DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN JAMINAN FIDUCIA

ADMIN
JAMINAN FIDUCIA
Dasar Hukum dan Pengertian Fiducia
     Undang-undang tentang fiducia diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. sebelum diundangkannya UU ini, konstruksi hukum fiducia timbul dari putusan mahkamah agung belanda tahun 1932. berdasarkan putusan ini, fiducia hanya berlaku bagi benda bergerak. pada prinsipnya apabila suatu barang dijaminkan dengan fiducia berarti kepemilikan atas barang tersebut beralih kepada kreditor, tetapi kepada penguasaaan barang itu tetap pada debitor.
Fiducia diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. pertimbangan ditetapkannya UU Fiducia adalah:
a. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang emgatur mengenai lembaga jaminan;
b. bahwa jaminan fiducia adalah sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan masih didsarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasioanl dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fiducia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan di kantor pendaftaran fiducia.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yanag dimaksud dalam huruf a,b, dan c dipandang perlu membentuk undnag-undang jaminan fiducia.

         UU Nomor 42 Tahun 1999 terdiri atas 8 bab dan 41 pasal. undnag-undang ini dimaksudkan untuk:
a. menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan jaminan fiducia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan;
b. memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi pemberi fiducia, namun sebaliknya karena jaminan fiducia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yang menerima fiducia karena pemberi fiducia mungkin saja menjaminkan benda yang telah dibebanidengan fiducia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penerima fiducia.

        fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999|). yang dimaksud dengan jaminan fiducia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fiducia, sebagai agunan bagi pelunasan utang teretntu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fiducia terhadap kreditor lainnya.
      Dari definisi di atas dapat dikemukakan bahwa benda yang dapat dijadikan jaminan fiducia adalah : 
a. benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud;
b. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun. 
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.