Kali ini saya akan membuat artikel mengenai semboyan atau adagium
dalam dunia hokum, beserta contohnya agar para pembaca dapat memahaminya.
Beberapa semboyan yuridis antara lain sebagai berikut :
a.
Lex specialis derogate lex generalis, artinya (ketentuan) undang-undang yang khusus mengenyampingkan
berlakunya undang-undang yang umum, misalkan :
-
Berlakunya
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) (Lex Specialis) yang secara khusus
mengatur perihal persoalan-persoalan dagang mengenyampingkan (derogate)
berlakunya ketentuan-ketentuan dalam KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
yang mengaturnya secara umum (lex generalis);
b.
Lex Posteriori derogate lex priori, artinya (ketentuan) undang-undang yang ada kemudian
mengenyapingkan berlakunya (ketentuan) undang-undang yang sudah ada sebelumnya,
misalkan :
-
UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang abru ada pada tahun 1974 (lex
posteriori) menghapus (derogat) semua ketentuan undang-undang perkawinan
lainnya yang mengatur tentang hal-hal yang sama, yang sudah ada lebih dulu (lex
priori).
c.
Lex superior derogate lex inferior, artinya (ketentuan) undang-undang yang lebih tinggi didahulukan
derajatnya dari yang lebih rendah,
misalkan :
-
Dalam
menyebut dasar hokum tentang suatu masalah, orang tentu akan cenderung untuk
menyebutkan undang-undangnya (lex superior) daripada peraturan hokum lainnya
yang lebih rendah (lex inferior).
d.
Lex dura secta mente scripta, artinya
undang-undang itu keras, tetapi sudah ditentukan demikian. Misalkan :
-
Penjatuhan
hukuman berat terhadap seorang terhukum berdasarkan undang-undang memberikan
kesan pada kita seakan-akan undang-undang itu keras, tidak mengenal ampun.
Namun, apa boleh buat, undang-undang itu memang telah ditentukan demikian dan
hokum harus dilaksanakan.
e.
Lex niminem cogit ad impossibilia, artinya undang-undang tidak memaksa seseorang pun untuk melakukan
sesuatu yang tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan, misalkan :
-
Adanya
ketentuan pasal 44 KUHP yang membebaskan orang gila atau orang dewasa untuk
bertanggung jawab atas perbuatannya karena mereka memang tidak mungkin dapat
melakukannya ;
-
Demikian
pula pembebasan, tanggung jawab bagi mereka yang melakukan sesuatu karena
keterpaksaan, seperti yang diatur dalam pasal 48 dan 49 KUHP.
FILE WORD : SEMBOYAN ADAGIUM YURIDIS
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
FILE WORD : SEMBOYAN ADAGIUM YURIDIS
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)