PENGERTIAN FRANCHISE/WARALABA

ADMIN
   
      A.    Pengertian franchise (Waralaba)
      Franchise berasal dari bahasa latin, yaitu francorum rex yang artinya bebas dari ikatan. Sedangkan franchise itu sendiri berasal dari bahasa Perancis pada abad pertengahan, diambil dari kata franc (bebas) atau francher (membebaskan), yang secra umum diartikan sebagai pemberian hak istimewa.[1] Di Indonesia franchise dikenal dengan sebutan franchise, walaupun kata-kata franchise itu sendiri sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat.

         Secara bahasa franchise adalah hak istimewa yang terjalin dan atau diberikan oleh pemberi franchise (franchisor) kepada penerima franchise (franchisee) dengan sejumlah kewajiban atas pembayaran.[2] Internasional Franchise Association mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dan franchisee. Franchisor berkewajiban  menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee, misalnya lewat pelatihan, di bawah merk dagnag yang sama dengan format dan standar operasional atau control franchisor, dimana franchisee menanamkan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri. Sementara British Franchise Association mendefinisikan sebagai garis lisensi kontrktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan mengizinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merk yang dimiliki franchisor.  
      B.     Franchise di Indonesia
      Di Indonesia sendiri franchise diterjemahkan sebagai waralaba. Wara yang berarti lebih sedangkan laba memiliki arti untung. Jadi waralaba berarti lebih untung. Sejak diberlakukannya PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, terutama dalam pasal 1 butir 1 waralaba diartika sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseoranagn atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis di Indonesia.
        Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP No 42 tahun 2007 tentang Waralaba yang telah dijelaskan di atas tersebut. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
·        Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·        Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·        Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·        Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
a.    Bentuk-bentuk waralaba
1.      Waralaba merk produk dan dagang (product and trade franchise)
   Dalam bentuk ini, pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pemberi waralaba disertai dengan izin untuk menggunakan merek dagangnya. Atas pemberian izin pengunaan merek dagang tersebut pemberi waralaba mendapatkan suatu bentuk bayaran royalty di muka, dan selajutnya dia juga mendapat keuntungan dari penjualan produknya. Seperti, SPBU menggunakan nama/merek dagang PERTAMINA.
2.     Waralaba format bisnis (business format franchise)
       Sedangkan waralaba format bisnis adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum terlatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya. Waralaba format bisnis ini terdiri dari Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba. Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba. Proses bantuan dan bimbingan terus-menerus dari pihak pemberi waralaba


[1] Adrian sutedi, Hukum Waralaba, 2008, Bogor: Ghalia Indonesia. Hlm 6
[2] Ibid hlm. 6
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.