SEMBOYAN/ADAGIUM DALAM DUNIA HUKUM

ADMIN

Kali ini saya akan membuat artikel mengenai semboyan atau adagium dalam dunia hokum, beserta contohnya agar para pembaca dapat memahaminya.
Beberapa semboyan yuridis antara lain sebagai berikut :
a.       Lex specialis derogate lex generalis, artinya (ketentuan) undang-undang yang khusus mengenyampingkan berlakunya undang-undang yang umum, misalkan :
-          Berlakunya KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) (Lex Specialis) yang secara khusus mengatur perihal persoalan-persoalan dagang mengenyampingkan (derogate) berlakunya ketentuan-ketentuan dalam KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang mengaturnya secara umum (lex generalis);
b.      Lex Posteriori derogate lex priori, artinya (ketentuan) undang-undang yang ada kemudian mengenyapingkan berlakunya (ketentuan) undang-undang yang sudah ada sebelumnya, misalkan :
-          UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang abru ada pada tahun 1974 (lex posteriori) menghapus (derogat) semua ketentuan undang-undang perkawinan lainnya yang mengatur tentang hal-hal yang sama, yang sudah ada lebih dulu (lex priori).
c.       Lex superior derogate lex inferior, artinya (ketentuan) undang-undang yang lebih tinggi didahulukan derajatnya dari yang  lebih rendah, misalkan :
-          Dalam menyebut dasar hokum tentang suatu masalah, orang tentu akan cenderung untuk menyebutkan undang-undangnya (lex superior) daripada peraturan hokum lainnya yang lebih rendah (lex inferior).
d.      Lex dura secta mente scripta, artinya undang-undang itu keras, tetapi sudah ditentukan demikian. Misalkan :
-          Penjatuhan hukuman berat terhadap seorang terhukum berdasarkan undang-undang memberikan kesan pada kita seakan-akan undang-undang itu keras, tidak mengenal ampun. Namun, apa boleh buat, undang-undang itu memang telah ditentukan demikian dan hokum harus dilaksanakan.
e.       Lex niminem cogit ad impossibilia, artinya undang-undang tidak memaksa seseorang pun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan, misalkan :
-          Adanya ketentuan pasal 44 KUHP yang membebaskan orang gila atau orang dewasa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya karena mereka memang tidak mungkin dapat melakukannya ;
-          Demikian pula pembebasan, tanggung jawab bagi mereka yang melakukan sesuatu karena keterpaksaan, seperti yang diatur dalam pasal 48 dan 49 KUHP.

FILE WORD : SEMBOYAN ADAGIUM YURIDIS
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini) 
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.