Sumpah:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya
akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa."
Janji:
"Saya benjanji bahwa saya dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
(Pasal
30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)
EMPAT PERINTAH UNTUK HAKIM
(SOCRATES)
Mendengar dengan penuh perhatian
Menjawab dengan bijaksana
Mempertimbangkan dengan tenang
Memutuskan dengan tidak memihak