Soal :
- Apakah yang dimaksud dengan putusan
Contradictoir di dalam Hukum Perdata?
Jawab :
- Suatu perkara perdata dapat diputus secara
contradictoir atau di luar hadirnya salah satu pihak yang berperkara. Perkara
diputus secara contradictoir apabila kedua belah pihak hadir di persidangan
pada hari sidang yang ditetapkan, sedangkan kalau salah satu pihak saja yang
hadir maka diputus di luar hadirnya salah satu pihak.
Putusan di
luar hadirnya salah satu pihak itu tidak lain untuk merealisir asas audi
et alteram partem dimana kepentingan keduanya harus diperhatikan.
Ada kalanya
penggugat yang mengajukan gugatan pada hari sidang yang telah ditetapkan tidak
datang menghadap da tidak pula mengirimkan wakilnya menghadap meskipun telah dipanggil
dengan patut oleh jurusita. Pasal 126 HIR (ps.150 Rv) masih memberi kelonggaran
untuk dipanggil sekali lagi.
Untuk
memutuskan gugur gugatan penggugat, isi gugatan tidak perlu diperiksa, sehingga
putusan gugur itu tidak mengenai isi daripada gugatan. Putusan gugur itu
dijatuhkan demi kepentingan tergugat yang hadir di persidangan. Dengan
dinyatakan gugur gugatan penggugat, maka dianggab selesailah perkaranya. Tetapi
kepada penggugat diberi kesempatan untuk mengajukannya lagi dengan membayar
perkara
Kalau
penggugat pada hari sidang pertama datang, tetapi pada hari sidang-sidang
berikutnya tidak datang, perkaranya diperiksa secara contradictoir.