A. Pengetian
Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut
perspektif Islam. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku
ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan peraturan agama Islam dan
didasari dengan tauhid sebagaiman dirangkum dalam rukun Islam dan rukun iman.
Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Secara
epistimologis ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu, yang pertama
yaitu ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah Islam
yang berkaitan dengan urusan harta benda. Cakupannya adalah kepemilikan,
pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan kepada masyarakat. Bagian ini
merupakan pemikiran yang terikat nilai, karena diperoleh dari sumber nilai
Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui metode istinbat hukum. Kedua,
ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan
dengan urusan-urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi
barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara dan sarana yang digunakan
dalam proses produksi barang dan jasa. Bagaian ini tidak harus mempunyai dasar
konsep dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, tapi cukup disyaratkan tidak boleh
bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Segala
aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam mengarah pada tercapainya
kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengasaraan
dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian halnya dalam hal ekonomi,
tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan akhirat.
Ekonomi
Islam memiliki beberapa tujuan antara lain;
·
Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa
menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
·
Tegaknya keadilan dalam masyarakat.
Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan dibidang hokum dan muamalah.
·
Tercapainya maslahahatan yang mencakup,
keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal, keselamatan
keturunan dan keluarga serta keselamatan harta benda.
B.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Menurut
Yusuf Qardhawi, ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip
yang pertama yaitu tauhid dan akhlak, itu tidak ada dalam landasan dasar
ekonomi konvensional. Prinsip keseimbanganpun dalam praktiknya justru yang
membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi
Islam bisa bisa dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insane karena system
ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Sedangkan
menerut Chaptra disebut sebagai ekonomi tauhid. Keimanan memiliki peran penting
dalam dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempangaruhi cara
pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan
sikap-sikap terhadap manusia, sumberdaya serta lingkungannya.
Disisi
lain, ada yang menjelaskan bahwa rinsip ekonomi Islam ada dua, yaitu; pertama
ialah prinsip umum, yaitu Aqidah
Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran bagi segala pemikiran Islam,
seperti system ekonomi Islam, system politik Islam, system pendidikan Islam,
dan sebagainya. Aqidah Islamiyah disini dipahami bukan sekedar sebagai aqidah
Ruhiyah, yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni
seperti ibadah, namun juga sebagai aqidah siyasah, yakni aqidah yang menjadi
landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk
ekonomi.
Kedua,
prinsip khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam syariah
Islam yang lahir dari aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan
bangunan system ekonomi Islam. Prinsip khusus ini terdiri dari tiga asas,
yaitu: kepemilikan sesuai syariah, pemanfaatan kepemilikan sesuai syariah dan
pendistribusian kekayaan kepada masyarakat.Dalam system ekonomi Islam, tiga
asas tersebut tidak boleh tidak terikat dengan syariat Islam, sebab segala
aktivitas manusia wajib terikat atau tunduk kepada syariat Islam.
Prinsip
ekonmi Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan prinsip system ekonomi
kapitalis saat ini. Aqidah Islamiyah sebagai prinsip umum ekonomi Islam
menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideology sempurna yang
mengatur segala aspek kehidupan tanpa kecuali.
Prinsip islam ini berbeda dengan
prinsip ekonomi kapitalis,dimana prinsip yang berkaitan dengan kepemilikan,
pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan kepada masyarakat, semuanya
dianggap lepas atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama.
Dalam masalah kepemilikan, kapitalis
mamandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada
nilai manfaat yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat
memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat
memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sudah sah untuk dimiliki, walaupun
haram menurut agama. Ini bebeda dengan ekonomi Islam yang memandang asal usul
kepemilikan adalah adanya izin Allah SWT kepada manusia untuk memanfaatkan
suatu benda. Jika Allah mengijinkan berarti boleh dimiliki. Tapi jika tidak
mengijinkan (mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimilki.
Dalam
masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya
dan tidak ada pula batasan jumlahnya. Sebab pada dasarnya system ekonomi
kapitalisme adalah cermin dari paham kebebasan dibidang pemanfaatan hak milik.
Maka seseorang boleh memilki harta dalam jumlah beberapa saja dan diperoleh
dengan cara apa saja . sedangkan dalam ekonomi Islam menetapkan adanya batasan
tatacara, tapi tidak membatasi jumlahnya. Tatacara itu berupa hokum-hukum
syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan harta, baik pemanfaatan yang
berupa pembelanjaan, maupun berupa pengembangan harta. Seorang muslim boleh
memiliki harta barapa saja sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah
Islam.
Dalam
masalah distribusi kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar,
yaitu melalui mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi
penawaran dan permintaan. Harga berfungsi secara informasional yaitu memberikan
informasi kepada konsumen mengenai siapa yanh mampu memperoleh atau tidak
memperoleh suatu barangn atau jasa. Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan
terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari
sekumpulan hokum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap
individu rakyat. Mekanismenya melaui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif,
berupa berbagai kegiatan pengembangan harta dalam akad-akad muamalah. Mekanisme
ini misalnya, ketentuan syariah yang membolehkan manusia bekerja disektor
pertanian, industry dan perdagangan, memberikan kesempatan berlangsungnya
pengembangan harta melalui kegiatan investasi, dan memberikan kepada rakyat hak
pemanfaatan SDA milik umum yang dikelola nagara seperti hasil hutan, barang
tambang dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
Mekanisme
lain yaitu bisa dengan melalui aktivitas ekonomi non-produktif. Misalnya dengan
pemberian shadakah, zakat, wakaf, hibah, dan lain-lain. Ini dimaksudkan untuk
mengatasi pendistribusian kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya
mengandalkan mekanisme ekonomi produktif semata. Selain itu juga demi
terwujudnya keseimbangan ekonomi dan memperkecil jurang perbedaan antara kaya
dengan miskin.
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip
dasar, antara lain:
1. Seorang muslim dalam kehidupan
berekonomi tidak berhubungan dengan bunga. Allah SWT berfirman, “Allah Telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqoroh:256-257). “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Immron: 130). Larangan yang
terdapat dalam ayat di atas tertuju pada transaksi yang berbasis riba, baik
memberi maupun menerima, baik berhubungan dengan sesama muslim maupun non
muslim. Dan diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengutuk orang yang membayar
bunga, mereka yang menerima, orang yang menuliskan kontrak perjanjiannya dan
orang yang menjadi saksi transaksi tersebut.
2. Seorang muslim tidak boleh mendapatkan
harta atau kekayaan dengan jalan penipuan, pemalsuan, pencurian dan tindakan
kriminal lainnya. “Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah
kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya.
yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman.” (Qs.Al-A’raf: 85).
3. Seorang muslim dilarang untuk
mendapatkan penghasilan dari hasil perjudian, lotre, dari hasil produksi,
penjualan dan distribusi alkohol. “Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah:
90).
4. Seorang muslim tidak boleh mengambil
harta anak yatim yang berada di bawah perwaliannya. “Dan berikanlah kepada
anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik
dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang
besar”. (QS. An Nisa’: 2).
5. Seorang muslim hendaknya mengambil
barang sesuai dengan kebutuhan. Karena menimbun makanan dan kebutuhan dasar
lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam islam yang sangat merugikan
orang banyak. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta
yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan
itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta
yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.
dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan
Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. Ali Imron: 180).
6. Zakat merupakan kewajiban yang
berkaitan dengan harta seorang muslim. Bila telah sampai nisabnya atau kadar
tertentu dari harta yang wajib untuk dizakatkan, seorang muslim harus
mengeluarkannya. Allah SWT berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan)
agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan
yang demikian Itulah agama yang lurus".(QS. Al Bayyinah: 5). Setiap
muslim yang memiliki kekayaan yang lebih dari jumlah tertentu untuk memenuhi
kebutuhannya harus membayar zakat kepada orang yang membutuhkannya. Zakat
adalah sarana untuk mempersempit kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan
untuk menjamin kebutuhan semua orang terpenuhi.
7. Setiap muslim dianjurkan untuk memberi
sedekah. “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan
di sisi Allah-lah pahala yang besar. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik
untuk dirimu. dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka
mereka Itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. At Taghobun: 15-16).
C.
Karakteristik Ekonomi Islam
Karakteristik dalam ekonomi Islam
bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya
secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah,
akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ada beberapa karakteristik ekonomi
Islam, antara lain:
a. Harta Merupakan Kepunyaan Allah dan
Manusia Khalifah atas Harta.
Semua
harta yang ada didunia ini termasuk yang berada ditangan manusia pada dasarnya
adalah milik Allah SWT semata. Allah memberikan hak kepada manusia untuk
mengatur dan memanfaatkan hartanya sesuai dengan syariat Islam. Sesungguhnya
Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang-barang milik konsumsi
ataupun barang-barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
dengan dengan kepentingan orang lain. Jadi kepemilikan dalam Islam tidak
mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
Karasteristik
pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
Pertama, semua harta baik benda maupun
alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah, ayat
284 dan Q.S.Al –Maai’dah ayat17.
Kedua, manusia adalah
khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid
ayat 7.
b. Ekonomi
Terikat dengan Akhidah, Syariah, dan Moral.
Diantara bukti hubungan ekonomi
dan moral dalam Islam adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan
hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas orang lain atau kepentingan
masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas
dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang,
serta larangan melakukan pemborosan.
c. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan
antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan Umum.
Arti keseimbangan dalam system
social Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak,
tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik.
Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang
ditetapkan dalam system Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk menyejahterakan dirinya, tidak
boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan
masyarakat secara umum.
d. Kebebasan Individu dijamin dalam Islam.
Individu-individu
dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara
perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut
tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dengan
demikian kebebasab tersbut sifatnya tidak mutlak. Prinsip kebebasan ini sangat
berbeda dengan system ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis,
kebebasan individu tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada halal
atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali,
karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur oleh Negara.
e. Negara Diberi Wewenang Turut Campur
dalam Perekonomian.
Islam memperkenankan Negara
untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara
individu maupun social dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam Negara
berkewajiban melindungi kepentingan masyarkat dari ketidakadilan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari Negara lain. Negara juga
berkewajiban memberikan jaminan social agar seluruh masyarakat dapat hidup
secara layak.
f.
Zakat.
Zakat merupakan salah satu
karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian
lain. System perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada
pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa
dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
g. Larangan Riba.
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya
yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Islam
melarang manusia mengambil keuntungan lebih dari usahanya, karena itu termasuk
riba.
Mekanisme pasar dalam masyarakat muslim
tidak boleh dianggap sebagai struktur atomistis, tapi akumulasi dan konsentrasi
produksi mungkin saja terjadi, selama tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan
dan kerjasama.
Dari segi teori nilai, dalam ekonomi
Islam tidak ada sama sekali pemisahan antara manfaat normatif sautu mata dagangan
dan nilai ekonomisnya.Semua yang dilarang digunakan, otomatis tidak memiliki
nilai ekonomis.
Jika berbicara tentang nilai dan etika
dalam ekonomi islam, terdapat empat nilai utama yaitu Rabbaniyyah
(ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan, dan Pertengahan. Nilai-nilai ini
menggambarkan keunikan yang utama bagi ekonomi islam, bahkan dalam kenyataannya
merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala
sesuatu yang berlandaskan ajaran islam. Atas dasar itu, sangat nyata
perbedaannya dengan sistem ekonomi laniinya.
Ekonomi Rabbaniyyah
bermakna ekonomi islam sebagai ekonomi ilahiah.Pada ekonomi kapitalis
semata-mata berbicara tentang materi dan keuntungana terutama yang bersifat
individual, duniawi dan kekinian.Islam mempunyai cara, pemahaman, nilai-nilai
ekonomi yang berbeda dengan ekonomi Barat buatan manusia yang sama sekali tidak
mengharapkan ketenangan dari Allah dan tidak mempertimbangkan akhirat sama
sekali. Seorang muslim ketika menanam, bekerja, ataupun berdagang dan lain-lain
adalah dalam rangka beribadad kepada Allah.Ketika mengkonsumsi dan menikmati
berbagai harta yang baik menyadari itu sebgai rezki dari Allah dan nikmat-Nya,
yang wajib disyukuri sebagai mana dalam firman Allah surat Saba ayat 15 yang
artinya :
“Sesungguhnya
bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua
buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
“Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
Maha Pengampun””.
Seorang muslim tunduk kepada aturan
Allah, tidak akan berusaha dengan sesuatu yang haram, tidak akan melakukan yang
riba, tidak melakukan penimbunan, tidak akan berlaku zalim, tidak akan menipu,
tidak akan berjudi, tidak akan mencuri, tidak akan menyuap dan tidak akan
menerima suap.Seorang muslim tidak akan melakukan pemborosan, dan tidak kikir.
Ekonomi akhlak,
dalam hal ini tidak adanya pemisahan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak.
Islam tidak mengizinkan umatnya untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas
pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama.Kegiatan yang berkatian
dengan akhlak terdapat pada langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan
produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi.Seorang muslim terikat oleh iman
dan akhlak pada setiap aktivitas ekonomi yang dilakukannya, baik dalam
melakukan usaha, mengmebangkan maupun menginfakkan hartanya.
Ekonomi kemanusiaan,
meupakan kegiatan ekonomi yang tujuan utamanya adalah merealisasikan kehidupan
yang baik bagi umat manusia dengan segala unsur dan pilarnya.Selain itu
bertujuan untuk memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang
disyariatkan.Manusia adalah tujuan kegiatan ekonomi dalam pandangan islam,
sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan memanfaatkan ilmu yang telah
diajarkan Allah kepadanya dan anugerah serta kemampuan yang diberikan-Nya.Nilai
kemanusaian terhimpun dalam ekonomi islam seperti nilai kemerdekaan dan
kemuliaan kemanusiaan, keadilan, dan menetapkan hukum kepada manusia
berdasarkan keadilan tersebut, persaudaraan, dan saling mencintai dan saling
tolong menolong di antara sesama manusia.Nilai lain, menyayangi seluruh umat
manusia terutama kaum yang lemah.Di antara buah dari nilai tersebut adalah
pengakuan islam atas kepemilikan pribadi jika diperoleh dari cara-cara yang
dibenarkan syariat serta menjalankan hak-hak harta.
Ekonomi pertengahan,
yaitu nilai pertengahan atau nilai keseimbangan.Pertengahanyang adail merupakan
ruh dari ekonomi Islam.Dan ruh ini merupakan perbedaan yang sangat jelas dengan
sistem ekonomi lainnya. Ruh dari sistem kapitalis sangat jelas dan nampak pada
pengkultusan individu, kepentingan pribadi, dan kebebasannya hampir-hampir
bersifat mutlak dalam pemilikan, pengembangan, dan pembelanjaan harta.Ruh
sistem ekonomi komunis tersermin pada prasangka buruk terhadap individu dan
pemasungan naluri untuk memiliki dan menjadi kaya. Komunis memandang
kemaslahatan masyarakat, yang diwakili oleh Negara, adalah di atas setiap
individu dan segala sesuatu.
Ciri
khas pertengahan ini tersermin dalam keseimbangan yang adil yang ditegakkan
oleh islam di antara individu dan masyarakat, sebagai mana ditegakkannya dalam
berbagai pasangan lainnya, seperti dunia-akhirat, jasmani-rohani, akal-rohani,
idealisme-fakta dan lainnya.
KESIMPULAN
·
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang
mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan
agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman
dan rukun Islam.
·
Adapun prinsip dasar dari ekonomi Islam
yaitu tauhid, akhlak dan keseimbangan.
·
Karakteristik dari ekonomi Islam antara
lain;
®
Harta yang ada di dunia ini adalah
milik Allah
®
Ekonomi terikat dengan Akidah, Syariah
dan Moral
®
Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan
antara kepentingan individu dengan kepentingan umum
®
Kebebasan individu dijamin dalam Islam
®
Negara diberi wewenang turut campur
dalam perekonomian
®
Adanya zakat
®
Larangan riba
DAFTAR PUSTAKA
1.
Mustafa Edwin Nasution, Jangan
Pinggirkan Studi Ekonomi Syariah, Republika online,Senin, 07 Nopember 2005
2.
Dr. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan
Moral dalam Perekonomian Islam, Robbani Press, Jakarta, 2004
http://hermanmoslem.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-ekonomi-islam.html