DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
PENGERTIAN DAS SOLLEN DAN DAS SEIN
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
PENGERTIAN DAS SOLLEN DAN DAS SEIN
J : yang dimaksud dengan das sollen adalah segala sesuatu yang
merupakan keharusan atau yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap
tindak secara tertentu dalam menghadapai pekerjaan atau masalah tertentu pula.
Contoh:
-
Kalau
kita membeli barang, kita harus membayar harga pembeliannya sampai lunas.
-
Kalau
kita menjual barang, kita harus menyerahkan barang itu kepada pembelinya dalam
keadaan yang baik, seperti yang diiklankan atau ditawarkan kepada si pembeli
itu (jadi, bukan barang rusak atau barang yang sudah cacat).
-
Kalau
kita punya utang, kita harus melunasinya.
Jadi, semua yang dicontohkan di atas ini adalah segala keharusan
yang masih berupa teori-teori normative dan sekaligus juga norma-norma teoritis
yang belum menjelma dalam pelaksanaannya. Karena itu, das sollen sering disebut
orang dengan istilah “dunia norma” atau “dunia kaidah” atau “kenormaan”.
T : Apakah yang dimaksud dengan das sein?
J : Yang dimaksud dengan das sein ialah segala sesuatu yang
merupakan pelaksanaan dari segala hal yang diatur dalam das sollen tadi di
dalam kenyataan yang sebenar-benarnya.
Contoh:
-
Pelaksanaan
pembayaran harga barang kepada penjual waktu kita membeli barang.
-
Pelaksaan
penyerahan barang secara baik dari penjual kepada pembeli dalam jual beli.
-
Pelaksanaan
cara-cara kita menyetir mobil waktu kita mengemudikannya.
-
Pelaksanaan
pelunasan utang dari debitur (orang yang berutang) kepada kreditornya (orang
yang mempunyai piutang).[1]
DOWNLOAD FILE : KLIK DISINI
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
[1] A.
Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya-Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor,
2005, hlm 5-6.