DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
A.
Latar Belakang
Sebagai Negara yang berdaulat, hukum merupakan sebagai alat kontrol masyarakat untuk mencapai
kesejahteraan. Suatu Bangsa dipandang berhasil apabila penegakan hukumnya
terlaksana secara adil.
Fungsi hukum adalah menegakkan kebenaran untuk mencapai
keadilan. Keadilan adalah merupakan hal yang pokok bagi manusia dalam hidup
bermasyarakat, maka dibutuhkan adanya lembaga-lembaga yang bertugas
menyelenggarakan keadilan ini.[1]
Indonesia sebagai Negara hukum menunjukkan bukti
keseriusannya dalam menegakkan hukum, sembari telah di amandemennya UUD 1945,
pasal 24 UUD 1945 menentukan; (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
(2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
Negara dan oleh sebuah mahkamah konsitusi.[2]
Dalam melaksanakan tugas peradilan sebagaimana yang telah
disebutkan diatas hakim melakukan kekuasaan secara merdeka. Oleh karena itu
diperadilan tata usaha neraga hakim bersifat aktif dalam memeriksa perkara.
Hakim peradilan tata usaha dalam pemerikasaan berkas
bersifat aktif untuk mencegah terjadinya kesenjangan dalam hukum. Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) yang merugikan masyarakat memiliki perbedaan hukum.
B.
Rumusan Masalah
Dari pemaparan diatas maka penulis merumuskan masalah dengan
kriteria sebagai berikut:
1.
Hal-hal
apa saja yang perlu diperiksa dalam pemeriksaan persiapan?
2.
Dasar hukum pemeriksaan persiapan?
3.
Penasehatan yang harus oleh hakim
terhadap gugatan penggugat?
4.
Seperti
apa pelaksanaan dan Akibat hukum dari pemeriksaan persiapan?
PEMBAHASAN
A.
Hal-hal dalam Pemeriksaan Persiapan
Pemeriksaan
persiapan diadakan mengingat penggugat dipengadilan tata usaha negara pada
umumnya adalah warga masyarakat yang mempunyai kedudukan lemah bila
dibandingkan dengan tergugat sebagai pejabat tata usaha negara.[3]
Pemerikasaan persiapan diperlukan guna untuk meminimalisir terjadinya
kesewenang-wenangan pejabat TUN yang berkedudukan lebih tinggi dari penggungat.
Dalam
pemeriksaan persiapan hakim diperintahkan untuk berperan aktif dalam memeriksa
sengketa, dengan catatan hakim meminta kepada penggugat melengkapi alat-alat
bukti yang bersangkutan dengan gugatan sebelum dilaksanakan persidangan. Dalam acara ini hakim
meminta badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan menyerahkan atau memberikan
informasi yang dibutuhkan pengadilan.
Sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam pasal 63 ayat 1, sebelum pemeriksaan pokok
sengketa dimuka umum dimulai majelis hakim yang telah ditetapkan ketua
pengadilan wajib mengadakan pemerikasaan persiapan untuk melengkapi gugatan
yang kurang jelas atau untuk mematangkan perkara.[4]
Akan tetapi, pemeriksaan persiapan ini dapat juga dilakukan oleh hakim anggota
yang di tunjuk oleh ketua majelis dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
ketua majelis.
Karena
pemeriksaan persiapan dilakukan sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimuka umum
dimulai, maka pemeriksaan persiapan dapat dilakukan diruangan musyawarah dalam
sidang tertutup untuk umum, tidak harus diruangan sidang, bahkan dapat pula
dilakukan didalam kamar kerja hakim tampa memakai toga.[5]
Penjelasan
pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal 63 ayat 1
adalah kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara. Dan ditujukan kepada hakim diberi
kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum memeriksa pokok
sengketa.
Dalam
kesempatan ini hakim dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat TUN
yang bersangkutan lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu. Disini
wewenang hakim untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai
penggugat dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari badan atau
pejabat tata usaha negara, mengingat penggugat dan badan TUN kedudukannya tidak
sama.
Penjelasan
pasal 56 ayat 3 menyebutkan bahwa dalam kenyataan, Keputusan Tata Usaha Negata
(KTUN) yang hendak disengketakan itu mungkin tidak ada dalam tangan penggugat.[6]
Maka untuk
kepentingan pembuktian, penggugat seharusnya melampirkannya pada gugatan yang
di ajukan.
B. Dasar Hukum Pemeriksaan Persiapan
Dasar hukum pemeriksaan persiapan
tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 pasal 63 yang berbunyi:
1. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib
melaksanakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
2. Dalam pemiksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
1, hakim Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan
melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari, Dapat
peminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha yang bersangkutan
3. Apabila dalam jangka sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
huruf a, penggugat menyempurnakan gugatannya, maka hakim menyatakan dengan
putusannya bahwa gugatannya tidak dapat diterima.
4. Terhadap putusan sebagaimana dalam ayat 2 tidak dapat
digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Menurut INDROHARTO dalam
pemeriksaan persiapan, dapat dilakukan pemeriksaan setempat, pemeriksaan
surat-surat yang disimpan oleh instansi-instansi tertentu atau pendengaran
saksi-saksi yang dapat memberikan kejelasan mengenai fakta-fakta yang berkaitan
dengan perkara yang bersangkutan.[7]
C. Penasehatan yang harus
oleh hakim terhadap gugatan penggugat
Dalam pemeriksaan persiapan hakim memberikan
nasehat terhadap penggugat hanya terbatas untuk hal:
1. Memperbaiki gugatan, misalnya Keputusan Tata Usaha Negara
yang disengketakan adalah bukan kepegawaian, tetapi penggugat dalam gugatannya
menuntut agar tergugat malakukan rehabilitasi atas diri Penggugat yang bukan
Pegawai Negeri Sipil;
2. Melengkapi dengan data yang diperlukan, misalnya
melengkapi gugatan dengan melampirkan Keputusan-Keputusan Tata Usaha Negara
yang disengketakan.
3. Kepala gugatan;
4. Identitas Para Pihak, sesuai ketentuan Pasal 56;
5. Objek gugatan, mengenai ketepatan : nomor; perihal;
pejabat/badan TUN yang
menerbitkan; atas nama siapa; tempat dan tangal penerbitan.
6. Surat Kuasa/surat tugas, mengenai bentuk, isi dan
kelengkapannya;
7. Dasar gugatan/posita, harus memuat alasan yang jelas
yaitu menyangkut hubungan hukum yang terjadi sebagai dasar gugatan;
8. Petitum gugatan.
9. Bagian Penutup, apakah sudah ditandatangani oleh
Penggugat/Kuasa Hukumnya
Dengan nasehat
yang diberikan Majelis Hakim
dimaksudkan memperjelas gugatan yang sebelumnya masih kekurang dan nasehat
tersebut hanya bersifat imperatif. Wewenang hakim dalam memberikan nasehat
kepada penggugat agar ketimpang- tindihan dalam
tuntutan tidak terjadi dalam pemeriksaan dimuka
umum.
Sesuai dengan
wewenang yang dimiliki oleh hakim untuk meminta penjelasan kepada Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana penjelasan pasal 63 ayat 1 yakni untuk
mengimbangi dan mengatasi kesulitan yang dihadapi seorang Penggugat dalam mencari
informasi yang diperlukan sebagai bukti-bukti dari Badan atau Pejabat tata
Usaha Negara tersebut.
Oleh Mahkamah
Agung dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1991 memberikan petunjuk lebih lanjut maksud
dari pasal 63 ayat 2 huruf b tersebut, menurut penjelasannya tidak hanya kepada
Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat saja, tetapi boleh juga
terhadap siapa saja yang bersangkutan dengan data yaang diperlukan untuk
mematangkan perkara tersebut.
D.
Pelaksanaan dan Akibat Hukum dari Pemeriksaan Persiapan
Pemeriksaan Persiapan dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari
(Pasal 63 ayat 2.a) dan
Akibat
Hukum :
Pasal
63
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a
Penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka hakim menyatakan dengan putusan
bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4)
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat digunakan upaya hukum,
tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Dalam penjelasan pasal 63 ayat (3) tersebut, tenggang waktu
30 hari yang dimaksud tidak bersifat memaksa. Oleh karenanya Hakim harus
bersikap bijaksana dengan memperhatikan alasan keterlambatan perbaikan gugatan
Penggugat.
PENUTUP
Dari pemaparan
diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa pemeriksaan persiapan merupakan salah
satu awal dari pemeriksaan pemula sebelum dilakukannya pemeriksaan dimuka umum.
Dalam pemeriksaan ini hakim melakukan atau memeriksa berkas gugatan yang kurang
jelas, sehingga hakim memberikan nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki
gugatannya.
Pemeriksaan
persiapan dapat dilakukan oleh hakim anggota yang diberikan mandat oleh Ketua
Majelis. Pemeriksaan ini juga dilaksanakan diruangan tertutup dan bersifat
tertutup untuk publik.
Hakim juga bersifat aktif dalam menilai kedua belah pihak.
Serta meminta kepada Badan atau Pejabat TUN untuk memberikan data yang
dibutuhkan oleh penggugat.
Penggugat dalam hal ini diperintahkan untuk mengindahkan
nasehat hakim, sebab jika nasehat tersebut dilalaikan dapat berakibat patal
yakni tuntutan ditolak.
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
SEMA. Nomor 2 Tahun 1991
Rozali
Abdullah. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali
Pers. 1992
Soetomo.
Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Usaha Nasional: Surabaya
Wijayanto,
R. Hukum Acara Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika. Cet I 2008
Mau mendownload Undang-Undang/Peraturan Pemerintah, Klik disini.
- untuk mendonwload file BUKU/NOVEL temen-teman bisa KLIK DISINI
- dan jangan lupa guys, ayo baca cerita unik yang terjadi di sekitarmu KLIK DISINI
0 Response to "PEMERIKSAAN PERSIAPAN DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA"
Post a Comment