PENGERTIAN DE JURE DAN DE FACTO

pengertian de jure dan de facto
ADMIN

DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini) 

KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) H.TATA NEGARA (Klik Disini)
PENGERTIAN DE JURE DAN DE FACTO
T : Apa definisi de jure dan de facto?
J : De facto artinya menurut hokum. Dejure artinya menurut atau berdasarkan kenyataan (fakta) yang sebenarnya.
T : Coba jelaskan dengan contoh, hubungan antara pengertian de jure dan de facto tersebut?
J : Dalam bidang hokum, de jure dan de facto merupakan dua unsur yang sangat berhubungan erat dan tak dapat dipisah-pisahkan antara satu dan lainnya serta sangat perlu untuk kita bedakan secara cermat.
Hal ini belum tentu disebabkan oleh keadaan segala sesuatu itu secara de jure sama dengan keadaan de facto.
Padahal, dalam keadaan yuridis yang wajar, keadaan segala sesuatu secara de jure haruslah sama dengan keadaannya secara de facto dan demikian pula sebaiknya.
Contoh: Misalkan dalam hal penguasaan suatu benda.
Pavilium (bangunan) milik A diserebot oleh penghuni yang bernama B.
Pihak A nampaknya belum juga berdaya mengusir pihak B ini yang memang bertahan terus di pavilion itu tanpa mau mengakui hak si A atasnya, sehingga si B itu pun tidak pernah sedikit pun membayar sewa atau imbalan lainnya kepada si A yang menjadi pemilik pavilion itu.
Jadi, dalam hal ini, si A hanya menguasai paviliunnya secara de jure saja, karena secara de facto rumah tersebut dikuasai oleh si B.
Sebaliknya, si B pun hanya menjadi penguasa (meskipun ia telah mengaku sebagai pemilik) pavilion itu secara de facto saja karena secara de jure si A –lah yang sebenarnya berhak untuk menguasai pavilion tersebut selaku pemiliknya.
Padahal, dalam keadaan yang wajar (misalkan dalam hal tidak adanya persengketaan), penguasaan pavilion tersebut, baik secara de jure maupun secara de facto, seharusnya berada di tangan si A selaku pemiliknya.[1]

DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini) 


[1] A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya-Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm 9-10.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.