DEMOKRASI LIBERAL DAN ANTI SUBSTANSIALISME

Demokrasi liberal, anti substansialisme, pengertian demokrasi liberal
ADMIN


DEMOKRASI LIBERAL DAN ANTI SUBSTANSIALISME
Oleh: Dr. Donny Gahral Adian 
(Pengajar Filsafat Politik dan Hukum Universitas Indonesia)
Liberalisme sebagai gagasan terdiri atas dua tingkat yang saling berhubungan. Pada tingkat pertama, liberalisme adalah sekumpulan prinsip filosofis yang mengatur soal kesetaraan, kebebasan,  individualitas dan rasionalitas. Liberalisme mengatur bahwa seseorang tidak secara kodrati lebih rendah dibanding orang lain. Setiap orang, bagi liberalisme, memiliki peluang yang sama untuk mengaksentuasi bakat dan kecakapannya. Di sini liberalisme tidak menginginkan kesamaan hasil melainkan kesempatan. Dua orang diberi kesempatan sama berdagang di pasar. Kesuksesan keduanya tergantung pada jerih payah dan kerja keras masing-masing, bukan status sosial yang disandang. Liberalisme menegaskan betapa setiap orang adalah otonom dalam artian memiliki kapasitas untuk menimbang dan memutuskan  secara independen. Oleh sebab itu, setiap orang tidak boleh dijadikan alat bagi tujuan orang atau kelompok lain, semulia apa pun tujuan tersebut. Individu mendahului komunitas. Komunitas tak lain adalah agregat individu dengan beraneka kepentingan dan keinginan. Terakhir, liberalisme menetapkan bahwa setiap klaim yang diajukan di ruang publik wajib diperiksa secara kritis dan imparsial. Sikap individu terhadap asuransi sosial  harus dapat diperdebatkan secara terbuka apabila sikap tersebut ingin dilegalisir menjadi undang-undang. 
Di atas tingkat filsafat, liberalisme menghuni tingkatan yang lebih praktis bernama politik. Pada tingkat politik, liberalisme dapat dipahami dalam tiga prinsip utama. Pertama, pemisahan negara dan masyarakat sipil. Pemisahan ini bertujuan menjaga negara untuk tidak campur tangan terlalu jauh pada urusan warganya. Negara hanya berfungsi meregulasi dan memfasilitasi interaksi sosial. Itu dilakukan dengan, misalnya,  menyediakan sarana telekomunikasi. Negara, namun demikian, tidak dapat menentukan isi pembicaraan antar warganegaranya. Kedua, supremasi hukum. Supremasi hukum didesain untuk memastikan bahwa setiap tindak tanduk negara tidak semena-mena dengan senantiasa berkoridorkan hukum yang tak berpihak. Keputusan negara mengambil alih lahan warganya bukan perampasan karena sesuai dengan hukum yang mengatur “apropriasi milik pribadi untuk kepentingan umum”.  Ketiga, parlementarianisme. Parlementarianisme singkatnya adalah pemerintahan dengan dan melalui diskusi Esensi parlementarianisme adalah konfrontasi antara gagasan dan opini untuk mendapatkan kebijakan yang imparsial. Parlemen adalah ruang tempat berbagai gagasan dan opini bertemu dan diperdebatkan. Semua itu dimaksudkan untuk mencegah satu gagasan dari kelompok dominan serta-merta menjadi kebijakan. 
Pada tiga tingkatan di atas, demokrasi dan liberalisme bertemu dan bersenyawa. Namun, tidak semua filsuf politik setuju dengan persenyawaan antara demokrasi dan liberalisme. Carl Schmitt, misalnya,  menjelaskan betapa demokrasi dengan liberalisme sesungguhnya tak dapat dipertemukan. Schmitt mulai dengan gagasan tentang kesetaraan. Kesetaran liberal adalah kesetaran formal. Kesetaran formal memperlakukan semua orang secara sama  dengan tolok ukur kemanusiaan universal. Semua orang, selama disebut manusia, memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan bakat dan kecakapannya. Status seseorang tidak diberikan ketika lahir melainkan dicapai dengan kerja keras pribadinya. Demokrasi, sebaliknya, tidak menganut kesetaran formal melainkan substantif. Kesetaran substantif memutar ulang konsep keadilan lama dari Aristoteles: “yang sama diperlakukan sama, yang tidak sama diperlakukan lain”. Demos adalah konsep yang berpagar. Kesetaran hanya berlaku pada demos sebagai yang terbatas. Demos diukur berdasarkan partisipasinya terhadap substansi politik yang sama. Mereka yang tidak berbagi substansi politik yang sama adalah non-demos sehingga boleh diperlakukan tidak sama. Demokrasi berkerja dengan gagasan homogenitas, bukan heterogenitas. Bagi Schmitt, prinsip homogenitas  ditemukan dalam filsafat kontrak Rousseau. Dalam filsafat Rousseau, heterogenitas kepentingan dan keinginan tidak akan menghasilkan kontrak apa pun jika tidak ada gagasan tentang kebaikan umum alias homogenitas. 
Tiga prinsip demokrasi liberal (non intervensi, supremasi hukum dan parlementarianisme) bertolak belakang dengan dua fenomena historis yakni: demokrasi massa dan ekonomi industrial.  Kombinasi politik antara demokrasi massa dan ekonomi industrial sudah menyendera negara. Negara disandera oleh berbagai kepentingan mulai dari sosial, budaya sampai ekonomi. Dengan demikian, negara pun tidak dapat menjadi sekadar regulator bagi berbagai urusan publik. Negara dipaksa untuk mengambil peran lebih besar dalam administrasi sosial mulai dari soal investasi, infrastruktur, kesejahteraan sosial dan pendidikan. Lebih dari itu, tersanderanya negara oleh kekuatan sipil juga merusak prinsip supremasi hukum. Negara tidak lagi mengambil kebijakan berdasarkan norma universal melainkan tekanan kelompok sosial. Negara, misalnya, tidak memperjuangkan asuransi sosial bagi semua warganegara berdasarkan tekanan perusahaan asuransi swasta. Negara juga mengeluarkan surat keputusan bersama yang melarang kegiatan organisasi keagamaan tertentu atas permintaan kelompok mayoritas. 
Demokrasi massa dan ekonomi industrial adalah anatema bagi liberalisme. Demokrasi massa telah menggantikan debat rasional di ruang publik dengan kehendak umum yang homogen. Dalam kasus pelanggaran hak berkeyakinan, debat rasional telah digantikan oleh kehendak umum alias suara mayoritas. Di sisi lain, kompleksitas masyarakat industrial telah melumpuhkan fundamen bagi kehendak umum. Diferensiasi fungsional dalam masyarakat industrial telah mendorong lahirnya pluralisme kognitif dan moral. Individu tidak saja menghendaki barang yang sangat bervariasi dan konfliktual. Mereka juga sering mengadopsi jenis rasionalitas yang berbeda dari satu konteks ke konteks lainnya. Perusahaan penambang bekerja dengan logika akumulasi modal, sementara masyarakat setempat berpikir tentang lingkungan yang berkelanjutan. Artinya, dalam situasi demikian tidak ada agen kolektif bernama rakyat yang memiliki kehendak umum dan bulat. Apa yang terjadi adalah sebaliknya. Negara dikendalikan oleh kelompok elit dan rahasia yang  bekerja membentuk kehendak umum melalui propaganda, pendidikan dan manipulasi yang terorganisir. Parlemen bukan tempat mendiskusikan berbagai urusan publik. Melainkan, itu sekadar kepanjangan tangan dari keputusan-keputusan yang dibuat di sekretariat koalisi.  Semua itu membuktikan betapa ideal-ideal demokrasi liberal (supremasi hukum, non intervensi dan parlementarisme) dihancurkan dari dalam demokrasi itu sendiri.
Carl Schmitt juga menuduh demokrasi liberal tidak memiliki kosakata untuk membicarakan “politikal”. Politik dalam konsep Schmitt “politikal” bukan diskusi melainkan keputusan. Keputusan politik bukan sesuatu yang disandarkan pada hukum yang tak berpihak melainkan situasi eksistensial konkret tentang siapa musuh dan bagaimana menghadapinya. Politik, singkatnya, bersandar pada logika lawan/kawan. Logika ini menempatkan pada domain yang berbeda dengan ekonomi (mitra dagang/lawan dagang), etika (baik/jahat) dan estetika (indah/buruk). Liberalisme, menurut Schmitt, telah mencampuradukan logika politik dengan logika ekonomi. Konfrontasi eksistensial pun berganti menjadi negosiasi untuk mencapai titik kesepakatan. *** 

Makalah dibawakan pada Diskusi “Demokrasi Liberal dan Anti Substansialisme” yang diadakan oleh Jimly School of Law & Government dan Institut Peradaban di Gedung 1 Lt. 3 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Rabu 27 Juli 2011 
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.