Catatan sipil adalah suatu lembaga yang
bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang
selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberi kepastian hokum yang
sebesar-besarnya atas pertistiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan, dan
kematian.[1]
Sedangkan dalam Art, 16 NBW baru negeri Belanda dan KUH Perdata disebutkan
bahwa catatan sipil merupakan institusi untuk meregistrasi kedudukan hokum
mengenai pribadi seseorang terhadap kelahiran, perkawinan, perceraian, orang
tua, dan kematian diri mereka.[2]
2. Jenis-Jenis Catatan Sipil
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil
Kabupaten/Kota Madya, disebutkan lima jenis akta catatan sipil, yaitu:
a. Akta Kelahiran
akta kelahiran adalah akta yang dikeluarkan
oleh pejabata yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Adapun
manfaat dari akta kelahiran adalah: (1) memudahkan pembuktian dalam hal
kewarisan; (2) persyaratan untuk diterima di lembaga pendidikan; dan (3)
persyaratan bagi seseorang yang masuk sebagai pegawai pemerintahan (PNS, TNI,
dan Polri), Lembaga Negara (anggota DPR dan lain-lain), pegawai BUMN dan
sejenisnya. Akta kelahiran terdiri dari:
1) Akta kelahiran umum
2) Akta kelahiran istimewa
3) Akta kelahiran luar biasa
4) Akta kelahiran tambahan
b. Akta Perkawinan
Akta perkawainan adalah akta yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya
perkawinan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan akta perkawinan meliputi: (1)
kepala KUA yang beragama Islam, dan (2) kepala kantor catatan sipil bagi
beragama non-islam (Kristen, katolik, hindu, budha, dan kong hu chu).
c. Akta Perceraian
Akta perceraian adalah akta yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah adanya putusan pengadilan.
Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta perceraian bagi yang beragama
islam adalah panitera pengadilan agama, dan bagi non-muslin adalah kantor
catatan sipil.
Ada dua persyaratan untuk dapat diterbitkan
akta perceraian bagi yang beragama non-Islam, yaitu: (1) ada penetapan
perceraian dari pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuasaan hokum tetap;
dan (2) harus ada kata perkawinan.
d. Akta Pengakuan Dan Pengesahan Anak
Akta pengakuan dan pengesahan anak adalah
akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan
pengakuan dan pengesahan terhadap anak luar kawin. Konsekuensi logis dari
adanya akta tersebut, akan menimbulkan hubungan hokum antara anak yang diakui
dengan ayah yang mengakuinya beserta ibunya.
e. Akta Kematian
Akta kematian adalah akta yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang (kantor catatan sipil), yang berkaitan dengan
meninggalnya seseorang. Akta kematian meliputi:
1) Akta kematian umum
2) Akta kematian khusus
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Baca Juga Cerita Unik