Pengertian, Konsep dan Ciri Pasar Monopoli

Pengertian Pasar Monopoli, Konsep Pasar Monopoli, Ciri Pasar Monopoli
ADMIN


A.     Pengertian Pasar Monopoli
Pasar Monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
B.      Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.
C.      Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.         
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Struktur pasar monopoli merupakan salah satu bentuk struktur pasar persaingan tidak sempurna. Struktur ini telah dikenal sejak zaman klasik. Struktur Pasar monopoli merupakan bentuk pasar yang paling ekstrim, lawan dari pasar persaingan murni. Monopoli (monopoly) diartikan sebagai bentuk organisasi pasar di mana di dalam pasar hanya terdapat satu penjual yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subsitusi sempurna. Ciri penting lainnya dari pasar monopoli adalah tidak ada barang subsitusi untuk barang tersebut dan adanya hambatan yang kuat bagi perusahaan lain untuk masuk pasar.
Dalam dunia nyata sulit sekali untuk mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli murni, di mana tidak ada sama sekali unsur persaingan dari perusahaan lain. Kemungkinan persaingan tetap ada walaupun tidak secara langsung, atau dikatakan barang subsitusinya tidak sempurna. Contohnya adalah perusahaan kereta api (PT KA), secara struktur PT KA adalah monopoli dalam perkeretaapian karena tidak ada perusahaan lain selain perusahaan tersebut, tetapi dalam bidang angkutan, PT KA mendapat saingan dari perusahaan angkutan lain seperti bus dan pesawat terbang. Jadi dalam dunia nyata adalah sangat sulit mendapatkan contoh suatu perusahaan yang betul betul mempunyai struktur pasar monopoli murni.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa perusahaan monopoli timbul, diantaranya adalah:
1.  Penguasaan bahan mentah, penguasaan bahan mentah tertentu oleh satu perusahaan untuk memproduksi barang tertentu akan mengakibat perusahaan lain tidak dapat menghasilkan jenis barang yang sama
2. Hak patent, merupakan hak yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu sehingga perusahaaan lain tidak dapat memproduksi barang yang sama
3.   Terbatasnya pasar, terbatasnya pasar yang memungkinkan hanya memberikan ruang lingkup bagi satu perusahaan saja, di mana satu perusahaan tersebut telah mampu mencukupi permintaan pasar. Masuknya perusahaan lain akan menemui kesulitan dalam menjual barangnya.
4.  Pemberian hak monopoli oleh pemerintah, yaitu pemerintah memperkenankan perusahaan tertentu pada satu pasar
Meskipun monopoli merupakan fenomena yang jarang dijumpai, akan tetapi ada beberapa industri yang mendekati struktur monopoli, misalnya perusahaan yang menguasai 70 - 90 parsen pangsa pasar dapat berpotensi berperilaku seperti monopoli. Disamping itu, mempelajari bentuk pasar monopoli dapat lebih memahami keadaan pasar yang lebih realistis yang dijumpai dalam dunia nyata.
Kata monopoli sering kali diperdebatkan sebagai pasar yang tidak sehat. Alasan yang paling tepat ialah kajian dari para ekonom islam yang menganggap bahwa pasar monopoli merupakan praktik pasar yang menguntungkan sepihak. Terdapat begitu banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama berlaku untuk segala bentuk persaingan yang dimainkan secara monopoli (harga, barang, dll).
Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
Pengertian berdasar  Al-quran, “monopoli” (ihtikar) berasal dari kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan harga. Dengan kata lain,ihtikar berarti proses memonopoli produk agar mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Al Quran tidak menyebut tentang ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun, dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (monopolis) adalah orang yang berbuat dosa
D.     Harga dan Output Pasar Monopoli
Dalam struktur pasar monopoli, tidak ada barang yang menjadi subsitusi sempurna untuk barang yang dihasilkan perusahaan monopoli. Jadi, suatu perusahaan monopoli adalah sekaligus merupakan industri untuk barang tersebut dan menghadapi kurva permintaan yang mempunyai kemiringan negatif untuk komoditi tersebut. Akibatnya, jika monopolis (sebutan untuk perusahaan monopoli) akan menjual lebih banyak barang maka ia harus menurunkan harganya. Dengan demikian dalam struktur pasar monopoli MR < P dan kurva MR (penerimaan marginal atau marginal revenue) terletak dibawah kurva D (permintaan, demand).
Tabel 1. Hubungan antara Elastisitas, Harga dan Penerimaan

Elastisitas (e)
Harga (P)
Penerimaan Total (TR)
e < 1
naik
turun
turun
naik
e = 1
naik
turun
tetap
tetap
e < 1
naik
turun
naik
turun
E.      Entriy barries
Ciri utama dari monopoli adalah tertutup pintu masuknya ke pasar (barries to entry) sehingga pesaing tidak dapat masuk kepasar dan bersaing dengan penguasa pasar.
Mengapa pesaing tidak bisa masuk? Ada tiga alasannya :
1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal. Artinya, barang utama untuk memproduksi barang tersebut hanya dikuasai oleh satu    perusahaan  saja, sehingga tidak mungkin bagi perusahaan lain untuk memperolehnya. Maka dari itu perusahaan monopolis dapat menetapkan harga yang tinggi , walau biaya marginalnya rendah.
2.  Pemerintah memberikan hak eklusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi danmenjual barang tertentu. Inilah yang dikatakan regulatedmonopolies. dalam monopoli ini pemerintah sengaja menciptakan monopoli demi melayani kepentingan publik. Sebagai contoh, pemerintah memberikan hak mengelolah air kepada PAM, listrik kepada PLN dll.
3.    Biaya-biaya produksi akan lebih efisien jika hanya satu produsen tunggal yang membuat produk dari pada banyak perusahaan. Inilah yang dikatakan natural monopoly . contohnya adalah distribusi air bersih, pipa gas dan listrik. untuk dapat melayani kebutuhan produk, sebuah perusahaan harus membuat jaringan. bayangkan, jika banyak perusahaan yang yang membangun jaringan. betapa tidak efisiennyabiaya produksi.
F.       Undang-Undang Tentang Monopoli
Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan  perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap. Harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
G.     Jenis-Jenis Monopoli
a.      Monopoli Alamiah
Yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam  tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.
b.      Monopoli Undang-Undang
monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang.
Contoh monopoli undang-undang kepada swasta : Adanya pemberian hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
Contoh monopoli yang dipegang oleh negara dengan ketetapan undang-undang: Bank Indonesia, PT. PLN(persero), PT. Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.
H.     Faktor-Faktor Timbulnya Monopoli
Hal-hal yang dapat menimbulkan monopoli diantaranya:
Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya PLN, PAM, TELKOM.
Di kalangan usaha swasta:
1.      Karena kekuatan modal, misalnya pabrik baja, pabrik mobil, pertamina.
2.  Karena kerjasama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya kartel , trust, sindikat.
3.   Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalanya hak mereka    dan hak cipta.
4.    Karena keterbatasan pasar (keindahan alam atau keahlian istimewa), misalnya pemandangan yang indah dan seniman.
5.      Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.
Akibat yang ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, dapat melihat dari segi :
Segi Positif :
1.   Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit    dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingakatkan
2.   Meningkatkan produksi secara massal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
3.      Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik.
4.      Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan.
Segi Negatif :
1.      Ketidakadilan karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
2.      Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
3.    Memproduksi output pada tingkat lebih rendah daripada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
4.      Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif.
5.      Terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.
(Pemecahan Masalah)
Kebijakan pemerintah untuk mengatasi anti monopoli adalah :
1.    Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dalam produksi   dan harga.
2.      Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi
3.      Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolis atau penyalahgunaan antikompetitif
4.      Pengenaan Pajak
I.        Jenis-Jenis Monopoli Yang Tidak Dilarang
1.      Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2.      Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3.      Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
J.        Contoh Perusahaan Pelaku Monopolis dan Dinamikanya
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan (persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE).
Daftar Pustaka
1.    http://semangatinspirasi.blogspot.co.id/2012/09/materi-pokok-ekonomi-publik.html
2.    http://intanchiechielita.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pasar-monopoli.html
           
                                                                                                                      

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.