HUKUM INTERNASIONAL
A. Definisi Hukum Internasional
Prof
Dr. Mochtar Kusumaatmaja berpendapat bahwa Hukum Internasional adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan
subjek hukum internasional lainnya.
Hukum
internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
- Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas
yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
- Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
- Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
- Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek
hukum Internasional terdiri dari :
- Negara
- Individu
- Tahta Suci / vatican
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
Sebagian
Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum
internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber
hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang menerangkan dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut
pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
Ø Perjanjian Internasional,
(traktat/Treaty)
Ø Kebiasaan-kebiasaan internasional
yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
Ø Asas-asas umum hukum yang diakui
oleh negara-negara beradab
Ø Yurisprudency, yaitu keputusan hakim
hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Ø Doktrin, yaitu pendapat para ahli
hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara
garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal
ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk
pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis
membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua
blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara
sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah
menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan
paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal
ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan
negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan
tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula
sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh
malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian
sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
- Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
- Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
- Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
- penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
2.
Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
- perang dan tindakan bersenjata non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
- Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
- Blokade secara damai
- intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN
HAM
Mahkamah
Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari
15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum
kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa
dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam
mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan
-kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian
kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui
prosedur berikut :
- Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
- pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
- dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
- Asas Hukum Internasional
Asas hukum
internasional merupakan
prinsip-prinsip umum yang menjelma dalam hukum internasional. Terdapat beberapa
asas hukum internasional, antara lain: asas territorial, asas kebangsaan
dan asas kepentingan umum.
Ø Asas territorial adalah prinsip yang
memberikan hak kepada masing-masing Negara untuk melaksanakan hukum yang
berlaku di negaranya terhadap semua orang dan atau barang yang berada dalam
wilayah negaranya. Berkenan dengan hal tersebut, maka semua orang dan atau
barang yang berada diluar dari wilayah kekuasaan suatu Negara akan diberlakukan
hukum asing atau hukum internasional.
Ø Asas kebangsaan adalah prinsip yang
mengakui adanya kekuasaan Negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga Negara dimanapun dia berada tetap dapat memperoleh perlakuan hukum
dari negaranya. Asas kebangsaan memiliki kekuatan ekstraterritorial yang
berarti hukum yang berlaku di suatu Negara tetap dapat berlaku terhadap warga
negaranya meskipun warga Negara tersebut berada di Negara lainnya.
Ø Asas kepentingan umum adalah asas
yang didasarkan pada pengakuan terhadap adanya kewenangan Negara untuk
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakatnya. Dimana
Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang
berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga hukum tidak hanya terikat pada
batas wilayah Negara tertentu.