HUKUM PERBURUHAN - HUKUM PERDATA

ADMIN

A.    Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia berpenghuni penduduk yang sangat banyak. Rata-rata usia produktif lebih mendominasi disusul usia sekolah kemudian orang tua sisanya usia anak-anak. Ini mengindikasikan bahwa Negara Indonesia membutuhkan banyak lapangan kerja. Namun kenyataan dilapangan berkata bahwa jumlah angkatn kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Berarti disisi ini sudah ada kesenjangan. Hal ini berbuntut  pada kesewenang-wenangan dari penyedia lapangan kerja (umumnya perusahaan). Ini tentunya tidak bisa didiamkan dan dibiarkan.
Sementara di sudut lain wanita turut meramaikan bursa lapangan kerja. Mereka dengan gagah berani turut andil dalam perputaran roda ekonomi dengan menjadi tenaga kerja. Tentu merupakan indikasi yang positif sebagai implikasi dari lahirnya persamaan jender. Namun apakah sepenuhnya tenaga kerja wanita stangguh tenaga kerja pada umumnya (lelaki)? Tentu mereka memilki batasan-batasan berdasarkan kodratnya, seperti tidak mungkin lembur sampai larut malam apalagi sampai pagi karna mereka punya tanggungan anak dan suami. Kemudian pada masa tertantu mengalami kehamilan. Ini tentu perlu sebuah pemahaman dan peraturan yang mampu melindungi, membina dan dan mengawasi baik tenaga kerja wanita itu maupun penyedia pekerjaan.
Selain itu saat ini telah banyak anak-anak yang sudah harus bekerja. Mereka menjalani rutinitas yang belum semestinya. Bekerja bersama-sama orang dewasa dalam sebuah lingkungan yang belum seharusnya dia geluti.padahal mereka adalah masa depan Negara ini. Dipundak merekalah kelangsungan, kemajuan dan kejayaan bangsa ini. Namun bila usia yang seharusnya digunakan untuk membentukdan membekali diri guna menghadapi masa depana yang lebih baik senyatanya untuk bekerja. Memang tidak bisa dipungkiri atas hal tersebut, namun setidaknya ada sebuah upaya agar hak-hak meraka selama bekerja tetap terpenuhi selama bekerja. Ini tentunya tugas pemerintah dan msyarakat. Pemerintah sebagai pihak yang nerkewajiban harus mampu menetapkan dan menegakkan perundang-undangan yang mampu mengatsi masalah tersebut.
 Imbas lainnya adalah para pencari pekerja mencari pekerja ke luar negeri. Ini menambah masalah, khususnya kementerian tenaga kerja dan tranmigrasi. Sebab berhubungan dengan birokrasi internasional yang membutuhkan unifikasi antar Negara yang bersangkutan. Dipihak lain tenaga kerja perlu perlindungan dan pembinaan serta pengawasan baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah  Negara tujuan kerja.
B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan  ini sebagai berikut :
1. Apa saja ruang lingkup dan cakupan tentang hukum perburuhan di Indonesia?(tentang gambaran umum)
2.   Bagaimana pemerintah  dalam menyikapi masalah perburuhan di Negara Indonesia ini?
3.   Bagaimana pemerintah dalam membuat perundang-undangan yang efektif dan benar-benar mampu melindungi kepentingan buruh yang berbeda-beda baik dari perspektif tempat bekerja, usia dan jenis kelamin?
C.     Tujuan Dan Kegunaan Penulisan
1.       Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
a.       Menjelaskan dan mendeskripsikan tentang masalah perburuhan di Indonesia.
b.    Menjelaskan dan mendeskripsikan sikap pemerintah  atas permasalahan perburuhan di Negara ini.
c.       Menjelaskan, mendeskripsikan dan menjabarkan pemerintah dalam menyusun dan menetapkan perundang-undangan  yang efektif atas keragaman tenaga kerja (buruh) baik dari segi tempat bekerja, usia kerja dan jenis kelamin pekerja.
2.       Manfaat Penulisan
Penulisan  ini diusahakan supaya  bisa berguna dan bermanfaat bagi penulis dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, yaitu bagi :
a)      Dunia hukum (khususnya perburuhan)
Dapat memberikan masukan yang berguna agar lebih meningkatkan supremasi hukum terutama dibidang hukum tenaga kerja.
b)      Penulis
Untuk dapat membandingkan antara konsep-konsep yang telah dipelajari dengan prakteknya di dunia nyata yang ada kaitanya perburuhan di Indonesia.
c)      Penulis Lain
Penulis mengharapkan tulisan  ini dapat berguna bagi kajian lebih lanjut mengenai masalah yang berhubungan dengan tema tulisan  ini.
d)     Pekerja
Para pekerja yang selama ini kurang mengetahui tentang hak dan kewajiban.
e)      Masyarakat.

BAB
PEMBAHASAN

A.    Tinjauan Umum Hukum Perburuhan
Hukum Perburuhan adlah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Hukum perburuhan berfungsi melindungi kepentingan buruh dari kekuasaan tidak terbatas pihakmajikannya/pengusaha/pemberi kerja.
Untuk menghindari kesewenang-wenangan pengusaha diperlukan adanya campur tangan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaanya. Aparat pemerintah mendorong pihak pengusaha dan buruh untuk melaksanakan atau menjalankan peraturan perburuhan serta mengawasinya. Setiap pelanggaran peraturan pperburuhan dapat dikenai sanksi.
Perlindungan terhadap buruh diatur dalam berbagai peraturan yang kemudian menghasilkan hak-hak normative  buruh. Hak berarti sesuuatu yang dimiliki dan harus dilaksanakan serta dilindungi. Sedangkan normative berasal dari kata norma yang berarti aturan atau ketentuan. Jadi, hak normative buruh dapat dikatakan sebagai hak  buruh yang terdapat dalam perarturan.
Hak normative muncul setelah peraturan perburuhan tersebut mulai berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah peraturan perburuhann yang  terdapat dalam:
a.       Undang-Undang (UU).
b.      Peraturan Pemerintah (PP).
c.       Keputusan Menteri (Kepmen).
d.      Peraturan  Menteri (Permen).
e.       Instruksi sampai dengan perrjanjian kerja (PK).
f.       Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
g.      Peraturan Perusahaan (PP).
 Di antara sekian banyak peraturan, ada beberapa peraturan yang sebaiknya diketahui semua buruh, yaitu:
1.      UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hamper semua hak normative buruh baik sebelum bekerja, katika bekerja, sampai dengan setelah bekerja, terdapat dalam UU ini.
2.      UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Isinya tentang cara mendirikan serikat, sampai dengan perrlindungan mendirikan, menjalankan serta menjadi anggota serikat.
3.      UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU ini mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat yang sehat dan aman bagi buruh dalam lingkungan kerja.
4.      UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. UU ini mengatur mengenai macam jaminan social tenaga kerja (Jamsostek) dan pelaksanaanya.
5.      UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. UU ini mengatur  mengenai lembaga-lembaga yang dapat mengelola dana pension beserta mengelola dana pension.
6.      UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan. UU ini mengatur tentang peranan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan semua peraturan perburuhan.
7.      UU Nomor 7 tahun 1981tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. UU ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan pada saat mendirikan perusahaan, menghentikan perusahaan, menjalankan kembali perusahaan, dan membubarkan perusahaan.
8.      UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU ini mengatur tentang macam-macam perselisihan dan bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan yang timbul antar buruh dan majikan/pengusaha/pemberi kerja.
9.      UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatann dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU ini berisi mengenai tata cara penempatan dan perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar wilayah territorial Indonesia.
B.     Pokok Bahasan dalam Hukum Perburuhan
1.      Penempatan Buruh melalui:
a.        Lembaga Pemerintah (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
b.      Lembaga Swasta (Outsourcing)
2.      Memahami Hubungan Kerja
3.      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4.      Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
5.      Pemagangan
6.      Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
7.      Tenaga Kerja Asing.

C.    Buruh Migran dan Perlindungannya di Indonesia
Perlindungan buruh migrant asing yang bekerja di Indonesia diatur dalam konvensi internasional tentang perlindungan hak semua buruh migrant dan anggoota keluarganya tahun 1990. Di samping itu ada konvensi internasional lainnya, seperti: konvensi mengenai migrasi untuk bekerja no. 97.
Di sini hanya akan dibahas konvensi internasional tahun  1990 karena konvensi ini mengatur lengkap (komprehensif) dan rinci mengenai hak-hak buruh migrant asing yang berlaku universal. Pada saat ini, Indonesia menjadi Negara yang ikut menandatangani, tapi belum meratifikasi konvensi tahun 1990.
Seementara itu, perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) diatur dalam salah satu bab dari Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. UU ini sedikit mengadopsi beberapa ketentuan yang diatur dalam keputusan menteri No: Kep-104 A/Men/2002 tentang Penempatann Tenaga Kerja Indonesia ke luar Negeri.
Perlindungan dalam bentuk lainnya adalah perlindungan yang diberikan pemerintah berdasarkan konstitusi Negara, sebagaimana dilakukan oleh kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Perlindungan yang diberikan kepada WNI dan badan hukum Indonesia bedasarkan UU No. 1 tahun 1982 tentang ratifikasi konvensi Wina tentang hubungn diplomatic dan konvensi Wina 1983 tentang hubungan konsuler, dan UU No. 37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri.
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepenytingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangf-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bbekerja.
Kelemahan terberat dari UU ini adalah belum menciptakan system penempatan buruh migrant Indonesia yang berpihak pada mereka. Rekruitmen, penampunan, pelatihan, dokumentasi, penempatan, perlindungan sejak pra penempatan, pada masa penempatan dan pada pasca-penempatan dibebankan pada perusahaan penempatan TKI yang berorientasi bisnis.
UU No. 39 tahun 20004 secara khusus mengatur erlindungan TKI dalam bab 6 tentang perlindungan TLI pasal 77-84 dan bab X  tentang badan nasional penempatan dan perlindungan TKI pasal 94-99.

D.    Buruh Anak Dan Perlindungannya Di Indonesia
1.      Perlindungan Menurut Hukum Dasar
Dalam pembukaan uu dasar 1945 terdapat perihal yang mengatakan tentang perlindungan buruh anak, yakni:
a.       Alenia ke-4 yang berbunyi:
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan segenap tanah tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”
b.      Batang tubuh undang-undang 1945dalam pasal 31 mengenai hak warga negara atas pengajaran.
2.      Perlindungan  Dalam Peraturan Peundangan Lainnya
a.       Dalam bidang kesejahteraan:
Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraannya di bebankan kepada  orang tua di lingkungan keluarga. Bila mana orang tua tidak mampu, maka pihak lainlah yang diserahi hak dan kewajiban itu. Jika tidak ada pihak lain maka pelaksanaan hak dan kewajiban menjadi tanggung jawab negara.
b.      Bidang pendidikan
Undang-undang No. 2 tahun 1989 Tentang sistem Pendidikan Nasional. Dalam Diktum undang-undang ini di paparkan:
“pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah uapaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur serta meningkatkan para warganya megembangkan diri baik berkenaan dengan sapek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan dengan pancasila dan UUD 1945”.
Peraturan pelaksaan undang-undang No. 2 1989 adalah peraturan pemerinatah No. 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar yang dimaksudkan dengan pendidikan adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah lanjutan .
Sejalan dengan perkembangan zaman tunutan keadaan maka lahirlah undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Dalam bab IX bagian ketiga pasal 48 disebutkan “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak”.  Dan pasal 49, “Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan”.
c.       Bidang ketenagakerjaan  
Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang pengesahan komvensi ILO No. 138, mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, untuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral. Anak diupayakan untuk tidak bekerja pada usia kurang dari 18 tahun, kecuali pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 tahun.
Setahun  kemudian menyusul Undang-undang No. 1 tahun 2000 Tentang pengesahan Konvensi ILO No. 182mengenai pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pada anak. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efektif untuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
2. "Anak" berarti semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
3. Pengertian "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" adalah :
(a) segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
(b) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
(c) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
(d) pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
4. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menyusun program aksi untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
5. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil langkah-langkah agar ketentuan Konvensi ini dapat diterapkan secara efektif, termasuk pemberian sanksi pidana.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia  No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerja. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskrtiminasi. Menurut perundang-undangan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Pelanggaran dari ketentuan ini dapat dike nai sangsi pidana penjara dan sangsi pidana denda. 
Mesi demikian, hal ini dapat mengecualikan yaitu bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang  tidak mengganggu perkembangan dan  kesehatan fisik, mental dan social. Pengecualian ini harus memenuhi sarat-sarat:
1.      Mendapat izin tertulis dari orang tua atau  wali.
2.      Perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dan orang tua atau  wali.
3.      Waktu kerja dilakukan pada siang hari di luar wakytu sekolah.
4.      Waktu kerja maksimum perhari adalah 3 jam.
5.      Adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
6.      Adanya hubungn kerja yang jelas.
7.      Menerima upah sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas merupakan tin dan pidana kejahatan, sehingga dapat dikenai sangsi pidana penjara dan sangsi pidana denda. Anak yang berumur paling sedikit 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan syarat:
1.     Diberi petunjuk yang jelas tentang cara-cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
2.      Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja buruh dewasa. Siapa pun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yaitu:
1.      Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
2.  Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
3.  Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropioka, dan zat adiktif  lainnya.
4.      Segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Pelanggaran dari ketentuan di atas merupakan tindak pidana kejahatan sehingga dapat dikenai sangsi pidana penjara dan sangsi pidana denda. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan minat dan bakatnya dengan syarat:
1.      Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali.
2.      Waktui kerja paling lama 3 jam sehari.
3.      Kondisi dan lingkungan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental dan social.
4.      Waktu sekolah
Pelanggaran dari ketentuan di atas merupakan tindak pidana penjara dan sangsi pidana denda.
E.     Hak-Hak Buruh Perempuan
Buruh adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 14 tahun 1969 pasal 1 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai buruh. GBHN 1988 dalam bidang peranan wanita dalam pembangunan bangsa, wanita baik sebagai warga negara maupun sebagai sumber instansi bagi pembangunan, mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sma dengan pirria di segala bidang kehidupan bangsa  dalam segenap kegiatan pembangunan.
Demikian juga jika tenaga kerja wanita yang bekerja di perusahaan atau yang menjual jasa dari tenaganya, harus mendapat perlindungan yang baik atas keselamatan, keselamatan, serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Hal ini telah diterapkan dalam “pasal 10 UU No. 1969, yang berlaku baik tenaga kerja pria maupun wanita.
Secara umum hak dan kewajiban bagi buruh/tenaga kerja laki-laki maupun perempuan adalah sama. Bahkan peraturan/perburuhan ketenagakerjaan melarang adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki di dalam hubungan kerja, dalam bentuk dan bidang apapun. Peraturan buruh/ketenagakerjaan mengakui kesamaan hak antara buruh perempuan dan buruh laki-laki[1]. Seperti halnya:
a.       Pengaturan jam kerja/lembur.
b.      Waktu kerja dan istirahat.
c.       Peraturan tentang istirahat/cuti tahunan, serta
d.      Jaminan sosial, pengupahan dan sebagainya.
Namun, disamping hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, ada juga hak yang bersifat khusus bagi perempuan, yaitu:
1.      Kerja Malam
Berdasarkan peraturan perundangan pada prinsipnya buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00-07.00 pagi. Akan tetapi, mengingat berbagai alasan yang menuntut buruh wanita untuk bekerja pada malam hari, mulai dari alasan sosial, teknis maupun ekonomis, maka tenaga kerja perempuan diizinkan untuk bekerja pada malam hari.
Adapun ketentuan yang mengatur kerja malam buruh wanita  tercantum di dalam pasal 07 ayat 1 UU No. 12 tahun 1984 yang berbunyi: “ orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari, kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat, tempat, dan keadaan seharusnya dijalankan oleh wanita.

2.      Cuti Haid.
Buruh perempuan mendapatkan waktu istirahat pada saat  hari pertama dan kedua masa haid, dengan catatan memberikan keterangan dokter terkait keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuik melakukan pekerjaan. Hal ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1951, pasal 13 ayat 01 yang berbunyi: “ buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid.
3.      Cuti Hamil, melahirkan dan Gugur Kandungan.
Bagi tenaga kerja wanita yang hamil, berhak mendapatkan cuti kerja dan dilindungi oleh UU dalam pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan:
-          Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia melahirkan menurut perhitungan dan satu setengah bulan setelah melahirkan anak atau keguguran.
Ketentuan tersebut dinyatakan berlaku dengan peraturan pemerintahan Nomor 4 Tahun 1951 [asal 1 sub passal 1 yang berbunyi: “bagi tenaga kerja yang akan menggunakan hak cutinya diwajibkan:
-          mengajukan permohonan yang dilampiri surat keterangan dokter, bidan atau keduanya tidak ada, dapat dari pegawai pamong praja atau sederajatnya camat.
-          Permohonan diajukan selambatnya 10 hari sebelum waktu cuti mulai.
Cuti sebelum saatnya melahirkan dimunginkan untuk diperpanjang apabila ada keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan perlu mendapatkan istirahat untuk menjaga kehamilannya. Perpanjangan waktu istirahat sebelum melahirkan memungkinkan sampai selama-selamamya tiga bulan.
4.      Kesempatan Menyusukan Anak.
Bagi tenaga kerja wanita yang masih menyusukan anak harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anak. Di dalam penjelasan pasal 13 ayat 4 tersebut ditentukan bahwa dipikirkan oleh pemerintah kemungkinan mengadakan tempat penitipan anak. Di samping itu buruh wanita yang sedang menyusui harus diberikan ruangan khusus di wilayah perusahaan untukmenyusui.[2]
5.      Buruh perempuan tetap mendapatkan upah penuh melaksanakan waktu istirahat hamil atau keguguran.
Pelanggaran dari ketentuan di atas termasuk pelanggaran pidana sehingga dapat dikenai sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Hal itu dilaksanakan dengan harapan agar tercapainya hubungan industrial Pancasila, adanya rasa saling membutuhkan antara pihak pengusaha dan tenaga kerja.

DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)

[1]Agustinus Edy kristianto dan A. Patra M. Zen (ed.), Panduan Bantuan Hukun Di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008), hlm. 245.
[2] Ibid., hlm. 245.

Sumber : Kristanto, Agustinus Edy dan A. Patra M. Zen, Panduan Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.