DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN
A. Latar Belakang
Latar Belakang Amandemen UUD 1945. Dengan berbagai argumentasi dan tuntutan
realitas kebangsaan dan demokrasi, maka amandemen harus dilaksanakan. Namun
harus disadari bahwa merubah pandangan rakyat yang sudah cukup lama ditatar
bahwa UUD 1945 tidak dapat dirubah kecuali melalui Referendum, bukanlah pekerjaan
mudah dan sederhana. Namun akhirnya kesadaran muncul. Beberapa partai politik
dalam Pemilu 1999 tegas-tegas menyuarakan perlunya amandemen konstitusi.
Akhirnya perubahan konstitusi terjadi juga dalam empat tahapan perubahan, yang
disebut dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat. Sejarah Konstitusi
kita juga menunjukkan bahwa UUD 1945 bersifat sementara yang akan disempurnakan
bila keadaan sudah aman. Diantara argumentasi yang mendasari perubahan UUD 1845
tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu
pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan
rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada
institusi-institusi ketatanegaraan.
2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat
besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD
1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden
dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif
(antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan
legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel”
sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya
Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk
mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan
legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai
kehendaknya dalam Undang-undang.
5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup
didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang
demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi
manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek
penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain
sebagai berikut: a) Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan
kekuasaan terpusat pada presiden; b) Infra struktur yang dibentuk, antara lain
partai politik dan organisasi masyarakat; c) Pemilihan Umum (Pemilu)
diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh
proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah; d) Kesejahteraan sosial
berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah
sistem monopoli dan oligopoly.
UUD 1945 merupakan landasan dasar Nasional dan landasan dasar Internasional
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat mempertahankan kemerdekaan
dan persatuan Indonesia sampai saat ini. Dalam sistem ketatanegaraan RI , DPR
termasuk lembaga tinggi negara bersama Presiden, BPK, dan MA. Masing-masing
lembaga tinggi negara tersebut mempunyai tugas, wewenang, dan hak sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan. Sistem pemerintahan bukan parlementer, tetapi
presidensil. Berdasarkan uraian diatas, maka didalam makalah yang singkat ini
penulis akan coba memaparkan tentang tugas-tugas dan wewenang dari pada
lembaga-lembaga tertinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4
UUD’45.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat diambil sebagai rumusan masalah
adalah “ Apa tugas dan wewenang yang diemban oleh lembaga-lembaga tinggi negara
yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945
a. Amandemen UUD 1945 telah membawa konsekuensi berubahnya struktur
ketatanegaraan di Indonesia.
b. Dalam kasus di Indonesia ada beberapa hal yang menjadi inti dan mempengaruhi
banyaknya pembentukkan lembaga negara baru yang bersifat independen.
Hal yang Mempengaruhi Dibentuknya Lembaga Negara yg Baru :
a. Tiadanya kredibilitas lembaga yang telah ada akibat suatu asumsi dan bukti
mengenai kasus korupsi yang sistemik dan mengakar yang sulit untuk diberantas.
b. Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada , karena satu atau lain
hal tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain.
c. Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas
yang urgen dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN.
d. Adanya pengaruh global dengan pembentukan lembaga negara baru di banyak
negara menuju demokrasi.
e. Tekanan lembaga-lembaga internasional
Prinsip-Prinsip Pembentukan Lembaga
a. Penegasan prinsip konstitusionalisme, yaitu gagasan yang menghendaki agar
kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi.
Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme atau
prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan
demokrasi dapat terjaga.
b. Prinsip checks and balance (mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh
bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ
kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang
mengarah ke separation of power ( pemisahan kekuasaan).
c. Prinsip integrasi, dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara tidak bisa
dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga lain
yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara harus disusun sedemikian
rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat,
serta harus jelas kepada siapa lembaga tersebut haarus bertanggung jawab.
d. Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan lembaga negara
bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang
dijamin konstitusi.
Tiga Jalur Pembentuk Lembaga Negara. Berdasar UUD 1945 terdiri dari : MPR, DPR,
DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemerintah Daerah Propinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota,
KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan
Pertimbangan Presiden.
Berdasar UU terdiri dari :Komnas HAM, KPK, KPI, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas Anak, Komisi Kepolisian,
Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan. Berdasar Keputusan Presiden
terdiri dari :Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Permpuan,Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara,
Dewan Maritim, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Industri Strategis, Dewan
Pengembangan Usaha Nasional, dan Dewan Buku Nasional.
B. Lembaga Negara Yang Kedudukan dan Kewenangannya Setara dalam UUD 1945
1. Presiden dan Wakil Presiden,
2. DPR,
3. DPD,
4. MPR,
5. BPK,
6. MA,
7. KY,
8. MK.
1. Presiden dan Wakil
a. Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih
oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung
oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau
gabungan parpol peserta pemilu. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan
Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.
b. Hal ini diatur dalam pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/ atau Wakil Presiden
hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, tau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
a. Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan
keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang
merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
b. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai
pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR
terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
3. Dewan Perwakilan Daerah
a. Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik
(political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang
mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation). Keberadaan DPD
terkait erat dengan aspirasi dan kepentingan daerah agar prumusan dan
pengambilan keputusan nasisonal mengenai daerah, dapat mengakomodir kepentingan
daerah selain karena mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan
daerah.
b. Sebagai lembaga legislatif, DPD mermpunyai kewenangan di bidang legislasi,
anggaran, pengawasan, dan pertimbangan sseperti halnya DPR. Hanya saja
konstitusi menentukan kewenangan itu terbatas tidak sama dengan yang dimiliki
DPR. Di bidang legislasi, wewenang DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR; RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat
a. Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding
sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan
tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang
sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
b. Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai
kewenangan pokok yang terbatas, yaitu :
• Mengubah dan menetapkan UUD
• Melantik Presiden dan/atau Wapres
• Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD
5. Badan Pemeriksa Keuangan
a. Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain
ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada
untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atauu badan
sesuai dengan UU. Untuk memperkuat jangkauan wilayah pemeriksaan, BPK memiliki
perwakilan di setiap Propinsi.
6. Mahkamah Agung
a. Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi,
antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang –undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain
itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
7. Komisi Yudisial
a. Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang
terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
a. Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK.
Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk
menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan
sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang
diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang
kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak
konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD.
Kewenangan MK sbg Pengawal Konstitusi
a. Melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
e. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianantan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wapres.
Hubungaan Antar Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945
a. Hubungan yang bersifat Fungsional
b. Hubungan yang bersifat Pengawasan
c. Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
d. Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban
Hubungan yang Bersifat Fungsional
a. Hubungan antara DPR/DPD dengan Presiden dalam membuat UU dan APBN, juga
untuk menyampaikan usul, pendapat, serta imunitas
b. Hubungan antara DPR dengan DPD dalam membuat peraturan atau kebijakan yang
berhubungan dengan otonomi daerah
c. Hubungan antara KY, DPR, dan Presiden dalam pengangkatan hakim (dalam
konteks memberikan rekomendasi)
d. BPK dengan lembaga negara lain ( terutama Presiden dan Menteri-menteri)
dalam penyelenggaraan keuangan lembaga-lembaga tersebut
e. KPU dengan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu
f. Komisi Hukum Nasional (KHN) dengan Presiden untuk memberikan pendapat
tentang kebijakan hukum dan masalah-masalah hukum serta membantu Presiden
sebagai penitia pengarah dalam mendesain pembaruan hukum
g. KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan atas
adanya dugaan korupsi
Hubungan yang Bersifat Pengawasan
a. Hubungan antara Presiden dengan DPR dalam melaksanakan pemerintahan
b. Hubungan antara DPD dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam
pelaksanaan otonomi daerah
c. MA dengan Presiden, untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang
d. MK dengan DPR/DPD dan Presiden ( sebagai pembentuk UU ), untuk menguji
konstitusionalitas UU
e. KPK dengan Pemerintah
f. Komisi Ombudsman Nasional dengan Pemerintah dan Aparatur Pemerintah, Aparat
Lembaga Negara serta lembaga penegak hukum dan peradilan, dalam pelaksanaan
pelayanan umum agar sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ( good
governance)
Hubungan yang Berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
a. MK dengan lembaga-lembaga negara lain, untuk menyelesaiakn sengketa
kewenangan antar lembaga Negara
b. MK dengan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu
Hubungan yang Bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban
a. DPR/DPD dalam lembaga MPR dengan Presiden
b. DPR dengan komisi-komisi negara seperti Komnas HAM, Komisi Ombudsman
Nasional, KPK, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Anti Kekerasan
terhadap Perempuan
c. Presiden dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia