PENGERTIAN TEORI KEDAULATAN NEGARA - HUKUM TATA NEGARA

ais
                         ANALISIS TENTANG SENI BUDAYA DAN PROBLEMATIKA
                         WARALABA/FRANCHISE MENURUT HUKUM ISLAM
Dari para penganut teori kedaultan negara ini menyatakan, bahwa kedaulatan itu tidak ada pada tuhan, seperti yang dikatakan oleh para penganut teori kedaulatan tuhan, tetapi ada pada negara. negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu hatus tunduk kepada negara. negara disini di anggab sebagai suatu keutuhan yang menciptakan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara, dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
penganut teori kedaulatan negara ini antara lain adalah Jean Bodin, dan Georg Jellinek.
Pada hakikatnya teori kedaulatan negara, hanya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, entah kekuasaan itu sifatnya absolut, entah sifatnya terbatas, dan ini harus dibedakan dengan pengertian ajaran Staats-absolutisme, karena dalam ajaran ini pada prinsipnya hanya dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi mungkin bersifat absulit tetapi mungkin bersifat terbatas.
teori kedaulatan negara mengajarkan sebagai berikut:
1. yang berdaulat atau memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, atas dasar pemikiran hukum alam yang mengatakan bahwa "yang kuat (negara) menguasai yang lemah (rakyat).
2. jadi, sebagai pihak yang kuat, negara dapat memaksakan kehendaknya secara sepihak kepada rakyat dan rakyat harus selalu menaatinya karena kehendak negara tersebut telah menjadi sumber kekuasaannya, yang umumnya telah berwujud sebagai undang-undang atau adat istiadat/kebiasaan yang telah diakui oleh undang-undang sebagai sumber hukum yang mempunyai kekuatan mengikat.
3. negara yang memegang kekuasaan itu bukanlah hasil ciptaan atau bentukan manusia, seperti yang diajarkan oleh teori-teori perjanjian tadi, melainkan negara itu adalah hasil ciptaan alam.

jadi, menurut teori ini, hukum itu ditaati orang karena hukum itu merupakan pengejawantahan dari kehendak negara yang meruapakan sumber utama bagi kekuatan mengikatnya hukum tersebut.
negara sendiri harus dipandang sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri, yang mempunyai lembaga-lembaga perlengkapan untuk melaksanakan kehendaknya (lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
contoh Pemerintahan Nai (Hitler) di Jerman.



Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.