TEORI KEDAULATAN TUHAN LENGKAP

ADMIN
                         ANALISIS TENTANG SENI BUDAYA DAN PROBLEMATIKA
                         WARALABA/FRANCHISE MENURUT HUKUM ISLAM

A. Teori Kedaulatan Tuhan
Di antara teori-teori yang memberikan jawaban atau masalah atau pertanyaan tadi, menurut sejarahnya yang paling tua adalah Teori Kedaulatan Tuhan, yaitu yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu yang memiliki atau ada pada tuhan.
Teori ini berkembang pada jaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke V sampai abad ke XV. Di dalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu, yaitu agama Kristen, yang kemudian diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan, yaitu gereja, yang dikepalai oleh seorang paus.
Jadi pada waktu itu lalu ada dua organisasi kekuasaan, yaitu organisasi kekuasaan Negara yang diperintah oleh seorang raja, dan organisasi kekuasaan gereja yang dikepalai oleh seorang paus, karena pada waktu itu organisasi gereja tersebut mempunyai alat-alat perlengkapanyang hamper sama dengan alat-alat perlengkapan organisasi Negara.
Pada permulaan perkembangannya agama baru ini mendapatkan pertentangan yang sangat hebat. Oleh karena agama baru ini dianggab bertentangan yang sangat hebat. Oleh karena agama baru ini dianggab bertentangan dengan paham atau kepercayaan yang dianut pada waktu itu, yaitu penyembahan kepada dewa-dewa, atau phanteisme. Banyak para pemimpinnya yang dikejar-kejar, ditangkap, dibuang, atau dibunuh, karena mereka ini dianggab mengancam kedudukan dan kewibawaan raja. Tetapi oleh karena keuletan dan ketabahan daripada para penganut-penganutnya, agama baru ini tidak musnah, tetapi malahan akhirnya dapat berkembangdengan baik dan diakui sebagai salah-satunya agama resmi, agama Negara.
Mulai saat itulah organisasi gereja itu mempunyai kekuasaan yang nyata dan dapat mengatur kehidupan Negara, tidak saja yang bersifat keagamaan, tetapi sering-sering juga yang bersifat keduniawian, maka tidaklah jarang kalau kemudian timbul dua peraturan dari gereja. Selama antara kedua peraturan itu satu sama lain tidak bertentangan, maka selama itu pula tidak ada kesulitan-kesulitan dari para warga Negara untuk mentaatinya. Tetapi bila peraturan-peraturan itu saling bertentangan satu sama lain, maka timbullah persoalan, peraturan yang berasal dari manakah yang berlaku, artinya antara kedua peraturan itu mana yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan itulah yang akan ditaati.
Tentang hal ini ada beberapa ajaran atau teori, yang kesemuanya berasal dari penganut-penganut teori teokrasi. Antara lain adalah : Augustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Di samping itu masih banyak lagi, yang masing-masing memberikan ajarannya. Persoalan mereka sebetulnya bukanlah mempersoalkan siapakah yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu, karena dalam hal ini telah ada persamaan pendapat, bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah Tuhan. Tetapi yang dipersoalkan lebih lanjut adalah, siapakah di dunia ini, kongkritnya di dalam suatu Negara itu, yang mewakili Tuhan, raja ataukah Paus.
Mula-mula dikatakan bahwa yang mewakili tuhan di dunia ini, jadi juga di dalam suatu Negara, adalah paus, ini adalah pendapat dari Augustinus. Kemudian dikatakan bahwa kekuasaan raja atau paus itu sama, hanya saja tugasnya berlainan, raja dalam lapangan keduniawian, sedangkan Paus dalam lapangan keagamaan. Ini adalah pendapat dari Thomas Aquinas. Perkembangan selanjutnya menitik beratkan kekuasaan itu ada pada Negara atau raja, ini adalah ajaran dari Marsilius.
Menurut ajaran Marsilius raja itu adalah wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia. Akibat dari ajaran Marsilius ini maka pada akhir-akhir abad pertengahan dan pada permulaan jaman berikutnya, yaitu jaman renaissance, adalah terasa sekali. Karena raja-raja merasa berkuasa untuk berbuat apa saja menurut kehendaknya, dengan alasan bahwa perbuatannya itu adalah sudah menjadi kehendak tuhan. Raja tidak merasa bertanggung jawab kepada siapapun kecuali kepada tuhan. Bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya.
Keadaan ini semakin memuncak pada jaman renaissance, terlebih setelah timbulnya ajaran dari niccolo Machiavelli, yang maksudnya semula adalah untuk mengatasi perpecahan dan kekacauan Negara, dengan ajaran Staatsraisen-nya. Maka yang semula orang mengatakan, bahwa hukum yang harus ditaati itu adalah hukum Tuhan, sekarang mereka berpendapat bahwa hukum begaralah yang harus ditaati, dan negaralah satu-satunya yang berwenang menentukan hukum. Dengan demikian timbull ajaran baru tentang kedaulatan, yaitu kedaulatan Negara.

DOWNLOAD FILE : KLIK SINI
      #Baca Juga : PENGERTIAN FRANCHISE/WARALABA


Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.