MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS - HUKUM PERDATA

ADMIN

MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS
Pada dasarnya Perseroan Tebatas yang berkembang dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :

1. PT Perseorangan
PT yang seluruh sahamnya itu berada di tangan satu orang, pada awal berdriri, saham memang diambil oleh 2 orang atau lebih, namun kemudian beralih hanya milik satu orang. Sebelum berlakunya UUPT ini, maka PT Peseorangan ini tidak merupakan perbuatan yang terlarang, namun demikian setelah berlakunya UUPT berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 7 (5) UUPT : dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang. Maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sahamnya kepada orang lain.
b. Akibatnya : (pasal 7 (6) UUPT)
· dalam hal setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (5) tetap 2, maka pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi.
· Dapat dimintakan pembubaran kepada pengadilan

2. PT Tertutup
Dalam PT ini, tidak setiap orang dapat diperbolehkan menanamkan modalnya. Saham yang dikeluarkan pada umumnya saham atas nama. umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang dikertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang lain atau pihak lain

3. PT Terbuka
· Perseroan terbatas adalah perseroan public atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
· Dalam bentuk ini, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut serta menanamkan modalnya. Saham yang dikeluarkan, biasanya saham atas tunjuk/saham blanko

4. PT Umum/ Go Publik
· Perseroan public adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di biang pasal modal

·  Yaitu PT Terbuka yang telah melakukan penjualan sahamnya melalui Pasar Modal (Bursa Efek)
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.