Tata Cara Persidangan Yang Benar dan Tepat

bagaimana cara persidangan yang benar?? ini menjadi banyak tanda tanyak bagi dunia hukum.
ADMIN

- Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan (Pasal 218 ayat (1) KUHAP);

- Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang (Pasal 232 ayat (1) KUHAP);

- Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri menghormati ( Pasal 232 ayat (2) KUHAP);

- Selama persidangan berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat (Pasal 232 ayat (3) KUHAP);

- Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang (Pasal 219 ayat (1) KUHAP);

- Dilarang merokok di dalam ruang sidang;

- HP/Telepon genggam wajib dimatikan di dalam ruang sidang;

- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat (Pasal 217 ayat (1) KUHAP);

- Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata tajam, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang (Pasal 219 ayat (2) KUHAP) ;

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA

- Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);

- Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;

- Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);

- Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);

- Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);

- Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;

- Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;

- Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);

- Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;

- Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;

- Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst)

- Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);

- Pembuktian

- Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;

- Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;

- Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);

- Kesimpulan dari masing-masing pihak;

- Musyawarah oleh Majelis Hakim;

- Pembacaan Putusan Majelis Hakim;

- Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima;

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA

- Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);

- Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;

- Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;

- Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan);

- Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1));

- Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan;

- Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.

- Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.

- Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;

- Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela;

- Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)

- Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban);

- Dilanjutkan saksi lainnya;

- Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert

- Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa;

- Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum;

- Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya;

- Replik dari Penuntut Umum;

- Duplik

- Putusan oleh Majelis Hakim.
---------------------------------------------------
Tata Tertib Persidangan
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
Mengenakan pakaian yang sopan.
Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan Saudara Penasihat Hukuman
Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
Senjata api
Benda tajam
Bahan peledak
Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
 Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
Membuang sampah pada tempatnya.
Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim

Download Button
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.