Ada beberapa macam-macam bentuk Perikatan di dalam Hukum Perdata?
Jawaban:
Senyatanya ada beberapa macam perikatan
yang dikenal dalam masyarakat. Di dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata
perikatan dapat dibedakan berdasarkan berbagai ukuran-ukuran yang ditentukan
oleh pihak-pihak, atau menurut jenis yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subjek
yang terlihat dalam perikatan.
CST Kansil membagi perikatan menjadi enam
jenis, yaitu:
Pertama, perikatan Sipil (Civile Verbentenissen)
atau perikatan perdata atau Perikatan Wajar. Perikatan Sipil/Perdata, yaitu perikatan
yang apabila tidak dipenuhi dapat dialkukan gugatan (hak tagihan), musalnya
jual-beli, pinjam-meminjam. Perikatan Sipil/Perdata dibagi menjadi enam jenis[1],
yaitu: (1) Perikatan Bersyarat (diatur dalam Pasal 1253s.d 1267 BW/KUHPer); (2)
Perikatan dengan Ketetapan/Ketentuan waktu (diatur dalam Pasal 1271 BW/KUHPer);
(3) Perikatan Alternatif diatur dalam pasal 1277 KUHPer); (4) Perikatan
Tanggung Renteng (diatur dalam Pasal 1295 KUHPer); (5) Perikatan dapat dibagi
dan tak dapat dibagi (diatur dalam Pasal 1296 s.d Pasal 1303 KUHPer); dan (6)
Perikatan dengan ancaman Hukuman (diatur dalam Pasal 1304 s.d Pasal 1312).
Sedangkan Perikatan wajar, yaitu perikatan yang tidak dapat dimintai kembali
(tuntutan di Pengadilan); misalnya utang karena pertaruhan, persetujuan di
waktu pailit, perjudian, dan lain-lain.
Kedua, Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan
yang tidak dapat dibagi. Perikatan yang dapat dibagi, yaitu perikatan yang
menurut sifat dan maksudnya dapat dibagi-bagi dalam memenuhi prestasinya misal,
perjanjian mencangkul dan lain-lain. Adapaun perikatan yang tidak dapat
dibagi-bagi dalam melaksanakan prestasinya misalnya, perjanjian menyanyi.
Ketiga, Perikatan Pokok dan Perikatan Tambahan.
Perikatan Pokok, yaitu perikatan yang dapat berdiri sendiri tidak tergantung
pada perikatan-perikatan lainnya misal, jual-beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.
Dan Perikatan Tambahan yaitu perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan
lainnya dan tidak dapat berdiri sendiri misalnya, perjanjian gadai, hipotek
tanggungan yaitu merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian utang-piutang.
Keempat, Perikatan Spesifik dan Perikatan Generik.
Perikatan spesifik adalah perikatan yang secara khusus ditetapkan macamnya
prestasi. Sedangkan Perikatan Generik yaitu perikatan yang hanya ditentukan
menurut jenisnya.
Kelima, Perikatan sederhana dan perikatan jamak.
Perikatan sederhana yaitu perikatan yang hanya ada satu prestasi yang harus
dipenuhi oleh debetur. Adapun perikatan jamak yaitu perikatan yang pemenuhannya
oleh debitor lebih dari satu macam prestasi. Perikatan jamak dibagi antara
lain: (1) perikatan bersusun yaitu perikatan yang apabila pemenuhan prestasi
lebih dari satu macam; (2) perikatan boleh pilih yaitu perikatan yang apabila
pemenuhan prestasinya hanya salah satu saja diantara prestasi-prestasinya; dan
(3) Perikatan Fakultatif yaitu perikatan
yang telah ditentukan prestasinya, akan tetapi jika karena sesuatu sebab tidak
dapat dipenuhi, akan debitor berhak memberi prestasi yang lain.
Keenam, Perikatan murni dan perikatan bersyarat.
Perikatan murni adalah perikatan yang prestasinya seketika itu juga wajib
dipenuhi. Sedangkan perikatan bersyarat adalah perikatan yang pemenuhannya oleh
debitor, digantungkan keadaan sesuatu syarat yaitu keadaan-keadaan yang akan
datang atau yang pasti terjadi. Perikatan Bersyarat, meliputi antara lain: (1)
perikatan dengan penentuan waktu yaitu perikatan yang pemenuhannya masih
digantungkan pada waktu tertentu; (2) perikatan dengan syarat yang menangguhkan
adalah perikatan yang pemenuhannya dapat ditangguhkan sampai syaratnya
terpenuhi; dan (3) Perikatan dengan syarat Batal adalah perikatan yang apabila
dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada
keadaan semula, seolah-olah tidak terjadi perikatan.[2]