Asas-asas Hukum Keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KHU
Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 ditemukan 5 asas yang paling penting dalam
Hukum Keluarga, yaitu:
1. Asas Monogami (Pasal 27 BW; Pasal 3 UU
Nomor 1 tahun 1974) Asas monogamy mengandung makna bahwa seorang pria haya
boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang
suami.
2. Asas Konsensual, suatu asas bahwa
perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau
consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau
keluarga harus dimintai persetujuannya tentang perwalian (Pasal 28 KUH Perdata;
Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974).
3. Asas Persetujuan Bulat, suatu asas di
mana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (Pasal
119 KUH Perdata).
4. Asas Proporsional, suatu asas di mana
hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam
kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat (Pasal 31 UU Nomor 1
Tahun 1974).
5. Asas Tak Dapat dibagi-bagi, suatu asas
bahwa tiap-tiap perwalian hanya terdapat satu wali (Pasal 331 KUH Perdata).
Pengecualian dari asas ini adalah (1) jika perwalian itu dilakukan oleh ibu
sebagai orang tua yang hidup paling lama maka kalau ia kawin lagi, suaminya
menjadi wali serta/wali peserta (Pasal 351 KUH Perdata) dan (2) jika sampai
ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di bawah
umur di luar Indonesia (Pasal 361 KUH Perdata).
Asas-asas itu dapat dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan dan penegakan hokum keluarga, khusunya tentang perkawinan. Seperti
diketahui bahwa di dalam masyarakat kita masih banyak yang belum memahami
asas-asas yang tercantum dalam hokum keluarga, hal ini terlihat pada banyaknya
kasus-kasus perkawinan di bawah umur dan banyaknya perkawinan liar. Akibat dari
menonjolnya perkawinan di bawah umur adalah tingginya angka perceraian. Semakin
tinggi angka perceraian, semakin banyak wanita yang menjanda. Akibatnya
anak-anak mereka tidak terurus dengan baik. Oleh karena itu, diharapkan supaya
asas-asas dalam hokum keluarga dapat disosialisasikan dalam masyarakat,
sehingga angka perceraian dapat ditekan seminimal mungkin.
Baca Juga : Download Kumpulan Ebook Buku, Novel, Artikel dan Kitab terbaru
Baca Juga : Download Kumpulan Ebook Buku, Novel, Artikel dan Kitab terbaru