Pengertian Novasi dan Macam-macam Novasi (Pembaruan Utang)

Pengertian dan Macam-macam Novasi (Pembaruan Utang)
ADMIN

A. NOVASI

1. Pengertian Novasi

Novasi diatur dalam Pasal 1413 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1424 KUH Perdata. Novasi (pembaruan utang) adalah sebuah persetujuan, di mana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Vollmar mengartikan Novasi adalah suatu perjanjian karena mana sebuah perjanjian yang akan dihapuskan, dan seketika itu juga timbul sebuah perjanjian baru.

kedua difinisi di atas dititikberatkan pada definisi novasi pada penggantian objek perjanjian, padahal di dalam KUH Perdata, tidak hanya penggantian objek perjanjian yang lama kepada perjanjian baru, tetapi juga penggantian subjek perjanjian, baik debitor maupun kreditor lama kepada debitor dan kreditor baru, sehingga penulis cenderung memberikan definisi novasi adalah suatu perjanjian antara debitor dan kreditor, di mana perjanjian lama dan subjeknya yang ada dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek perjanjian yang baru.
ada empat unsur yang harus dipenuhi agar novasi dikatakan sah, yaitu:
a. adanya perjanjian baru;
b. adanya subjek yang baru;
c. adanya hak dan kewajiban;
d. adanya prestasi.

2. Macam Novasi

Di dalam Pasal 1413 KUH Perdata dibedakan novasi menjadi tiga macam: (1) novasi objektif, (2) novasi subjektif yang pasif, dan (3) novasi subjektif yang aktif.
Novasi objektif adalah suatu perjanjian yang dibuat antara debitor dan kreditor, di mana perjanjian lama dihapuskan. Ini berkaitan dengan objek perjanjian. Contohnya A telah membeli kain baju pada B sebesar Rp.200.000,00, tetapi harga barang itu baru dibayar Rp 100.000,00. Ini berarti bahwa A masih berutang pada B sebesar Rp 100.000,00, tetapi A membeli kain baju yang lain seharga Rp 200.000,00 dan harga tersebut belum dibayarnya, kemudian antara A dan B membuat perjanjian, yang isinya bahwa utang A sebanyak Rp 400.000,00 termasuk utang lamanya.
Novasi subjektif yang pasif adalah perjanjian yang dibuat antara kreditor dan debitor, namun debitornya diganti oleh debitor yang baru, sehingga debitor lama dibebaskan. Inti dari novasi subjektif yang pasif adalah penggantian debitor lama dengan debitor baru: contohnya, A berutang pada B, namun di dalam pelaksanaannya, pembayaran utang A digantikan oleh C sebagai debitor baru, sehingga yang berutang akhirnya adalah C dengan B.
Novasi subjektif yang aktif adalah penggantian kreditor, di mana kreditor lama dibebaskan dari perikatan, dan kemudian muncul kreditor baru dengan debitor lama. Inti novasi ini adalah penggantian kreditor. Contohnya, si Ani berutang pada mina namun di dalam pelaksanaan perjanjian ini kedudukan si Mina yang tadinya sebagai kreditor kini diganti oleh si Ali sebagai kreditor sehingga perjanjian utang piutang yang terjadi sekarang adalah antara si Ani (debitor) dengan si Ali (kreditor).
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.