PEMERIKSAAN PERSIAPAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

ADMIN
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini) 
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) H.TATA NEGARA (Klik Disini)


A.       Latar Belakang
Sebagai Negara yang berdaulat, hukum merupakan sebagai alat kontrol masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Suatu Bangsa dipandang berhasil apabila penegakan hukumnya terlaksana secara adil.
Fungsi hukum adalah menegakkan kebenaran untuk mencapai keadilan. Keadilan adalah merupakan hal yang pokok bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, maka dibutuhkan adanya lembaga-lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan ini.[1]
Indonesia sebagai Negara hukum menunjukkan bukti keseriusannya dalam menegakkan hukum, sembari telah di amandemennya UUD 1945, pasal 24 UUD 1945 menentukan; (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; (2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah mahkamah konsitusi.[2]
Dalam melaksanakan tugas peradilan sebagaimana yang telah disebutkan diatas hakim melakukan kekuasaan secara merdeka. Oleh karena itu diperadilan tata usaha neraga hakim bersifat aktif dalam memeriksa perkara.
Hakim peradilan tata usaha dalam pemerikasaan berkas bersifat aktif untuk mencegah terjadinya kesenjangan dalam hukum. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang merugikan masyarakat memiliki perbedaan hukum.
B.        Rumusan Masalah
Dari pemaparan diatas maka penulis merumuskan masalah dengan kriteria sebagai berikut:
1.      Hal-hal apa saja yang perlu diperiksa dalam pemeriksaan persiapan?
2.      Dasar hukum pemeriksaan persiapan?
3.      Penasehatan yang harus oleh hakim terhadap gugatan penggugat?
4.      Seperti apa pelaksanaan dan Akibat hukum dari pemeriksaan persiapan?

PEMBAHASAN
A.       Hal-hal dalam Pemeriksaan Persiapan
Pemeriksaan persiapan diadakan mengingat penggugat dipengadilan tata usaha negara pada umumnya adalah warga masyarakat yang mempunyai kedudukan lemah bila dibandingkan dengan tergugat sebagai pejabat tata usaha negara.[3] Pemerikasaan persiapan diperlukan guna untuk meminimalisir terjadinya kesewenang-wenangan pejabat TUN yang berkedudukan lebih tinggi dari penggungat.
Dalam pemeriksaan persiapan hakim diperintahkan untuk berperan aktif dalam memeriksa sengketa, dengan catatan hakim meminta kepada penggugat melengkapi alat-alat bukti yang bersangkutan dengan gugatan sebelum dilaksanakan persidangan. Dalam acara ini hakim meminta badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan menyerahkan atau memberikan informasi yang dibutuhkan pengadilan.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 63 ayat 1, sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimuka umum dimulai majelis hakim yang telah ditetapkan ketua pengadilan wajib mengadakan pemerikasaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang  jelas atau untuk mematangkan perkara.[4] Akan tetapi, pemeriksaan persiapan ini dapat juga dilakukan oleh hakim anggota yang di tunjuk oleh ketua majelis dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh ketua majelis.
Karena pemeriksaan persiapan dilakukan sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimuka umum dimulai, maka pemeriksaan persiapan dapat dilakukan diruangan musyawarah dalam sidang tertutup untuk umum, tidak harus diruangan sidang, bahkan dapat pula dilakukan didalam kamar kerja hakim tampa memakai toga.[5]
Penjelasan pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal 63 ayat 1 adalah kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara. Dan ditujukan kepada hakim diberi kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum memeriksa pokok sengketa.
Dalam kesempatan ini hakim dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat TUN yang bersangkutan lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu. Disini wewenang hakim untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari badan atau pejabat tata usaha negara, mengingat penggugat dan badan TUN kedudukannya tidak sama.
Penjelasan pasal 56 ayat 3 menyebutkan bahwa dalam kenyataan, Keputusan Tata Usaha Negata (KTUN) yang hendak disengketakan itu mungkin tidak ada dalam tangan penggugat.[6] Maka untuk kepentingan pembuktian, penggugat seharusnya melampirkannya pada gugatan yang di ajukan.
B.        Dasar Hukum Pemeriksaan Persiapan
Dasar hukum pemeriksaan persiapan tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 pasal 63 yang berbunyi:
(1)   Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib melaksanakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
(2)   Dalam pemiksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, hakim
a.       Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari
b.      Dapat peminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha yang bersangkutan
(3)   Apabila dalam jangka sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, penggugat menyempurnakan gugatannya, maka hakim menyatakan dengan putusannya bahwa gugatannya tidak dapat diterima.
(4)   Terhadap putusan sebagaimana dalam ayat 2 tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Menurut INDROHARTO dalam pemeriksaan persiapan, dapat dilakukan pemeriksaan setempat, pemeriksaan surat-surat yang disimpan oleh instansi-instansi tertentu atau pendengaran saksi-saksi yang dapat memberikan kejelasan mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang bersangkutan.[7]
C.        Penasehatan yang harus oleh hakim terhadap gugatan penggugat
Dalam pemeriksaan persiapan hakim memberikan nasehat terhadap penggugat hanya terbatas untuk hal:
1.      Memperbaiki gugatan, misalnya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan adalah bukan kepegawaian, tetapi penggugat dalam gugatannya menuntut agar tergugat malakukan rehabilitasi atas diri Penggugat yang bukan Pegawai Negeri Sipil;
2.      Melengkapi dengan data yang diperlukan, misalnya melengkapi gugatan dengan melampirkan Keputusan-Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.
3.      Kepala gugatan;
4.      Identitas Para Pihak, sesuai  ketentuan Pasal 56;
5.      Objek gugatan, mengenai ketepatan : nomor; perihal; pejabat/badan TUN yang menerbitkan; atas nama siapa; tempat dan tangal penerbitan.
6.      Surat Kuasa/surat tugas, mengenai bentuk, isi dan kelengkapannya;
7.      Dasar gugatan/posita, harus memuat alasan yang jelas yaitu menyangkut hubungan hukum yang terjadi sebagai dasar gugatan;
8.      Petitum gugatan.
9.      Bagian Penutup, apakah sudah ditandatangani oleh Penggugat/Kuasa Hukumnya
Dengan nasehat yang diberikan Majelis Hakim dimaksudkan memperjelas gugatan yang sebelumnya masih kekurang dan nasehat tersebut hanya bersifat imperatif. Wewenang hakim dalam memberikan nasehat kepada penggugat agar ketimpang- tindihan dalam tuntutan tidak terjadi dalam pemeriksaan dimuka umum.
Sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh hakim untuk meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana penjelasan pasal 63 ayat 1 yakni untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan yang dihadapi seorang Penggugat dalam mencari informasi yang diperlukan sebagai bukti-bukti dari Badan atau Pejabat tata Usaha Negara tersebut.
Oleh Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1991 memberikan petunjuk lebih lanjut maksud dari pasal 63 ayat 2 huruf b tersebut, menurut penjelasannya tidak hanya kepada Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat saja, tetapi boleh juga terhadap siapa saja yang bersangkutan dengan data yaang diperlukan untuk mematangkan perkara tersebut.
D.       Pelaksanaan dan Akibat Hukum dari Pemeriksaan Persiapan
Pemeriksaan Persiapan dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari (Pasal 63 ayat 2.a) dan
Akibat Hukum :
Pasal 63
 (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a Penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
 (4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Dalam penjelasan pasal 63 ayat (3) tersebut, tenggang waktu 30 hari yang dimaksud tidak bersifat memaksa. Oleh karenanya Hakim harus bersikap bijaksana dengan memperhatikan alasan keterlambatan perbaikan gugatan Penggugat.


PENUTUP

Dari pemaparan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa pemeriksaan persiapan merupakan salah satu awal dari pemeriksaan pemula sebelum dilakukannya pemeriksaan dimuka umum. Dalam pemeriksaan ini hakim melakukan atau memeriksa berkas gugatan yang kurang jelas, sehingga hakim memberikan nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya.
Pemeriksaan persiapan dapat dilakukan oleh hakim anggota yang diberikan mandat oleh Ketua Majelis. Pemeriksaan ini juga dilaksanakan diruangan tertutup dan bersifat tertutup untuk publik.
Hakim juga bersifat aktif dalam menilai kedua belah pihak. Serta meminta kepada Badan atau Pejabat TUN untuk memberikan data yang dibutuhkan oleh penggugat.
Penggugat dalam hal ini diperintahkan untuk mengindahkan nasehat hakim, sebab jika nasehat tersebut dilalaikan dapat berakibat patal yakni tuntutan ditolak.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, SEMA. Nomor 2 Tahun 1991
Rozali Abdullah. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 1992
Soetomo. Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Usaha Nasional: Surabaya
Wijayanto, R. Hukum Acara Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika. Cet I 2008







[1]               Soetomo. Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Usaha Nasional: Surabaya. Hlm 17
[2]               R. Wijiyo. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika. Hlm 1
[3]               Rozali Abdullah. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 1992. Hlm 47
[4]               R. Wijiyo. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika. Hlm 156
[5]               Ibid,.. hlm 156
[6]               Ibid,.. hlm 157
[7]               Ibid,.. hlm 158
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.