SISTEM KETATANEGARAAN
PASCA REFORMASI
Oleh :
1. Pancasila dan UUD 1945
merupakan Dokumen Pemersatu. Sebagai warga masyarakat kita berbeda-beda, tetapi
sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
2. UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertinggi yang harus tercermin dalam segala peraturan
perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan kenegaraan, dan harus ditegakkan
sebagaimana mestinya dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara.
3. Sekilas Sejarah
Konstitusi
a. UUD 1945
b. Konstitusi RIS 1949
c. UUDS NKRI 1950
d. UUD 1945 Dekrit 5 Juli
1959, Orde Lama (Demokrasi Terpimpin) = Rule of Man
e. Orde Baru (Demokrasi
Pancasila) = Rule of Man
4. Perubahan UUD 1945
a. Perubahan substanial
dan penyempurnaan 300%
b. Dari Supremasi
Institusi ke Supremasi Konstitusi, Rule of the Law & Constitution
c. Dari Sistem Pembagian
Kekuasaan ke Checks and Balances
d. Penguatan Sistem
Presidentil
e. Desentralisasi, Otonomi
Daerah, dan Kebhinekaan
f. Penguatan Peradilan
dan Pelembagaan Peradilan Konstitusi
B. PEMBUATAN DAN
PELAKSANAAN KEBIJAKAN
1. Pembuatan Kebijakan
(Policy Making)
2. Pelaksanaan Kebijakan
(Policy Executing)
3. Peradilan atas
Pembuatan Kebijakan (Judicial Review)
a. Peradilan atas Konstitutionalitas UU di
MK
b. Peradilan atas Legalitas Peraturan di
bawah UU di MA.
4. Peradilan atas
Pelaksanaan Kebijakan (Peradilan):
a. Peradilan Umum:
- Peradilan Pidana
- Peradilan Perdata
c. Peradilan Agama
d. Peradilan Tata Usaha Negara
e. Peradilan Militer
C. BENTUK NORMA HUKUM
PENUANGAN KEBIJAKAN
1. Pengaturan
(regelingen, regulations)
a. UUD
1945
b. UU/PERPU/TAP-MPR/S
· UU disusun dan ditetapkan oleh DPR dg persetujuan
bersama Presiden (dapat menjadi objek judicial review oleh MK atau legislative
review oleh DPR)
·
Perpu disusun dan ditetapkan oleh Presiden dengan meminta persetujuan DPR belakang,
yaitu pada masa persidangan berikutnya (hanya dapat menjadi objek legislative
review, dan tidak dapat dijadikan objek judicial review).
· TAP-MPR/S tersisa dan masih berlaku setara dengan UU
sehingga dapat diubah dengan UU melalui legislative review, sedangkan melalui
judicial review masih dapat diperdebatkan).
c. Peraturan Pelaksana UU
yang bersifat structural-hirarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip
delegasi atau sub-delegasi (legislative
delegation of rule-making power), seperti:
·
PP
·
Perpres
·
Perda Provinsi
·
Perda Kabupaten/Kota
d. Peraturan Pelaksana UU
yang bersifat fungsional-nonhrarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip
delegasi atau sub-delegasi (legislative
delegation of rule-making power), seperti:
·
PERMA
·
PMK
·
Peraturan KPU
·
PBI
·
Peraturan KPU
·
Perdasus dan Qanun
·
Peraturan Menteri tertentu
·
Peraturan Direktur Jenderal tertentu.
2. Penetapan
(beschikkings, administrative decisions)
a. Keputusan
Presiden
b. Keputusan
Menteri
c. Keputusan
Direktur Jenderal
d. Keputusan
Kepala LPND
e. Dan
lain sebagainya.
3. Putusan Pengadilan
(vonnis)
a. Putusan
Pra-Peradilan
b. Putusan
Pengadilan Tingkat Satu
c. Putusan
Pengadilan Tingkat Dua
d. Putusan
Pengadilan Tingkat Tiga
e. Putusan
Peninjauan Kembali (PK).
4. Aturan Kebijakan
(Beleidsregels, Policy Rules)
a. Instruksi
Presiden (Inpres)
b. Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak)
c. Petunjuk
Teknis (Juknis)
d. Buku
Pedoman
e. Manual
f. Kerangka
Acuan
g. Dan
lain sebagainya.
5. Rule of Ethics:
a. Code
of Ethics dan Code of Conduct
b. Institusi
Penegak Kode Etik & Perilaku, seperti:
- Komisi Yudisial, Komisi
Kepolisian, dan Komisi Kejaksaan,
- Dewan Kehormatan Komisi
Pemilihan Umum,
- Badan Kehormatan DPR, dan
Badan Kehormatan DPD,
- Majelis Kehormatan Mahkamah
Agung,
- Majelis Kehormatan Peradi,
dsb.
D. KELEMBAGAAN DAN
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
1. Bagan Organisasi Utama
(lihat buku Risalah MPR-MK)
2. Cabang Kekuasaan
Eksekutif
a. Presiden dan Wakil
Presiden (satu kesatuan institusi, single executive)
b. Wakil Presiden (i)
membantu, (ii) mendampingi, (iii) mewakili untuk sementara, (iv) mewakili
secara tetap, dan (v) kegiatan mandiri.
c. Menteri Kabinet
·
prinsip pembagian pekerjaan secara habis
·
Puncak kepemimpinan adminisi pemerintsahan di bawah
Presiden dan Wapres.
d. Semua lembaga
independen dan cabang-cabang kekuasaan yang bersifat campuran serta lembaga-lembaga
pemerintahan non-departemen harus dikoordinasikan oleh menteri yang berfungsi
sebagai tameng dan payung politik dalam berhubungan dengan Presiden, DPR/DPD,
dan lembaga peradilan.
3. Cabang Kekuasaan
Legislatif (Legislature)
a. Dari supremasi
institusi (MPR) ke supremasi konstitusi.
b. Pergeseran kekuasaan
legislative dari Presiden ke DPR
c. Problem perpu sebagai
kewenangan legislasi oleh Presiden
d. Konsep legislasi dalam
arti luas: trikameralisme, satu institusi dengan tiga forum (kamar):
·
MPR (lembaga membuat undang-undang dasar)
·
DPR (lembaga penyalur aspirasi rakyat dalam rangka
penyusunan kebijakan dan program serta pengawasan pelaksanaannya)
·
DPD (mitra DPR dalam rangka penyaluran aspirasi
konstituen dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan)
e. Problem penggabungan
pimpinan dan secretariat bersama
f. DPRD sebagai lembaga
legislative atau bukan.
·
Pimpinan dan anggota DPRD pejabat Negara atau bukan
4. Cabang Kekuasaan
Kehakiman (Judiciary)
a. Hakikat pengadilan
sebagai cabang kekuasaan yang tersendiri dalam rangka tegaknya rule of law
sebagai pengimbang demokrasi yang engagungkan kebebasan untuk kesejahteraan.
b. MK (the guardian of
the constitution)
c. MA (the guardian of
the state’s law)
d. BPK (state’s auditor) (bercorak
semi-judikatif dalam menunjang fungsi legislative)
5. Lembaga-Lembaga
Independen
a. KY
b. KPU
c. Tentara Nasional
d. Kepolisian
e. Kejaksaan
f. Bank Sentral
g. KPK
h. Komisi-Komisi yang
diatur UU (Komnasham, Komisi Ombudsman, Komisi Penyiaran Indonesa, Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan lain-lain
sebagainya). Sekarang berjumlah tidak kurang dari 50 buah. Usul kepada anggota
DPR untuk menghentikan kreatifitas membuat lembaga2 baru.
6. Hubungan antara
Eksekutif dan Legislatif
a. Penyusunan kebijakan
dalam bentuk undang-undang
b. Penyusunan anggaran
c. Pengawasan/kontrol
politik atas pelaksanaan kebijakan:
·
Dalam bentuk peraturan-peraturan pelaksanaan
(executive acts).
·
Dalam bentuk tindakan-tindakan pelaksanaan (executive
actions).
d. Pengawasan/kontrol
politik atas pelaksanaan anggaran.
7. MK dan Hubungan antara
Lembaga
a. Pengawal konstitusi
b. Pengawal demokrasi
c. ‘arbitrase’
konstitusional
d. Pelindung hak
konstitusional warga Negara
e. Penafsir akhir atas
UUD (Final interpreter of the constitution)
8. Independensi Peradilan
dan Penegakan Hukum
a. Kekuasaan kehakinan:
independensi structural dan fungsional
b. Pejabat dan lembaga
penegak hukum:
·
Hakim (pengadilan)
·
Penuntut (kejaksaan dan KPK)
·
Penyidik (Polisi dan PPNS)
·
Pembela (Advokat)
·
Lembaga Pemasyarakatan (LP)
E. TATA-KELOLA YANG BAIK
(GOOD GOVERNANCE)
1.
2. Sepuluh Prinsip Good
Governance
a. Tegaknya rule of law
b. Efisiensi dan Efektifitas
c. Terbukanya Partisipasi Masyarakat
d. Transparansi
e. Akuntabilitas
f. Responsive
g. Kesetaraan (Equality)
h. Beorientasi ke depan
i. Berjalannya fungsi pengawasan
j. Profesionalisme
k. Efisiensi dan Effektifitas.
3. Tertib administrasi
keuangan sebagai pangkal tolak
4. Penerapan Teknilogi
Informasi secara bersengaja
5. Efisiensi dan
pemangkasan jadwal pelayanan
F. REKOMENDASI
1. Perlunya bagi setiap
pejabat public selalu menjadikan UUD 1945 sebagai pegangan dalam pelaksanaan
tugas dan tanggungjawab masing-masing. Bila perlu UUD 1945 selalu ada di saku
atau di tas kerja masing-masing.
2. UUD 1945 pasca Perubahan
ke-IV, masih banyak kekurangan dan kelemahan, tetapi sebelum ketentuan dimaksud
disempurnakan, apa yang ada sekarang tulah yang berlaku dan diberlakukan dalam
praktik.
3. UU yang terkait
kepentingan politik praktis parpol diprioritaskan:
a. UU Susduk MPR, DPR,
DPD, dan DPRD
b. UU Pemilu, UU Pilpres
dan UU Pemda yang memuat ketentuan pemilukada supaya diintegrasikan dan
dilengkapi dalam satu UU, misalnya, menjadi UU tentang Pemilihan Pejabat
Publik.
4. Sesuai dengan tuntutan
zaman, semua Lembaga Negara perlu mengadakan evaluasi untuk memperbaiki
governance masing-masing dengan pelayanan yang semakin efektif dan efisien dan
dengan memanfaatkan jasa teknologi modern.