SURAT TUNTUTAN LENGKAP 1 - CONTOH SURAT

ADMIN


KEJAKSAAN NEGERI .......................     P.42
“UNTUK KEADILAN”


SURAT TUNTUTAN
No. Reg. Perkara : 100 /Pid.B/2009/PN-BNA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa:
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama                                                    : Zulkrnaini
Tempat & Tanggal Lahir                   : jakarta,7 juli 1989
Umur                                                     : 20 Tahun
Agama                                                  : Islam
         Pekerjaan                                              : Mahasiswa
         Kewarganegaraan / Kebangsaan     : Indonesia
         Jenis Kelamin                                      : Laki-Laki.
         Alamat                                                  : Jln. Tgk,muda
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
·         Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 24 Bulan Mei Tahun 2009  s/d tanggal 25 Bulan  juni Tahun 2009
·         Ditahan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Bulan mei Tahun 2009  s/d tanggal 4 Bulan juli Tahun 2009

      Berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bandung tanggal 4 Juni09 Nomor   : 100/ PidB/ 2009 PN. Bandung terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
______ Bahwa ia terdakwa, Zulkarnain, pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2009, setidak-tidaknya di dalam bulan Desember 2009 pada pukul 02.00 wib di daerah Jeulingke, atau setidak- tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, saat itu Saksi I berada di rumah terdakwa, sedang terlelap di kamar belakang, kebetulan pembantu rumah tangga yang lain sedang cuti untuk pulang kampung.
              Malam itu korban selaku ayah kandung terdakwa belum tidur, karena menunggu anaknya yang belum pulang, sementara harii sudah larut. Saksi sebelum beranjak tidur sempat menyarankan korban untuk segera pergi tidur, tetapi korban menolak, ia tetap menunggu anaknnya di ruang depan.
               Terdakwa yang ketika pulang dalam keadaan mabuk, langsung disambut dengan tamparan oleh korban. Keadaan terdakwa yang mabuk membuat terdakwa serta merta membalas perlakuan korban dengan memukulkan botol minuman yang berada di tangannya ke kepala korban. Melihat  korban tersungkur, terdakwa semakin membabi buta menendang dan memukul korban dan menusukkan botol yang pecah ke organ-organ fital korban.
               Kemudian terdakwa merasa takut dan kalut melihat korban yang sudah kritis, lalu terdakwa menyeret korban ke kamar tidur, kemudian memotongnya kedalam beberapa bagian dengan pisau yang ada di kamar tidur korban, lalu memasukkannya kedalam tas. Dan menaruhnya dikolong tempat tidur.
_________Setelah itu terdakwa mengambil beberapa ATM korban, dan sejumlah uang cash di dompet korban. Kemudian kembali ke tempat kawan-kawannya.
_________Selanjutnya di pagi hari, sekitar pukul enam terdakwa pulang ke rumah dan menjerit histeris, terdakwa memanggil saksi I dan menanyakan keberadaan korban. saksi I dan terdakwa sama-sama panik dan langsung menuju ke kamar korban, mereka melihat darah berceceran dan langsung menelepon polisi.

________Maka atas perbuatanya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, pencurian  sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP________________________________

_________Setelah itu terdakwa menelpon polisi dan membuat pengakuan bahwa korban yang merupakan ayah dari terdakwa yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan.
 _________Selanjutnya terdakwa pura-pura merasa kehilangan dan terpukul atas kematian korban sampai akhirnya kecurigaan polisi atas kejanggalan kasus ini membongkar bahwa terdakwalah yang telah membunuh korban yang merupakan ayah terdakwa sendiri.
 ________Maka atas perbuatannya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan didakwa dengan pasal berlapis

A.    KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
 1.  1.   Saksi atas nama Anas, sebagai tukang kebun korban yang memberi kesaksian sebagai berikut :
§  Bahwa benar saksi menerangkan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehubungan dengan kasus tindak pidana pemerkosaan.
§  Bahwa benar terdakwa Zulkarnain memberikan pelajaran tambahan kepada saksi karena nilai saksi pada mata pelajaran terdakwa kurang.
§  Bahwa benar pada malam kejadian saksi berada di rumah korban di Jl. T. Muda Jeulingke, Banda Aceh yang selanjutnya disebut TKP (Tempat Kejadian Perkara).
§  Bahwa benar saksi mendengar terdakwa pulang kerumah dan korban sedang menunggu anaknya, kemudian saksi mendengar cek cok, dan akhirnya dari dalam kamar tidurnya dia mendengar suara bantingan pintu sekitar jam 04.00 dirumah terdakwa yang beralamat seperti tersebut diatas. Namun saksi tidak melihat secara langsung.
§  Bahwa benar pada saat tindak pidana terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya ada saksi I dan terdakwa saja, tidak ada saksi lain lagi yang berada disana.

2.      Saksi II atas nama Suriayani, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§  Bahwa benar saksi II menerima sebuah mobil sebagai hadiah istimewa dari korban.
§  Bahwa benar pada pagi hari tanggal 19 Maret, saksi II menuju ke rumah korban untuk menjemput korban untuk pergi ke bandara, karena korban meminta saksi II mengantarkannya ke bandara dalam perjalanannya ke Thailand.
§   Bahwa benar Saksi II mengenal terdakwa, karena saksi sudah pernah bertemu dengan terdakwa beberapa kali.
3.      Saksi III atas nama dr. Syarif Fata, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§  Bahwa benar berdasarkan otopsi yang telah dilakukan telah terjadi penganiayaan, pembunuhan, pada diri korban atas nama Adam Sani.
§  Bahwa berdasarkan otopsi ditemukan luka- luka sebagai berikut :
Kepala bagian belakang korban terdapat luka memar akibat benturan terhadap benda tumpul.
Terdapat luka tusukan di bagian lambung korban.
§  Sesuai durasi waktu penyiksaan, korban meninggal dunia setelah dilakukan mutilasi, karena pukulan dan tusukan yang dilakukan tidak langsung dapat merenggut nyawa korban.
§  Bahwa benar ditemukan sidik jari terdakwa pada tubuh korban yang telah dimutilasi.
4. Saksi IV atas nama Yudi Yusufi Elba, yang telah dibuatkan Berita Acara Sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§  Bahwa benar saksi IV menerangkan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti dimintai keterangan.
§  Bahwa benar pada malam tanggal 18 Maret 2008, terdakwa berada bersama saksi dan kawan-kawannya yang sedang berpesta di kos-kosan saksi IV
§  Bahwa benar pada pagi tanggal 19 maret 2008, terdakwa masih berada di kos-kosan saksi dan segera pulang dalam keadaan masih sempoyongan sekitar jam 06.00 pagi.

§  P E T U N J U K :
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka kami Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa atas dasar keterangan saksi-saksi baik yang memberikan keterangannya dipersidangan atau yang keterangannya dalam BAP dibacakan, surat, dan keterangan terdakwa, dimana antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, serta didukung pula oleh alat bukti saksi sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa pun mengajukan 1 (satu) orang saksi yang meringankan terdakwa yang data-datanya telah di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :

Keterangan Saksi-saksi

1. Saksi IV atas nama Yudi Yusufi Elba, yang telah dibuatkan Berita Acara Sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§  Bahwa benar saksi IV menerangkan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti dimintai keterangan.
§  Bahwa benar pada malam tanggal 18 Maret 2008, terdakwa berada bersama saksi dan kawan-kawannya yang sedang berpesta di kos-kosan saksi IV
§  Bahwa benar pada pagi tanggal 19 maret 2008, terdakwa masih berada di kos-kosan saksi dan segera pulang dalam keadaan masih sempoyongan sekitar jam 06.00 pagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan pula di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :

Keterangan Terdakwa :
Terdakwa Zulkarnain, Umur: 20 Tahun, di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§  Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mengerti dimintai keterangan karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
§  Bahwa benar terdakwa menerangkan belum pernah dihukum.
§  Bahwa tidak benar terdakwa menerangkan mengerti sebab-sebabnya ditangkap hingga dilakukan pemeriksaan dipersidangan karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dan pencurian.
§  Bahwa benar terdakwa menerangkan saat ditangkap terdakwa sedang berada tempat kediamannya di Jl. T. Muda Jeulingke, pada tanggal 24 Mei pada pukul 08.00 WIB.
§  Bahwa benar terdakwa tidak mengakui tindak pembunuhan tersebut.
§  Bahwa benar terdakwa juga mengetahui bahwa Tindak Pidana pembunuhan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang dan dapat dijatuhi hukuman.
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana tertanggal 04 Juli 2009, yang pada pokoknya :
1.             Menyatakan terdakwa Zulkarnain terbukti bersalah melakukan
tindak pidana “”, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL MADJID NASUTION selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3.      Menyatakan barang bukti berupa :
o   1 buah pisau di kamar terdakwa dan botol minuman yang terdapar sidik jari terdakwa.
o   Otopsi Nomor : 190/006/2009 yang menyatakan telah terjadi pembunuhan dari Rumah Sakit Advent yang terletak di Jalan Sukajadi Banda Aceh atas nama Adam Sani.(B-1).
o   Otopsi Nomor :191/007/2008 yang menyatakan telah terjadi penganiayaan dari Rumah Sakit Advent yang terletak di Jalan Sukajadi Bandung atas nama Adam Sani.
o   Laporan Polisi Nomor : 76/Lap. Pol/X/2009, tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan.
4.            Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


B.     BARANG BUKTI :
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa :
1.      botol kaca pecah.
2.      sebilah pisau.
3.      sebilah parang.
4.      Visum Et Refertum Nomor :191/007/2009 yang menyatakan telah terjadi pembunuhan dari Rumah Sakit zainal abidin yang terletak di Jalan Sukajadi Bandung atas nama Nn. Putri Adinda.
5.      Laporan Polisi Nomor : 76/Lap. Pol/X/2008, tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Ketua Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.

C.    ANALISA YURIDIS :
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka sampailah kami pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan maka kami Jaksa Penuntut Umum akan langsung membuktikan Dakwaan yang menurut kami terbukti dipersidangan yaitu Dakwaan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Barang Siapa ;
2.      Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
3.      Memaksa seorang wanita bersetubuh;
4.      Di luar perkawinan;

Ad.1. ; Unsur “Barang Siapa” ;
Bahwa unsur “Barang Siapa” memberikan arah atau menunjuk kepada setiap subyek hukum yaitu orang atau manusia dan badan hukum, apakah orang atau manusia itu sebagai seorang laki-laki atau seorang perempuan, warga negara indonesia atau warga negara asing tidak terkecuali sepanjang perbuatan yang didakwakan dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam persidangan ini terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap segala perbuatannya serta akibat dari perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, Memory Van Toelichting menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang, sebagai unsur yang diam pada setiap delik, unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang seorang yang melakukan delik.

Bahwa subyek hukum  bernama terdakwa ZULKARNAINI, baik dalam pemeriksaan pendahuluan didepan Penyidik POLRI, maupun didalam pemeriksaan persidangan, dapat memberikan keterangan dan jawaban secara lancar, jelas, tegas dan berturut atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik Penyidik, Jaksa Penuntut Umum pun Majelis Hakim.

Berdasarkan hal-hal tersebut, unsur “Barang Siapa” yang menunjuk kepada Terdakwa dalam dakwaan ini telah terpenuhi semuanya.
D.    KESIMPULAN :
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kami Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan menghilangkan nyawa seseorang” sesuai dengan pasal 338 KUHP, penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, pencurian  sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP
Selanjutnya dengan memperhatikan bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak terungkap adanya alasan pema’af atau pembenar, maka kepada terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu :


§  Hal-hal yang memberatkan :
o   Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan selalu berbelit-belit dalam memberian keterangan di persidangan.
§  Hal-hal yang meringankan :
o   Terdakwa belum pernah dihukum.
o   Terdakwa menyesali perbuatannya.

Berdasarkan uraian dimaksud, Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan.

“ M E N U N T U T ”
Supaya Majelis Hakim Peradilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.   Menyatakan terdakwa ZULKARNAINI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan menghilangkan nyawa seseorang” sesuai dengan pasal 338 KUHP, penganiayaan , sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, pencurian  sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP dan pelanggaran keaman umum bagi orang atau barang dan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP
.
2.   Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKARNAINI selama 15 TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3.   Menyatakan barang bukti berupa :
a.botol kaca pecah.
b. sebilah pisau.
c.sebilah parang.
d.Visum Et Refertum Nomor :191/007/2009 yang menyatakan telah terjadi pembunuhan dari Rumah Sakit zainal abidin yang terletak di Jalan Sukajadi Bandung atas nama Tn. Adam sani
Laporan Polisi Nomor : 76/Lap. Pol/X/2008, tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan
5.      Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam memutuskan perkara ini.
Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini .

Bandung, 5 Juli 2009
YULI YUSUFI SH.i M.Hum
   NRP : 140 607 269








Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.