SURAT KUASA DAN PASAL 1792 BW - CONTOH SURAT
Friday, November 13, 2015
SURAT
KUASA
Definisi (pasal 1792 BW): Suatu persetjuan dimana seseorang
bertindak sebagai pemberi kuasa dan pihak lain bertindak sebagai penerima kuasa
untuk melakukan suatu perbuatan untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Jenis-
jenis surat kuasa:
1. Kuasa Umum,
2. Kuasa Istimewa,
3. Kuasa Perantara,
4. Kuasa berdasar hukum,
5. Kuasa lisan
6. Kuasa yang ditunjuk dalam surat gugat,
7. Surat Kuasa Khusus.
Contoh Surat
Kuasa Khusus:
___________________________________________
SURAT
KUASA
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Dengan menerangkan dan mengaku telah memberi kuasa kepada
Pengacara, berkantor di jalan............................ no................ telephon no.................................
KHUSUS:
Untuk :
Kepada :
Dalam
Perkara no.............. di.......................
Antara :
Perihal :
Untuk jelasnya pemegang surat kuasa tersebut, dikuasakan penuh untuk
mewakili diri saya/kami, menghadap dan berbicara di muka Pengadilan Negeri Kl.
I Medan, membuat dan menandatangani surat- surat yang berhubungan dengan
perkara tersebut di atas, melakukan perdamaian, memberikan jawaban-jawaban,
meminta keterangan-keterangan, mendengar, menyangkal, menolak atau mengajukan
saksi saksi dan bukti bukti lainnya, meminta keputusan, melakukan segala
tindakan –tindakan yang diperbolehkan menurut hukum atau pada pokoknya berbuat
segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna di dalam perkara itu.
Kekuasaan ini
dapat dioperkan/ dipindahkan kepada orang lain dengan hak substitutie.
Medan.......................
Yang diberi kuasa
Yang
memberi kuasa
...........................
.................................