Ada beberapa jenis system hokum yang berbeda yang dianut oleh
Negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain, sebagai berikut :
1.
System Hokum Eropa Continental
System hokum eropa continental adalah system hokum dengan ciri-ciri
adanya berbagai ketentuan hokum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang
akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hamper 60% dari
populasi dunia tinggal di Negara yang menganut system hokum ini.
2.
Common Law System
Common law system adalah system hokum yang diguankan di inggris
yang di dalamnya menganut aliran frele recht lehre, yaitu ketika hokum tidak
dibatasi oleh undang-undang, tetapi hakim diberi kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya.
3.
System Hokum Anglo-Saxon
System hokum anglo-saxon adalah system hokum yang didasarkan pada
yurisprudensi, yaitu keputusan hakim terdahulu menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. System hokum ini diterapkan di irlandia, inggris,
Australia, selandia baru, afrika selatan, kanada, (kecuali Provinsi Qoubec) dan
amerika serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan system hokum
ini bersamaan dengan system hokum eropa continental nepolion). Selain
Negara-negara tersebut, beberpa Negara lain juga menerapkan system hokum
anglo-saxon campuran, misalnya Pakistan, india, dan Nigeria yang menerapkan
sebagian besar system hokum anglo-saxon, tetapi juga memberlakukan hokum adat
dan hokum adama. Penerapan system hokum anglo-saxon lebih mudah, terutama pada
masyarakat Negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.
Pada system hokum ini, pendapat para ahli dan praktisi hokum lebih menonjol
digunakan oleh hakim dalam memutus perkara.
4.
System Hokum Adat/Kebiasaan
Hokum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang
berlaku di suatu wilayah. Kebiasaan yang memberikan manfaat menurut masyarakat
bersangkutan. Hokum adat dapat menjadi hokum legal formal apabila tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. dalam hukum hokum terdapat
kaidah Al-‘Adah Al-Muhakkamah, artinya adat dapat menjadi hokum.
5.
System Hokum Agama
System hokum agama adalah system hokum yang berdasarkan ketentuan
agama tertentu, yang ditetapkan oleh tuhan melalui kitab sucinya. Misalnya
system hokum yang terdapat dalam agama islam, yakni qisas, sanksi hokum yang
diterapkan dengan cara yang seimbang dan sederajat, misalnya yang membunuh
dengan sengaja harus dibunuh lagi.[1]
DOWNLOAD FILE : KLIK DISINI
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik
DOWNLOAD FILE : KLIK DISINI
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik
[1]
Beni Ahmad Saebani & Encup Supriatna, Antropologi Hukum, Pustaka Setia,
Bandung, 2012, hlm. 69-71.