PERHITUNGAN MEMBAGI HARTA WARISAN

Penghitungan Pembagian Harta Warisan, penjelasan asal masalah
ADMIN
DOWNLOAD FILE DOC
server 1
server 2

PERHITUNGAN MEMBAGI HARTA WARISAN

A.          Asal Masalah
Angka-angka yang merupakan bagian tertentu ahli waris adalah ½,1/3,1/4,1/6,1/8 dan 2/3. Untuk memudahkan perhitungan berapa bagian masing-masing ahli waris yang ada perlu dicari angka Kelompok Persekutuan Terkecil (KPT/KPK) atau dalam Waris Islam dikenal dengan istilah Asal Masalah (AM). Dalam rangka mencari asal masalah dalam ilmu faraidl digunakan istilah-istilah sebagai berikut.[29]
1.            Mubayanah yaitu apabila faktor-faktor penyebut berlainan, yang satu tidak dapat untuk membagi yang lain dan tidak mempunyai pembagi  persekutuan, misalnya ½ dan 1/3. Maka asal masalahnya adalah dengan jalan mengalikan faktor-faktor penyebut yang satu dengan yang lain. Misal ada angka pecahan ½ dan 1/3. Penyebutnya adalah 2 dan 3, maka asal masalahnya 2x3=6.
2.            Mudakhalah yaitu apabila faktor-faktor penyebut berlainan, tetapi yang satu tepat dibagi yang lain, misalnya angka 2/3 dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 6.
3.            Muwafaqah yaitu apabila faktor-faktor penyebut berlainan, tetapi  mempunyai pembagi persekutuan, misalnya angka 1/6 dan 1/8. Dalam hal ini cara mencari asal masalah adalah diketahui dulu angka pembagui persekutuannya, yaitu 2, kemudian dikalikan perkalian antara 1/2x salah satu penyebut x penyebut lain. Misal: 1/2x6x8=24. Jadi AM=24.
4.            Mumatsalah yaitu apabila faktor-faktor penyebut bersamaan, misalnya ½ dan ½, maka dalam hal ini AM adalah 2.

B.           Aul adalah jumlah bagian ahli waris lebih besar daripada asal masalah. Demikian ada kekurangan harta warisan. Misal AM=24, tetapi jumlah bagian-bagian ahli waris=27, maka AM dinaikkan menjadi 27 untuk setiap ahli waris secara (Pasal 192 KHI).
Misalnya dalam suatu kasus warisan, ahli waris terdiri dari ayah, ibu, isteri dan dua orang anak perempuan; dalam hal ini bagian ayah 1/6+ashabah, ibu 1/6, isteri 1/8 dan dua orang anak perempuan 2/3; asal masalahnya 24 ; ayah mendapat 4 bagian, ibu 4 bagian, isteri 3 bagian dan dua orang anak perempuan 16 bagian; jumlah bagian semuanya adalah 27. untuk memungkinkan harta warisan di bagikan kepada semua hali waris, asal masalah dinaikkan menjadi 27, hingga bagian masing-masing adalah; ayah mendapat 4/27 x harta warisan , isteri 3/27 x harta warisan, dan dua orang anak perempuan 16/27 x harta warisan

C.           Radd adalah jumlah bagian ahli waris kurang dari asal masalah, sehingga ada sisa harta warisan. Adapun ketentuan kepada siapa sisa harta warisan tersebut dibagikan, adalah sebagai berikut:
1.            Apabila Pewaris meninggalkan ahli waris ashabah, maka sisa harta warisan diberikan kepada ahli waris ashabah.
2.            Apabila Pewaris tidak meninggalkan ahli waris ashabah, maka menurut:
a.             Sahabat Ali bin Abi Thalib.
Sisa harta warisan itu dikembalikan kepada ahli waris yang ada, selain suami atau isteri, dengan perbandingan besar kecilnya bagian masing-masing. Hal ini dianut oleh UU Waris Mesir Nomor 77 tahun 1943, kecuali apabila ahli waris yang ada hanya suami atau isteri.
Misalnya, apabila ahli waris yang ada terdiri dari isteri dan seorang anak perempuan, maka bagian warisan isteri adalah 1/8 dan bagian anak perempuan 1/2 . asal masalahnya 8; isteri mendapat satu bagian dan anak perempuan 4 bagian; jumlah 5 bagian, masih ada sisa  8 -5 = 3 bagian. Sisa ini dikembalikan kepada anak perempuan, hingga ia akan mendapat 4+3 = 7 bagian.
b.            Sahabat Utsman bin Affan.
Suami atau isteri juga berhal menerima pengembalian sisa harta warisan yang tidak habis terbagi menurut ketentuan Alqur’an dan Hadist.
Undang-undang waris Mesir No 77 tahun 1943 menganut pendapat ini dalam hal apabila ahli waris yang ada hanya suami atau isteri saja, tidak ada waris lain.
c.             Sahabat Zaid bin Tsabit
Ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya dalam Alqur’an dan Hadist tidak dapat menerima tambahan lagi. Oleh karenanya jika ada sisa harta warisan, maka sisanya diberikan kepada baitul mal untuk kepentingan masyarakat.
d.            Pasal 193 KHI: sisa harta warisan diberikan kepada seluruh ahli waris yang ada sesuai dengan hak masing-masing ahli waris dan secara berimbang.

D.          Tash-hih/Koreksi Asal Masalah
Adanya penentuan asal masalah tersebut ditujukan agar perolehan bagian masing-masing ahli waris tersebut adalah bilangan bulat, bukan bilangan pecahan. Oleh karena itu jika ternyata sudah ditentukan asal masalahnya kemudian ternyata hasil perolehan bagian masing-masing ahli waris masih bilangan pecahan maka perlu dilakukan tash-hih.
Misalnya ahli waris terdiri dari ayah, ibu, suami dan 5 orang anak perempuan. Dalam kasus ini, bagian ayah 1/6 , ibu 1/6, suami 1/4 dan 5 orang anak perempuan 2/3; asal masalahnya :12; ayah mendapat 2 bagian , ibu 2 bagian, suami 3 bagian dan 5 orang anak perempuan  8 bagian ; asal masalahnya mengalami aul dari 12 menjadi 15. Disini  kita melihat bagian  5 orang anak perempuan adalah 8 bagian. Bilangan 8 apabila dibagi akan mengalami pecahan, karena masing-masing mendapat 13/5 bagian.
Cara melakukan koreksi asal masalah ialah dengan memperhatikan angka bagian dari jumlah kepala yang akan menerimanya. Dalam contoh tersebut diatas kita jumpai angaka bagian 8 dan jumlah kepala yang akan menerimanya 5. antara dua angka 5 dan 8 menjadi mubayanah atau tabayun. Apabila terjadi demikian, koreksi asal masalah dilakukan dengan jalan mengalihkan dengan jumlah kepala yang akan menerimannya; dalam contoh  tersebut diatas asal masalah 15 kita kalikan 5 menjadi 75. dengan demikian bagian ayah  2 x5 = 10 bagian, ibu 2 x 5 = 10 bagian, suami 3 x 5 = 15 bagian dan 5 orang anak  perempuan  8 x 5 = 40 bagian, masing-masing 8 bagian.
Kemungkinan lain, apabila antara bagian dari jumlah kepala terjadi muwafaqah atau tawafuq, dua bilangan berlainan, yang satu tidak dapat untuk membagi yang lain, tetapi kemungkinan pembagi persekutuan, yaitu selalu 2, maka cara melakukan koreksi dengan jalan; 1/2 x jumlah kepala x asal masalah.
Misalnya, ahli waris terdiri dari ibu, isteri, 6 orang anak perempuan dan seorang saudara laki-laki kandung; bagian ibu 1/6, isteri 1/8, 6 orang anak perempuan 2/3 dan saudara laki-laki kandung sisanya. Asal masalah 24 , ibu mendapat  4 bagian , isteri 3 bagian , 6 orang anak perempuan 16 bagian , saudara laki-laki kandung 1 bagian. Disini kita melihat bagian 6 orang anak perempuan adalah 16, saudara laki-laki kandung  1 bagian. Di sini kita melihat bagian 6 orang anak perempuan adalah 16, antara jumlah (16) dan jumlah kepala yang akan menerima (6) terjadi muwafaqah atau tawafuq; pembagi persekutuannya adalah 3; dengan demikian , untuk melakukan  koreksi asal masalah 24 tersebut.
Dengan jalan mengalikan  1/2 x 6 x 24 atau 3 x 24 = 72, stelah diadalakan koreksi, bagian ibu adalah 4 x 3 = 12 bagian, siteri 3 x3 = 9 bagian, 6 orang anak perempuan  16 x 3 = 48 bagian; seorang saudara laki-laki kandung 1 x 3 =3 bagian.
Kemungkinan lain lagi, ahli waris yang mengakibatkan terjadinya angka pecahan itu terdiri dari 2 golongan, misal :
(a)          ahli waris terdiri dari ibu, 3 orang anak perempuan dan 3 orang cucu laki-laki ( dari anak laki-laki)
(b)         ahli waris terdiri dari ibu, 2 oeang saudara laki-laki seibu dan 4 orang paman;
(c)          ahli waris terdiri dari isteri, 6 orang saudara perempuan sibu dan 4 orang paman;
(d)         ahli waris terdiri dari suami, 3 orang anak perempuan dan 2 orang cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
Dengan  memperhatikan 4 contoh kasus warisan tersebut diatas kita melihat dua bilangan kepala yang akan menerima pada (a) terjadi mumatsalah atau tamatsul; pada (b) terjadi mudakhalah atau tadakhul; pada (c) terjadi muwafaqah atau tawafuq; pada bagian (d) terjadi mubayanah atau tabayun.
Untuk melakukan koreksi asal masalah dalam berbagai macam kasus warisan tersebut dapat diberikan patokan-patokan sebagai berikut:
(a)          Dalam dua bilangan kapala terjadi mumatsalah atau tamatsul, maka salah satu bilangan  itu kita gunakan untuk mengalihkan asal masalah
(b)         Dalam dua bilangan kepala terjadi mudakhalah atau tadakhul, maka bilangan yang besar kita ambil untuk mengalikan asal masalah.
(c)          Dalam dua bilangan kepala terjadi muwafaqoh atau tawafuh, maka asal masalah kita kalikan dengan 1/2 x bilangan kepala 1 x bilangan kepala II.
(d)         Dalam hal dua bilangan kepala terjadi muwafaqoh atau tawafuq, maka asal masalah kita kalikan dengan bilangan kepala 1 x bilangan kepala  II.
Cara tersebut kita gunaka juga dalam hal bilangan kepala yang akan mengakibatkan angka-angka pecahan dalam suatu kasus warisan terdiri dari tiga golongan. Misalnya ahli waris terdiri dari 2 orang istri, 3 orang saudara perempuan seibu dan 4 orang paman.
Dalam contoh ini, koreksi kita lakukan dengan jalan mengahdapkan dua bilangan kepala  I dan II bagaimana hasilnya, yaitu terjadi mubayanah, harus kita adakan perkalian  2 x 3= 6, kemudian hasil itu ( 6) kita hadapkan kepada bilangan kepala II bagaimana hasilnya, yaitu bilangan  6 kita hadapkan dengan bilangan 4, yaitu terjadi muwwafaqah, yang lalu kita adakan perkalian : 1 x 6 x 4 = 12 ; kemudian angka 12 ini kita pergunakan untuk mengalikan asal masalah.





[29]Ahmad Azhar Basyir, Op. Cit. hlm. 18-23. 
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.