- Download File >Klik Disini<
- Baca Juga >Cerita Unik<
- Baca Juga >Wisata Asyik<
KEJAKSAAN NEGERI ....................... P.42
“UNTUK KEADILAN”
SURAT TUNTUTAN
No. Reg. Perkara : 100 /Pid.B/2009/PN-BNA
Jaksa Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dengan memperhatikan hasil pemeriksaan
sidang dalam perkara atas nama terdakwa:
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama :
Zulkrnaini
Tempat & Tanggal Lahir : jakarta,7 juli 1989
Umur :
20 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Kewarganegaraan
/ Kebangsaan : Indonesia
Jenis
Kelamin : Laki-Laki.
Alamat :
Jln. Tgk,muda
Terdakwa
ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
·
Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 24 Bulan Mei Tahun
2009 s/d tanggal 25 Bulan juni Tahun 2009
·
Ditahan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Bulan mei
Tahun 2009 s/d tanggal 4 Bulan juli Tahun
2009
Berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan
Negeri Bandung tanggal 4 Juni09 Nomor :
100/ PidB/ 2009 PN. Bandung
terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
______ Bahwa ia terdakwa, Zulkarnain, pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2009,
setidak-tidaknya di dalam bulan Desember 2009 pada pukul 02.00 wib di daerah
Jeulingke, atau setidak- tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Banda Aceh, saat itu Saksi I berada di rumah terdakwa, sedang terlelap di kamar
belakang, kebetulan pembantu rumah tangga yang lain sedang cuti untuk pulang
kampung.
Malam itu
korban selaku ayah kandung terdakwa belum tidur, karena menunggu anaknya yang
belum pulang, sementara harii sudah larut. Saksi sebelum beranjak tidur sempat
menyarankan korban untuk segera pergi tidur, tetapi korban menolak, ia tetap
menunggu anaknnya di ruang depan.
Terdakwa yang ketika pulang dalam
keadaan mabuk, langsung disambut dengan tamparan oleh korban. Keadaan terdakwa
yang mabuk membuat terdakwa serta merta membalas perlakuan korban dengan
memukulkan botol minuman yang berada di tangannya ke kepala korban.
Melihat korban tersungkur, terdakwa
semakin membabi buta menendang dan memukul korban dan menusukkan botol yang pecah
ke organ-organ fital korban.
Kemudian terdakwa merasa takut dan
kalut melihat korban yang sudah kritis, lalu terdakwa menyeret korban ke kamar
tidur, kemudian memotongnya kedalam beberapa bagian dengan pisau yang ada di
kamar tidur korban, lalu memasukkannya kedalam tas. Dan menaruhnya dikolong
tempat tidur.
_________Setelah itu terdakwa mengambil
beberapa ATM korban, dan sejumlah uang cash di dompet korban. Kemudian kembali
ke tempat kawan-kawannya.
_________Selanjutnya di pagi hari, sekitar
pukul enam terdakwa pulang ke rumah dan menjerit histeris, terdakwa memanggil
saksi I dan menanyakan keberadaan korban. saksi I dan terdakwa sama-sama panik
dan langsung menuju ke kamar korban, mereka melihat darah berceceran dan
langsung menelepon polisi.
________Maka atas
perbuatanya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan, sebagaimana
diatur dalam pasal 338 KUHP, penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351
KUHP, pencurian sebagaimana yang diatur
dalam pasal 362 KUHP dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan
kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP________________________________
_________Setelah itu terdakwa menelpon polisi
dan membuat pengakuan bahwa korban yang merupakan ayah dari terdakwa yang menjadi
korban perampokan dan pembunuhan.
_________Selanjutnya terdakwa pura-pura merasa kehilangan dan
terpukul atas kematian korban sampai akhirnya kecurigaan polisi atas
kejanggalan kasus ini membongkar bahwa terdakwalah yang telah membunuh korban
yang merupakan ayah terdakwa sendiri.
________Maka atas perbuatannya terdakwa telah
terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan didakwa dengan pasal berlapis
A.
KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
1. 1. Saksi
atas nama Anas, sebagai tukang kebun korban yang memberi kesaksian sebagai
berikut :
§ Bahwa benar saksi menerangkan diperiksa dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani sehubungan dengan kasus tindak pidana pemerkosaan.
§ Bahwa benar terdakwa Zulkarnain memberikan pelajaran
tambahan kepada saksi karena nilai saksi pada mata pelajaran terdakwa kurang.
§ Bahwa benar pada malam kejadian saksi berada di rumah
korban di Jl. T. Muda Jeulingke, Banda Aceh yang selanjutnya disebut TKP
(Tempat Kejadian Perkara).
§ Bahwa benar saksi mendengar terdakwa pulang kerumah dan
korban sedang menunggu anaknya, kemudian saksi mendengar cek cok, dan akhirnya
dari dalam kamar tidurnya dia mendengar suara bantingan pintu sekitar jam 04.00
dirumah terdakwa yang beralamat seperti tersebut diatas. Namun saksi tidak
melihat secara langsung.
§ Bahwa benar pada saat tindak pidana terjadi di Tempat
Kejadian Perkara (TKP) hanya ada saksi I dan terdakwa saja, tidak ada saksi
lain lagi yang berada disana.
2.
Saksi II atas
nama Suriayani, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi II menerima sebuah mobil sebagai hadiah
istimewa dari korban.
§ Bahwa benar pada pagi hari tanggal 19 Maret, saksi II
menuju ke rumah korban untuk menjemput korban untuk pergi ke bandara, karena
korban meminta saksi II mengantarkannya ke bandara dalam perjalanannya ke
Thailand.
§ Bahwa benar Saksi
II mengenal terdakwa, karena saksi sudah pernah bertemu dengan terdakwa
beberapa kali.
3.
Saksi III atas
nama dr. Syarif Fata, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
§ Bahwa benar berdasarkan otopsi yang telah dilakukan telah
terjadi penganiayaan, pembunuhan, pada diri korban atas nama Adam Sani.
§ Bahwa berdasarkan otopsi ditemukan luka- luka sebagai
berikut :
Kepala bagian belakang korban terdapat luka memar
akibat benturan terhadap benda tumpul.
Terdapat luka tusukan di bagian
lambung korban.
§ Sesuai durasi waktu penyiksaan, korban meninggal dunia
setelah dilakukan mutilasi, karena pukulan dan tusukan yang dilakukan tidak
langsung dapat merenggut nyawa korban.
§ Bahwa benar ditemukan sidik jari terdakwa pada tubuh
korban yang telah dimutilasi.
4. Saksi IV atas
nama Yudi Yusufi Elba, yang telah dibuatkan Berita Acara Sumpah keterangannya
dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§ Bahwa benar saksi IV menerangkan diperiksa dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani dan mengerti dimintai keterangan.
§ Bahwa benar pada malam tanggal 18 Maret 2008, terdakwa
berada bersama saksi dan kawan-kawannya yang sedang berpesta di kos-kosan saksi
IV
§ Bahwa benar pada pagi tanggal 19 maret 2008, terdakwa
masih berada di kos-kosan saksi dan segera pulang dalam keadaan masih
sempoyongan sekitar jam 06.00 pagi.
§
P E T U N J U K
:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka kami Jaksa
Penuntut Umum berkeyakinan bahwa atas dasar keterangan saksi-saksi baik yang
memberikan keterangannya dipersidangan atau yang keterangannya dalam BAP
dibacakan, surat, dan keterangan terdakwa, dimana antara satu dengan lainnya
saling bersesuaian, serta didukung pula oleh alat bukti saksi sebagaimana
tersebut diatas.
Menimbang,
bahwa selanjutnya dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa pun mengajukan 1
(satu) orang saksi yang meringankan terdakwa yang data-datanya telah di
serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Saksi-saksi
1. Saksi IV atas nama Yudi Yusufi Elba, yang telah dibuatkan Berita Acara
Sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
§ Bahwa benar saksi IV menerangkan diperiksa dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani dan mengerti dimintai keterangan.
§ Bahwa benar pada malam tanggal 18 Maret 2008, terdakwa
berada bersama saksi dan kawan-kawannya yang sedang berpesta di kos-kosan saksi
IV
§ Bahwa benar pada pagi tanggal 19 maret 2008, terdakwa
masih berada di kos-kosan saksi dan segera pulang dalam keadaan masih
sempoyongan sekitar jam 06.00 pagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan pula di dengar keterangan
terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa :
Terdakwa
Zulkarnain, Umur: 20 Tahun, di persidangan yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut :
§ Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani, serta mengerti dimintai keterangan karena telah melakukan
tindak pidana pemerkosaan.
§ Bahwa benar terdakwa menerangkan belum pernah dihukum.
§ Bahwa tidak benar terdakwa menerangkan mengerti
sebab-sebabnya ditangkap hingga dilakukan pemeriksaan dipersidangan karena
telah melakukan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dan pencurian.
§ Bahwa benar terdakwa menerangkan saat ditangkap terdakwa
sedang berada tempat kediamannya di Jl. T. Muda Jeulingke, pada tanggal 24 Mei
pada pukul 08.00 WIB.
§ Bahwa benar terdakwa tidak mengakui tindak pembunuhan
tersebut.
§ Bahwa benar terdakwa juga mengetahui bahwa Tindak Pidana
pembunuhan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang dan dapat dijatuhi
hukuman.
Menimbang, bahwa setelah mendengar
pembacaan tuntutan pidana tertanggal 04 Juli 2009, yang pada pokoknya :
1.
Menyatakan
terdakwa Zulkarnain terbukti bersalah melakukan
tindak pidana “”, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang
pemerkosaan.
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa ABDUL MADJID NASUTION selama 12 tahun dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
o
1 buah pisau di
kamar terdakwa dan botol minuman yang terdapar sidik jari terdakwa.
o
Otopsi Nomor : 190/006/2009 yang menyatakan
telah terjadi pembunuhan dari Rumah Sakit Advent yang terletak di Jalan
Sukajadi Banda Aceh atas nama Adam Sani.(B-1).
o
Otopsi Nomor :191/007/2008
yang menyatakan telah terjadi
penganiayaan dari Rumah Sakit
Advent yang terletak di Jalan Sukajadi Bandung atas nama Adam Sani.
o
Laporan Polisi Nomor : 76/Lap. Pol/X/2009, tentang telah
terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan.
4.
Menetapkan supaya
terdakwa dibebani biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
B.
BARANG BUKTI
:
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa :
1.
botol kaca pecah.
2.
sebilah pisau.
3.
sebilah parang.
4.
Visum Et Refertum Nomor
:191/007/2009 yang menyatakan telah terjadi pembunuhan
dari Rumah Sakit zainal abidin yang terletak di Jalan Sukajadi Bandung atas
nama Nn. Putri Adinda.
5.
Laporan Polisi Nomor : 76/Lap. Pol/X/2008, tentang telah
terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah
menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Ketua Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada
terdakwa dan atau saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
C.
ANALISA YURIDIS
:
Berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan, maka sampailah kami pada pembuktian mengenai
unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu Pasal 285 KUHP tentang
pemerkosaan maka kami Jaksa Penuntut Umum akan langsung membuktikan Dakwaan
yang menurut kami terbukti dipersidangan yaitu Dakwaan Pasal 285 KUHP
tentang pemerkosaan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Barang Siapa ;
2.
Dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan ;
3.
Memaksa seorang
wanita bersetubuh;
4.
Di luar
perkawinan;
Ad.1. ; Unsur “Barang Siapa” ;
Bahwa
unsur “Barang Siapa” memberikan arah atau menunjuk kepada setiap subyek hukum
yaitu orang atau manusia dan badan hukum, apakah orang atau manusia itu sebagai
seorang laki-laki atau seorang perempuan, warga negara indonesia atau warga
negara asing tidak terkecuali sepanjang perbuatan yang didakwakan dapat
dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam persidangan ini terdakwa adalah sebagai
subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap segala perbuatannya
serta akibat dari perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Bahwa
mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, Memory Van
Toelichting menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu
dibuktikan, karena unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan
perbuatan yang melanggar Undang-undang, sebagai unsur yang diam pada setiap
delik, unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang seorang yang
melakukan delik.
Bahwa
subyek hukum bernama terdakwa ZULKARNAINI,
baik dalam pemeriksaan pendahuluan didepan Penyidik POLRI, maupun didalam
pemeriksaan persidangan, dapat memberikan keterangan dan jawaban secara lancar,
jelas, tegas dan berturut atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik
Penyidik, Jaksa Penuntut Umum pun Majelis Hakim.
Berdasarkan
hal-hal tersebut, unsur “Barang Siapa” yang menunjuk kepada Terdakwa
dalam dakwaan ini telah terpenuhi semuanya.
D.
KESIMPULAN
:
Berdasarkan uraian-uraian
tersebut, maka kami Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau dengan
ancaman kekerasan menghilangkan nyawa seseorang” sesuai dengan pasal 338 KUHP,
penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP
dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan kesehatan sebagaimana
diatur dalam pasal 492 KUHP
Selanjutnya dengan
memperhatikan bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak terungkap adanya
alasan pema’af atau pembenar, maka kepada terdakwa harus dianggap sebagai orang
yang mampu bertanggung jawab, serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai
perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai
dengan kesalahannya.
Sebelum kami sampai kepada
tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal
yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu :
§ Hal-hal yang
memberatkan :
o
Terdakwa tidak
mengakui perbuatannya, dan selalu berbelit-belit dalam memberian keterangan di
persidangan.
§ Hal-hal yang meringankan
:
o Terdakwa belum
pernah dihukum.
o Terdakwa menyesali perbuatannya.
Berdasarkan uraian dimaksud, Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,
dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan.
“ M E N U N T U T ”
Supaya Majelis Hakim Peradilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa ZULKARNAINI
terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan kekerasan atau dengan
ancaman kekerasan menghilangkan nyawa seseorang” sesuai dengan pasal 338 KUHP,
penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP
dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan kesehatan sebagaimana
diatur dalam pasal 492 KUHP
.
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa ZULKARNAINI selama 15 TAHUN dikurangi selama terdakwa
berada dalam tahanan sementara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
a.botol kaca pecah.
b.
sebilah pisau.
c.sebilah parang.
d.Visum
Et Refertum Nomor :191/007/2009 yang menyatakan telah terjadi pembunuhan dari Rumah Sakit zainal abidin yang terletak di Jalan
Sukajadi Bandung atas nama Tn. Adam sani
Laporan Polisi Nomor : 76/Lap.
Pol/X/2008, tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan
5.
Menetapkan supaya
terdakwa dibebani biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman
kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam memutuskan perkara ini.
Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari
ini .
Bandung, 5 Juli 2009
YULI YUSUFI SH.i M.Hum
NRP : 140 607 269