- Download File Pdf >Klik Disini<
- Baca Juga >Cerita Unik<
- Baca Juga >Wisata Asyik<
ALI BASYAH, S,H.,M,H.
& REKAN
ADVOKAT DAN KONSULTAN
HUKUM
Jln. Sri Ratu
Safiatuddin No.8 Banda Aceh
Telp/Fax (0651) 34132456
“PRO JUSTITIA”
P E
M B E L A A N
Dalam
perkara
Reg.
Perkara No. ….. / Pid.B/2009/ PN. ……….
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebelum membacakan pembelaan ini,
izinkanlah kami untuk mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada
majelis hakim yang telah memimpin persidangan ini sehingga segala sesuatunya
telah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Pada
persidangan ini telah diajukan seorang terdakwa :
I.
Terdakwa
Nama lengkap :
Tempat lahir :
Umur/tgl. lahir :
Jenis kelamin :
Kewarganegaraan/kebangsaan :
Tempat tinggal :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
II.
Penahanan
Terdakwa ditahan oleh penyidik dan jaksa PU dengan jenis
penahanan rutan :
-
Penyidik sejak tanggal :
-
Perpanjangan oleh Kejari ........... :
-
Jaksa PU :
III. Tentang Surat Dakwaan
Terdakwa
ABDUL MADJID NASUTION dihadapkan ke muka sidang Pengadilan Negeri Bandung ini,
dengan dakwaan :
Bahwa
ia terdakwa, Abdul Madjid Nasution, pada
hari minggu, 14 Desember 2008, setidak-tidaknya di dalam bulan Desember 2008
pada pukul 09.00 wib di daerah Jalak Harupat, Bandung Selatan, atau setidak-
tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung, saat itu Saksi I
pergi kerumah terdakwa untuk mengikuti bimbingan belajar dengan terdakwa, dan
kebetulan pada saat itu rumah terdakwa dalam keadaan kosong. Karena isteri
terdakwa sedang pergi keluar.
Setelah
itu korban (Putri Adinda) dipersilahkan masuk oleh terdakwa ke dalam rumahnya,
lalu pada saat Saksi I sedang duduk di ruang tamu, Terdakwa yang melihat Korban
memakai rok pendek sehingga terlihat jelas paha korban, hal tersebut meningkatkan
nafsu birahi terdakwa.
Terdakwa
yang telah kehilangan akal sehat, pergi kearah pintu dan mengunci nya sehingga
Korban tidak dapat melarikan diri. Kemudian terdakwa memaksa korban dengan
ancaman apabila korban tidak mau melayani keinginan terdakwa, maka dia tidak
akan lulus mata pelajaran yang terdakwa ajarkan. Akan tetapi, korban tidak mau
menuruti keinginan terdakwa dan mencoba mengelak, tapi karena tenaga terdakwa
lebih kuat, sehingga korban tak berdaya. lalu terdakwa menarik tangan korban
kedalam kamar yang berada di samping ruang tamu, sambil berkata “ jangan buat
bapak marah yah, kalau tak mau nyawamu melayang”, lalu terdakwa memaksa korban
membuka bajunya sambil menampar pipi korban dan membenturkan kepala terdakwa ke
tembok kamar sehingga korban merasa pusing.
Kemudian
terdakwa mendorong korban keatas kasur, dan perlahan terdakwa melepaskan
pakaian dalam korban, lalu terdakwa mencium dada korban sambil terdakwa
memasukkan kemaluanya yang sedang ereksi ke dalam kemaluan korban, terdakwa
memasukkan alat kelamin nya berulang kali ke dalam kemaluan korban sampai
keluar air mani nya didalam kelamin korban.
Setelah
itu terdakwa membetulkan pakaian nya dan kembali, mengancam korban seraya
berkata “ingat, kalau sampai kamu mengatakan pada orang lain, bapak tak segan-
segan membunuhmu.”
Selanjutnya
terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- dengan dalih untuk ongkos pulang,
karena ketakutan korban meninggalkan terdakwa sambil menangis.
Maka
atas perbuatanya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pemerkosaan
sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP_____________________
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati,
IV. Pembuktian
Bahwa
tidak benar tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan
tindak pidana pemerkosaan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi IV yang
menerangkan bahwa terdakwa berkelakuan baik.
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati,
V.
Tinjauan
Yuridis
Dalam
tuntutan pidananya saudara jaksa penuntut umum berpendapat bahwa sesuai dengan
fakta-fakta yang didapatkan dipersidangan telah dapat dipenuhi unsur-unsur
tindak pidana dalam dakwaannya pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,yaitu
:
1. Barang Siapa ;
2. Dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan ;
3. Memaksa seorang
wanita bersetubuh;
4. Di luar perkawinan;
Ad.1. ; Unsur “Barang
Siapa” ;
Bahwa unsur “Barang Siapa” memberikan arah
atau menunjuk kepada setiap subyek hukum yaitu orang atau manusia dan badan hukum,
apakah orang atau manusia itu sebagai seorang laki-laki atau seorang perempuan,
warga negara indonesia atau warga negara asing tidak terkecuali sepanjang
perbuatan yang didakwakan dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam
persidangan ini terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung
jawabkan terhadap segala perbuatannya serta akibat dari perbuatan yang
didakwakan kepadanya.
Bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab
dari subyek hukum tersebut, Memory Van Toelichting menegaskan bahwa unsur
kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini dianggap
terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar
Undang-undang, sebagai unsur yang diam pada setiap delik, unsur mana baru
dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang seorang yang melakukan delik.
Bahwa subyek hukum bernama terdakwa ABDUL MADJID NASUTION, baik
dalam pemeriksaan pendahuluan didepan Penyidik POLRI, maupun didalam
pemeriksaan persidangan, dapat memberikan keterangan dan jawaban secara lancar,
jelas, tegas dan berturut atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik
Penyidik, Jaksa Penuntut Umum pun Majelis Hakim.
Berdasarkan hal-hal tersebut, unsur “Barang
Siapa” yang menunjuk kepada Terdakwa dalam dakwaan ini telah terpenuhi
semuanya.
Ad.2. ; Unsur
“Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan” ;
Tidak terpenuhi, unsur ini erat kaitannya dengan
kehendak atas niat dari pelaku dan juga saksi I, terdakwa tidak melakukan
kekerasan dalam melakukan hubungan intim bersama saksi I
Ad.3. ;
Unsur ”Memaksa seorang wanita bersetubuh” ;
Tidak terpenuhi, karena terdakwa tidak
memaksa korban dalam melakukan hubungan intim, hal tersebut didasarkan atas
perasaan suka sama suka.
Ad.4. ;
Unsur ”Di luar perkawinan” ;
Telah
terpenuhi, perbuatan terdakwa memaksa korban untuk memenuhi hasrat birahinya
jelas-jelas terjadi diluar perkawinan karena jelas-jelas terlihat dari status
terdakwa dan korban yang dimana terdakwa merupakan guru dari korban yang sudah
mempunyai keluarga dan korban sendiri yang sebagai murid dari terdakwa. Jadi,
unsur “Diluar perkawinan” telah terpenuhi dengan jelas dalam perkara pidana
dengan terdakwa Abdul Madjid Nasution ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini
telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang
menuntut agar terdakwa di pidana selama 12 Tahun penjara dipotong selama waktu
dalam masa tahanan sementara.
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati,
VI.
Penilaian Atas Pembuktian
Bahwa Berdasarkan uraian-uraian yang telah
dipaparkan sebelumnya, perkenankan penasihat hukum terdakwa menyampaikan
perihal yang patut menjadi bahan pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim pemeriksa
dan mengadili perkara ini sebelum menjatuhkan putusannya, sebagai berikut :
1.
Bahwa landasan pembuktian dalam perkara ini...........
2.
Bahwa .......
3.
Bahwa .....
Bahwa berdasarkan penilaian atas
pembuktian yang telah dipaparkan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa
berpendapat bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya.
VII.
Permohonan
Apakah benar terdakwa ABDUL MADJID telah
terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan sebagaimana yang telah
dikemukakan oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutan pidananya?
Maka mengingat hal-hal tersebut diatas
kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat:
1.
Menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah melakukan tindak
pidana dalam dakwaan.
2.
Menyatakan bahwa Terdakwa bebas dari segala tuntutan
hukum.
3.
Membebankan uang perkara sebesar Rp. 50.000 (lima puluh
ribu rupiah) kepada negara.
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat
lain semua hal tersebut di atas merupakan unsur yang dapat dibuktikan untuk
meringankan hukuman bagi terdakwa atau hal-hal yang meringankan lebih lanjut
dalam mengambil keputusan mohon dipertimbangkan adalah :
1.
Terdakwa belum pernah dihukum;
2.
Terdakwa sopan dalam persidangan;
3.
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Oleh karena itu mohon dengan hormat kepada
Majelis Hakim untuk memutuskan. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon
putusan yang seringan-ringannya.
Demikian pembelaan dari kami, agar Bapak
Ketua dan Anggota Majelis Hakim maklum dan mengetahuinya.
Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa,
Nama Terang