DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
LAPORAN PRAKTIK PENGADILAN AGAMA
Tahap-Tahapan Penyelesaian Suatu Perkara
A. Administrasi Perkara
1.
Pendaftaran perkara pada tahap
pertama
a.
Petugas meja I menerima gugatan,
permohonan, verzet, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan
peninjauan kembali, permohonan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga (derden
verzet).
b.
Perlawanan atas putusan verstek
(verzet) tidak didaftar perkara baru dan pelawan dibebani biaya untuk
pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang ditaksir oleh petugas meja I.
c. Perlawanan pihak
ketiga (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru dalam register gugatan.
d. Dalam pendaftaran
perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada petugas meja I.
e. Surat gugatan /
permohonan diserahkan kepada petugas meja I sebanyak jumlah pihak, ditambah 3
(tiga) rangkap termasuk asli untuk majelis.
f. Petugas meja I
menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa.
g. Petugas meja I
menaksir panjar biaya perkara atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama
/ Mahkamah Syar’iyah.
h. Perincian panjar
biaya perkara tersebut harus ditempel pada papan pengumuman Pengadilan Agama /
Mahkamah Syar’iyah.
i.
Dalam penaksiran panjar biaya perkara perlu
dipertimbangkan.
j.
Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas
meja I membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
k. Petugas meja I
mengembalikan berkas kepada penggugat / pemohon untuk diteruskan kepada
pemegang kas.
l.
Penggugat atau pemohon membayar uang panjar biaya
perkara yang tercantum dalam SKUM ke bank.
m. Pemegang kas menerima
bukti setor ke bank dari penggugat / pemohon dan membukukannya dalam buku
jurnal keuangan perkara.
n. Pemegang kas
membubuhkan cap tanda lunas dan memberi nomor pada SKUM.
o. Nomor halaman buku
jurnal adalah nomor urut perkara yang kemudian dicantumkan dalam SKUM dan
lembar pertama surat gugatan / permohonan.
p. Pemegang kas
menyerahkan berkas perkara kepada penggugat / pemohon agar didaftarkan kepada
petugas meja II.
q. Petugas meja II
mencatat perkara tersebut dalam buku register induk gugatan sesuai dengan nomor
perkara yang tercantum pada SKUM.
r.
Petugas meja II menyerahkan 1 (satu) rangkap surat
gugatan / permohonan tersebut dalam map berkas perkara dan menyerahkannya
kepada wakil panitera untuk disampaikan kepada ketua Pengadilan Agama /
Mahkamah Syar’iyah melalui panitera.
2. Persiapan persidangan
a. Penetapan Majelis
Hakim (PMH)
1. Dalam jangka waktu 3
(tiga) hari kerja setelah proses registrasi diselesaikan, petugas meja II
menyampaikan berkas gugatan / permohonan kepada wakil panitra untuk disampaikan
kepada ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah melalui panitera dengan
dilampirkan formulir Penetapan Majelis Hakim (PMH).
2. Majelis Hakim harus
terdiri dari 3 (tiga) orang hakim (kecuali undang-undang menentukan lain).
3. Ketua Pengadilan
Agama / Mahkamah Syar’iyah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan
perkara selambat-lambatnya 3 hari kerja.
4. Apabila Ketua
Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah berhalangan untuk melakukan hal tersebut
karena kesibukannya, maka ia dapat melimpahkan tugas tersebut untuk seluruhnya
atau sebahagiannya kepada wakil Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah
atau Hakim senior yang bertugas di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah
tersebut.
5. Penetapan Majelis
Hakim dicatat oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.
b. Penetapan Hari
Sidang (PHS)
1. Perkara yang sudah
ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang
ditunjuk dengan dilengkapi formulir Penetapan Hari Sidang (PHS).
2. Ketua Majelis Hakim
setelah mempela;jari berkas dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja harus sudah
menetapkan hari sidang. Pemeriksaan perkara pembagian harta bersama dilakukan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan
di kepaniteraan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
3. Dalam menetapkan hari
sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh atau dekatnya tempat
tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
4. Dalam menetapkan hari
sidang, dimusyawarahkan dengan para anggota Majelis Hakim.
5. Setiap hakim harus
mempunyai jadwal persidangan yang lengkap dan dicatat dalam buku agenda perkara
masing-masing.
6. Daftar perkara yang
akan disidangkan harus sudah ditulis oleh panitera pengganti pada papan
pengumuman Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah sebelum persidangan dimulai
sesuai nomor urut perkara.
7. Panitera pengganti
harus melaporkan hari sidang pertama, penundaan sidang beserta alasannya kepada
petugas meja II dengan menggunakan
lembar instrument.
8. Petugas meja II harus
mencatat laporan panitera pengganti tersebut dalam buku register perkara.
c. Penunjukkan Panitera
Pengganti
1. Panitera menunjuk
panitera pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara.
2. Panitera pengganti
membantu Majelis Hakim dalam persidangan.
3. Penunjukan panitera
pengganti dicatat oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.
d. Pemanggilan para pihak
1. Panggilan terhadap
para pihak untuk menghadiri sidang dilakukan oleh jurusita atau jurusita
pengganti kepada para pihak atau kuasa hukumnya di tempat tinggalnya.
2. Apabila para pihak
tidak dapat ditemui ditempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan kepada
lurah atau kepala desa dengan mencatat nama penerima, untuk diteruskan kepada
yang bersangkutan.
3. Tenggat waktu antara
panggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
4. Surat panggilan
kepada tergugat untuk sidang pertama harus dilampiri salinan surat gugatan.
Jurusita harus memberitahukan kepada pihak tergugat bahwa ia boleh mengajukan
jawaban tertulis yang diajukana dalam sidang.
5. Penyampaian surat
gugatan dan pemberitahuan bahwa tergugat dapat mengajukan jawaban tertulis
tersebut harus tercantum dalam relas panggilan.
6. Pemanggilan terhadap
tergugat atau termohon yang berada di luar negeri harus dikirim melalui
departemen luar negeri, seperti Dirjen Protokol dan Konsuler Luar Negeri, dengan
tembusan disampaikan kepada kedutaaan besar Indonesia di negara yang
bersangkutan.
7. Permohonan
pemanggilan sebagaimana tersebut pada point 6 tidak perlu dilampirkan surat
panggilan.
8. Tenggat waktu antara
pemanggilan dengan persidangan sebagaimana tersebut dalam point 6 dan 7
sekurang-kurangnya 6 bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan.
9. Terhadap perkara yang
telah ditetepkan prodeo tidak dikenakan biaya apapun.
B. Pelaksanaan Persidangan
1. Ketentuan umum persidangan
a. Perkara harus diperiksa dan
diputus selambat-lambatnya 6 bulan sejak perkara didaftarkan. Jika dalam waktu
tersebut belum putus, maka ketua majelis harus melaporkan keterlambatan
tersebut kepada ketua Mahkamah Agung melalui ketua Pengadilan Agama / Mahkamah
Syar’iyah denagn menyebutkan alasan.
b. Sidang
Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dimulai pukul 09.00 waktu setempat,
kecuali dalam hal tertentu sidang dapat dimulai beberapa saat kemudian pada
hari yang sama, namun hal itu harus diumumkan terlebih dahulu.
c. Sidang pengadilan harus dilaksanakan
di ruang sidang. Dalam hal dilakukan di tempat, sidang sedapat-dapatnya dibuka
dan ditutup di kantor kelurahan atau kepala desa atau di tempat lain yang
memungkinkan.
d. Ketua
Majelis Hakim betanggung jawab atas jalannya persidangan. Agar pemeriksaan
perkara berjalan teratur, tertib, dan lancar, sebelum pemeriksaan dimulai harus
dipertanyakan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan.
e. Majelis
Hakim yang memeriksa perkara terlebih dahulu mengupayakan perdamaian (pasal 130
HIR/154 RBG jo, pasal 82 UU NO. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. PERMA
No.2 Tahun 2003).
f. Apabila tercapai perdamaian maka
perkara sengketa harta bersama dituangkan dalam putusan perdamaian.
g. Dengan adaya upaya perdamaian sebagaimana
yang diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2003, maka Majelis Hakim memperhatikan dan
menyesuaikan tenggang waktu perdamaian dengan hari persidangan berikutnya.
h. Sidang pemeriksaan
perkara sengketa harta bersama dilakukan secara terbuka untuk umum dan putusan
juga harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
i.
Apabika Ketua Majelis berhalangan hadir dalam
persidangan, persidangan tetap dibuka oleh hakim anggota senior untuk menunda
persidangan. Apabila salah seorang hakim berhalangan hadir, ia dapat digantikan
oleh hakim lain yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
j.
Dalam hal keadaan luar biasa dimana sidang yang
telah ditentukan tidak dapat terlaksana karena semua hakim berhalangan hadir,
maka sidang ditunda dan penundaan tersebut sesegera mungkin diumumkan.
2. Berita Acara Persidangan
a.
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab atas
pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum
sidang berikutnya.
b.
Panitera pengganti yang ikut bersidang harus
membuat berita acara persidangan yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam
persidangan, yaitu mengenai susunan persidangan, siapa-siapa yang hadir, serta
jalannya pemeriksaan perkara tersebut dengan lengkap dan jelas. Berita acara
sidang harus sudah ditandatangani sebelum sidang berikutnya.
c.
Nomor halaman berita acara sidang harus dibuat
secara bersambung dari sidang pertama sampai sidang yang terakhir.
d.
Pada waktu musyawarah Majelis Hakim semua berita
acara harus sudah selesai diketik dan ditandatangani sehingga dapat dipakai
sebagai bahan musyawarah oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
3.
Penyelesaian
Kasus
a.
Upaya
Damai dan Mediasi
1) Dalam setiap perkara perdata, apabila
kedua belah pihak hadir di persidangan, Hakim wajib mendamaikan kedua belah
pihak (Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg).
2) Dalam
perkara perceraian upaya
perdamaian dapat dilakukan dalam
setiap persidangan pada semua tingkat peradilan (Pasal 82 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor
3 Tahun 2006
jo Undang- undang Nomor 50 Tahun
2009).
3) Apabila kedua belah pihak berada di luar
negeri, maka Penggugat pada sidang
perdamaian harus menghadap secara pribadi.
4) Dalam
mengupayakan perdamaian harus
mempedomani Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Nomor
1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, yang mewajibkan agar semua perkara perdata
yang diajukan ke
Pengadilan tingkat pertama wajib
untuk dilakukan perdamaian dengan bantuan mediator.
5) Perkara yang tidak wajib mediasi adalah
perkara volunter dan perkara yang
menyangkut legalitas hukum,
seperti itsbat nikah, pembatalan nikah, hibah dan wasiat serta
perkara yang salah
satu pihaknya tidak
hadir di persidangan.
6)
Jika
terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan
verstek dalam perkara
perceraian, maka Majelis Hakim
membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut :
a) Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah
Pelawan yang benar.
b) Membatalkan putusan verstek Nomor .....
tanggal ....
c) Menyatakan gugatan Penggugat / Terlawan
tidak dapat diterima.
d)
Membebankan
biaya perkara kepada ..... sebesar Rp...... (..........).
7)
Jika
terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam
perkara selain perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek
dengan amar sebagai berikut :
a) Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah
Pelawan yang benar.
b) Membatalkan putusan verstek Nomor .....
tanggal .....
c) Menghukum kedua
belah pihak untuk
mentaati perdamaian.
d)
Membebankan
biaya perkara kepada ............... sebesar Rp...... (.............)
8)
Pada
persidangan pertama, Hakim yang memeriksa perkara wajib :
a) Menjelaskan kewajiban para pihak untuk
menempuh mediasi.
b) Menyarankan para pihak untuk memilih
mediator yang tersedia dalam daftar mediator.
c) Membuat penetapan mediator yang dipilih
oleh para pihak.
d) Jika para pihak gagal memilih mediator,
Majelis menunjuk mediator dari salah satu Hakim yang bersertifikat. Jika tidak
ada Hakim yang bersertifikat, Ketua Majelis menunjuk Anggota Majelis yang
memeriksa perkara.
e) Setelah penunjukan mediator, Majelis
menunda persidangan untuk memberikan
kesempatan kepada para pihak
menempuh mediasi.
f) Terhadap
perkara perceraian yang
dikumulasikan dengan perkara lainnya dan ternyata mediasi perceraiannya gagal,
maka mediasi dilanjutkan terhadap perkara asessoirnya (hadhanah, harta bersama dan
lain-lain). Jika mediasi terhadap perkara asesoirnya
ternyata berhasil, dan dalam proses litigasi ternyata Majelis Hakim
berhasil pula mendamaikan
perkara perceraiannya, maka kesepakatan
para pihak tentang perkara asesoir tersebut tidak berlaku.
g) Para
pihak menghadap kembali
kepada Hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan laporan mediasi
yang berhasil.
h)
Mediator
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Hakim pada hari persidangan yang
telah ditentukan bahwa mediasi gagal. Selanjutnya pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan.
9)
Akta /
putusan perdamaian mempunyai
kekuatan yang sama dengan
putusan Hakim yang
berkekuatan hukum tetap dan
apabila tidak dilaksanakan, dapat dimintakan eksekusi kepada Ketua Pengadilan
Agama yang bersangkutan.
10) Akta
/ putusan perdamaian
tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan
kembali.
11) Jika
Tergugat lebih dari
satu, dan yang
hadir hanya sebagian, mediasi
tetap dapat dijalankan dengan memanggil lagi Tergugat yang tidak hadir secara
patut dengan bantuan Ketua Majelis, dan jika Tergugat yang bersangkutan juga
tetap tidak hadir, mediasi berjalan hanya antara Penggugat dengan Tergugat yang
hadir. Jika antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir tercapai kesepakatan
perdamaian, Penggugat mengubah gugatannya dengan cara mencabut gugatan terhadap
Tergugat yang tidak hadir.
12) Jika para pihak / salah satu pihak
menolak untuk mediasi setelah
diperintahkan oleh Pengadilan,
maka penolakan para pihak / salah
satu pihak untuk mediasi dicatat dalam berita acara sidang dan putusan.
13) Jika
terjadi perdamaian di
tingkat banding, kasasi
atau Peninjauan Kembali, maka dalam kesepakatan perdamaian dicantumkan
klausula bahwa kedua belah pihak mengesampingkan putusan yang telah ada.
(lihat Pasal 21 dan 22 PERMA Nomor 1
Tahun 2008).
b.
Pembacaan
Surat Gugatan
Jika upaya perdamaian/mediasi tidak
berhasil, hakim membacakan gugatan (sebelumnya ditanyakan, apakah ada perubahan
atau ralat). Biasanya cukup dianggap telah dibaca, karena gugatan sudah
diterima oleh tergugat bersama relas panggilan sidang.
Catatan
: dimungkinkan GUGATAN LISAN. menurut pasal 190 HIR/144 RBG (1) gugatan lisan
ditujukan KEPADA KETUA PENGADILAN, KETUA PENGADILAN /HAKIM MENCATAT, GUGATAN
DIBACAKAN KEPADA PENGGUGAT, SURAT GUGATAN DITANDA TANGANI KETUA
PENGADILAN/HAKIM. Gugatan yang diajukan oleh orang buta huruf secara tertulis
yang dibubuhi cap jempol penggugat tidak dapat diterima (Yurisprudensi No.
1077/K/K/Sip/1972).
- Jawaban
Tergugat[1]
Apabila pada sidang pengadilan kedua ternyata tidak
dapat dicapai suatu perdamaian antar penggugat dengan tergugat, maka tergugat
memberikan jawabannya lewat hakim. Jawaban tergugat dapat berbentuk menolak
gugatan, membenarkan gugatan, atau referte dan membenarkan diri tergugat
sendiri sudah barang tentu alas an penolakan tersebut harus didukung oleh alas
an-alasan yang kuat artinya berdasarkan peristiwa dan hubungan hukumnya.
Biasanya isi jawaban itu terbagi 3 (tiga) yakni :
Biasanya isi jawaban itu terbagi 3 (tiga) yakni :
1)
Dalam Eksepsi
Jawaban dalam eksepsi
ialah suatu tangkisan bahwa syarat-syarat prosessuil gugatan tidak benar, atau
eksepsi berdasakan ketentuan materiil (eksepsi dilatoir dan eksepsi paremtoir),
sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO = Niet Ontvankelijk
Verklaard). Dasar-dasar daripada eksepsi antara lain adalah sebagia berikut :
a) Gugatan diajukan kepada
pengadilan yang tidak berwenang. Misalnya : tergugat bertempat tinggal di Jakarta
selatan tetapi gugatan diajukan kepada pengadilan Jakarta utara.
b) Gugatan salah alamat
(tergugat tak ada hubungan hukum)
Misalnya : A (penggugat) mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan B. yang menghuni rumah tersebut adalah C bapaknya B. karena pembayaran sewa rumah tidak dipenuhi, maka A menggugat C. (salah alamat) seharusnya yang digugat adalah B.
Misalnya : A (penggugat) mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan B. yang menghuni rumah tersebut adalah C bapaknya B. karena pembayaran sewa rumah tidak dipenuhi, maka A menggugat C. (salah alamat) seharusnya yang digugat adalah B.
c)
Penggugat tak berkualitas penggugat (penggugat tak mempunyai
hubungan hukum). Misalnya
dalam kasus sewa-menyewa rumah tersebut yang mengajukan gugatan bukan A tetapi
D (anak A). meskipun gugatannya sudah benar, artinya gugatan ditujukan kepad B,
tetapi karena tanpa surat kuasa khusus dari A (pemilik rumah) maka D tidak
berhak untuk menggugat B.
d) Tergugat tidak lengkap.
Misalnya dalam kasus jual beli tanah. A membeli
tanah dari B. C menggugat A karena C merasa memiliki tanah tersebut. C
menggugat A karena telah membeli tanah secara tidak sah, maka karena A membeli
tanah tersebut dari B, maka ia menganggap tidak lengkap apabila B tidak digugat
juga.
e)
Penggugat telah member penundaan pembayaran (eksepsi
dilitoir). Misalnya A digugat B karena untangnya tidak dibayar. A menangkisnya
dengan mengatakan bahwa B telah memberikan penundaan waktu pembayaran.
2)
Dalam Pokok Perkara
Jawaban dalam pokok
perkara ini merupakan bantahan terhadap dalil-dalil/fundamentum petendi yang
diajukan penggugat.
Misalnya : A (penggugat)
menuntut B (tergugat) agar meninggalkan tanah yang dikerjakan B dengan dalih :
-
Tanah tersebut adalah milik A sebagai ahli waris bapaknya (C)
pemilik tanah asal yang sudah meningla dunia.
-
Adanya petok D dan Leter C yang masih atas nama C
-
A tidak pernah atau mengetahui adanya transaksi antara C dan
B atas tanah tersebut.
Dalam contoh tersebut, B dapat membantah dalih A dengan
alasan :
-
A ragukan sebagai ahli waris karena tidak ada fatwa waris.
-
Petok D dan letter C bukan bukti pemilikan
-
B mempunyai akte jual beli.
Berdasarkan bantahan tersebut B dapat meminta kepada
hakim agar gugatan ditolak.
3)
Permohonan atau petitum
a)
Sifat permohonan sudah barang tentu harus menguntungkan
tergugat sendiri
Mislanya :
Primer :
-
agar gugatan ditolak secara keseluruhan
-
agar hakim manerima seluruh jawaban tergugat
Subsidiair :
-
apakah hakim berpendapat lain, maka tergugat mohon agar hakim
memberikan putusan seadil-adilnya.
b)
Jadi jawaban tergugat pada prinsipnya menolak gugatan
penggugat dengan jalan menangkis dan membantah apa yang didalilkan oleh
penggugat. Untuk itu tergugat harus jeli, menguasai permasalahan serta
hukum-hukum yang terkait. Semua jawaban harus juga cukup beralasan artinya
berdasarkan peristiwa yang didukung oleh hukum.
d.
Replik
Penggugat
Replik adalah tanggapan
penggugat/pemohon atas jawaban tergugat/termohon. Replik harus relevan,
terkait, dan mengacu pada jawaban tergugat/termohon yang dipandang masih perlu
dijelaskan (yang masih disengketakan). Sedapat mungkin dihindarkan munculnya
masalah baru. Target replik adalah mempertahankan kebenaran dalil-dalil dalam
gugatan/permohonan dan sekaligus menanggapi hal-hal baru yang dikemukakan dalam
jawaban tergugat. Replik juga harus dibuat secara sistematis, runtut, misalnya
dimulai menanggapi eksepsi (jika ada), pokok perkara, dan baru rekonvensi (jika
ada).
e.
Duplik
Tergugat
Duplik adalah tanggapan
tergugat/termohon atas replik penggugat/pemohon. Duplik juga harus relevan dan
mengacu pada replik, dan diusahakan tidak memunculkan hal-hal baru, selain
hanya mempertahankan dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban adalah benar.
4.
Proses
Pembuktian
Jika
dalil Penggugat dibantah oleh
Tergugat, maka Penggugat wajib membuktikan, sedang Tergugat wajib membuktikan
dalil bantahannya (Pasal 163 HIR / Pasal 283RBg).
a.
Bukti
surat/Akta dan Sejenisnya
Bukti
Surat ada 3 (tiga) macam , yaitu :
1)
Akta otentik
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh
pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa menurut kektentuan
yang ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan,
yang mencatat apa yang dimintakan
untuk dimuat di dalamnya
oleh yang berkepentingan. Akta
otentik ini merupakan bukti yang lengkap bagi kedua belah pihak dan ahli
warisnya serta mereka yang mendapat hak dari padanya tentang segala hal yang
tercantum di dalamnya dan bahkan tentang yang tercantum di dalamnya sebagai
pemberitahuan belaka; akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang
diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok dari pada akta. (Pasal 165 HIR
/ Pasal 285 RBg / Pasal 1868 KUH Perdara).
a)
Syarat
formil akta otentik :
-
Bersifat partai,
yaitu dibuat atas
kehendak dan kesepakatan sekurang-kurangnya dua
pihak tapi ada juga yang bersifat sepihak misalnya :
akta nikah, KTP, IMB, Surat Izin Usaha, dsb.
-
Dibuat oleh
atau di hadapan
pejabat umum yang berwenang untuk itu, antara lain :
Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Hakim, Panitera, dsb.
-
Memuat
tanggal, hari, dan tahun pembuatan.
-
Ditandatangani
oleh pejabat yang membuat.
b)
Syarat
materil aktar otentik :
-
Isi yang
tertuang dalam akta
otentik berhubungan langsung
dengan apa yang disengketakan di Pengadilan.
-
Isi akta
otentik tidak bertentangan
dengan hukum, kesusilaan, agama
dan ketertiban umum.
-
Pembuatannya sengaja
dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti.
c)
Kekuatan
pembuktian akta otentik
-
Akta otentik
mempunyai nilai pembuktian
sempurna dan mengikat.
-
Akta otentik
dapat dilumpuhkan dengan
alat bukti lawan. Nilai
pembuktiannya jatuh menjadi alat bukti permulaan.
-
Agar dapat
mencapai minimal pembuktian,
harus ditambah dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti lain.
2)
Akta
di bawah tangan.
Akta
di bawah tangan
adalah suatu akta
yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan
pejabat umum.
(a)
Syarat
formal akta di bawah tangan.
-
Bersifat partai,
maksudnya apa yang
tersebut di dalamnya merupakan
kesepakatan kedua belah pihak.
-
Dibuat
tidak di hadapan pejabat atau tidak ada campur tangan pejabat atas
pembuatannya.
-
Harus
bermaterai.
-
Ditandatangani oleh
kedua belah pihak.
Jika menggunakan cap jempol harus disahkan oleh pejabat atau notaris.
(b)
Syarat
materiil akta di bawah tangan :
-
Isi
akta di bawah tangan berkaitan langsung dengan apa yang diperkarakan.
-
Isi akta
di bawah tangan
tidak betentangan dengan hukum, kesusilaan, agama dan
ketertiban umum.
-
Sengaja
dibuat untuk alat bukti.
(c)
Batas
minimal pembuktian akta di bawah tangan :
-
Apabila diakui
isi dan tanda
tangan, maka nilainya disamakan dengan akta otentik.
-
Apabila tidak
diakui isi dan
tanda tangannya, maka jatuh nilai pembuktiannya menjadi alat
bukti permulaan (begin bvan bewijs).
-
Untuk mencapai
batas minimal pembuktian,
harus ditambah dan didukung oleh sekurang-kurangnya satu alat bukti
lain.
3)
Akta
sepihak
Akta sepihak adalah akta yang bentuknya
berupa surat pengakuan yang berisi pernyataan akan kewajiban sepihak dari yang
membuat surat bahwa
ia akan membayar sejumlah uang atau akan menyerahkan
sesuatu atau akan melakukan sesuatu kepada seseorang tertentu (Pasal 1878 KUH
Perdata / Pasal 291 RBg).
a)
Syarat
formil akta sepihak :
-
Ditulis
sendiri seluruhnya oleh yang membuat atau yang menandatanganinya.
-
Atau sekurang-kurangnya penandatanganan menulis sendiri
dengan huruf (bukan
dengan angka) tentang jumlah atau tentang sesuatu yang akan diberikan
diserahkan atau dilakukannya.
-
Diberi
tanggal dan ditandatangani oleh pembuat.
b) Syarat materil akta sepihak :
-
Isi akta
sepihak itu berkaitan
langsung dengan pokok perkara
yang disengketakan.
-
Isi
akta sepihak tidak bertentangan dengan hukum, susila, agama, dan ketertiban
umum.
-
Sengaja
dibuat untuk alat bukti.
c)
Batas
minimal pembuktiannya :
Bila diakui isi dan tanda tangan, maka
derajat nilai pembuktiannya sama dengan akta otentik yaitu sempurna dan
mengikat, dalam hal ini dia bisa berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti yang
lain.
Jika akta sepihak, tanda
tangan dan tulisan dimungkiri atau disangkal oleh pihak lawan, maka nilai
kekuatan pembuktiannya sama dengan bukti permulaan. Jika dijadikan alat
bukti maka harus
ditambah alat bukti lain.
d) Nilai kekuatan pembuktiannya :
Bila isi dan tanda tangan diakui maka
sama nilai kekuatan pembuktiannya dengan
akta otentik, yaitu nilai kekuatan pembuktiannya bersifat
sempurna dan mengikat. Bila isi
dan tanda tangan
diingkari maka jatuh menjadi alat
bukti permulaan sehingga tidak bisa berdiri sendiri, harus ditambah dengan
salah satu alat bukti yang lain untuk mencapai batas minimal pembuktian, dalam
hal ini nilai
kekuatan pembuktiannya menjadi bebas.
b.
Bukti
Saksi
1)
Kesaksian
adalah kepastian yang diberikan kepada Hakim di persidangan
tentang peristiwa yang
disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh
orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil ke persidangan.
2)
Dalam
menimbang kesaksian Hakim harus memperhatikan kesesuaian kesaksian
saksi yang satu
dengan lainnya, alasan atau sebab
mengapa saksi-saksi memberikan keterangan tersebut, cara hidup, adat dan
martabat saksi dan segala ihwal yang dapat mempengaruhi saksi sehingga saksi
itu dapat dipercaya atau kurang dipercayai. (Pasal 172 HIR / Pasal 309 RBg).
3)
Yang
tidak dapat didengar sebagai saksi adalah sebagai berikut :
a)
Keluarga sedarah
dan keluarga semenda
menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
b)
Suami atau
isteri salah satu
pihak meskipun telah bercerai.
c)
Anak-anak
yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas
tahun.
d)
Orang
tua walaupun kadang-kadang ingatannya terang. (Pasal 145 HIR / Pasal 172 RBg).
4)
Keluarga sedarah
atau keluarga semenda
tidak boleh ditolak sebagai saksi
karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil dan pada
orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.
5)
Anak-anak atau
orang-orang tua yang
kadang-kadang terang ingatannya dapat mendengar di luar sumpah, akan
tetapi keterangan mereka hanya dipakai selaku penjelasan saja (Pasal 145 ayat
(4) HIR / Pasal 172 RBg).
6)
Yang
dapat mengundurkan diri untuk memberi kesaksian adalah :
a)
Saudara
lak-laki dan saudara perempuan, ipar laki-laki dan ipar perempuan dari salah
satu pihak.
b)
Keluarga
sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki atau perempuan dari
suami atau isteri salah satu pihak.
c)
Sekalian
orang yang karena martabatnya, pekerjaannya atau jabatannya
yang sah diwajibkan
menyimpan rahasia akan tetapi hanya semata-mata mengenai pengetahuan
yang diserahkan kepadanya karena martabat, pekerjaan atau jabatannya itu (Pasal
146 ayat (1) HIR / Pasal 174 RBg).
7)
Testimonium de auditu adalah
keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami
sendiri. Kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan.
8)
Unus testis nullus testis (satu
saksi bukan saksi) adalah keterangan seorang saksi tanpa adanya bukti lain.
Untuk dapat dijadikan alat bukti minimal, harus didukung dengan bukti lain :
Syarat formal alat bukti saksi :
1)
Memberikan keterangan di
depan siding Pengadilan.
2)
Bukan
orang yang dilarang untuk didengar sebagai saksi (Pasal 145 HIR / Pasal 172
RBg).
3)
Bagi
kelompok yang berhak mengundurkan diri menyatakan kesediaannya untuk diperiksa
sebagai saksi.
4)
Mengucapkan sumpah
menurut agama yang dianutnya.
Syarat materiil alat bukti saksi :
(1)
Keterangan yang
diberikan mengenai peristiwa yang dialami,
didengar dan dilihat
sendiri oleh saksi.
(2)
Keterangan
yang diberikan itu harus mempunyai sumber pengetahuan yang jelasa (Pasal 171
ayat (1) HIR / Pasal 368 RBg). pendapat atau persangkaan saksi yang disusun
berdasarkan akal pikiran atau perasaan tidak bernilai sebagai alat bukti yang
sah (Pasal 171 ayat (2) HIR / Pasal 308 ayat (2) RBg).
(3)
Keterangan
yang diberikan oleh saksi harus saling bersesuaian satu dengan yang lain atau
alat bukti-alat bukti yang sah (Pasal 171 HIR / Pasal 309 RBg).
Nilai kekuatan saksi :
(1)
Apabila alat
bukti saksi yang
diajukan telah memenuhi syarat
formal dan materil dan jumlahnya telah mencapai batas minimal pembuktian, maka
nilai kekuatan pembuktian yang terkandung di dalamnya bersifat bebas (vrij bewijs kracht). Maksudnya Hakim
bebas untuk menilai.
(2)
Jika
saksi hanya seorang dan tidak dapat ditambah dengan alat bukti lain, maka nilai
kekuatan pembuktiannya bersifat bukti permulaan.
c.
Pembuktian
Oleh Tergugat Atas Bantahannya
Di dalam Peradilan Perdata, ketika
tergugat memberikan jawaban atas gugatan penggugat yang jawabannya tersebut
membantah atas gugatan tersebut, tergugat harus membuktikan jawaban bantahannya
itu di depan majelis. Pembuktian tersebut haruslah mengikuti prosedur yang
telah ditetapkan undang-undang.
d.
Kesimpulan
Akhir Para Pihak[2]
Sidang kesimpulan adalah sidang
penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya
surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan
diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan. Pada sidang
kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat,
keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang
ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung
sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak.
Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan
(sidang terakhir)
C.
PUTUSAN
HAKIM
1.
Musyawaratan
Majelis Hakim dan Pengucapan Putusan
a.
Rapat permusyawaratan Majelis
Hakim bersifat rahasia (Pasal 19 ayat (3) Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004).
b.
Apabila dipandang
perlu dan mendapat
persetujuan Majelis Hakim, Panitera sidang dapat mengikuti rapat
permusyaratan Majelis Hakim.
c.
Dalam
rapat permusyawaratan, setiap Hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau
pendapatnya secara tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa.
d.
Ketua
Majelis mempersilahkan Hakim Anggota II untuk mengemukakan pendapatnya, disusul
oleh Hakim Anggota I dan terakhir Ketua Majelis.
e.
Semua
pendapat harus dikemukakan secara jelas dengan menunjuk dasar hukumnya,
kemudian dicatat dalam buku agenda sidang.
f.
Jika
terdapat perbedaan pendapat, maka yang pendapatnya berbeda tersebut dapat
dimuat dalam putusan (dissenting opinion).
2.
Macam-Macam
Putusan Hakim
a.
Putusan
yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Agama yang diterima oleh
kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang
terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding. Putusan Pengadilan Tinggi Agama
yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan
Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
b.
Menurut
sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu :
1)
Putusan
deklaratif, adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa
yang sah, misalnya anak yang menjadi
sengketa adalah anak
yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, putusan yang menolak gugatan.
2)
Putusan konstitutif, adalah
putusan yang bersifat menghentikan atau
menimbulkan hukum baru
yang tidak memerlukan pelaksanaan dengan paksa, misalnya memutuskan
suatu ikatan perkawinan.
3)
Putusan
kondemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk
memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan oleh Hakim. Dalam putusan yang bersifat
kondemnatoir amar putusan harus mengandung kalimat : Menghukum Tergugat
(berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, menyerahkan sesuatu, membongkar
sesuatu, menyerahkan sejumlah uang, membagi, dan mengosongkan).
c.
Dari
segi isinya terdiri :
1)
Niet ontvankelijk verklaart (NO),
yaitu putusan Pengadilan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima karena
ada alasan yang
dibenarkan oleh hukum. Alasan
tersebut kemungkinan sebagai berikut:
(a)
Gugatan
tidak berdasarkan hukum, artinya gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus
jelas dasar hukumnya dalam menuntut
haknya. Jadi kalau tidak ada dasar hukumnya maka gugatan
tersebut tidak dapat diterima
(b)
Penggugat
tidak mempunyai kepentingan hukum secara langsung yang melekat pada diri
Penggugat. Tidak semua orang yang mempunyai kepentingan hukum dapat mengajukan
gugatan apabila kepentingan itu tidak
langsung melekat pada dirinya. Orang yang tidak ada hubungan
langsung harus mendapat kuasa lebih dahulu dari orang atau badan hukum yang
berkepentingan langsung untuk mengajukan gugatan.
(c)
Surat
gugatan kabur (obscuur libel) artinya
posita dan petitum dalam gugatan tidak saling mendukung atau dalil gugatan
kontradiksi, mungkin juga objek yang disengketakan tidak jelas, dapat pula petitum
tidak jelas atau tidak dirinci tentang apa yang diterima.
(d)
Gugatan
prematur adalah gugatan yang belum
semestinya diajukan karena ketentuan undang- undang belum terpenuhi, misalnya
hutang belum masanya untuk ditagih atau belum jatuh tempo.
(e)
Gugatan nebis in
idem, adalah gugatan
yang diajukan oleh Penggugat sudah pernah diputus oleh Pengadilan yang
sama dengan objek sengketa yang sama dan pihak-pihak yang bersengketa juga sama
orangnya, objek sengketa tersebut sudah diberi status oleh Pengadilan yang
memutus sebelumnya. Dalam perkara perceraian bisa saja tidak terjadi nebis in
idem, kalau perkara yang sebelumnya telah diputus dengan dalil pertengkaran
kemudian tidak diterima kemudian diajukan
lagi dengan dalil bahwa Tergugat memukul Penggugat.
(f)
Gugatan
error in persona adalah gugatan salah
alamat, ini dapat besifat gemis aan
leading heid. Misalnya seorang ayah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan
Agama untuk anaknya, yang menggugat suami dengan tuntutan agar Pengadilan
Agama menceraikan anaknya
dengan suaminya. Jadi bukan
anaknya sendiri yang mengajukan gugatan oleh karena itu gugatan seperti ini
tidak dapat diterima.
(g)
Gugatan
yang telah lampau waktu (daluwarsa) adalah gugatan yang diajukan oleh Penggugat
telah melampaui waktu yang telah ditentukan undang- undang. Misalnya dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974Tentang Perkawinan disebutkan bahwa seorang
suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila
perkawinan dilakukan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Apabila ancaman
telah berhenti atau yang bersalah sangka menyadari keadaannya dan dalam jangka
waktu enam bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri dan tidak
mempergunakan haknya untuk mengajukan
permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Apabila Penggugat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama maka gugatannya tidak dapat diterima
karena mengajukan gugatan telah lewat waktu yang telah ditentukan oleh
undang-undang.
(h)
Gugatan diberhentikan
(aan hanging)
adalah penghentian gugatan disebabkan karena adanya perselisihan
kewenangan mengadili antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Kalau
terjadi hal seperti itu maka baik Pengadilan Agama meupun Pengadilan Negeri
harus menghentikan pemeriksaan tersebut dan kedua badan peradilan itu hendaknya
mengirim berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk ditetapkan siapa yang berwenang
untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penghentian sementara
pemeriksaan gugatan dapat ditempuh dengan cara mencatat dalam berita acara
persidangan atau dapat
juga dalam bentuk penetapan majelis.
2)
Putusan
gugur. Putusan gugur dijatuhkan Pengadilan apabila Penggugat tidak hadir
menghadap Pengadilan pada hari yang telah ditentukan, dan tidak menyuruh orang
lain sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil secara patut,
sedangkan Tergugat hadir,
maka untuk kepentingan Tergugat
yang sudah mengorbankan waktu dan mungkin juga biaya,
putusan haruslah diucapkan. Dan hal ini gugatan Penggugat dinyatakan gugur dan
dihukum untuk membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR / Pasal 148 RBg).
3)
Putusan
verstek. Putusan verstek artinya adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis
Hakim tanpa hadirnya Tergugat, dan ketidakhadirannya itu tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut (defaul without reason). Putusan verstek ini merupakan pengecualian
dari acara persidangan biasa atau acara konradiktur dan prinsip audi et elteram partem sebagai akibat
ketidakhadiran Tergugat atas alasan yang tidak sah. Dalam acara verstek
Tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan dalam
hal ini Tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua
dalil gugatan Penggugat. Purusan verstek ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal
Tergugat atau para Tergugat semuanya tidak hadir pada sidang pertama.
Menurut SEMA Nomor 9 Tahun 1964
pengeritan hari sidang pertama (ten dage dienende) dapat juga diartikan pada hari sidang kedua dan
sebagainya (ten dage dat de zaak dient).
4)
Putusan
ditolak. Apabila suatu gugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan dan
di depan sidang Pengadilan Penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang
kebenaran dalil gugatannya, maka gugatannya ditolak. Penolakan itu dapat
seluruhnya atau sebagian tergantung si Penggugat dapat mengajukan bukti gugatannya.
5)
Putusan dikabulkan.
Apabila suatu gugatan
yang diajukan kepada Pengadilan
dapat dibuktikan kebenaran dalil
gugatannya, maka gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya. Akan tetapi jika
sebagian saja yang terbukti kebenaran dalil gugatannya, maka gugatan tersebut
dikabulkan sebagian.
d.
Dari
segi jenisnya
1)
Putusan
Sela adalah putusan yang belum merupakan putusan akhir. Dan putusan sela ini
tidak mengikat Hakim bahkan Hakim yang menjatuhkan putusan sela berwenang mengubah
putusan sela tersebut
jika ternyata mengandung kesalahan.
Pasal 48
dan Pasal 332 Rv, putusan sela terdiri dari :
a)
Putusan
preparatoir adalah putusan untuk
mempersiapkan putusan akhir tanpa ada pengaruhnya atas
pokok perkara atau
putusan akhir. Contoh putusan untuk menggabungkan dua perkara atau untuk
menolak diundurkannya pemeriksaan saksi-saksi.
b)
Putusan
interlucotoir adalah putusan yang
isinya memerintahkan pembuktian dan dapat mempengaruhi putusan akhir, misalnya
putusan untuk memeriksa saksi-saksi,
pemeriksaan setempat dan intervensi.
c)
Putusan insidentil adalah
putusan yang tidak mempengaruhi pokok perkara, yaitu
penetapan prodeo dan penetapan sita.
d)
Putusan
provisi adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil yaitu permintaan para
pihak yang bersengketa agar untuk sementara dilakukan tindakan pendahuluan.
Misalnya dalam gugatan cerai isteri meminta bahwa selama perkara belum diputus
diizinkan untuk tidak tinggal serumah atau memohon kepada Majelis untuk
ditetapkan nafkah yang dilalaikan oleh suaminya sebelum putusan akhir
dijatuhkan.
2)
Putusan
Akhir
Bentuk putusan akhir :
a)
Putusan declaratoir, putusan
yang bersifat menerangkan,
menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
Putusan declaratoir tidak memerlukan upaya paksa karena sudah
mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk
melaksanakannya.
b)
Putusan
constitutif, putusan yang meniadakan
suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan baru. Putusan ini tidak
dapat dilaksanakan, karena tidak menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu,
perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat putusan
itu diucapkan tanpa memerlukan upaya paksa.
c)
Putusan
condemnatoir, putusan yang bersifat
menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi
prestasi. Di dalam putusan
condemnatoir diakui hak Penggugat
atas prestasi yang dituntutnya dan mewajibkan Tergugat untuk memenuhi prestasi,
maka hak dari pada Penggugat yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan
dengan paksa (execution).
d)
Putusan
Provisi
(1)
Putusan
provisi adalah tindakan sementara yang dijatuhkan oleh Hakim yang mendahului
putusan akhir.
(2)
Putusan
provisi atas permohonan Penggugat agar dilakukan suatu tindakan sementara, yang
apabila putusan provisi dikabulkan, dilaksanakan secara serta merta walaupun
ada perlawanan atau banding.
(3)
Hakim
wajib mempertimbangkan gugatan provisi dengan seksama, apakah memang perlu
dilakukan suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi hak
Penggugat, yang apabila
tidak segera dilakukan akan membawa kerugian yang lebih besar.
(4)
Gugatan
provisi dapat diajukan bersamaan dengan surat gugat dan apabila dikabulkan
dibuat putusan sela yang memerintahkan
agar putusan sela tersebut dilaksanakan.
(5)
Putusan provisi
dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama
setelah mendapat izin
dari Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. (Selengkapnya berpedoman
pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 jo Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2001).
(6)
Pemeriksaan banding
atas putusan provisi dilakukan bersama-sama pokok
perkara.
(7)
Dalam
kasus perceraian gugatan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
diajukan dalam gugatan provisi.
(8)
Putusan
serta merta atau Uitvoerbaar bij voorraad
(a)
Putusan
serta merta adalah putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu
meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi
(Pasal 180 (1) HIR / Pasal 191 (1) RBg / Pasal 54 dan 55 Rv).
(b)
Wewenang
menjatuhkan putusan serta merta hanya pada
Pengadilan Agama. Pengadilan
Tinggi dilarang menjatuhkan putusan serta merta.
(c)
Putusan
serta merta dapat dijatuhkan, apabila telah dipertimbangkan alasan-alasannya
secara seksama sesuai ketentuan, yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku.
(d)
Syarat-syarat
untuk dapat dijatuhkan putusan serta merta adalah :
-
Gugatan
didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan yang tidak
dibantah kebenaran tentang isi dan
tanda tangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan
bukti.
-
Gugatan
tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
-
Gugatan
tentang sewa menyewa tanah, gudang, dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa
telah habis / lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai
penyewa yang beritikad baik.
-
Pokok
gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan setelah putusan mengenai
gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Dikabulkannya gugatan
provisi dengan pertimbangan
hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.
-
Gugatan berdasarkan
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
-
Pokok
sengketa mengenai bezit recht.
-
Setelah
putusan serta merta dijatuhkan maka selambat-lambatnya 30 hari setelah
diucapkan, turunan putusan yang sah harus dikirimkan ke Pengadilan Tinggi
Agama.
-
Apabila
Penggugat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama, maka
permohonan tersebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan
Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.
-
Adanya
pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai objek eksekusi, sehingga
tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari
dijatuhkan yang membatalkan putusan Pengadilan Agama tersebut.
(9)
Untuk
pelaksanaan eksekusi putusan serta merta, Ketua Pengadilan Agama wajib
memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan
putusan serta merta (uitvoerbaar bij
voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam
butir (7) Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 yang menyebutkan “Adanya
pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang / objek eksekusi
sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian
hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama”.
Apabila jaminan tersebut berupa uang harus disimpan di bank pemerintah (lihat
Pasal 54 Rv).
(10)
Pelaksanaan putusan
serta merta suatu
gugatan yang didasarkan adanya
putusan Hakim perdata lain yang telah berkekuatan hukum
tetap tidak memerlukan uang jaminan.
Hal : Gugatan harta bersama Banda Aceh, 12 November 2009
Kepada
Yth;
Bapak
Ketua M.S Banda Aceh
Di-
Banda
Aceh
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Aminah Binti Hamdani
Umur :
33 Tahun
Pekerjaan :
Dokter
Agama :
Islam
Alamat : kapung lambhuk, Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Penggugat”
..................................Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap.....................
Nama :
Budiman bin Saleh
Umur :
38 Tahun
Pekerjaan :
Dokter
Agama :
Islam
Alamat : Peuniti, Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat”
Bahwa
benar penggugat telah pernah memiliki hubungan suami istri yang sah, menikah
secara hukum Islam di Banda Aceh pada tanggal 21 Februari 2001 atas pilihan keluarga dan telah tercatat
pada kantor urusan Agama Banda Aceh dengan akta nikah No.19 / KUA /VI /2001.
Bahwa
benar penggugat dan tergugat telah pula bercerai di Banda Aceh pada tanggal 11
Juli 2009 karena tidak adanya lagi kecocokan di antara kedua pihak dan telah tecatat
pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan akta cerai NO. 056 / MS /IX / 2009.
Dan
dari hasil pernikahan yang sah antara penggugat dan tergugat tidak memiliki
anak.
Bahwa
dalam masa pernikahan penggugat dan tergugat memiliki beberapa harta, yaitu:
1. Sebidang tanah dengan
luas 100m2 yang terletak di Jl. Kasuari, Kuta Alam, kec. Kuta Alam,
Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
·
Sebelah utara berbatasan dengan rumah Bapak Torres
·
Sebelah selatan berbatasan dengan sebidang tanah
milik Bapak Abramovich
·
Sebelah timur berbatasan dengan ruko Tante Linda
·
Sebelah barat berbatasan dengan rumah Ibu Nilam
Tanah tersebut di
beli pada tanggal 12 September 2004, dengan dana yang berasal dari tabungan bersama
atas nama tergugat selama lebih kurang 2 tahun sebesar Rp50.000.000, dan diperkirakan
saat ini harga tanah tersebut sebesar Rp70.000.000. Dan akta kepemilikan tanah
berada di tangan tergugat.
2. Satu unit rumah tipe
46 yang beralamatkan di Jl. Permai Indah II No. 145, Lampineung, Banda Aceh dengan
baatas-batasan sebagai berikut:
·
Sebelah utara berbatasan dengan gank Kelinci
·
Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Pak Villa
Boaz
·
Sebelah timur berbatasan dengan rumah Ibu Maya
·
Sebelah barat berbatasan dengan rumah Bapak Steve
Jobs
Rumah tersebut dibeli
pada tanggal 5 Maret 2008 dengan dana yang berasal dari tabungan bersama atas
nama penggugat, dengan harga Rp150.000.000, dan diperkirakan saat ini harga
rumah tersebut mencapai Rp170.000.000. Dan akta kepemilikan rumah berada di
tangan tergugat.
3. Satu unit sepeda
motor Honda Supra X 125cc, nomor polisi BL 4805 JJ, warna abu-abu, dibeli pada
tanggal 20 Desember 2009 dengan harga Rp18.000.000, yang dananya diperoleh dari
tabungan bersama atas nama tergugat. Saat ini diperkirakan harga sepeda motor
tersebut sebesar Rp 14.000.000. Dan barang beserta surat-surat kepemilikan
(STNK dan BPKB) berada pada tergugat.
Bahwa
seluruh harta yang disebutkan di atas hingga saat ini masih berada di bawah
kekuasaan tergugat, walaupun penggugat dan pihak keluarga penggugat telah
melakukan usaha membicarakannya dengan cara kekeluargaan untuk mencapai
kesepakatan pembagian harta bersama ini, namun tidak membuahkan hasil apapun.
Oleh sebab itu tergugat telah melanggar pasal 37 ayat 1 UU no. 1 Tahun 1974
tentang pembagian harta bersama pasca perceraian.
Berdasarkan
yang tersebut di atas, maka dengan ini penggugat memohon dengan hormat agar
sudilah kiranya Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menerima dan memanggil
penggugat dan tergugat, serta mengambil keputusan demi hukum sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan
penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan
harta-harta dalam point 1-3 adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat.
3. Membagi harta bersama
tersebut masing-masing mendapat ½ bagian.
4. Menghukum tergugat
untuk menyerahkan bagian penggugat dalam keadaan utuh dan tidak ada ikatan
dengan pihak manapun.
5. Menghukum tergugat
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp300.000.
6. Memohon kepada
Majelis Hakim agar mengadili dengan seadil-adilnya.
Demikianlah
gugatan ini penggugat ajukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk
menerima terlebih-lebih mengabulkannya, saya ucapkan terima kasih.
Banda Aceh, 28 November 2011
Hormat Saya,
..........................................
(Aminah Binti Hamdani)
Penetapan
Majelis Hakim
(pasal
17 UU No. 4 Tahun 2004)
PENETAPAN
No. 124/Pdt. G/2010/MS-BNA
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah
membaca surat gugatan penggugat tanggal 12 November 2009 Nomor 122/Pdt-G/2009/MS-BNA.
Menimbang,
bahwa untuk memerikasa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis
Hakim yang susunannya tersedut di bawah ini.
Menimbang,
oleh karenanya, diperintahkan dengan segera agar Majelis Hakim yang ditunjuk
tersebut menetapkan hari sidangnya.
Memperhatikan
pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan hukum
lainnya yang bersangkutan.
MENETAPKAN
Menunjukkan:
1. T.Suhendar , SH, MA Sebagai Ketua Majelis
2. M.Farhan, SH, MA Sebagai Hakim Anggota
3. M.Faisal, SH Sebagai Hakim Anggota
Ditetapkan di: Banda Aceh
Pada tanggal 5 Desember 2011
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
t.t.d
.....................
( T. Suhendar , SH,
MA)
Penetapan
Hari Sidang
(Pasal
121 HIR / 145 RBg)
PENETAPAN
No. 124/Pdt.G/2010/MS-BNA
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Ketua
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah membaca surat gugatan penggugat
tertanggal 12 November 2009 Nomor 124/Pdt.G/2009/MS-BNA dalam perkara antara :
Aminah Binti Hamdani, umur 33 tahun, pekerjaan doktek umum, agama islam, bertempat tinggal di kampung lambhuk, Banda Aceh
LAWAN
Budiman Bin Saleh, umur 48 tahun, pekerjaan dokter, agama islam, bertempat
tinggal di peuniti, Banda Aceh
Membaca
surat penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tanggal 5 Desember 2009 Nomor 122/Pdt.G/2009/MS-BNA tentang penunjukkan Majelis Hakim.
Menimbang,
bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan dengan memperhatikan
pasal 121 HIR / RBg, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan.
MENETAPKAN
Menentukan bahwa pemeriksaan perkara tersebutakan
dilangsungkan pada hari Senin, 20 Desember 2009, pukul 09.00 WIB.
Memerintahkan
untuk memanggil kedua belah pihak berperkara supaya datang menghadap di muka
sidang Mahkamah Syar’iyah pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan
tersebut di atas.
Memerintahkan
pula supaya pada pemberitahuan itu kepada pihak tergugat diserahkan sehelai
surat gugatan penggugat dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat
gugatan tersebut dapat dijawab olehnya secara tertulis atau kuasanya serta
diajukan pada waktu sidang tersebut di atas.
Menentukan
bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara
dan hari sidang paling sedikit selama tiga hari.
Ditetapkan
di : Mahkamah Syar’iyah Banda
Aceh
Pada
Tanggal : 6 Desember 2009
Ketua
Majelis
t.t.d
................
(T. Suhendar , SH, MA)
RELAS PANGGILAN KEPADA PENGGUGAT
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
Pada hari ini Rabu,
7 Desember 2009, saya
Jurusita Pengganti Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas perintah Majelis
Hakim pengadilan tersebut, dalam perkara Nomor. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA:
TELAH MEMANGGIL
Nama : Aminah Binti Hamdani
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Perawat di RSUZA
Tempat tingga : Kampung Lambhuk, Banda
Aceh
Sebagai :
Penggugat
Supaya datang menghadap pada
persidangan yang diselenggarakan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Jalan : Tgk Syeikh Mudawali No: 02
Telp. 22443 Banda Aceh
Pada tanggal : 10 Desember 2009
Pukul : 09.00 WIB
Sehubungan
dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara, antara Aminah, sebagai penggugat
LAWAN
Budiman Bin Saleh sebagai tergugat
Panggilan ini saya laksanakan
ditempat kediaman penggugat sendiri, dan ditempat tersebut saya bertemu serta
berbicara langsung dengan saudari Nur
Sairah sebagai pihak yang bersangkutan (Penggugat). Kemudian kepadanya saya
minta untuk hadir membubuhkan tanda tangannya pada relas panggilan ini.
Selanjutnya setelah relas panggilan
ini ditandatangani saya laksanakana sehelai relas panggilan ini kepadanya.
Demikianlah panggilan ini saya laksanakan dengan sumpah jabatan.
Yang
Dipanggil Yang
Memanggil
Penggugat Jurusita
Peganti
t.t.d t.t.d
............... ............
(Aminah Binti Hamdani) ( M. Genafi, SAg)
Biaya panggilan : Rp 8.000,00 (delapan
ribu rupiah)
RELAS PANGGIL KEPADA TERGUGAT
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
Pada
hari ini, Rabu 7 Desember 2009,
saya Jurusita pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas perintah hakim pengadilan tersebut, dalam perkara
Nomor 122/Pdt.G/2011/MS-BNA:
TELAH MEMANGGIL
Nama : Budiman Bin Saleh
Umur : 38 Tahun
Pekerjan : dokter
Tempat
tinggal : Peuniti, Banda Aceh
Supaya datang menghadap pada persidangan
yang diselenggarakan di Mahkamah Syar’iyah
Banda Aceh
Jalan : tgk Syeikh Mudawali No: 02
Telp. 22443 Banda Aceh
Pada tanggal : 10 Desember 2011
Pukul : 09.00 WIB
Sehungan dengan
akan dilaksanakan sidang dalam perkara, antara Aminah Binti Hamdani, sebagai penggugat.
LAWAN
Budiman Bin Saleh, sebagai tergugat.
Kepada
saya serahkan sehelai salinan surat gugatan yang diajukan oleh penggugat dan
saya terangkan kepadanya bahwa surat tersebut dapat dijaw secara lisan atau
tulisan dan diajukan pada sidang tersebut. Panggilan ini saya laksanakan
ditempat kediaman tergugat sendiri, dan ditempat tersebut saya bertemu serta
berbicara dengan saudara Raffa Al
Rachim bin M. Rahmat sebagai pihak yang
bersangkutan (Tergugat)
Kemudian kepadanya saya minta untuk
membubuhkan tanda tangannya pada relas panggilan. Selanjutnya setelah relas
panggilan ini ditandatangani saya serahkan sehelai relas panggilan ini
kepadanya.
Demikianlah
panggilan ini saya laksanakan dengan sumpah jabatan.
Yang
Dipanggil Yang
Memanggil
Tergugat Jurusita Pengganti
t.t.d t.t.d
.......................... .........................
( Budiman Bin Saleh) (M.
Genafi, SAg)
Biaya panggilan
: Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah)
BERITA ACARA
No.122/Pdt.G/2009/MS-BNA
Pemeriksaan persidangan Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh yang mengadili perkara harta bersama gugat dilangsungkan
pada hari senin Rabu Desember 2009
dalam perkaranya:
PENGGUGAT
Nama : Aminah Binti Hamdani
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : dokter umum
Tempat
tinggal: Kampung Lambhuk,
Banda Aceh
TERGUGAT
Nama : Budiman Bin Saleh
Umur : 38 Tahun
Pekerjan : Dokter
Tempat
tinggal : Pueniti, Banda Aceh
Susunan Persidangan
T.Suhendar , SH, MA Sebagai Ketua Majelis
M.Farhan, SH, MA Sebagai Hakim Anggota
M.Faisal, SH Sebagai Hakim Anggota
M. Qariadi, SH Sebagai
panitera pencatat
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua, maka para pihak berpekara masuk kedalam
ruang persidangan, dengan terlebih dahulu dipanggil oleh jurusita.
Pertama sekali Ketua Majelis Hakim
memeriksa indentitas para pihak yang berperkara. Hakim menanyakan satu persatu
seputar Nama Lengkap, Tempat Tinggal, Pekerjaan dan Umur, dengan demikian
dipastikan bahwa yang datang menghadap itu benar penggugat dan tergugat.
Dalam persidangan ini, sebelum
perkara diperiksa sesuai dengan Prosedur Hukum, Majelis Hakim lebih dahulu
menempuh jalan Mediasi sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2008, jadi Majelis Hakim
meminta kepada para pihak yang berperkara untuk memilih mediator atau ditunjuk
oleh majelis hakim. Maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari selasa 1 minggu
yang akan datang tanggal 20 Desember 2009, kedua pihak yang berpekara agar dapat mengikuti mediasi, dan
kedua belah pihak diperintahkan untuk menghadap tanpa dipanggil lagi. Dan
pengumuman ini sebagai panggilan resmi.
Demikianlah acara persidangan ini,
yang ditandatangani oleh ketua dan panitera peganti.
Panitera peganti
ketua majelis
t,t,d t.t.d
..................... .......................
(M. Qariadi, SH) (T. Suhendar, SH, MA)
BERITA ACARA LANJUTAN
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
Pemeriksaan dalam persidangan
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang mengadili perkara harta bersama yang
dilangsungkan pada hari Selasa 20 Desember 2009, dalam perkara pihak-pihak antara.
AMINAH BINTI HAMDANI
Melawan
BUDIMAN BIN SALEH
Susunan persidangan
: Sama seperti persidangan yang pertama
Setelah persidangan dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua, maka para pihak yang berperkara
dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan. Penggugat dan Tergugat datang
sendiri memasuki ruang persidangan.
Ketua kemudian mengingatkan kepada
para pihak tentang bagaimana hasil usaha dengan Hakim Mediator yang telah
dianjurkan pada persidangan yang lalu. Atas pertanyaan majelis hakim,
menerangkan usaha untuk damai tidak berhasil.
Oleh karena upaya mediasi tidak
berhasil, maka untuk menyelesaikan perkara ini harus ditempuh menurut prosedur
hukum yang berlaku dengan terlebih dahulu membacakan surat gugatan yang bertanggal
12 November 2009 berdaftar dikepaniteraan Mahkamah
Syar’iyah dibawah Nomor 122/Pdt.G/2009/MS-BNA dalam hal ini dibacakan
langsung oleh penggugat. Setelah selesai pembacaan surat gugatan mejelis hakim
mengajukan pertanyaan – pertanyaan sebagai berikut:
Kepada penggugat
:
-
Apakah surat gugatan yang baru
saja dibacakan adalah milik saudari?
-
Benar, pak hakim
-
Apakah tanda tangan ini benar-benar
milik saudari?
-
Benar, pak hakim
Kepada
tergugat :
-
Apakah saudara telah mendengar dan
mengerti gugatan yang diajukan oleh penggugat?
-
Sudah, pak hakim.
-
Bagaimana tanggapan saudara
mengenai gugatan tadi.
-
Sebahagian isi dari gugatan
tersebut tidak benar, pak hakim.
-
Apakah anda akan memberikan
jawaban terhadap gugatan yang telah diajukan tersebut?
-
Ya, pak hakim
-
Secara lisan atau tertulis?
-
Secara tertulis.
Untuk menunggu jawaban tergugat atas gugatan penggugat,
maka sidang ditunda selama 1 minggu dan akan kembali dilanjutkan pada hari
senin, tanggal 27 Desember 2009 Pukul 09.00 WIB.
Demikianlah berita acara persidangan ini dibuat, yang
ditandatangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.
Panitera
Pengganti Hakim
Ketua
t.t.d t..t.d
............................... ..................................
(M.
Qariadi, SH) (T. Suhendar, SH, MA)
JAWABAN SURAT GUGATAN
Hal:
Jawaban Banda Aceh, 25 Desember 2009
Kepada Yth.
Bapak Ketua M.S. Banda Aceh
Di-
Banda Aceh.
Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budiman Bin Saleh
Umur :
38 Tahun
Pekerjaan :
Dokter
Agama :
Islam
Alamat : Peuniti, Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat”
..................................................MELAWAN.............................................
Nama :
Aminah Binti Hamdani
Umur :
33 Tahun
Pekerjaan :
dokter
Agama :
Islam
Alamat :
Kampung Lambhuk, Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Penggugat”
Dengan
ini menyatakkan bahwa apa yang tercantum dalam gugatan pengugat tertanggal 12 Desember 2009, tergugat jelaskan sebagai berikut:
1.
Adalah benar antar penggugat dan tergugat sebagai
suami istri yang sah yang menikah sesuai syari’at Islam sebagaimana yang telah
disebutkan dan benar pula antara kami telah terjadi perceraian secara resmi di
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada tanggal 11 Juli 2009.
2.
Bahwa antara penggugat dan tergugat benar telah
bergaul sebagaimana layaknya suami-istri tetapi belum dikaruniai keturunan.
3.
Bahwa harta-harta yang kami peroleh selama dalam
perkawinan sebagaimana tercantum dalam gugatan penggugat point 1-3 tidak benar
sebagai harta bersama secara keseluruhan. Oleh karena harta poin 1 yang berupa
sebidang tanah100m persegi adalah merupakan tanah yang tergugat beli dengan
uang tabungan tergugat sebelum menikah dengan penggugat.
4.
Bahwa harta berupa satu unit rumah tipe 46
sebagaimana yang disebutkan pada poin 2, adalah benar merupakan harta bersama,
namun sertifikat kepemilikan rumah sampai dengan saat ini masih berada di bawah
penguasaan penggugat sendiri.
5.
Sedangkan harta lain sebagaimana disebutkan dalam
gugatan penggugat selain yang telah saya sebutkan adalah benar sebagai harta
bersama antara penggugat dan tergugat.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, tergugat memohon kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan
penggugat sebahagian, dan menolak sebahagian yang lain.
2. Menetapkan
harta-harta bersama sebagaimana terurai di atas dan membagikannya antara
penggugat dengan tergugat sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Menghukum penggugat
untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atas terkabulnya permohonan tergugat,
diucapkan terima kasih.
Wassalam
Banda Aceh, 25 Desember 2011
Hormat tergugat
( Budiman Bin Saleh )
Hal
: Replik Pengugat Kepada Yth;
Majelis
Hakim Persidangan Perkara
Nomor
122/Pdt.G/2009/MS-BNA
Pada
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Di-
Banda
Aceh
Dengan Hormat,
Sehubungan
dengan jawaban tergugat tanggal 30 Desember 2009 maka dengan ini penggugat mengajukan replik penggugat sebagai berikut:
1. Bahwa penggugat
dengan tegas menolak seluruh dalil yang terdapat di dalam surat jawaban
tergugat kecuali secara tegas penggugat mengakuinya.
2. Bahwa benar uang yang
dipergunakan untuk membeli sebidang tanah dengan luas 100 meter persegi
merupakan uang tabungan yang telah ditabung selama 2 tahun pernikahan antara
penggugat dengan tergugat.
3. Bahwa benar
sertifikat kepemilikan atas rumah yang juga diakui oleh tergugat sebagai harta
bersama, berada di bawah kekuasaan tergugat.
Berdasarkan
uraian di atas, penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan
dalam perkara ini.
Dalam pokok perkara
1. Menolak jawaban
tergugat untuk seluruhnya.
2. Memebankan biaya
perkara kepada tergugat.
Demikianlah
replik ini diajukan semoga Majelis Hakim memperkenankan dan mengabulkannya.
Atas perkenanan Majelis Hakim diucapkan terima kasih.
Wassalam
Hormat Penggugat
(Aminah Binti Hamdani)
Hal
: Dupik tergugat Kepada Yth :
Majelis
Hakim Persidangan Perkara
Nomor
122/Pdt.G/2009/MS-BNA
Pada
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Di- Banda Aceh
Dengan Hormat,
Sehubungan
dengan replik penggugat tertanggal 30 Desember 2009, maka dengan ini tergugat mengajukan duplik tergugat sebagai berikut :
1. Bahwa tergugat dengan
tegas menolak seluruh dalil yang terdapat di dalam replik penggugat kecuali
secara tegas penggugat mengakuinya.
2. Bahwa tergugat tetap
telah membeli sebidang tanah 100meter persegi tersebut dengan uang tabungan
yang telah tergugat tabung sebelum menikah dengan penggugat.
3. Bahwa penggugat masih
menguasai sertifikat kepemilikan rumah, dan tidak mau mengakui bahwa sertifikat
tersebut masih berada padanya.
Berdasarkan
uraian di atas, tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan
dalam perkara ini.
Dalam pokok perkara
1. Menolak replik
penggugat
2. Mebebankan biaya
perkara kepada penggugat.
Demikianlah
duplik ini diajukan, semoga Majelis Hakim memperkenankan dan mengabulkannya.
Atas perkenanan Majelis Hakim maka diucapkan Alhamdulillah dan terima kasih.
Wassalam
Hormat tergugat
( Budiman Bin Saleh)
PUTUSAN
No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah
Syar’iyah zbanda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata
tertentu pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara
harta bersama yang diajukan oleh :
Nama :
Aminah Binti Hamdani
Umur :
33 Tahun
Pekerjaan :
dokter
Agama :
Islam
Alamat : Kampung Lambhuk, Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Penggugat”
.............................BERLAWANAN DENGAN.................................
Nama : Budiman Bin Saleh
Umur :
38 Tahun
Pekerjaan :
Dokter
Agama :
Islam
Alamat :
Puniti, Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat”
Telah membaca dan mempelajari surat-surat
yang berhubungan dengan perkara ini.
Telah mendengar keterangan penggugat,
tergugat, saksi-saksi penggugat dan tergugat, dan keterangan lainnya dalam
persidangan.
.................................TENTANG DUDUKNYA PERKARA..............................
Menimbang,
bahwa penggugat telah mengajukan gugatan terhadap tergugat ke Mahkamah Syr’iyah
Banda Aceh dengan surat gugatan tertanggal 12 November 2009 dan telah terdaftar di kepaniteraan
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh register No. 122/Pdt.G/2009/MS-BNA, pada pokoknya atas alasan dan
dalil-dalinya sebagai berikut:
Bahwa
benar penggugat dengan tergugat mempunyai hubungan suami istri yang sah,
menikah secara hukum Islam di Banda Aceh pada tanggal 25 Februari 2002 atas
pilihan keluarga dan telah tercatat pada Kantor Urusan Agama Banda Aceh dengan
akta nikah No. 25 / KUA /VI /2002.
Bahwa
benar penggugat dengan tergugat kini telah bercerai secara hukum Islam di Banda
Aceh pada tanggal 11 Juli 2009 atas keinginan kedua belah pihak, dimana
tidak adanya kecocokan antara keduanya, dan perceraian tersebut telah tercatat
pada Kantor Mahkamah Syar’iah Banda Aceh dengan akta cerai No.056/MS-BNA/IX/2009.
Bahwa
benar sebagian harta yang didapatkan setelah keduanya menikah kini berada
ditangan tergugat.
Bahwa walaupun telah diusahakan oleh pihak
keluarga penggugat dan tergugat untuk membagi harta sesuai dengan hukum adat
atau kekeluargaan namun tidak ada hasil yang dapat diperoleh untuk desepakati.
Dan hasil damai tetap tidak dapat ditempuh serta tidak berhasil.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut
diatas, maka dengan ini penggugat memohon hormat sudilah kiranya Mahkamah
Syar’iah Banda Aceh agar menerima dan memanggil penggugat dan tergugat serta
mengambil keputusan demi hukum sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
gugatan pengugat seluruhnya
2.
Membagi
harta bersama yang didapatkan setelah keduanya menikah secara adil dan sesuai
dengan ketentuan hukum
............................TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM........................
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
dari gugatan penggugat adalah sebagaimana yang disebutkan diatas.....
Menimbang, bahwa antara penggugat
dan tergugat telah resmi bercerai dan tercatat di Mahkamah Syar’iah Banda Aceh
pada tanggal 11 Juli 2009
dengan akta cerai No.056/MS/IX/2009.
Menimbang, bahwa tergugat diwajibkan
untuk bagi seluruh harta yang didapatkan setelah menikah secara sebahagian.
Sebagian untuk penggugat dan sebagian untuk tergugat.
Menimbang, bahwa perkara ini telah
termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat 1 (1)
undang-undang No.7 Tahun 1989, biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
.................MENGADILI..................
1.
Mengabulkan
sebahagian gugatan penggugat.
2.
Mewajibkan
tergugat untuk membagi harta bersama yang didapatkan setelah menikah sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada penggugat.
Demikianlah diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iah Banda Aceh pada hari senin,
tanggal 23 Januari 2010 oleh T.Suhendar, SH,MM bin Yusuf ditunjukki oleh Mahkamah
Syar’iyah sebagai Ketua Majelis, M.Farhan,SH,MM binti Mahmud dan M.Faisal,SH bin M. Nazar, masing - masing sebagai hakim
anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Ketua Majelis tersebut di hadapan hakim-hakim anggota yang turut bersidang
dengan di bantu oleh M. Qariadi sebagai Panitera pengganti dan M. Genafi, SAg sebagai Jurusita pengganti serta dihadiri oleh
penggugat dan tergugat.
Ketua Majelis
t.t.d
.................................
(M. Ramadhan , SH, MA)
Hakim Anggota
Hakim Anggota
t.t.d
t.t.d
..................... .......................
(Herawati, SH, MA) (T. Razi, SH, MA)
Panitera pengganti
t.t.d
.........................
(M. Qariadi, SH)
Perincian
biaya :
1.
Biaya
HHK : Rp 29.500.00-
2.
Biaya
Materai : Rp 6.000.00-
3.
Biaya
Proses : Rp106.500.00-
Jumlah Rp 142.000.00-
[1]
Shvoo.com, Jawaban Penggugat dalam Sidang Perkara Perdata. Diakses
tanggal 04 Desember 2011 dari situs: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1963488-jawaban-penggugat-dalam-sidang-perkara/#ixzz1fZNNFmbF.