DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
KONSEP HAK MILIK DALAM ISLAM
Ekonomi Islam yang merupakan rahmatan lil alamin,
kembali bangkit menorehkan Blue
Print-nya. Keberadaannya sangat penting untuk memenuhi tuntutan
masyarakat akan kegagalan ekonomi konvensional. Bahkan, Ekonomi islam memiliki
prinsip dan karakteristik yang berbeda dengan sistem sekuler yang menguasai
dunia saat ini.
Sebenenarnya, Ekonomi islam adalah bagian dari sistem islam
yang bersifat umum yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan
yang adil (tawadzun). Islam, menyeimbangkan kehidupan antara dunia dan
akhirat, antara individu dan masyarakat. Keseimbangan antara jasmani dan
rohani, antara akal dan hati dan antara realita dan fakta merupakan
keseimbangan yang ada dalam individu. Sedangkan dalam bidang ekonomi,
islam menyeimbangkan antara modal dan aktivitas, antara produksi dan konsumsi,
dan sebagainya.
Adapun nilai pertengahan dan keseimbangan yang terpenting, yang
merupakan karya Islam dalam bidang ekonomi selain masalah harta adalah Hak Kepemilikan (Ownership Rights). Dalam memandang hak milik ini islam
sangat moderat. Dan sangat bertolak belakang dengan sistem kapitalis yang
menyewakan hak milik pribadi, sistem sosialis yang tidak mengakui hak milik
individu.
Meskipun demikian, Masalah hak milik merupakan sebuah kata
yang amat peka, dan bukan sesuatu yang amat khusus bagi seorang manusia. Oleh
karena itu, Islam sangat mengakui adanya kepemilkan pribadi disamping
kepemilikan umum. Dan menjadikan hak milik pribadi sebagai dasar bangunan
ekonomi. Dan Itu pun akan terwujud apabila ia berjalan sesuai dengan
aturan ALLAH swt, misalnya adalah memperoleh harta dengan jalan yang
halal. Islam melarang keras kepemilikan atas harta yang digunakan untuk
membuat kezaliman atau kerusakan di muka bumi.
Karena begitu pentingnya aspek kepemilikan dalam bidang
ekonomi, maka dalam makalah ini saya mencoba membahas dan memaparkan tentang “Konsep Hak Milik (Private Ownership) dalam Islam ” sesuai dengan urgensinya.
Semoga Makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca
sekalian.
I.
KONSEP ISLAM TENTANG HAK MILIK
:
Semua yang ada di muka bumi adalah milik
Allah SWT
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan
mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan
rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
:
Manusia dengan kepemilikannya adalah
pemegang amanah dan khalifah
Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia
memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian
dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang
amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah
mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin
kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.
:
Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis
dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan
pribadi
Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah
Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban
tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap
orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam masalah
hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan
dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang
lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang
untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.
:
Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak
umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta
itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang
menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih
lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan
wanita. (Qs : Adzariyaat : 19, dan Qs. Al-Israa : 26).
II. DEFINISI HAK MILIK
þ
Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi.
Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu
menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang
perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs.
Al-Baqarah : 284).
þ
Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya
sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda
tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
þ
Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai “ sebuah
kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi
kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “ Misalnya,
sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual
atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya
untuk tujuan yang produktif. Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak
lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.
III. JENIS-JENIS HAK MILIK
dalam ISLAM
Hak Milik Pribadi
1.
Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya,
selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam. Dan
Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan
haram. Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang
dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
a.
Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang,
menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai,
dll.
b.
Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta
rampasan.
c.
Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban,
misal : zakat.
d.
Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan
perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e.
Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.
2.
Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/
mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat
Islam membenarkan hak milik pribadi, karena islam memelihara
keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan umum
dimasyarakat. Dalam hubungan ini, ada syarat yang harus dipenuhi untuk
mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik pribadi yaitu
memperhatikan masalah umat. Islam mendorong pemilik harta untuk
menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi
kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat). Tetapi, membatasi hak
untuk menggunakan harta itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan
untuk perlindungan kebaikan umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan
dampak negatif pada orang lain. Inilah paham islam yang moderat dalam
mengakui hak pribadi. Ia mengambil sikap moderat antara mereka yang
mendewakan hak miik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.
3. Dalam penggunaan hak
milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh
ketentuan syariat
Setiap
individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara
produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta.
Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai
syariat, tentunya. Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena, juga tak
boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam bertransaksi
pun tidak boleh melakukan cara-cara yang terlarang. Karena manusia hanya
sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima
batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda
tersebut. Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan
sebagian pemilik harta benda yang bertindak sewenang-wenang (ekspolitasi) dalam
masyarakat. Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam
menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh
kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam
masyarakat.
Hak Milik Umum
(Kolektif)
Tipe
kedua dari hak milik adalah pemilikan secara umum (kolektif). Konsep hak
milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa
sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda
dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimasud oleh sistem
kapitalis, sosialis dan komunis. Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang
berbeda beda. Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan
pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada
warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat besar pada masyarakat
berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada
individu. Pembagian mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan
milik individu secara keseluruhan berdasarkan kepentingan
umum. Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara
kolektif adalah wakaf.
Hak Milik Negara
Tipe
ketiga dari kepemilikan adalah hak milik oleh negara. Negara membutuhkan
hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk
melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan,
memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin
kesejahteraannya. Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara
adalah zakat, barang rampasan perang (ghanimah). Selain itu, negara juga
meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada warga negaranya,
ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat. Demikian pula, berlaku
bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda
termasuk sumber kekayaan negara.
Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum. Kepala negara
hanya bertindak sebagai pemegang amanah. Dan merupakan kewajiban negara
untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum. Oleh karena itu, sangat
dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan. Adalah
merupakan kewajiban negara melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi
kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan sistem keamanan sosial dan
mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan.
IV. KESIMPULAN DAN PENUTUP
Islam
mengakui adanya hak milik pribadi (individu) dan memperbolehkan usaha-usaha
serta inisiatif individu di dalam menggunakan dan mengelola harta
pribadinya. Islam juga telah memberikan batasan-batasan tertentu yang
sesuai syariat sehingga seseorang dapat menggunakan harta pribadinya tanpa
merugikan kepentingan umum.
Sebenarnya kerangka sistem islam secara keseluruhan ini dibentuk berdasarkan
kebebasan individu di dalam mencari dan memiliki harta benda dan campur tangan
pemerintah (intervensi) yang sangat terbatas hanya terhadap harta yang sangat
diperlukan oleh masyarakat, selain itu tidak.
Namun,
ada beberapa kepentingan umum yang tidak bisa di kelola dan dimiliki secara
perorangan (KA, pos, listrik, air, dsb), tapi semua itu menjadi milik dan
dikelola oleh negara untuk kepentingan umum.
Kemudian terdapat perbedaan sifat hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang
terdapat dalam Islam dengan kapitalis dan komunis. Di dalam kapitalis,
hak milik individu adalah mutlak tak terbatas. Dalam komunis, hak milik
diabaikan sama sekali. Sedangkan di dalam islam, hak individu itu berada
dalam keadaan norma, bukan tak terbatas seperti yang terdapat dalam kapitalis,
ataupun ditekan sama sekali seperti yang terdapat dalam komunis. Inilah
sisi kemoderatan islam dalam memandang hak milik.