JENIS-JENIS SISTEM HUKUM LENGKAP

ADMIN
JENIS-JENIS SISTEM HUKUM


Ada beberapa jenis system hokum yang berbeda yang dianut oleh Negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain, sebagai berikut :
1.      System Hokum Eropa Continental
System hokum eropa continental adalah system hokum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan hokum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hamper 60% dari populasi dunia tinggal di Negara yang menganut system hokum ini.
2.      Common Law System
Common law system adalah system hokum yang diguankan di inggris yang di dalamnya menganut aliran frele recht lehre, yaitu ketika hokum tidak dibatasi oleh undang-undang, tetapi hakim diberi kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
3.      System Hokum Anglo-Saxon
System hokum anglo-saxon adalah system hokum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan hakim terdahulu menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. System hokum ini diterapkan di irlandia, inggris, Australia, selandia baru, afrika selatan, kanada, (kecuali Provinsi Qoubec) dan amerika serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan system hokum ini bersamaan dengan system hokum eropa continental nepolion). Selain Negara-negara tersebut, beberpa Negara lain juga menerapkan system hokum anglo-saxon campuran, misalnya Pakistan, india, dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar system hokum anglo-saxon, tetapi juga memberlakukan hokum adat dan hokum adama. Penerapan system hokum anglo-saxon lebih mudah, terutama pada masyarakat Negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pada system hokum ini, pendapat para ahli dan praktisi hokum lebih menonjol digunakan oleh hakim dalam memutus perkara.
4.      System Hokum Adat/Kebiasaan
Hokum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Kebiasaan yang memberikan manfaat menurut masyarakat bersangkutan. Hokum adat dapat menjadi hokum legal formal apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. dalam hukum hokum terdapat kaidah Al-‘Adah Al-Muhakkamah, artinya adat dapat menjadi hokum.
5.      System Hokum Agama
System hokum agama adalah system hokum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu, yang ditetapkan oleh tuhan melalui kitab sucinya. Misalnya system hokum yang terdapat dalam agama islam, yakni qisas, sanksi hokum yang diterapkan dengan cara yang seimbang dan sederajat, misalnya yang membunuh dengan sengaja harus dibunuh lagi.[1]
DOWNLOAD FILE : KLIK DISINI
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik




[1] Beni Ahmad Saebani & Encup Supriatna, Antropologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2012, hlm. 69-71.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.