NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN
Negosiasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis yang sudah lama dikenal dan banyak digunakan oleh berbagai pihak dalam menyelesaikan pemasalahan ataupun sengketa di antara mereka. Negosiasi adalah fact of life atau keseharian. Setiap orang melakukan negosiasi untuk mendapatkan apa yang diinginkan dari orang lain.[1]
Menurut
pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 pada dasarnya para pihak
berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul di antara mereka.
Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam
bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak. Negosiasi adalah mirip dengan
perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 1851 s.d 1864 KUH Perdata, dimana
perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan
menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara
yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara, persetujuan harus
dibuat secara tertulis dengan ancaman tidak sah.
Namun ada
beberapa hal yang membedakan, yaitu:
1. Pada negosiasi
diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan penyelesaian
sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan
diantara para pihak yang bersengketa.
2. Perbedaan lain
adalah bahwa negosiasi merupakan salah satu lembaga alternative penyelesaian
sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat
dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan maupun setelah
sidang peradilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
[1] Sayud Margono, a=ADR dan
Arbitrase, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000), hlm. 49.
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik