MACAM-MACAM PERIKATAN - HUKUM PERDATA

ADMIN
>>>Baca Juga Cerita Unik
MACAM-MACAM PERIKATAN

Pertanyaan:
Ada beberapa macam-macam bentuk Perikatan di dalam Hukum Perdata?

Jawaban:
Senyatanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat. Di dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata perikatan dapat dibedakan berdasarkan berbagai ukuran-ukuran yang ditentukan oleh pihak-pihak, atau menurut jenis yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subjek yang terlihat dalam perikatan.
CST Kansil membagi perikatan menjadi enam jenis, yaitu:
Pertama, perikatan Sipil (Civile Verbentenissen) atau perikatan perdata atau Perikatan Wajar. Perikatan Sipil/Perdata, yaitu perikatan yang apabila tidak dipenuhi dapat dialkukan gugatan (hak tagihan), musalnya jual-beli, pinjam-meminjam. Perikatan Sipil/Perdata dibagi menjadi enam jenis[1], yaitu: (1) Perikatan Bersyarat (diatur dalam Pasal 1253s.d 1267 BW/KUHPer); (2) Perikatan dengan Ketetapan/Ketentuan waktu (diatur dalam Pasal 1271 BW/KUHPer); (3) Perikatan Alternatif diatur dalam pasal 1277 KUHPer); (4) Perikatan Tanggung Renteng (diatur dalam Pasal 1295 KUHPer); (5) Perikatan dapat dibagi dan tak dapat dibagi (diatur dalam Pasal 1296 s.d Pasal 1303 KUHPer); dan (6) Perikatan dengan ancaman Hukuman (diatur dalam Pasal 1304 s.d Pasal 1312). Sedangkan Perikatan wajar, yaitu perikatan yang tidak dapat dimintai kembali (tuntutan di Pengadilan); misalnya utang karena pertaruhan, persetujuan di waktu pailit, perjudian, dan lain-lain.
Kedua, Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi. Perikatan yang dapat dibagi, yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya dapat dibagi-bagi dalam memenuhi prestasinya misal, perjanjian mencangkul dan lain-lain. Adapaun perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi dalam melaksanakan prestasinya misalnya, perjanjian menyanyi.
Ketiga, Perikatan Pokok dan Perikatan Tambahan. Perikatan Pokok, yaitu perikatan yang dapat berdiri sendiri tidak tergantung pada perikatan-perikatan lainnya misal, jual-beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Dan Perikatan Tambahan yaitu perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan lainnya dan tidak dapat berdiri sendiri misalnya, perjanjian gadai, hipotek tanggungan yaitu merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian utang-piutang.
Keempat, Perikatan Spesifik dan Perikatan Generik. Perikatan spesifik adalah perikatan yang secara khusus ditetapkan macamnya prestasi. Sedangkan Perikatan Generik yaitu perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya.
Kelima, Perikatan sederhana dan perikatan jamak. Perikatan sederhana yaitu perikatan yang hanya ada satu prestasi yang harus dipenuhi oleh debetur. Adapun perikatan jamak yaitu perikatan yang pemenuhannya oleh debitor lebih dari satu macam prestasi. Perikatan jamak dibagi antara lain: (1) perikatan bersusun yaitu perikatan yang apabila pemenuhan prestasi lebih dari satu macam; (2) perikatan boleh pilih yaitu perikatan yang apabila pemenuhan prestasinya hanya salah satu saja diantara prestasi-prestasinya; dan (3) Perikatan Fakultatif  yaitu perikatan yang telah ditentukan prestasinya, akan tetapi jika karena sesuatu sebab tidak dapat dipenuhi, akan debitor berhak memberi prestasi yang lain.
Keenam, Perikatan murni dan perikatan bersyarat. Perikatan murni adalah perikatan yang prestasinya seketika itu juga wajib dipenuhi. Sedangkan perikatan bersyarat adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitor, digantungkan keadaan sesuatu syarat yaitu keadaan-keadaan yang akan datang atau yang pasti terjadi. Perikatan Bersyarat, meliputi antara lain: (1) perikatan dengan penentuan waktu yaitu perikatan yang pemenuhannya masih digantungkan pada waktu tertentu; (2) perikatan dengan syarat yang menangguhkan adalah perikatan yang pemenuhannya dapat ditangguhkan sampai syaratnya terpenuhi; dan (3) Perikatan dengan syarat Batal adalah perikatan yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak terjadi perikatan.[2]




[1] Perikatan ini diatur dalam KUHP Perdata Pasal 1253 sampai dengan Pasal 1312.
[2] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Prenada, 2010), hlm. 209.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.