DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
A. Latar Belakang
Sebagai Negara yang berdaulat, hukum
merupakan sebagai alat kontrol
masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Suatu Bangsa dipandang berhasil
apabila penegakan hukumnya terlaksana secara adil.
Fungsi hukum adalah menegakkan kebenaran
untuk mencapai keadilan. Keadilan adalah merupakan hal yang pokok bagi manusia
dalam hidup bermasyarakat, maka dibutuhkan adanya lembaga-lembaga yang bertugas
menyelenggarakan keadilan ini.[1]
Indonesia sebagai Negara hukum menunjukkan
bukti keseriusannya dalam menegakkan hukum, sembari telah di amandemennya UUD
1945, pasal 24 UUD 1945 menentukan; (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan; (2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha Negara dan oleh sebuah mahkamah konsitusi.[2]
Dalam melaksanakan tugas peradilan
sebagaimana yang telah disebutkan diatas hakim melakukan kekuasaan secara
merdeka. Oleh karena itu diperadilan tata usaha neraga hakim bersifat aktif
dalam memeriksa perkara.
Hakim peradilan tata usaha dalam
pemerikasaan berkas bersifat aktif untuk mencegah terjadinya kesenjangan dalam
hukum. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang merugikan masyarakat memiliki
perbedaan hukum.
B.
Rumusan
Masalah
Dari pemaparan diatas maka penulis
merumuskan masalah dengan kriteria
sebagai berikut:
1. Hal-hal
apa saja yang perlu diperiksa dalam pemeriksaan persiapan?
2. Dasar hukum
pemeriksaan persiapan?
3.
Penasehatan yang harus oleh hakim terhadap gugatan
penggugat?
4. Seperti
apa pelaksanaan dan Akibat hukum dari pemeriksaan persiapan?
PEMBAHASAN
A.
Hal-hal dalam Pemeriksaan Persiapan
Pemeriksaan
persiapan diadakan mengingat penggugat dipengadilan tata usaha negara pada
umumnya adalah warga masyarakat yang mempunyai kedudukan lemah bila
dibandingkan dengan tergugat sebagai pejabat tata usaha negara.[3]
Pemerikasaan persiapan diperlukan guna untuk meminimalisir terjadinya
kesewenang-wenangan pejabat TUN yang berkedudukan lebih tinggi dari penggungat.
Dalam pemeriksaan
persiapan hakim diperintahkan untuk berperan aktif dalam memeriksa sengketa,
dengan catatan hakim meminta kepada penggugat melengkapi alat-alat bukti yang
bersangkutan dengan gugatan sebelum dilaksanakan persidangan. Dalam
acara ini hakim meminta badan
atau Pejabat TUN yang bersangkutan menyerahkan atau memberikan informasi yang
dibutuhkan pengadilan.
Sesuai dengan ketentuan
yang terdapat dalam pasal 63 ayat 1, sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimuka
umum dimulai majelis hakim yang telah ditetapkan ketua pengadilan wajib
mengadakan pemerikasaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas atau untuk mematangkan perkara.[4]
Akan tetapi, pemeriksaan persiapan ini dapat juga dilakukan oleh hakim anggota
yang di tunjuk oleh ketua majelis dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
ketua majelis.
Karena
pemeriksaan persiapan dilakukan sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimuka umum dimulai,
maka pemeriksaan persiapan dapat dilakukan diruangan musyawarah dalam sidang
tertutup untuk umum, tidak harus diruangan sidang, bahkan dapat pula dilakukan
didalam kamar kerja hakim tampa memakai toga.[5]
Penjelasan
pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal 63 ayat 1
adalah kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara. Dan ditujukan kepada hakim diberi kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan
persiapan sebelum memeriksa pokok sengketa.
Dalam
kesempatan ini hakim dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat TUN
yang bersangkutan lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu. Disini wewenang
hakim untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat
dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari badan atau pejabat
tata usaha negara, mengingat penggugat dan badan TUN kedudukannya tidak sama.
Penjelasan pasal
56 ayat 3 menyebutkan bahwa dalam kenyataan, Keputusan Tata Usaha Negata
(KTUN) yang hendak disengketakan itu mungkin tidak ada
dalam tangan penggugat.[6]
Maka untuk kepentingan pembuktian, penggugat seharusnya
melampirkannya pada gugatan yang di ajukan.
B.
Dasar Hukum Pemeriksaan Persiapan
Dasar hukum pemeriksaan persiapan tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 pasal 63
yang berbunyi:
(1)
Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib
melaksanakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
(2)
Dalam pemiksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
1, hakim
a.
Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki
gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30
hari
b.
Dapat peminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata
usaha yang bersangkutan
(3)
Apabila dalam jangka sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
huruf a, penggugat menyempurnakan gugatannya, maka hakim menyatakan dengan
putusannya bahwa gugatannya tidak dapat diterima.
(4)
Terhadap putusan sebagaimana dalam ayat 2 tidak dapat
digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Menurut INDROHARTO dalam pemeriksaan persiapan, dapat dilakukan pemeriksaan
setempat, pemeriksaan surat-surat yang disimpan oleh instansi-instansi tertentu
atau pendengaran saksi-saksi yang dapat memberikan kejelasan mengenai
fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang bersangkutan.[7]
C.
Penasehatan yang harus oleh hakim terhadap gugatan penggugat
Dalam pemeriksaan persiapan hakim memberikan nasehat terhadap penggugat hanya terbatas
untuk
hal:
1.
Memperbaiki gugatan, misalnya Keputusan Tata Usaha Negara
yang disengketakan adalah bukan kepegawaian, tetapi penggugat dalam gugatannya
menuntut agar tergugat malakukan rehabilitasi atas diri Penggugat yang bukan
Pegawai Negeri Sipil;
2.
Melengkapi dengan data yang diperlukan, misalnya
melengkapi gugatan dengan melampirkan Keputusan-Keputusan Tata Usaha Negara
yang disengketakan.
3.
Kepala gugatan;
4.
Identitas Para Pihak, sesuai ketentuan Pasal 56;
5.
Objek gugatan, mengenai ketepatan : nomor; perihal;
pejabat/badan TUN yang menerbitkan; atas nama siapa; tempat dan tangal penerbitan.
6.
Surat Kuasa/surat tugas, mengenai bentuk, isi dan
kelengkapannya;
7.
Dasar gugatan/posita, harus memuat alasan yang jelas
yaitu menyangkut hubungan hukum yang terjadi sebagai dasar gugatan;
8.
Petitum gugatan.
9.
Bagian Penutup, apakah sudah ditandatangani oleh
Penggugat/Kuasa Hukumnya
Dengan nasehat
yang diberikan Majelis Hakim
dimaksudkan memperjelas gugatan yang sebelumnya masih kekurang dan nasehat
tersebut hanya bersifat imperatif. Wewenang hakim dalam memberikan nasehat
kepada penggugat agar ketimpang- tindihan dalam tuntutan tidak terjadi
dalam pemeriksaan dimuka umum.
Sesuai dengan
wewenang yang dimiliki oleh hakim untuk meminta penjelasan kepada Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana penjelasan pasal 63 ayat 1 yakni untuk
mengimbangi dan mengatasi kesulitan yang dihadapi seorang Penggugat dalam
mencari informasi yang diperlukan sebagai bukti-bukti dari Badan atau Pejabat
tata Usaha Negara tersebut.
Oleh Mahkamah
Agung dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1991 memberikan petunjuk lebih lanjut maksud
dari pasal 63 ayat 2 huruf b tersebut, menurut penjelasannya tidak hanya kepada
Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat saja, tetapi boleh juga
terhadap siapa saja yang bersangkutan dengan data yaang diperlukan untuk
mematangkan perkara tersebut.
D.
Pelaksanaan dan Akibat Hukum dari Pemeriksaan Persiapan
Pemeriksaan Persiapan dilakukan dalam
tenggang waktu 30 hari (Pasal 63 ayat 2.a) dan
Akibat Hukum :
Pasal
63
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a Penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka
hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Dalam penjelasan pasal 63 ayat (3)
tersebut, tenggang waktu 30 hari yang dimaksud tidak bersifat memaksa. Oleh
karenanya Hakim harus bersikap bijaksana dengan memperhatikan alasan
keterlambatan perbaikan gugatan Penggugat.
PENUTUP
Dari pemaparan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa
pemeriksaan persiapan merupakan salah satu awal dari pemeriksaan pemula sebelum
dilakukannya pemeriksaan dimuka umum. Dalam pemeriksaan ini hakim melakukan atau
memeriksa berkas gugatan yang kurang jelas, sehingga hakim memberikan nasehat
kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya.
Pemeriksaan
persiapan dapat dilakukan oleh hakim anggota yang diberikan mandat oleh Ketua
Majelis. Pemeriksaan ini juga dilaksanakan diruangan tertutup dan bersifat
tertutup untuk publik.
Hakim
juga bersifat aktif dalam menilai kedua belah pihak. Serta meminta kepada Badan
atau Pejabat TUN untuk memberikan data yang dibutuhkan oleh penggugat.
Penggugat
dalam hal ini diperintahkan untuk mengindahkan nasehat hakim, sebab jika
nasehat tersebut dilalaikan dapat berakibat patal yakni tuntutan ditolak.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, SEMA. Nomor 2 Tahun 1991
Rozali Abdullah. Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 1992
Soetomo. Peradilan Tata Usaha Negara
di Indonesia. Usaha Nasional: Surabaya
Wijayanto, R. Hukum Acara Tata Usaha
Negara. Jakarta: Sinar Grafika. Cet I 2008
[1] Soetomo. Peradilan Tata Usaha
Negara di Indonesia. Usaha Nasional: Surabaya. Hlm 17
[2] R. Wijiyo. Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika. Hlm 1
[3] Rozali Abdullah. Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 1992. Hlm 47
[4] R. Wijiyo. Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika. Hlm 156
[5] Ibid,..
hlm 156
[6] Ibid,.. hlm 157
[7] Ibid,.. hlm 158