LARANGAN BAGI WANITA HAID DALAM ISLAM

ADMIN

Larangan Bagi Perempuan Pada Masa Haid

Haid adalah suatu hal yang normal bagi wanita. Keluarnya darah dari organ reproduksi sebagai suatu mekanisme alamiah yang terjadi reguler setiap bulan memang harus diketahui oleh siapapun, termasuk bagi pria karena nantinya pria akan menjadi pendamping wanita dan mungkin memiliki anak wanita. Kali ini kami akan membahas mengenai larangan bagi perempuan pada masa  haid.
Larangan –Larangan tersebut ialah diantaranya :
ü  Larangan Pertama Sholat
Para ulama’ sepakat bahwa sholat diharamkan shalat bagi wanita yang haid dan nifas. Sholat yang diharamkan adalah semua sholat, baik yang wajib maupun sunnah. Para ulama’ juga sepakat bahwa wanita yang haid tidak memiliki kewajiban untuk mengqodho’ atau mengganti sholatnya setelah masa haidnya selesai.
ü  Larangan Kedua Puasa
Selain sholat, wanita juga tidak diperbolehkan puasa disaat dalam masa haid, baik puasa wajib atau sunnah. Namun berbeda dengan sholat, wanita yang haid diharuskan mengqodho’ puasanya setelah ia suci. Puasa yang dimaksud harus diqodho’ adalah puasa pada bulan Ramadhan.
ü  Larangan  Ketiga Berjima’atau bersetubuh pada saat Hai
Jima’ adalah berhubungan intim pada kemaluan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda :
 
- وسلم  عليه اللهصل -مَن أَتَى امْرَأَةً فِى حَائِضًا أَو كَاهِنًا دُبُرِهَا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya :
Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”[1]
Hubungan kelamin yang diperbolehkan dengan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan.
Dalam sebuah hadits di sebutkan :
  ….النِّكَاحَ إِلاَّ شَىْءٍ كُلَّ اصْنَعُوا
Artinya :
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).”[2]

ü  Larangan Keempat Thawaf Mengelilingi Ka’bah
Wanita haid tidak diperkenankan thawat keliling ka’bah. Hal ini sesuai dengan hadits, dimana Rasulullah bersabda ketika ‘Aisyah haid pada saat berhaji, yang artinya :
Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211
Dalam hadits ini menjelaskan bahwa wanita haid dilarang untuk thawaf di ka’bah namun tidak dilarang melakukan rukun haji yang lainnya.
ü  Larangan Kelima Menyentuh Mushaf Al-Qur’an
Orang yang berhadats,baik hadats besar maupun kecil tidak diperbolehkan menyentuh mushaf, baik seluruh atau sebagian. Ini adalah pendapat ulama dari semua madzhab yang ada. Dalil yang mendukungnya adalah firman Allah Ta’ala :

….الْمُطَهَّرُونَ إِلاَّ يَمَسَّهُ لاَّ
Yang artinya :
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”(Q.S al-Waqi’ah: ayat 79).[3]
Selain itu Rasulullah juga bersabda, yang artinya:
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” HR. Al Hakim
Lalu, bagaimana jika wanita haid ingin membaca Al-Quran? Para ulama semua madzhab sepakat bahwa wanita haid boleh membaca Al-Quran, karena tidak ada dalil yang mendukung larangan bagi orang berhadats baik besar maupun kecil dalam membaca Al-Quran. Namun dalam membaca tersebut, mereka tidak boleh menyentuhnya. Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 10:209-210 dikatakan bahwa “diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran. Alasannya adalah tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun seharusnya dalam membaca Al-Quran tersebut tidak sampai menyentuh mushafnya. Jika memang mau menyentuh mushaf Quran, maka seharusnya menggunakan pembatas seperti kain yang suci atau semacamnya.”
Kewajiban Bagi Perempuan Pada Masa Haid
Menurut kesepakatan para ulama, wanita yang sedang haid dan nifas, diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini:
  1. Membaca Al Quran tanpa menyentuhnya.
  2. Melakukan dzikir
  3. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat mayoritas ulama.
  4. Menghadiri sholat ‘ied.
  5. Masuk masjid karena dalam hal ini tidak ada dalil yang melarangnya dan harus ada hajat atau keperluan.
  6. Melayani suami selama tidak melakukan jima’
  7. Tidur bersama suami.
Demikian adalah larangan dan apa yang diperbolehkan bagi wanita ketika haid dan nifas. Semoga dapat dipahami dan menambah wacana ilmu pengetahuan kita semua.



[1] Hadist Riwayat Imam at-Tirmidzi No.135, Ibnu Majah No 639
[2] Hadits Riwayat Muslim No.302
[3] Al-qur an terjemahan
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.