Baca Juga:
Kumpulan Ebook Buku, Novel, Artikel dan Kitab Terbaru
Cara Mendapatkan Uang di Internet
Kumpulan Judul Skripsi Hukum Perdata, Hukum Tata Negara
Kumpulan Ebook Buku, Novel, Artikel dan Kitab Terbaru
Cara Mendapatkan Uang di Internet
Kumpulan Judul Skripsi Hukum Perdata, Hukum Tata Negara
Jenis-Jenis Sanksi Untuk Tindak Pidana Pembunuhan
A. Jenis-Jenis Sanksi Untuk Tindak Pidana Pembunuhan
Dalam
KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap
nyawa orang
lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal,
yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.
Kejahatan terhadap nyawa orang lain terbagi
atas beberapa jenis, yaitu :
a. Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
Tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk
yang
pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua
unsur-unsurnya. Adapun
rumusan dalam Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut :
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam, karena pembunuhan, dengan pidana
penjara
paling lama lima belas tahun”.[18]
Yang dapat digolongkan dengan pembunuhan ini
misalnya : seorang suami yang datang mendadak
dirumahnya, mengetahui istrinya sedang berzina
dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya
dan orang yang melakukan zina
dengan istrinya tersebut. Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan
sebagai berikut :
“Barang siapa sengaja dan dengan
rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena
pembunuhan
dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. [19]
Dari
ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah
sebagai
berikut :
-Unsur
subyektif : perbuatan dengan sengaja
-Unsur obyektif : perbuatan
menghilangkan, nyawa, dan orang lain.
“Dengan
sengaja” artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus
timbul
seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud
dalam Pasal 338 adalah perbuatan
sengaja yang telah terbentuk tanpa
direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja
dalam Pasal 340
adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang
terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.
Unsur
obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu : “menghilangkan”, unsur
ini juga
diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan
sengaja, dilakukannya tindakan
menghilangkan tersebut, dan ia pun harus
mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk
menghilangkan nyawa orang
lain.
Berkenaan dengan “nyawa orang lain”
maksudnya adalah nyawa orang lain dari si pembunuhan.
Terhadap siapa pembunuhan
itu dilakukan tidak menjadi masalah, meskipun pembunuhan itu
dilakukan terhadap
bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338
KUHP.
Dari pernyataan
ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan
bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah
membunuh dengan
sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai
hubungan khusus dengan
pelaku.[20]
Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan
nyawa sendiri tidak termasuk
perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang
bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan
ia tidak dapat dipertanggung
jawabkan.[21]
b. Pembunuhan Dengan Pemberatan
Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang
bunyinya sebagai berikut :
“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh
kejahatan dan yang dilakukan dengan
maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika
tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau
pesertanya daripada
hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap
ada
dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara
sementara
selama-lamanya dua puluh tahun.”[22]
Perbedaan
dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah : “diikuti, disertai, atau didahului
oleh
kejahatan”. Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan
itu dimaksudkan untuk
mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.
Misalnya :
A hendak membunuh B; tetapi karena B dikawal oleh P maka A
lebih dahulu menembak P, baru
kemudian membunuh B.
Kata “disertai” dimaksudkan, disertai kejahatan lain;
pembunuhan itu dimaksudkan untuk
mempermudah terlaksananya kejahatan lain itu.
Misalnya : C hendak membongkar sebuah bank. Karena bank
tersebut ada penjaganya, maka C lebih
dahulu membunuh penjaganya.
Kata “didahului” dimaksudkan didahului kejahatan lainnya
atau menjamin agar pelaku kejahatan
tetap dapat menguasai barang-barang yang
diperoleh dari kejahatan.
Misalnya : D melarikan barang yang dirampok. Untuk
menyelamatkan barang yang dirampok
tersebut, maka D menembak polisi yang mengejarnya.
Unsur-unsur
dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal
339 KUHP itu adalah sebagai berikut :
a. Unsur
subyektif : 1) dengan sengaja
2)
Dengan maksud
b. Unsur
obyektif : 1) Menghilangkan nyawa orang lain
2) Diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana
lain
3) Untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak
pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan
4) Untuk
menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam
tindak pidana yang bersangkutan
5) Untuk
dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara
melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.
Unsur
subyektif yang kedua “dengan maksud” harus diartikan sebagai maksud pribadi
dari pelaku;
yakni maksud untuk mencapai salah satu tujuan itu (unsur
obyektif), dan untuk dapat dipidanakannya
pelaku, seperti dirumuskan dalam
Pasal 339 KUHP, maksud pribadi itu tidak perlu telah
terwujud/selesai, tetapi
unsur ini harus didakwakan oleh Penuntut Umum dan harus dibuktikan di
depan
sidang pengadilan.
Sedang
unsur obyektif yang kedua, “tindak pidana” dalam rumusan Pasal 339 KUHP, maka
termasuk
pula dalam pengertiannya yaitu semua jenis tindak pidana yang (oleh
UU) telah ditetapkan sebagai
pelanggaran-pelanggaran dan bukan semata-mata
jenis-jenis tindak pidana yang diklasifikasikan
dalam kejahatan-kejahatan.
Sedang yang dimaksud dengan “lain-lain peserta” adalah mereka yang
disebutkan
dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yakni mereka yang melakukan (pleger), yang
menyuruh
melakukan (doenpleger), yang menggerakkan/membujuk mereka untuk
melakukan tindak pidana
yang bersangkutan (uitlokker), dan mereka yang
membantu/turut serta melaksanakan tindak pidana
tersebut (medepleger).
Jika
unsur-unsur subyektif atau obyektif yang menyebabkan pembunuhan itu terbukti di
Pengadilan,
maka hal itu memberatkan tindak pidana itu, sehingga ancaman
hukumannya pun lebih berat dari
pembunuhan biasa, yaitu dengan hukuman seumur
hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun. Dan
jika unsur-unsur tersebut tidak
dapat dibuktikan, maka dapat memperingan atau bahkan
menghilangkan hukuman.
c. Pembunuhan Berencana
Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan sengaja
dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang,
karena bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana (moord),
dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun.”[23]
Mengenai arti
kesengajaan, tidak ada keterangan sama sekali dalam KUHP. Lain halnya dengan
KUHP swiss dimana dalam pasal 18 dengan tegas ditentukan : Barangsiapa
melakukan perbuatan
dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan
perbuatan itu dengan sengaja.
Dalam Memorie van toelicting swb (MvT) mendefinisikan
bahwa pidana pada umumnya hendaklah
dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan
perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan
diketahui.[24]
Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yang
diarahkan pada terwujudnya perbuatan
seperti yang dirumuskan dalam wet. (de op
verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil).
Sedangkan menurut
pengertian lain, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui
unsur – unsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj
voorstelling van de tot de
wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).[25]
Dari rumusan tersebut, maka
unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :
- Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
- Unsur obyektif, yaitu
menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.
d. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag)
Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut :
“Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak,
pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada beberapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa
anak itu dipidana
karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama –
lamanya tujuh tahun.”[26]
Unsur pokok yang ada dalam Pasal 341 tersebut adalah
bahwa seorang ibu dengan sengaja membunuh anakkandungnya sendiri pada
saat anak itu dilahirkan atau beberapa saat setelah anak itu dilahirkan. Sedangkan unsur yang terpenting dalam rumusan Pasal tersebut
adalah bahwa perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief),
yaitu didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran
anaknya.
Jadi Pasal
ini hanya berlaku jika anak yang dibunuh oleh si ibu adalah anak kandungnya
sendiri bukan anak orang lain, dan juga pembunuhan tersebut haruslah pada saat
anak itu dilahirkan atau belum lama setelah dilahirkan. Apabila anak yang
dibunuh itu telah lama dilahirkan, maka pembunuhan tersebut tidak termasuk
dalam kinderdoodslag melainkan pembunuhan biasa menurut Pasal 338 KUHP.
e. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord)
Hal ini diatur oleh Pasal 342 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut :
Seorang ibu yang untuk menjalankan keputusan
yang diambinya karena takut diketahui orang bahwa
ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama
kemudian daripada itu menghilangkan jiwa anaknya itu dihukum karena bersalah
melakukan pembunuhan anak berencana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.[27]
Pasal 342
KUHP dengan Pasal 341 KUHP bedanya adalah bahwa Pasal 342 KUHP, telah
direncanakan lebih dahulu, artinya sebelum melahirkan bayi tersebut, telah
dipikirkan dan telah ditentukan cara-cara melakukan pembunuhan itu dan mempersiapkan
alat –alatnya. Tetapi pembunuhan bayi yang
baru dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus sehingga sangat rumit untuk
membedakannya dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam pembuktian karena keputusan
yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang mengetahuinya dan baru dapat
dibuktikan jika si ibu tersebut telah mempersiapkan alat-alatnya.
f. Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri
Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut :
Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan
orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh,
dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.[28]
Pasal 344
ini membicarakan mengenai pembunuhan atas permintaan dari yang bersangkutan.
Unsur khususnya, yaitu permintaan yang tegas dan sungguh/nyata, artinya jika
orang yang minta dibunuh itu permintaanya tidak secara tegas dan nyata, tapi
hanya atas persetujuan saja, maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran atas
Pasal 344, karena belum memenuhi perumusan dari Pasal 344, akan tetapi memenuhi
perumusan Pasal 338 (pembunuhan biasa).
Contoh
dari pelaksanaan Pasal 344 KUHP adalah jika dalam sebuah pendakian (ekspedisi),
dimana kalau salah seorang anggotanya menderita sakit parah sehingga ia tidak
ada harapan untuk meneruskan pendakian mencapai puncak gunung, sedangkan ia
tidak suka membebani kawan-kawannya dalam mencapai tujuan maka dalam hal ini mungkin ia minta dibunuh
saja.
g. Penganjuran Agar Bunuh Diri
Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut :
Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh
diri, atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya
untuk itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, kalau
jadi orangnya bunuh diri.[29]
Yang
dilarang dalam Pasal tersebut, adalah dengan sengaja menganjurkan atau memberi
daya upaya kepada orang lain, untuk bunuh diri dan kalau bunuh diri itu benar
terjadi. Jadi seseorang dapat terlibat dalam persoalan itu dan kemudian dihukum
karena kesalahannya, apabila orang lain menggerakkan atau membantu atau memberi
daya upaya untuk bunuh diri dan baru dapat dipidana kalau nyatanya orang yang
digerakkan dan lain sebagainya itu membunuh diri dan mati karenanya. Unsur “jika
pembunuhan diri terjadi” merupakan “bijkomende voor-waarde van strafbaarheid”,
yaitu syarat tambahan yang harus dipenuhi agar perbuatan yang
terlarang/dilarang tadi dapat dipidana.
[21]M. Sudradjat
Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, cet. ke-2, Bandung:
Remaja Rosdakarya, 1986, hlm. 122.