>>>Baca juga : HUKUM WANITA MENJADI IMAM SHOLAT BAGI JAMAAH LAKI-LAKI
Momentum berkembangnya pasar modal berbasis syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1997, yakni dengan diluncurkannya Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanmkan dananya secara syariah dan Indeks Saham Syariah Indonesia pada tanggal 12 Mei 2011.Pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh
mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan
dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud
dalam peraturan peundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan
perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Adapun yang dimaksud sebagai efek-efek syariah menurut Fatwa
DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan
Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup Saham Syariah, Reksadana Syariah,
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset Syariah, dan surat berharga
lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Belakangan, instrumen
keuangan syariah bertambah dengan adanya fatwa DSN-MUI Nomor:
65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah,
fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah pada tanggal 6
Maret 2008, fatwa DSN-MUI Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara.
Adapun dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli efek
adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.
80/DSN-MUI/VI 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme
Perdagangkan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Adapun isi
utama fatwa mekanisme syariah perdagangan saham adalah:
- Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’)
- Efek yang ditransaksikan adlah efek yang bersifat ekuitas yang sesuai dengan prinsip syariah (terdapat dalam Daftar Efek Syariah)
- Pembeli boleh menjual Efek setelah transaksi terjadi, meskipun settlemennya di kemudian hari (T+3) berdasarkan prinsip qabdh hukmi
- Mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan menggunakan akad bai’ al-Musawamah. Harga yang wajar dan disepakati akan menjadi harga yang sah.
- SRO dapat mengenakan biaya (ujrah) untuk setiap jasa yang diberikan dalam menyelenggarakan perdagangan Efek bersifat Ekuitas.
- Tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam bertransaksi.
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar
modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham
yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan. Sebagai salah satu instrumen
perekonomian maka pasar modal syariah tidak terlepas dari pengaruh yang
berkembang di lingkungannya, baik yang terjadi di lingkungan ekonomi mikro,
yaitu peristiwa atau keadaan para emiten, seperti laporan kinerja, pembagian
deviden, perubahan strategi atau perubahan strategis dalam rapat umum pemegang
saham, akan menjadi informasi yang menarik bagi para investor di pasar modal.
Selain lingkungan ekonomi mikro, perubahan lingkungan yang
dimotori oleh kebijakan-kebijakan makro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal
maupun regulasi pemerintah dalam sektor riil dan keuangan, akan pula mempengaruhi
gejolak di pasar modal.
Perkembangan produk syariah di pasar modal Indonesia dalam
beberapa tahun terakhir memang cukup menggembirakan. Namun, pengembangan produk
syariah tersebut juga mengalami beberapa hambatan. Berdasarkan hasil studi
tentang investasi syariah di Indonesia oleh Tim Studi tentang investasi syariah
di Indonesia (BAPEPAM-LK), menunjukkan terdapat beberapa hambatan dalam
pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia, di antaranya adalah
sebagai berikut:
- Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah.
- Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah.
- Minat pemodal atas efek syariah.
- Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah.
- Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait.
- Pra-proses (persiapan) penerbitan efek syariah.
- Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi pasar modal syariah di Inonesia.
Perkembangan pasar modal syariah ke depan cukup potensial,
apalagi melihat saham-saham baru yang ditawarkan sudah banyak yang tercatat sebagai
saham-saham syariah. Meskipun begitu, sebelum masuk kategori sebagai saham yang
memenuhi ketentuan syaiah, saham-saham tersebut harus diverifikasi sesuai
sehingga memenuhi aturan-aturan baku dalam ketentuan Dewan Syariah Nasional,
selain aturan dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
(Yogyakarta: Ekonisia, 2004). Abdullah Amrin,Meraih Berkan melalui Asuransi
Syari’ah ditinjau dari perbandingan dengan Asuransi Konvensional, (Jakarta:
Elex Media Komputindo, 2011). Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
(Jakarta: Raja Grafindo
- untuk mendonwload file BUKU/NOVEL temen-teman bisa KLIK DISINI
- dan jangan lupa guys, ayo baca cerita unik yang terjadi di sekitarmu KLIK DISINI