagi harta bersama tersebut masing-masing mendapat ½ bagian.
4.      Menghukum tergugat untuk menyerahkan bagian penggugat dalam keadaan utuh dan tidak ada ikatan dengan pihak manapun.
5.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp300.000.
6.      Memohon kepada Majelis Hakim agar mengadili dengan seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini penggugat ajukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menerima terlebih-lebih mengabulkannya, saya ucapkan terima kasih.

                                                                             



                                                                              Banda Aceh, 28 November 2011
                                                                                             Hormat Saya,


                                                                                   ..........................................
                                                                                 (Aminah Binti Hamdani)


Penetapan Majelis Hakim
(pasal 17 UU No. 4 Tahun 2004)

PENETAPAN
No. 124/Pdt. G/2010/MS-BNA

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah membaca surat gugatan penggugat tanggal 12 November 2009 Nomor 122/Pdt-G/2009/MS-BNA.
      Menimbang, bahwa untuk memerikasa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersedut di bawah ini.
      Menimbang, oleh karenanya, diperintahkan dengan segera agar Majelis Hakim yang ditunjuk tersebut menetapkan hari sidangnya.
      Memperhatikan pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan.
MENETAPKAN
Menunjukkan:

1.      T.Suhendar , SH,  MA                                                Sebagai Ketua Majelis
2.      M.Farhan, SH, MA                                                     Sebagai Hakim Anggota
3.      M.Faisal, SH                                                               Sebagai Hakim Anggota

                                                                       Ditetapkan di: Banda Aceh
                                                        Pada tanggal 5 Desember 2011
                                                                  Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

                                                            t.t.d
                                                                                    .....................
                                                                        ( T. Suhendar , SH,  MA)
Penetapan Hari Sidang
(Pasal 121 HIR / 145 RBg)

PENETAPAN
No. 124/Pdt.G/2010/MS-BNA
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
      Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah membaca surat gugatan penggugat tertanggal 12 November 2009 Nomor 124/Pdt.G/2009/MS-BNA dalam perkara antara :

Aminah Binti Hamdani, umur 33 tahun, pekerjaan doktek umum, agama islam, bertempat tinggal di kampung lambhuk, Banda Aceh
LAWAN
Budiman Bin Saleh, umur 48 tahun, pekerjaan dokter, agama islam, bertempat tinggal di peuniti, Banda Aceh
      Membaca surat penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tanggal 5 Desember 2009 Nomor 122/Pdt.G/2009/MS-BNA tentang penunjukkan Majelis Hakim.
      Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan dengan memperhatikan pasal 121 HIR / RBg, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan.
                                                           MENETAPKAN
      Menentukan bahwa pemeriksaan perkara tersebutakan dilangsungkan pada hari Senin, 20 Desember 2009, pukul 09.00 WIB.
      Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak berperkara supaya datang menghadap di muka sidang Mahkamah Syar’iyah pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan tersebut di atas.
      Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan itu kepada pihak tergugat diserahkan sehelai surat gugatan penggugat dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat gugatan tersebut dapat dijawab olehnya secara tertulis atau kuasanya serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas.
      Menentukan bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara dan hari sidang paling sedikit selama tiga hari.

                                                            Ditetapkan di : Mahkamah Syar’iyah Banda
                                                                                    Aceh
                                                            Pada Tanggal : 6 Desember 2009

                                                                                    Ketua Majelis

                                                                                         t.t.d
                                                                                    ................
                                                                         (T. Suhendar , SH, MA)


RELAS PANGGILAN KEPADA PENGGUGAT
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
Pada hari ini Rabu, 7 Desember 2009, saya Jurusita Pengganti Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas perintah Majelis Hakim pengadilan tersebut, dalam perkara Nomor. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA:

TELAH MEMANGGIL
Nama                           : Aminah Binti Hamdani
Umur                           : 33 Tahun
Pekerjaan                     : Perawat di RSUZA
Tempat tingga             : Kampung Lambhuk, Banda Aceh
Sebagai                        : Penggugat
            Supaya datang menghadap pada persidangan yang diselenggarakan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Jalan                : Tgk Syeikh Mudawali No: 02 Telp. 22443 Banda Aceh
Pada tanggal   : 10 Desember 2009
Pukul               : 09.00 WIB
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara, antara Aminah, sebagai penggugat
LAWAN
Budiman Bin Saleh sebagai tergugat
            Panggilan ini saya laksanakan ditempat kediaman penggugat sendiri, dan ditempat tersebut saya bertemu serta berbicara langsung dengan saudari Nur Sairah sebagai pihak yang bersangkutan (Penggugat). Kemudian kepadanya saya minta untuk hadir membubuhkan tanda tangannya pada relas panggilan ini.
            Selanjutnya setelah relas panggilan ini ditandatangani saya laksanakana sehelai relas panggilan ini kepadanya. Demikianlah panggilan ini saya laksanakan dengan sumpah jabatan.

Yang Dipanggil                                                                       Yang Memanggil
Penggugat                                                                               Jurusita Peganti
t.t.d                                                                                         t.t.d
...............                                                                                 ............
(Aminah Binti Hamdani)                                                                    ( M. Genafi, SAg)

Biaya panggilan : Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah)


RELAS PANGGIL KEPADA TERGUGAT
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
Pada hari ini, Rabu 7 Desember 2009, saya Jurusita pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas perintah  hakim pengadilan tersebut, dalam perkara Nomor 122/Pdt.G/2011/MS-BNA:
TELAH MEMANGGIL
Nama               : Budiman Bin Saleh
Umur               : 38 Tahun
Pekerjan          : dokter
Tempat tinggal : Peuniti, Banda Aceh
Supaya datang menghadap pada persidangan yang diselenggarakan di Mahkamah Syar’iyah  Banda Aceh
Jalan                : tgk Syeikh Mudawali No: 02 Telp. 22443 Banda Aceh
Pada tanggal   : 10 Desember 2011
Pukul               : 09.00 WIB
Sehungan dengan akan dilaksanakan sidang dalam perkara, antara Aminah Binti Hamdani, sebagai penggugat.
LAWAN
Budiman Bin Saleh, sebagai tergugat.
Kepada saya serahkan sehelai salinan surat gugatan yang diajukan oleh penggugat dan saya terangkan kepadanya bahwa surat tersebut dapat dijaw secara lisan atau tulisan dan diajukan pada sidang tersebut. Panggilan ini saya laksanakan ditempat kediaman tergugat sendiri, dan ditempat tersebut saya bertemu serta berbicara dengan saudara Raffa Al Rachim bin M. Rahmat sebagai pihak yang bersangkutan (Tergugat)
            Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relas panggilan. Selanjutnya setelah relas panggilan ini ditandatangani saya serahkan sehelai relas panggilan ini kepadanya.
Demikianlah panggilan ini saya laksanakan dengan sumpah jabatan.


Yang Dipanggil                                                           Yang Memanggil
     Tergugat                                                                   Jurusita Pengganti
t.t.d                                                                                 t.t.d

    ..........................                                                                  .........................
( Budiman Bin Saleh)                                                             (M. Genafi, SAg)

Biaya panggilan : Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah)

BERITA ACARA
No.122/Pdt.G/2009/MS-BNA
            Pemeriksaan persidangan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang mengadili perkara harta bersama gugat dilangsungkan pada hari senin Rabu Desember 2009 dalam perkaranya:
PENGGUGAT
Nama               : Aminah Binti Hamdani
Umur               : 33 Tahun
Pekerjaan         : dokter umum
Tempat tinggal: Kampung Lambhuk, Banda Aceh
TERGUGAT
Nama               : Budiman Bin Saleh
Umur               : 38 Tahun
Pekerjan          : Dokter
Tempat tinggal : Pueniti, Banda Aceh
Susunan Persidangan
T.Suhendar , SH,  MA                                                Sebagai Ketua Majelis
M.Farhan, SH, MA                                                     Sebagai Hakim Anggota
M.Faisal, SH                                                               Sebagai Hakim Anggota
M. Qariadi, SH                                                           Sebagai panitera pencatat
            Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua, maka para pihak berpekara masuk kedalam ruang persidangan, dengan terlebih dahulu dipanggil oleh jurusita.
            Pertama sekali Ketua Majelis Hakim memeriksa indentitas para pihak yang berperkara. Hakim menanyakan satu persatu seputar Nama Lengkap, Tempat Tinggal, Pekerjaan dan Umur, dengan demikian dipastikan bahwa yang datang menghadap itu benar penggugat dan tergugat.
            Dalam persidangan ini, sebelum perkara diperiksa sesuai dengan Prosedur Hukum, Majelis Hakim lebih dahulu menempuh jalan Mediasi sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2008, jadi Majelis Hakim meminta kepada para pihak yang berperkara untuk memilih mediator atau ditunjuk oleh majelis hakim. Maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari selasa 1 minggu yang akan datang tanggal 20 Desember 2009, kedua pihak yang berpekara agar dapat mengikuti mediasi, dan kedua belah pihak diperintahkan untuk menghadap tanpa dipanggil lagi. Dan pengumuman ini sebagai panggilan resmi.
            Demikianlah acara persidangan ini, yang ditandatangani oleh ketua dan panitera peganti.
            Panitera peganti                                                              ketua majelis
                 t,t,d                                                                                   t.t.d

             .....................                                                                   .......................
           (M. Qariadi, SH)                                                      (T. Suhendar, SH, MA)




BERITA ACARA LANJUTAN
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
            Pemeriksaan dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang mengadili perkara harta bersama yang dilangsungkan pada hari Selasa 20 Desember 2009, dalam perkara pihak-pihak antara.
AMINAH BINTI HAMDANI
Melawan
BUDIMAN BIN SALEH
Susunan persidangan : Sama seperti persidangan yang pertama
            Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua, maka para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan. Penggugat dan Tergugat datang sendiri memasuki ruang persidangan.
            Ketua kemudian mengingatkan kepada para pihak tentang bagaimana hasil usaha dengan Hakim Mediator yang telah dianjurkan pada persidangan yang lalu. Atas pertanyaan majelis hakim, menerangkan usaha untuk damai tidak berhasil.
            Oleh karena upaya mediasi tidak berhasil, maka untuk menyelesaikan perkara ini harus ditempuh menurut prosedur hukum yang berlaku dengan terlebih dahulu membacakan surat gugatan yang bertanggal 12 November 2009 berdaftar dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah dibawah Nomor 122/Pdt.G/2009/MS-BNA dalam hal ini dibacakan langsung oleh penggugat. Setelah selesai pembacaan surat gugatan mejelis hakim mengajukan pertanyaan – pertanyaan sebagai berikut:
Kepada penggugat :
-          Apakah surat gugatan yang baru saja dibacakan adalah milik saudari?
-          Benar, pak hakim
-          Apakah tanda tangan ini benar-benar milik saudari?
-          Benar, pak hakim
Kepada tergugat :
-          Apakah saudara telah mendengar dan mengerti gugatan yang diajukan oleh penggugat?
-          Sudah, pak hakim.
-          Bagaimana tanggapan saudara mengenai gugatan tadi.
-          Sebahagian isi dari gugatan tersebut tidak benar, pak hakim.
-          Apakah anda akan memberikan jawaban terhadap gugatan yang telah diajukan tersebut?
-          Ya, pak hakim
-          Secara lisan atau tertulis?
-          Secara tertulis.
Untuk menunggu jawaban tergugat atas gugatan penggugat, maka sidang ditunda selama 1 minggu dan akan kembali dilanjutkan pada hari senin, tanggal 27 Desember  2009 Pukul 09.00 WIB.
Demikianlah berita acara persidangan ini dibuat, yang ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.

Panitera Pengganti                                                                              Hakim Ketua
            t.t.d                                                                                               t..t.d

...............................                                                                        ..................................
   (M. Qariadi, SH)                                                                  (T. Suhendar, SH, MA)










JAWABAN SURAT GUGATAN
Hal: Jawaban                                                                     Banda Aceh, 25 Desember 2009
                                                                                            Kepada Yth.
                                                                                            Bapak Ketua M.S. Banda Aceh
                                                                                            Di-
                                                                                            Banda Aceh.

Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               :  Budiman Bin Saleh
Umur               : 38 Tahun
Pekerjaan         : Dokter
Agama             : Islam
Alamat            : Peuniti, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat

            ..................................................MELAWAN.............................................

Nama               : Aminah Binti Hamdani
Umur               : 33 Tahun
Pekerjaan         : dokter
Agama             : Islam
Alamat            : Kampung Lambhuk, Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Penggugat

      Dengan ini menyatakkan bahwa apa yang tercantum dalam gugatan pengugat tertanggal 12 Desember 2009, tergugat jelaskan sebagai berikut:
1.            Adalah benar antar penggugat dan tergugat sebagai suami istri yang sah yang menikah sesuai syari’at Islam sebagaimana yang telah disebutkan dan benar pula antara kami telah terjadi perceraian secara resmi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada tanggal 11 Juli 2009.
2.            Bahwa antara penggugat dan tergugat benar telah bergaul sebagaimana layaknya suami-istri tetapi belum dikaruniai keturunan.
3.            Bahwa harta-harta yang kami peroleh selama dalam perkawinan sebagaimana tercantum dalam gugatan penggugat point 1-3 tidak benar sebagai harta bersama secara keseluruhan. Oleh karena harta poin 1 yang berupa sebidang tanah100m persegi adalah merupakan tanah yang tergugat beli dengan uang tabungan tergugat sebelum menikah dengan penggugat.
4.            Bahwa harta berupa satu unit rumah tipe 46 sebagaimana yang disebutkan pada poin 2, adalah benar merupakan harta bersama, namun sertifikat kepemilikan rumah sampai dengan saat ini masih berada di bawah penguasaan penggugat sendiri.
5.            Sedangkan harta lain sebagaimana disebutkan dalam gugatan penggugat selain yang telah saya sebutkan adalah benar sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.

      Berdasarkan uraian tersebut di atas, tergugat memohon kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian, dan menolak sebahagian yang lain.
2.      Menetapkan harta-harta bersama sebagaimana terurai di atas dan membagikannya antara penggugat dengan tergugat sesuai dengan hukum yang berlaku.
3.      Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atas terkabulnya permohonan tergugat, diucapkan terima kasih.

                                                                                          Wassalam
                                                                    Banda Aceh, 25 Desember 2011
                                                                                      Hormat tergugat

                                                                                        ( Budiman Bin Saleh )        




Hal : Replik Pengugat                                           Kepada Yth;
                                                                              Majelis Hakim Persidangan Perkara
                                                                              Nomor 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
                                                                              Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
                                                                              Di-
                                                                              Banda Aceh
Dengan Hormat,
      Sehubungan dengan jawaban tergugat tanggal 30 Desember 2009 maka dengan ini penggugat mengajukan replik penggugat sebagai berikut:
1.      Bahwa penggugat dengan tegas menolak seluruh dalil yang terdapat di dalam surat jawaban tergugat kecuali secara tegas penggugat mengakuinya.
2.      Bahwa benar uang yang dipergunakan untuk membeli sebidang tanah dengan luas 100 meter persegi merupakan uang tabungan yang telah ditabung selama 2 tahun pernikahan antara penggugat dengan tergugat.
3.      Bahwa benar sertifikat kepemilikan atas rumah yang juga diakui oleh tergugat sebagai harta bersama, berada di bawah kekuasaan tergugat.
Berdasarkan uraian di atas, penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan dalam perkara ini.
Dalam pokok perkara
1.      Menolak jawaban tergugat untuk seluruhnya.
2.      Memebankan biaya perkara kepada tergugat.
Demikianlah replik ini diajukan semoga Majelis Hakim memperkenankan dan mengabulkannya. Atas perkenanan Majelis Hakim diucapkan terima kasih.
                                                                                          Wassalam
                                                                                    Hormat Penggugat


                                                                                    (Aminah Binti Hamdani)
Hal : Dupik tergugat                                             Kepada Yth :
                                                                              Majelis Hakim Persidangan Perkara
                                                                              Nomor 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
                                                                              Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
                                                                              Di- Banda Aceh
Dengan Hormat,
      Sehubungan dengan replik penggugat tertanggal 30 Desember 2009, maka dengan ini tergugat mengajukan duplik tergugat sebagai berikut :
1.      Bahwa tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil yang terdapat di dalam replik penggugat kecuali secara tegas penggugat mengakuinya.
2.      Bahwa tergugat tetap telah membeli sebidang tanah 100meter persegi tersebut dengan uang tabungan yang telah tergugat tabung sebelum menikah dengan penggugat.
3.      Bahwa penggugat masih menguasai sertifikat kepemilikan rumah, dan tidak mau mengakui bahwa sertifikat tersebut masih berada padanya.
Berdasarkan uraian di atas, tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan dalam perkara ini.
Dalam pokok perkara
1.      Menolak replik penggugat
2.      Mebebankan biaya perkara kepada penggugat.
Demikianlah duplik ini diajukan, semoga Majelis Hakim memperkenankan dan mengabulkannya. Atas perkenanan Majelis Hakim maka diucapkan Alhamdulillah dan terima kasih.
                                                                                                 Wassalam
                                                                                             Hormat tergugat


                                                                                          ( Budiman Bin Saleh)
PUTUSAN
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

      Mahkamah Syar’iyah zbanda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata tertentu pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara harta bersama yang diajukan oleh :
Nama               : Aminah Binti Hamdani
Umur               : 33 Tahun
Pekerjaan         : dokter
Agama             : Islam
Alamat            : Kampung Lambhuk, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Penggugat
                           .............................BERLAWANAN DENGAN.................................
Nama               :  Budiman Bin Saleh
Umur               : 38 Tahun
Pekerjaan         : Dokter
Agama             : Islam
Alamat            : Puniti, Banda Aceh

Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat
     
Telah membaca dan mempelajari surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.
Telah mendengar keterangan penggugat, tergugat, saksi-saksi penggugat dan tergugat, dan keterangan lainnya dalam persidangan.



      .................................TENTANG DUDUKNYA PERKARA..............................
      Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan gugatan terhadap tergugat ke Mahkamah Syr’iyah Banda Aceh dengan surat gugatan tertanggal 12 November 2009 dan telah terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh register No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA, pada pokoknya atas alasan dan dalil-dalinya sebagai berikut:
      Bahwa benar penggugat dengan tergugat mempunyai hubungan suami istri yang sah, menikah secara hukum Islam di Banda Aceh pada tanggal 25 Februari 2002 atas pilihan keluarga dan telah tercatat pada Kantor Urusan Agama Banda Aceh dengan akta nikah No. 25 / KUA /VI /2002.
            Bahwa benar penggugat dengan tergugat kini telah bercerai secara hukum Islam di Banda Aceh pada tanggal 11 Juli 2009 atas keinginan kedua belah pihak, dimana tidak adanya kecocokan antara keduanya, dan perceraian tersebut telah tercatat pada Kantor Mahkamah Syar’iah Banda Aceh dengan akta cerai No.056/MS-BNA/IX/2009.
            Bahwa benar sebagian harta yang didapatkan setelah keduanya menikah kini berada ditangan tergugat.
             Bahwa walaupun telah diusahakan oleh pihak keluarga penggugat dan tergugat untuk membagi harta sesuai dengan hukum adat atau kekeluargaan namun tidak ada hasil yang dapat diperoleh untuk desepakati. Dan hasil damai tetap tidak dapat ditempuh serta tidak berhasil.
            Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka dengan ini penggugat memohon hormat sudilah kiranya Mahkamah Syar’iah Banda Aceh agar menerima dan memanggil penggugat dan tergugat serta mengambil keputusan demi hukum sebagai berikut :
1.      Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya
2.      Membagi harta bersama yang didapatkan setelah keduanya menikah secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum

............................TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM........................
           
            Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan penggugat adalah sebagaimana yang disebutkan diatas.....
            Menimbang, bahwa antara penggugat dan tergugat telah resmi bercerai dan tercatat di Mahkamah Syar’iah Banda Aceh pada tanggal 11 Juli 2009 dengan akta cerai No.056/MS/IX/2009.
            Menimbang, bahwa tergugat diwajibkan untuk bagi seluruh harta yang didapatkan setelah menikah secara sebahagian. Sebagian untuk penggugat dan sebagian untuk tergugat.
            Menimbang, bahwa perkara ini telah termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat 1 (1) undang-undang No.7 Tahun 1989, biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
.................MENGADILI..................
1.      Mengabulkan sebahagian gugatan penggugat.
2.      Mewajibkan tergugat untuk membagi harta bersama yang didapatkan setelah menikah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada penggugat.
            Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iah Banda Aceh pada hari senin, tanggal 23 Januari 2010 oleh T.Suhendar, SH,MM bin Yusuf         ditunjukki oleh Mahkamah Syar’iyah sebagai Ketua Majelis, M.Farhan,SH,MM binti Mahmud dan M.Faisal,SH bin M. Nazar, masing - masing sebagai hakim anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut di hadapan hakim-hakim anggota yang turut bersidang dengan di bantu oleh M. Qariadi sebagai Panitera pengganti dan M. Genafi, SAg  sebagai Jurusita pengganti serta dihadiri oleh penggugat dan tergugat.

Ketua Majelis
t.t.d
.................................
(M. Ramadhan , SH, MA)
        Hakim Anggota                                                                     Hakim Anggota
                  t.t.d                                                                                       t.t.d
          .....................                                                                         .......................
(Herawati, SH, MA)                                                                                (T. Razi, SH, MA)

Panitera pengganti
t.t.d
.........................
(M. Qariadi, SH)
Perincian biaya :
1.      Biaya HHK     : Rp  29.500.00-
2.      Biaya Materai : Rp    6.000.00-
3.      Biaya Proses    : Rp106.500.00-
         Jumlah    Rp 142.000.00-




[1] Shvoo.com, Jawaban Penggugat dalam Sidang Perkara Perdata. Diakses tanggal 04 Desember 2011 dari situs:  http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1963488-jawaban-penggugat-dalam-sidang-perkara/#ixzz1fZNNFmbF.

[2] Masalah Perceraian.Com, Perkara Cerai Dodi Karena Perbedaan Pandangan Hidup. Diakses pada tanggal 04 Desember 2011 pada situs: http://www.masalahperceraian.com/kasus2.php

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.