PENGERTIAN PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN (ADR)

ADMIN
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)


A.    Sengketa dan Upaya Penyelesaiannya
Dalam pergaulan bermasyarakat, tempat kita hidup di tengah-tengah orang yang berbeda tabiat dan kepentingan, kita pasti akan sering berhadapan dengan perselisihan. Perselisihan itu bisa disebabkan  oleh hal yang sepele dan tidak mempunyai akibat hukum apa pun, seperti perbedaan pendapat antara suami-istri, tentang penentuan waktu keberangkatan ke luar kota, atau bisa pula merupakan persoalan serius dan mempunyai akibat hukum, misalnya tentang batas tanah dengan tetangga atau perselisihan atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Pada hakikatnya, konflik atau sengketa muncul karena adanya masalah. Masalah sendiri terjadi karena adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein, atau karena adanya perbedaan antara hal yang diinginkan dengan hal yang terjadi. Semakin jauh perbedaan antara kenyataan dan harapan yang terjadi, maka akan semakin besar permasalahannya. Sebaliknya semakin dekat jarak kesenjangan antara keinginan dan yang terjadi maka semakin kecil pula masalah yang terjadi. Apabila antara das sollen dengan das sein sudah seimbang, maka dengan sendirinya masalah akan hilang.
Pada dasarnya konflik yang terjadi dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu konflik vertikal dan konflik horizontal. Konflik vertikal adalah konflik antara antara elit dengan masyarakat. Yang dimaksud elit disini bisa penjabat, para pengambil kebijakan, kelompok bisnis, polisi, militer, dan sebagainya. Konflik horizontal adalah konflik antaraagama, suku, golongan, konflik harga diri, harta benda, konflik bisnis, dan lain-lain.
B.     Ruang Lingkup dan Pengelolaan Sengketa
Dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, istilah sengketa tidak selalu identik dengan perkara. Dalam proses litigasi perdata, perlu dibedakan terlebih dahulu pengertian antara istilah perkara dan sengketa perdata. Dapat ditegaskan bahwa pengertian perkara lebih luas daripada pengertian sengketa. Dengan kata lain sengketa itu adalah sebagian dari perkara sedangkan perkara belum tentu sengketa. Dalam pengertian perkara tersimpul dua keadaan yaitu ada perselisihan (sengketa) dan tidak ada perselisihan (nonsengketa).
Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang menjadi pokok perselisihan, ada yang dipertengkarkan. Perselisihan atau persengketaan itu tidak dapat diselesaikan oelh oleh pihak-pihak sendiri, melainkan memerlukan penyelesaian melalui pengadilan sebagai institusi yang berwenang dan tidak memihak. Tidak ada persilisohan artinya tidak ada yang diselisihkan, tidak ada yang disengketakan. Yang bersangkutan tidak minta peradilan atau keputusan dari hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari sesuatu hal, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus dihormati dan diakui oleh semua orang.
Pihak-pihak yang bersengketa dalam praktek dapat melakukan beberapa pendekatan dalam mengelola sengketa yang dihadapi. Secara umum ada beberapa pendekatan pengelolaan konflik atau sengketa yang terjadi, yaitu:
1.      Power Based
Power based merupakan pendekatan pengelolaan sengketa dengan mendasarkan pada kekuatan atau kekuasaan untuk memaksa seseorang iuntuk berbuat seseatu atau tidak berbuat sesuatu.
2.      Right Basid
Right Basid adalah pendekatan pengelolaan sengketa dengan mendasarkan konsep hak (hukum), yaitu konsep benar dan salah berdasarkan barameter yuridis melalui prosedur adjudikasi, baik di pengadilan maupun forum arbitrasi.
3.      Interest Basid
Interest Basid merupakan pendekatan pengelolaan sengketa dengan mendasarkan pada kepentingan atau kebutuhan pihak-pihak yang bersengketa, bukan melihat pada posisi masing-masing. Solusi diupayakan mencermikan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa secara mutual.

C.    Cara Penyelesaian Sengketa
Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang tepat. Masing-masing sengketa yang terjadi belum tentu sama tretment penyelesaiannya.
Dari berbagai macam cara penyelesaian sengketa bisnis yang ada, pada dasarnya dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
1.      Adjudikatif
2.      Konsensus (kompromi)
3.      Quasi Adjudikatif
Di samping pembagian diatas, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis dapat pula dibedakan menjadi dua, yaitu melalui jalur litigasi dan jalur nonlitigasi.
1.      Jalur litigasi (ordinary court)
Jalur litigasi merupakan mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) melalui aparat ataupun lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
2.      Jalur nonlitigasi (extra ordinary court)
Jalur nonlitigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan, tetapi menggunakan mekanisme yang hidup dalam masyarakat yang bentuk dan macamnya sangat bervariasi seperti musyawarah, perdamaian, kekeluargaan, penyelesaian adat dan lain-lain.

D.    Urgensi ADR dan kritik Terhadap Pengadilan
1.      Lamanya proses beracara dalam persidangan penyelesaian pekara perdata
2.      Lamanya penyelesaian sengketa dapat juga disebabkan oleh panjangnya tahapan penyelesaian sengketa, yakni proses beracara di pengadilan negeri, kemudian masih dapat banding ke pengadilan tinggi, dan kasasi ke mahkamah agung. Bahkan proses masih dapat lebih panjang jika diajukan peninjauan kembali,
3.      Lama dan panjangnya proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan tersebut tentunya membawa akibat yang berkaitan dengan tingginya biaya yang diperlukan
4.      Sidang pengadilan di pengadilan negeri dilakukan secara terbuka, padahal di sisi lain kerahasiaan adalah sesuatu yang diutamakan di dalam kegiatan bisnin.
5.       Seringkali hakim yang menangani atau menyelesaikan perkara dalam bisnis kurang menguasai substansi hukum.
E.     Faktor-faktor yang mempengaruhi keunggulan ADR
a.       Faktor ekonomis
b.      Faktor budaya hukum
c.       Faktor luasnya ruang lingkup permasalahan yang dapat di bahas
d.      Faktor pembinaan hubungan baik para pihak
e.       Faktor proses

BAB II
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
A.    Pengertian dan Tujuan ADR
ADR merupakan kehendak sukarela dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan. Dalam arti di luar mekanisme ajudikasi standar konvensional. Oleh karna itu, meskipun masih berada dalam lingkup atau sangat erat dengan pengadilan, tetapi masih menggunakan prosedur ajudikasi non standar, makanisme tersebut masih merupakan ADR.
Dalam bab I ketentuan umum UU No. 30 tahun 1999, pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, dan penilaian ahli.
B.     Sumben Hukum ADR
Adapun dasar-dasar hukum tersebut antara lain dapat ditemukan dalam:
1.      Pancasila, sebagai dasar filosofi kehidupan masyarakat telah mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat lebih diutamakan (vide Sila ke 4)
2.      UUD 1945, sebagai hukum dasar di Indonesia, juga menekankan kebersamaan dan kegotongroyongan (vide Pasal 33)
3.      Pasal 377 HIR/705 RBg.
4.      Pasal 615 s/d 651 Rv, yang meliputi lima bagian pokok.
5.      Undang-undang No. 14 tahun 1970 yang temuat dalam penjelasan pasal 3 dan pasal 14 ayat (2).
6.      Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang termuat dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan (2).
7.      UU No. 30 Tahun 1999 tentang 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
8.      Etika Bisnis.

C.    Macam-Macam Penyelesaian Sengketa Alternatif
1.      Konsultasi
Peran konsultan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi tidak bersifat dominan. Konsultan hanya bertugas memberi pendapat (hukum), sebagaimana diminta oleh kliennya, selanjutnyakeputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut diambil sendiri oleh para pihak.
2.      Negosiasi dan Perdamaian
Negosiasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa oleh para pihak sendiri, tanpa bantuan dari pihak lain, dengan cara bermusyawarah atau berunding untuk mencari pemecahan yang dianggab adil oleh para pihak. Hasil dari negosiasi berupa penyelesaian kompromi yang tidak mengikat secara hukum.
3.      Mediasi (penengahan)
Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang tidak memihak (impartial) yang turut aktif memberikan bimbingan atau arahan guna mencapai penyelesaian. Namun ia tidak berfungsi sebagai hakim yang berwenang mengambil keputusan. Inisiatif penyelesaian tetap berada pada tangan para pihak yang bersengketa. Dengan demikian hasil penyelesaiannya bersifat kompromi.
4.      Konsiliasi (permufakatan)
Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator). Konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya diajukan dan ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa.
5.      Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase
Pasal 52 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 menyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
6.      Arbitrase
Arbitrase merupakan salah satu bentuk adjudikasi privat, dengan melibatkan pihak ketiga (arbiter) yang diberi kewenangan penuh oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, sehingga berwenanng mengambil putusan yang bersifat final dan mengikat (binding).
7.      Good Office (Jasa Baik)
Good Office merupakan penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang memebrikan jasa baik berupa penyediaan tempat atau fasilitas-fasilitas untuk dogunakan oleh para pihak yang bersengketa  untuk melakukan musyawarah atau perundingan guna mencapai penyelesaian.
8.      Summary Jury Trial (Pemeriksaan Jury secara sumir)
Summary Jury Trial merupakan mekanisme penyelesaian sengketa khas negara-negara yang peradilannya memakai sistem jury, khusunya Amerika Serikat.
9.      Mini Trial (Persidangan Mini)
Hampir sama dengan summary jury trial, bedanya hanya tanpa adanya jury penasehat (advisory jury).
10.  Rent A Judge
Meknisme penyelesaian dengan cara para pihak menyewa seorang hakim pengadilan, biasanya yang sudah pensiun, untuk menyelesaikan sengketa.
11.  Mediasi-Arbitrasi
Merupakan bentuk kombinasi penyelesaian sengketa antara mediasi dan arbitrasi atau merupakan proses penyelesaian sengketa campuran yang dilakukan setelah proses mediasi tidak berhasil.
D.    Keunggulan dan Kelemahan ADR
Kelebihan tersebut antara lain sebagai berikut:
a.       Kerahasiaan dijamin oleh para pihak yang bersengketa.
b.      Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedur dan administrasi
c.       Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta latar belakang yang memadai mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
Meskipun ADR memiliki beberapa keunggulan, tetapi ADR sebenarnya merupakan mekanisme yang rentan terutama untuk kondisi Indonesia, karena ADR juga mempunyai kelemahan-kelemahan, di antaranya:
a.       ADR belum dikenal secara luas, baik oleh mayarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkna oleh masyarakat akademis senidiri.
b.      Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga ADR.
c.       Lembaga ADR tidak mempunyai kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
d.      Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam ADR, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara.




Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.