NOTA PEMBELAAN - CONTOH SURAT

ADMIN


ALI BASYAH, S,H.,M,H. & REKAN
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
Jln. Sri Ratu Safiatuddin No.8 Banda Aceh
Telp/Fax (0651) 34132456
“PRO JUSTITIA”

P E M B E L A A N
Dalam perkara
Reg. Perkara No. ….. / Pid.B/2009/ PN. ……….

         Majelis Hakim yang terhormat,
         Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
         Sebelum membacakan pembelaan ini, izinkanlah kami untuk mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang telah memimpin persidangan ini sehingga segala sesuatunya telah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Pada persidangan ini telah diajukan seorang terdakwa :
I.             Terdakwa
   Nama lengkap                                  :
   Tempat lahir                                     :
   Umur/tgl. lahir                                :
   Jenis kelamin                                    :
   Kewarganegaraan/kebangsaan    :
   Tempat tinggal                                 :
   Agama                                               :
   Pekerjaan                                           :
   Pendidikan                                        :

II.          Penahanan
Terdakwa ditahan oleh penyidik dan jaksa PU dengan jenis penahanan rutan :
-          Penyidik sejak tanggal                 :
-          Perpanjangan oleh Kejari ...........            :
-          Jaksa PU                                         :

III.       Tentang Surat Dakwaan
Terdakwa ABDUL MADJID NASUTION dihadapkan ke muka sidang Pengadilan Negeri Bandung ini, dengan dakwaan  :
Bahwa ia terdakwa,  Abdul Madjid Nasution, pada hari minggu, 14 Desember 2008, setidak-tidaknya di dalam bulan Desember 2008 pada pukul 09.00 wib di daerah Jalak Harupat, Bandung Selatan, atau setidak- tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung, saat itu Saksi I pergi kerumah terdakwa untuk mengikuti bimbingan belajar dengan terdakwa, dan kebetulan pada saat itu rumah terdakwa dalam keadaan kosong. Karena isteri terdakwa sedang pergi keluar.
Setelah itu korban (Putri Adinda) dipersilahkan masuk oleh terdakwa ke dalam rumahnya, lalu pada saat Saksi I sedang duduk di ruang tamu, Terdakwa yang melihat Korban memakai rok pendek sehingga terlihat jelas paha korban, hal tersebut meningkatkan nafsu birahi terdakwa.
Terdakwa yang telah kehilangan akal sehat, pergi kearah pintu dan mengunci nya sehingga Korban tidak dapat melarikan diri. Kemudian terdakwa memaksa korban dengan ancaman apabila korban tidak mau melayani keinginan terdakwa, maka dia tidak akan lulus mata pelajaran yang terdakwa ajarkan. Akan tetapi, korban tidak mau menuruti keinginan terdakwa dan mencoba mengelak, tapi karena tenaga terdakwa lebih kuat, sehingga korban tak berdaya. lalu terdakwa menarik tangan korban kedalam kamar yang berada di samping ruang tamu, sambil berkata “ jangan buat bapak marah yah, kalau tak mau nyawamu melayang”, lalu terdakwa memaksa korban membuka bajunya sambil menampar pipi korban dan membenturkan kepala terdakwa ke tembok kamar sehingga korban merasa pusing.
Kemudian terdakwa mendorong korban keatas kasur, dan perlahan terdakwa melepaskan pakaian dalam korban, lalu terdakwa mencium dada korban sambil terdakwa memasukkan kemaluanya yang sedang ereksi ke dalam kemaluan korban, terdakwa memasukkan alat kelamin nya berulang kali ke dalam kemaluan korban sampai keluar air mani nya didalam kelamin korban.
Setelah itu terdakwa membetulkan pakaian nya dan kembali, mengancam korban seraya berkata “ingat, kalau sampai kamu mengatakan pada orang lain, bapak tak segan- segan membunuhmu.”
Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- dengan dalih untuk ongkos pulang, karena ketakutan korban meninggalkan terdakwa sambil menangis.
Maka atas perbuatanya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP_____________________                                           
         Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

IV.       Pembuktian
Bahwa tidak benar tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi IV yang menerangkan bahwa terdakwa berkelakuan baik.
         Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

V.          Tinjauan Yuridis
Dalam tuntutan pidananya saudara jaksa penuntut umum berpendapat bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang didapatkan dipersidangan telah dapat dipenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaannya pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,yaitu :
1.  Barang Siapa ;
2.  Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
3.  Memaksa seorang wanita bersetubuh;
4.  Di luar perkawinan;
Ad.1. ;       Unsur “Barang Siapa” ;
Bahwa unsur “Barang Siapa” memberikan arah atau menunjuk kepada setiap subyek hukum yaitu orang atau manusia dan badan hukum, apakah orang atau manusia itu sebagai seorang laki-laki atau seorang perempuan, warga negara indonesia atau warga negara asing tidak terkecuali sepanjang perbuatan yang didakwakan dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam persidangan ini terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap segala perbuatannya serta akibat dari perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, Memory Van Toelichting menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang, sebagai unsur yang diam pada setiap delik, unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang seorang yang melakukan delik.
Bahwa subyek hukum  bernama terdakwa ABDUL MADJID NASUTION, baik dalam pemeriksaan pendahuluan didepan Penyidik POLRI, maupun didalam pemeriksaan persidangan, dapat memberikan keterangan dan jawaban secara lancar, jelas, tegas dan berturut atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik Penyidik, Jaksa Penuntut Umum pun Majelis Hakim.
Berdasarkan hal-hal tersebut, unsur “Barang Siapa” yang menunjuk kepada Terdakwa dalam dakwaan ini telah terpenuhi semuanya.

Ad.2. ;       UnsurDengan Kekerasan atau ancaman kekerasan” ;
Tidak  terpenuhi, unsur ini erat kaitannya dengan kehendak atas niat dari pelaku dan juga saksi I, terdakwa tidak melakukan kekerasan dalam melakukan hubungan intim bersama saksi I

 Ad.3. ;     Unsur ”Memaksa seorang wanita bersetubuh” ;
Tidak terpenuhi, karena terdakwa tidak memaksa korban dalam melakukan hubungan intim, hal tersebut didasarkan atas perasaan suka sama suka.

Ad.4. ;    Unsur ”Di luar perkawinan” ;
Telah terpenuhi, perbuatan terdakwa memaksa korban untuk memenuhi hasrat birahinya jelas-jelas terjadi diluar perkawinan karena jelas-jelas terlihat dari status terdakwa dan korban yang dimana terdakwa merupakan guru dari korban yang sudah mempunyai keluarga dan korban sendiri yang sebagai murid dari terdakwa. Jadi, unsur “Diluar perkawinan” telah terpenuhi dengan jelas dalam perkara pidana dengan terdakwa Abdul Madjid Nasution ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar terdakwa di pidana selama 12 Tahun penjara dipotong selama waktu dalam masa tahanan sementara.
         Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,          



VI.       Penilaian Atas Pembuktian
Bahwa Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, perkenankan penasihat hukum terdakwa menyampaikan perihal yang patut menjadi bahan pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini sebelum menjatuhkan putusannya, sebagai berikut :
1.      Bahwa landasan pembuktian dalam perkara ini...........
2.      Bahwa .......
3.      Bahwa .....
Bahwa berdasarkan penilaian atas pembuktian yang telah dipaparkan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya.

VII.    Permohonan
Apakah benar terdakwa ABDUL MADJID telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan sebagaimana yang telah dikemukakan oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutan pidananya?
Maka mengingat hal-hal tersebut diatas kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat:
1.      Menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan.
2.      Menyatakan bahwa Terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum.
3.      Membebankan uang perkara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada negara.
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain semua hal tersebut di atas merupakan unsur yang dapat dibuktikan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa atau hal-hal yang meringankan lebih lanjut dalam mengambil keputusan mohon dipertimbangkan adalah :
1.      Terdakwa belum pernah dihukum;
2.      Terdakwa sopan dalam persidangan;
3.      Terdakwa menyesali perbuatannya;
Oleh karena itu mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk memutuskan. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya.
Demikian pembelaan dari kami, agar Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim maklum dan mengetahuinya.

Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa,


Nama Terang
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.