DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
PENGERTIAN DE JURE DAN DE FACTO
T : Apa definisi de jure dan de facto?
J : De facto artinya menurut hokum. Dejure artinya menurut atau
berdasarkan kenyataan (fakta) yang sebenarnya.
T : Coba jelaskan dengan contoh, hubungan antara pengertian de jure
dan de facto tersebut?
J : Dalam bidang hokum, de jure dan de facto merupakan dua unsur
yang sangat berhubungan erat dan tak dapat dipisah-pisahkan antara satu dan
lainnya serta sangat perlu untuk kita bedakan secara cermat.
Hal ini belum tentu disebabkan oleh keadaan segala sesuatu itu
secara de jure sama dengan keadaan de facto.
Padahal, dalam keadaan yuridis yang wajar, keadaan segala sesuatu
secara de jure haruslah sama dengan keadaannya secara de facto dan demikian
pula sebaiknya.
Contoh: Misalkan dalam hal penguasaan suatu benda.
Pavilium (bangunan) milik A diserebot oleh penghuni yang bernama B.
Pihak A nampaknya belum juga berdaya mengusir pihak B ini yang
memang bertahan terus di pavilion itu tanpa mau mengakui hak si A atasnya,
sehingga si B itu pun tidak pernah sedikit pun membayar sewa atau imbalan
lainnya kepada si A yang menjadi pemilik pavilion itu.
Jadi, dalam hal ini, si A hanya menguasai paviliunnya secara de
jure saja, karena secara de facto rumah tersebut dikuasai oleh si B.
Sebaliknya, si B pun hanya menjadi penguasa (meskipun ia telah
mengaku sebagai pemilik) pavilion itu secara de facto saja karena secara de
jure si A –lah yang sebenarnya berhak untuk menguasai pavilion tersebut selaku
pemiliknya.
Padahal, dalam keadaan yang wajar (misalkan dalam hal tidak adanya
persengketaan), penguasaan pavilion tersebut, baik secara de jure maupun secara
de facto, seharusnya berada di tangan si A selaku pemiliknya.[1]
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
[1] A.
Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya-Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor,
2005, hlm 9-10.