Pengertian dan Sejarah Saham Syariah

pasar modal syariah, pengertian pasar modal syariah, sejarah saham syariah
ADMIN

A.    Pengertian Saham Syariah
Saham syariah merupakan salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupa kontrol yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha. Saham syariah dimasukan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang dikeluarkan oleh PT.
Istilah saham dapat diartikan sebagai sertifikat penyertaan modal dari seseorang atau badan hukum terhadap suatu perusahaan. Saham merupakan tanda bukti tertulis para investor terhadap kepemilikan suatu perusahaan yang telah go public. Melalui pembelian saham dalam jumlah tertentu, pihak pemegang saham (shareholder) memiliki hak dan kewajiban untuk berbagi hasil dan resiko (profit and loss sharing) dengan para pengusaha, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bahkan mengambil alih kepemilikan perusahaan. Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seaseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham bersangkutan.[1]
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen surat berharga yang paling dominan dalam pasar modal. Menerbitkan saham menjadi salah satu pilihan bagi pihak manajemen  perusahaan untuk mendapatkan sumber pendanaan. Bagi para pengusaha, keberadaan sumber dana dapat berfungsi sebagai modal untuk mendirikan perusahaan atau pengembangan usaha. Sedangkan bagi investor, saham merupakan instrument investasi yang menarik karena keberadaannya dinilai menjanjikan keuntungan tertentu. Keuntungan tersebut biasanya dapat diperoleh dari hasil selisih harga pembelian dengan penjualan saham (capital gain) atau melalui pembagian keuntungan (deviden) dari hasil usaha yang dijalankan oleh perusahaan pada periode tertentu.
Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi keuangan yang menggunakan prinsip syariah telah menarik banyak pihak untuk mengetahui lebih dalam ekonomi keuangan syariah, bukan saja dari sisi manajemen bisnis dan ekonomi nya namun terlebih lagi dari landasan fiqhi, analisis fiqih, dan penerapan fiqih dalam kegiatan ekonomi keuangan tersebutsalah satu kegiatan tersebut yakni menanam kan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan modalnya di pasar modal syariah. Pasar modal merupakan pilar ekonomi penting dalam perekonomian dunia saat ini.
Investasi merupakan kegiata muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi lebih produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.  Untuk mengimplemasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi yang bisa digunakan adalah menanamkan hartanya di pasar modal. secara faktual pasar modal telah menjadi financial nerve sentre (saraf finansial dunia) pda dunia ekonomi modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta terorganisir dengan baik.

B.     Sejarah Saham syariah
Penerapan prinsip syariah dinpasar modal tentunya bersumberkan berasal dari Al-Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadis nabi Muhammad SAW. Selajutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Pasar modal syariah diindonesia dilaksanakan berdasar pada kaidah fikih uamalah yang menyatakan bahwa “semua boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan nya” untuk itu, kita harus mengetahui berbagai hal yang dilarang ketika kita memutuskan untuk berinvestasi.
Secara praktis instrument saham belum ada pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat beliau. Pada masa tersebut yang dikenal hanyalah perdagaan barang rill seperti layaknya yang terjadi pada pasar biasa. Pengakuan kepemilikan sebuah pewrusahaan pada masa itu belum dinyatakan dalam bentuk saham seperti sekarang. Dengan demikian pada masa itu, bukti kepemilikan dan atau jual beli sebuah aset hanya melalui mekanisme jual beli biasa dan belum melalui initial public offering (IPO) dengan saham sebagai instrumennya.
Pada masa itu yang terbentuk hanyalah pasar rill biasa yang mengadakan pertukaran barang dengan uang dan pertukaran barang (barter). Dikarenakan belum adanya pembahasan dalam Al-Quran maupun Hadis yang menyatakan secara jelas dan pasti tentang keberadaan saham maka para ulama berusaha untuk menemukan rumusan kesimpulan hukum tersendiri untuk saham. Usaha tersebut lebih dikenal dengan ijtihad. Meskipun begitu terdapat perbedaan pendapat dalam memperlakukan saham dari aspek hukum khususnya dalam jual bel. Ada sebagian mereka yang memperbolehkan transaksi jual beli saham ada yang tidak membolehkanya. [2]
Berkembangnya pasar modal berbasis syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1997, yakni dengan diluncurkannya Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanmkan dananya secara syariah. Melalui Islamic Indeks di Indonesia (JII) menjelaskan pasar modal sebagai lembaga syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah. Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dsb.
Pasar modal syariah adalah sebuah pasar modal, dimana perdagangan yang terjadi didalamnya, tidak bertentangan dengan prinsip syariah, prinsip perdagangan yang sesuai dengan hukum Islam. Kegiatan pasar modal syariah ini menyatu dengan pasar modal konvensional yang ada, hanya peraturan tentang produk dan aturan perdagangannya berbeda. Kalau meminjam istilah yang terdapat pada website lama Bapepam. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran
sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Pasar modal syariah di Indonesia dilaksanakan dengan berdasar pada kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa ‘semua boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya’. Untuk itu, kita harus mengetahui berbagai hal yang dilarang, ketika kita memutuskan untuk berinvestasi secara syariah.

C.     Jenis-Jenis Saham
Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (initial publik offerring) ada dua macam, yaitu saham biasa (common stock)dan saham istimewa/preferen (prefered stock).
a.       Sahan biasa (common stock), adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahan apabila perusahantersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa ini juga tidk akan memperoleh pembayaran deviden selama perusahaan tidak memperoleh laba. Setiap pemilik saham hal suara dalam rapat umum pemegang saham/RUPS dengan ketentuan one share one vote.
Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proposisi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
b.      Saham preferan, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkann pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Berikut adalah tipe tipe macam saham:
1.  Saham yang di cap (assented shares), penyetempelan saham dapat terjadi dalam hal perseroan. Jika terjadi hal demikian perseroan harus mengadakan perubahan pada anggaran dasar perseroan, dengan menurunkan nilai nominal dari sahamnya menjadi sama dengan kekayaan (equity) dan dari nilai nominal sahamnya diturunkan secara proposional.
2.    Saham tukar, yaitu jenis saham yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan jenis saham lain, biasanya saham preferen dengan saham biasa.
3.    Saham tanpa suara, yaitu jenis saham yang pemiliknya tidak diberi hak suara pada        RUPS.
4.   Saham tanpa pari, yaitu saham yang tidak memiliki nilai nominal atau psri, tetapi hak pemiliknya dapat diketahui dengan cara menjumlahkan seluruh kekayaaan  dan kemudian dibagi dengan jumlah saham yang dikeluarkan.
5.  Saham preferen unggul, yaitu saham preferen yang hak prioritasnya lebih besar dari preferen lain. 
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam  anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan  Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsipprinsip syariah.
Hingga saat ini ada beberapa fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain:
1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
2. Fatwa No. 32/DS003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah

D.    Pengertian Obligasi Syariah
 Perusahaan yang berkembang sangat membutuhkan keberadaan pasar modal, untuk kepentingan penghimpunan modal dengan menjual saham yang dimilki untuk publik, sedangkan investor sebagai pihak yang memiliki dana dapat menggunakan pasar modal sebagai salah satu alternatif untuk memperoleh keuntungan. Pasar modal menyediakan instrumen keuangan jangka panjang yang dapat dijualbelikan, berbentuk obligasi maupun modal sendiri yang baik diterbitkan oleh pemerintah maupun swasta. Masyarakat akan memperoleh hasil berupa deviden dari pembelian saham melalui pasar modal atau bunga berupa kupon dari obligasi. Keputusan penjualan saham atau penerbitan obligasi perlu dilakukan pertimbangan dan pengukuran dengan matang serta mempertimbangan alternatif lain yang dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan.
Industri keuangan syariah saat ini tidak dapat dipungkiri mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Salah satu instrumen investasi berbasis syariah yang sedang trend di pasar modal Indonesia yaitu obligasi syariah atau dikenal dengan istilah sukuk. Obligasi syariah merujuk kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/ DSN-MUI/IX/2002 merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi berupa bagi hasil atau margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Namun dalam islam, obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar bunga (sistem riba) tidak dibenarkan.
Dampak penerbitan obligasi syariah akan menyebabkan terjadinya peningkatan leverage perusahaan. Selain itu perusahaan memperoleh pengurangan bagian earning yang dibayarkan untuk pajak perusahaan berupa tax shield. Penggunaan hutang dapat pula menurunkan nilai saham karena pengaruh biaya bunga dan biaya kepailitan yang mungkin timbul dari hutang (Afaf, 2008).
Untuk memenuhi kebutuhan dana, salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan menerbitkan obligasi. Dampak penerbitan obligasi adalah hutang jangka panjang akan mengalami peningkatan dan perubahan struktur modal. Adanya peningkatan hutang dapat memiliki dua interpretasi positif ataupun negatif yang akhirnya berdampak pada return saham perusahaan. Return saham perusahaan akan meningkat seiring peningkatan harga saham perusahaan begitu pula sebalinya.
Praktek obligasi syariah berbeda dengan obligasi yang dikelola secara konvensional. Adanya prinsip pelarangan bunga dalam Islam, berdampak pada pembatasan pengguanaan komponen bunga dalam intrumen keuangan (interest-bearing instrument). Salah satu penerapan dalam obligasi adalah penggunaan tingkat diskonto (discount rate) dalam perhitungan bunga obligasi. Sehingga dikelaurkanlah alternatif obligasi syariah yang dikenal dengan sukuk.
Obligasi syariah adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasi/margin /fee serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.[3]
Instrumen pasar modal selain diwujudkan daam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam bentuk obligasi (sukuk). Kata obligasi berasal dari bahasa belanda, yaitu obligate atau obligaat, yang berarti kewajiban yang tida dapat ditinggal atau surat hutan pinjaman negara atau saerah atau perseroan dengan bunga tetap.[4]
 Obligasi adalah surat hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo yang telah ditentukan. Pemerintah baik pusat atau daerah perusahaan swasta, ataupun BUMN, dapat menerbitkan obligasi. Saat ini, obligasi yang diperdagangkan salah satunya adalah obligasi kupon dengan tingkat suku bunga tetap dengan jatuh tempo sesuai masa berlaku obligasi (Astuti, 2003). Obligasi merupakan janji pihak penerbit untuk membayar sejumlah bunga dalam periode waktu tertentu dan membayar nilai nominal obligasi pada waktu jatuh tempo. Obligasi dianggap memiliki keuntungan diantaran, rendahnya biaya modal setelah dikurangi pajak, pembayaran bunga dihitung sebagai pengurang pajak penghasilan, adanya kemungkinan peningkatan laba per lembar dengan financial leverage, serta tidak adanya perubahan pada kontrol operasionalisasi perusahaan oleh pemegang saham.

E.     Prinsip-prinsip obligasi syariah
setelah menerbitkan obligasi syariah, maka perusahaan tersebut harus menjalankan prinsip-prinsip yang mengatur obligasi syariah tersebut prinsip obligasi antara lain:
1.     Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul.
2.   Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusaha dari dana hasil penjualan obligasi bukan dari kegiatan usaha lainnya.
3.      Tidak boleh memberikan jaminan hasil usaha yang semata mata merupakan fungsi waktu dalam uang times value off money
4.      Obligasi tidak dapat dipakai untuk megganti hutang yang sudah ada bay al dayn bi al dayn.
Praktek obligasi syariah berbeda dengan obligasi yang dikelola secara konvensional. Adanya prinsip pelarangan bunga dalam Islam, berdampak pada pembatasan pengguanaan komponen bunga dalam intrumen keuangan (interest-bearing instrument). Salah satu penerapan dalam obligasi adalah penggunaan tingkat diskonto (discount rate) dalam perhitungan bunga obligasi. Sehingga dikelaurkanlah alternatif obligasi syariah yang dikenal dengan sukuk.

F.      Sejarah Obligasi syariah
Pertama kali kemunculan pasar sukuk di bursa saham Malaysia, hingga saat ini telah berkembang pesat baik di negara Eropa, Asia, serta Timur Tengah. Di pasar modal Indonesia, obligasi syariah semakin dikenal setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berbagai institusi seperti pemerintahan, perusahaan nasional dan korporasi mengeluarkan produk tersebut sebagai salah satu alternatif pembiayaan negara dan untuk pembiayaan perusahaan.
Beberapa negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, seperti Malaysia, Bahrain, Qatar, Pakistan, Uni Emirate Arab, Brunei Darussalam, dan State of Saxoni Anhalt-Jerman. Umunya, tujuan penerbitan sukuk negara (sovereign sukuk) adalah untuk kepentingan pendanaan negara secara umum (general funding) atau bertujuan membiayai proyek-proyek fasilitas umum. Sukuk dengan jangka waktu pendek ( Islamic Treasury Bills) dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch.
Awal mula berkembanganya dunia dimulai dengan penerbitan soverign sukuk, akan tetapi sukuk korporasi (corporate sukuk) menjadi dominan pada tahun-tahun selanjutnya. Data Standard & Poor’s Reports (2008) mengindikasikan bahwa pada tahun 2003, pasar sukuk global didominasi sovereign sukuk sebesar 42% dan sebesar 58% berasal dari sukuk yang diterbitkan oleh lembaga keuangan. Akan tetapi, tahun 2007, sukuk korporasi mengambil alih dominais pasar sukuk global, sekitar 71% dan lembaga keuangan sebesar 26% serta pemerintah sebesar 3%. Penerbitan sukuk korporasi umumnya bertujuan untuk ekspansi perusahaan. Hal ini umum dilakukan oleh perusahaan besar dari negara-negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah.


[1]Ade Arthesa dan Edia Handiman. 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank “, Jakarta: Indeks.
[2] Nafik HR, Muhammad. 2009,  “Buesa Efek dan Investasi Syariah”, Jakarta : serambi Ilmu semesta.
[3] Jurnal Rudi Bambang Trisilo. Penerapan Akad Pada Obligasi Syariah Dan Suuk Negara (Surat Berharga Syyariah Negara / SBSN). Economic : Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 1 2014
[4] Bahrudin, 2010, “Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah”. Yogyakarta: Graha Ilmu
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.