KOMPENSASI
A. Pengertian Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan utang adalah diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata s.d. 1435 KUH Perdata. Yang diartikan dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditor dan debitor (Pasal 1425 KUH Perdata)
Syarat seseorang terjadinya Kompensasi:
1. Kedua-duanya berpokok pada sejumlah uang, atau
2. Berpokok pada jumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama, atau
3. Kedua-duanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika.
Tujuan utama kompensasi adalah:
1. penyederhanaan pembayaran yang simpang siur antara pihak kreditor dan debitor;
2. Dimungkinkan terjadinya pembayaran sebagian;
3. Memberikan kepastian pembayaran dalam keadaan pailit.
B. Cara Terjadinya Kompensasi
Cara terjadinya kompensasi dapat dibedikan menjadi dua macam: (1) demi hukum dan (2) atas permintaan kedua belah pihak (Pasal 1426 KUH Perdata; Pasal 1431 KUH Perdata).
Perjumpaan utang demi hukum atau ipso jure compensatur adalah suatu perjumpaan utang yang terjadi tanpa adanya pemberitahun dan permintaan dari pihak debitor dan kreditor.
Ada dua kelemahan kompensasi yang terjadi demi hukum:
1. Akan mengakibatkan terjadinya hal-hal yang menegangkan antara pihak-pihak yang berkepentingan;
2. Adanya larangan kompensasi yang tercantum dalam Pasal 1429 KUH Perdata.
Ada tiga larangan Kompensasi, yaitu:
1. Dituntutnya pengembalian suatu barang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya;
2. Dituntunya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan;
3. Terhadap suatu utang yang bersumber dari tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (Pasal 1429 KUH Perdata).
Pada Kompensasi, dengan sendirinya saling perhitungan yang ada menghapuskan/meniadakan masing-masing pihak, sesuai dengan besar kecilnya tagihan yang ada pada masing-masing pihak, sesuai dengan besar kecilnya tagihan yang ada pada masing-masing pihak. Misalnya, A telah menyewakan rumah kepada B seharga Rp. 300.000,00/tahun. B baru menyerahkan uang sewa sebesar Rp. 150.000,00 untuk enam bulan pertama, dan B berjanji akan menyerahkan sisanya pada bulan ketujuh pada A. Tetapi pada saat bulan kedua, A sangat membutuhkan uang untuk menyekolahkan anaknya, dan A meminjam uang pada B sebesar Rp. 150.000,00. Ini berarti bahwa demi hukum terjadi kompensasi antara A dan B, walaupun B seharusnya menyerahkan sisa sewa rumah pada bulah ketujuh.
Kompensasi kontraktual adalah suatu bentuk kompensasi yang terjadi atas dasar permintaan dan persetujuan antara pihak debitor dan kreditor (Pasal 1431 KUH Perdata). Pada dasarnya semua utang piutang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dapat dilakukan kompensasi kontraktual. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu:
1. Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang itu tidak dapat dikompensasi, selain penggantian biaya pengiriman (Pasal 1432 KUH Perdata);
2. Kompensasi tidak dapat dilakukan atas kerugian hak yang diperoleh pihak ketiga (Pasal 1434 ayat (1) KUH Perdata)
3. Seorang debitor yang kemudian menjadi kreditor pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan kompensasi atas kerugian si penyita (Pasal 1434 ayat (2) KUH Perdata).
ketiga hal itu tidak dapat dilakukan kompensasi kontraktual karena ketiga hal itu diperolehnya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kompensasi kontraktual adalah suatu bentuk kompensasi yang terjadi atas dasar permintaan dan persetujuan antara pihak debitor dan kreditor (Pasal 1431 KUH Perdata). Pada dasarnya semua utang piutang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dapat dilakukan kompensasi kontraktual. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu:
1. Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang itu tidak dapat dikompensasi, selain penggantian biaya pengiriman (Pasal 1432 KUH Perdata);
2. Kompensasi tidak dapat dilakukan atas kerugian hak yang diperoleh pihak ketiga (Pasal 1434 ayat (1) KUH Perdata)
3. Seorang debitor yang kemudian menjadi kreditor pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan kompensasi atas kerugian si penyita (Pasal 1434 ayat (2) KUH Perdata).
ketiga hal itu tidak dapat dilakukan kompensasi kontraktual karena ketiga hal itu diperolehnya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.